Jumat, 08 Juni 2012

HUKUM PERDATA ISLAM


HUKUM PERDATA ISLAM

A.Hukum Perdata di Indonesia
1. Pengertian
Istilah "Hukum Islam" merupakan istilah khas Indonesia, sebagaiterjemehan Al-Fiqhi al Islami atau dalam konteks tertentu darai al-syri'ahal-Islami,istilah dalam wacana ahli hukum barat digunakan islamiclaw.Dalam Al-Qur'an maupun al-sunnah,istilah al-hukum al-islam tidak di jumpai, yang digunakan adalah kata syari'at yang dalam penjelasannyakemudian lahir fiqh. Kemudian untuk memperoleh gambaran yang jelasmengenai pengertian hukum islam, terlebih dahulu akan di jelasakan pengartian syari'at dan fiqh.Kata syri'ah dan devenisinya di gunakan lima kali dalam Al-Qur'ansecara harfiah syri'ah artinya jalan ke tempat mata air, atau tempat dilaluisungai. Penggunaannya dalam Al-Qur'an diartikan sebagai jalan yang jelasyang membawa kemenangan. Dalam terminologi ulama ushul fiqh, syari'ahadalah titah (khitab) Allah yang berhubungan dengan perbuatan mukallaf muslim,baliq dan berakal sehat), baik berupa tuntutan, pilihan, atau perantara (sebab, syarat atau penghalang). Jadi konteksnya, adalah hukum-hukum yang bersifat praktis ( amaliyah ).Adapun kata fiqh yang dalam Al-Qur'an digunakan dalam bentuk kata kerja (fi'il) disebut sebanyak 20 kali. Penggunaannya dalam Al-Qur'an berarti memahami.Secara etimologis,fiqh ratinya paham.Namun berbedadengan 'ilm yang artinya mengerti,ilmu bisa diperoleh secara nalar atauwahyu, fiqh menekankan pada penalaran, meski penggunaannya nanti iaterikat kepada wahyu. Dalam pengertisn terminologis, fiqh adalah hukum hukum syara yang bersifat praktis (amlaiah) yang diperoleh dari dalil-dalilyang rinci. Contohnya hukum wajib shalat,diambil dari perintah Allah SWTdalam ayat "aqimus al-shalat" (dirikan shalat), karena daam Al-Qur'an tidak dirinci bagaimana tata cara menjalankan shalat, maka dijelaskan melaluisabda Nabi SAW "Kerjakan shalat, sebagaimana kalian melihat akumenjalankannya "Dari praktek Nabi inilah, sahabat-sahabat, tabi'in danfuqaha merumuskan tata aturan shlat yang benar dengan segala syarat danrukunnya.Penjelesan di atas menunjukan bahwa antara syari'ah dan fiqihmemiliki hubungan yang erat. Karena fiqih adalah formula yang dipahamidari syari'ah. Syari'ah tidak bisa dijalankan dengan baik, tanpa dipahamimelalui fiqih atau pemahaman yang memadai dan di formulasikan secara baku. Fiqih sebagai hasil usaha memahami, sangat dipengaruhi olehtuntutan ruang dan waktu yang melingkufi faqih (jamak fuqaha) yangmemformulasikannya. Karena itulah, sangat wajar jika kemudian terdapat perbedaan-perbedaan dalam rumusan mereka.Hasbi Ash Shiddiegi mendefinisikan, hukum Islam adalah koleksidaya upaya para ahli hukum untuk menetapkan syari'at atas kebutuhanmasyarakat. Dalam khazana ilmu hukum di Indonesia, istilah hukum Islamdipahami sebagai penggabungan dua kata, hukum dan Islam. Hukiumadalah seperangkata peraturan tentang tindak tanduk atau tingkah laku yangdiakui oleh suatu negara atau masyarakat yang berlaku dan mengikat untuk seluruh anggotanya. Kemudian kata hukum didasarkan kata Islam. Jadidapat dipahami bahwa hukum Islam adalah peraturan yang dirumuskan berdasar wahyu Allah dan Sunnah Rasul tentang tingkah laku mukallaf yang diakui dan diyakini berlaku mengikat bagi semua pemeluk Islam.
B. Latar Belakang 
Sejarah perkembangan hukum Islam di Indonesia tidak dapatdipisahkan dari sejarah Islam itu sendiri. Membicarakan hukum Islamsamalah artinya dengan membicarakan Islam sebagai sebuah agama.Islam masuk ke Indonesia pada abad I H atau abad VII M yang di bawah oleh pedagang-pedagang Arab. Tidaklah berlebihan jika era iniadalah era di mana hukum Islam untuk pertama kalinya masuk ke wilayahIndonesia. Martin Van Bruinessen mengatakan penekanan pada aspek fiqihsebenarnya adalah fenomena yang berkembang belakangan. Pada masa-masa yang paling awal berkembangnya Islam di Indonesia penekanannyatampak pada Tasauf.Beberapa ahli menyebut bahwa hukum Islam yang berkembang diIndonesia bercorak Syafi'iyyah. Ini ditunjukkan dengan bukti-bukti sejarahdi antaranya, Sultan Malik Zahir dari Samudra pasai adalah seorang ahliagama dan hukum Islam terkenal pada pertengahan abad ke XIV M.Melalui kerajaan ini, hukum Islam Mazhab Syafi'i di sebarkan kekerajaan-kerajaan Islam lainnya di kepulauwan Nusantara. Bahkan para ahlihukum dari kerajaan Malaka (1400-1500 M) sering datang ke samudra pasai untuk mencari kata putus tentang permasalahan-permasalahan hukumyang muncul di Malaka.Selanjutnya Nuruddin ar-Raniri (w. 1068 H/1658 M) yang menulis buku hukum Islam berjudul Sirat al-Mustaqim pada tahun 1628 dapatdisebut sebagai tokoh Islam abad XVII. Kitab sirat al-Mustaqim merupakan buku hukum Islam yang pertama yang disebarluaskan ke seluruh Nusantara.Disamping kitab sirat al-Mustaqim, karya-karya fiqih al-Raniri lainnyadapat dilihat pada jawahir al-Ulum fi Kasf al-Ma'lum, kaifiyat al-salat dan Taubih al-awu fi Tahqiq al-kalami fi'an Nawafil. Tokoh yang termasuk angkatan abad XVII selain Raniri adalah Abd al-Rauf as-Sinkili, iatermasuk mujtahid Nusantara yang menulis karya fiqih.Kemudian pada abad XVIII M, tokoh Islam dalam bidang hukumIslam adalah Syekh Arsyad al-Banjari, ia menulis kitab fiqih yang berjudulSabil al-Muhtadin Li Tafaqquh fi Amr al-Din yang juga bercorak syafi'iyah.Kemudian ulama-ulama fiqih yang lainnya pada abad-abad berikutnya yang bercorak syafi'iyah.Dari gambaran singkat diatas, tampak bahawa hampir setiasp masa,selalu saja diisi oleh ulama-ulama fiqih yang bercorak syafi'iyah dan tasauf sunni. Namun lambat laun, pengaruh Mazhab Hanafi, mulai diterima.Penerimaan dan pelaksanaan hukum Islam ini, dapat dilihat padamasa-masa kerajaan Islam awal. Pada zaman kesultanan Islam, menurutDjatnika, hukum Islam sudah di berlakukan secara resmi sebagai hukumnegara. Di Aceh atau pada pemerintahan sultan Agung hukum Islam telahdi berlakukan walau masih tampak sederhana.
C.Kekuatan Hukum Islam di Indonesia
Membicarakan kekuatan hukum dari Hukum Islam di Indonesia perlu dipahami dari macam produk pemikiran Hukum Islam itu sendiri.Sebagaimana penulis telah kemukakan bahwa setidaknya ada empat produk  pemikiran hukum Islam yang telah berkembang dan berlaku di Indonesia,seiring pertumbuhan dan perkembangannya. Empat produk pemikiranHukum Islam tersebut adalah fiqih, fatwa Ulama-Hakim, Keputusan, pengadilan, dan perundang-undangan. Persoalannya adalah di mana posisikomposisi Hukum Islam di Indonesia dalam konteks pruduk pemikiranhukum Islam tersebut.
Amir Syarifuddin, Guru besar IAIN Padang, menyatakan bahwakompilasi Hukum Islam yang secara formal disahkan melalui instruksiPresiden Nomor I Tahun 1991 adalah mwerupakan puncak pemikiran fiqihIndonesia setidaknya hingga sekarang. Pernyataan tersebut didasarkan padadiadakannya lokakarya Nasional, yang didatangi tokoh ulama fiqih dariorganisasi-organisasi Islam, Ulama fiqih dari perguruan tinggi ,darimasyarakat umum dan diperkirakan dari semua lapisan ulama fiqih ikutdalam pembahasan, sehinga patut dinilai sebagai ijma' ulama Indonesia,kompilasi hukum Islam tersebut diharapkan dapat dipedomani para Hakimdan masyarakat seluruhnya. Karena pada hakikatnya, secara substansial,kompilasi tersebut dalam sepanjang sejarahnya, telah menjadi hukum positif yang berlaku dan diakui keberadaannya.Kompilasi Hukum Islam di Indonesia disahkan melalui instruksiPresiden Republik Indonesia Nomor I Tahun 1991 tanggal 10 Juni 1991.Kemudian ditindak lanjuti keputusan Menteri Agama RI Nomor 154 Tahun1991 tanggal 22 Juli 1991, tentang pelaksanaan atau penerapan instruksiPreasiden RI Nomor I Tahun 1991, kemudian disebarluaskan melalui suratedaran direktur pembinaan Badan Peradilan Agama Islam Nomor 3694/EV/HK. 003/AZ/91 tanggal 25 Juli 1991.

D. Prinsip-prinsip Perkawinan dalam Undang-undang No I 1974 dan Kompilasi Hukum Islam
Di dalam UU perkawinan No I tahun 1974 seperti yang termuatdalam pasal 1 ayat 2 perkawinan didefinisikan:"Ikatan lahir bathin antara serorang pria dengan seorang wanitasebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga, rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa."Menurut KHI, seperti yang terdapat pada pasal 2 dinyatakan bahwa perkawinan dalam hukum Islam adalah:
"Pernikahan yaitu aqad yang sangat kuat atau mistsaqan qhalidanuntuk mentaati perintah Allah SWT dan melaksanakannya merupakanibadah. Berkenan dengan pasal selanjutnya bahwa tujuan perkawinanadalah untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah,mawaddah dan rahmah (tentram cinta dan kasih sayang).Kompilasi Hukum Islam di Indonesia merupakan pengembangandari hukum perkawinan yang tertuang di dalam Undang-undang Nomor ITahun 1974. Karena ia tidak dapat lepas dari misi yang diemban olehUndang-undang perkawinan tersebut, kendatipun cakupannya hanyaterbatas bagi kepentingan umat Islam.Karena kompilasi dalam banyak hal merupakan penjelasan Undang-undang Perkawinan, maka prinsip-prinsip atau asas-asasnya dikemukakandengan
mengacu kepada Undang-undang tersebut.Selanjutnya dibawah ini akan disebutkan asas-asas yang prinsip atauyang substansial dalam Undang-undang Perkawinan ini:
1.      Tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagiadan kekal.Untuk itu suami dan istri perlu saling membantu dan melengkapiagar masing-masing dapat mengembangkan kepribadiannyamembantu dan mencapai kesejateraan spritual dan material.
2.      Dalam Undang-undang ini ditegaskan bahwa suatu perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut masing-masingagamanya dan kepercayaannya itu, dan disamping itu tiap-tiap perkawinan "harus dicatat" menurut peraturan perundang-undanganyang berlaku.
3.      Undang – undang ini menganut asas monogami.
4.      UndangUndang-undang perkawinan ini menganut prinsip bahwacalon suami istri harus telah masak jiwa raganya untuk dapatmelangsungkan perkawinan, agar dapat mewujudkan tujuan perkawinan secara baik tanpa berpikir pada perceraian dan mendapatketurunan yang baik dan sehat.
5.      Undang – undang ini menganut prinsip untuk mempersulit terjadinya perceraian.
6.      Hak dan kedudukan istri adalah seimbang dengan hak dankedudukan suami, baik dalam kehidupan rumah tangga maupundalam pergaulan masyarakat, sehingga dengan demikian segalahsesuatu dalam keluarga dapat dirundingkan dan diputuskan bersamasuami istri.Prinsip diatas merupakan prinsip-prinsip pokok atau intisari yangdisimpulkan dari prinsip-prinsip yang ada, yang dikemukakan oleh pakar- pakar hukum Islam.

 
DAFTAR PUSTAKA
Drs. Ahmad Rofiq, M.A.

 Hukum Islam Di Indonesia
,
Edisi I. Cet. 3.Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada 1998Dr. H. Amiur Nuruddin, M.A dan Drs. Azhari Akmal Tarigan, M.Ag.
 Hukum Perdata Islam di Indonesia
.
Cet. I. 2004. Jakarta: PT.Kencana


Tidak ada komentar:

Posting Komentar