HUKUM PERDATA ISLAM
A.Hukum Perdata di Indonesia
1. Pengertian
Istilah
"Hukum Islam" merupakan istilah khas Indonesia, sebagaiterjemehan
Al-Fiqhi al Islami atau dalam konteks tertentu darai al-syri'ahal-Islami,istilah
dalam wacana ahli hukum barat digunakan islamiclaw.Dalam Al-Qur'an maupun al-sunnah,istilah
al-hukum al-islam tidak di jumpai, yang digunakan adalah kata syari'at yang
dalam penjelasannyakemudian lahir fiqh. Kemudian untuk memperoleh gambaran yang
jelasmengenai pengertian hukum islam, terlebih dahulu akan di
jelasakan pengartian syari'at dan fiqh.Kata syri'ah dan devenisinya di
gunakan lima kali dalam Al-Qur'ansecara harfiah syri'ah artinya jalan ke tempat
mata air, atau tempat dilaluisungai. Penggunaannya dalam Al-Qur'an diartikan sebagai
jalan yang jelasyang membawa kemenangan. Dalam terminologi ulama ushul fiqh,
syari'ahadalah titah (khitab) Allah yang berhubungan dengan perbuatan mukallaf muslim,baliq
dan berakal sehat), baik berupa tuntutan, pilihan, atau perantara (sebab,
syarat atau penghalang). Jadi konteksnya, adalah hukum-hukum yang bersifat praktis
( amaliyah ).Adapun kata fiqh yang dalam Al-Qur'an digunakan dalam
bentuk kata kerja (fi'il) disebut sebanyak 20 kali. Penggunaannya dalam
Al-Qur'an berarti memahami.Secara etimologis,fiqh ratinya paham.Namun
berbedadengan 'ilm yang artinya mengerti,ilmu bisa diperoleh secara nalar
atauwahyu, fiqh menekankan pada penalaran, meski penggunaannya nanti iaterikat
kepada wahyu. Dalam pengertisn terminologis, fiqh adalah hukum hukum syara
yang bersifat praktis (amlaiah) yang diperoleh dari dalil-dalilyang rinci.
Contohnya hukum wajib shalat,diambil dari perintah Allah SWTdalam ayat
"aqimus al-shalat" (dirikan shalat), karena daam Al-Qur'an
tidak dirinci bagaimana tata cara menjalankan shalat, maka dijelaskan
melaluisabda Nabi SAW "Kerjakan shalat, sebagaimana kalian melihat
akumenjalankannya "Dari praktek Nabi inilah, sahabat-sahabat, tabi'in
danfuqaha merumuskan tata aturan shlat yang benar dengan segala syarat
danrukunnya.Penjelesan di atas menunjukan bahwa antara syari'ah dan fiqihmemiliki
hubungan yang erat. Karena fiqih adalah formula yang dipahamidari syari'ah.
Syari'ah tidak bisa dijalankan dengan baik, tanpa dipahamimelalui fiqih atau
pemahaman yang memadai dan di formulasikan secara baku. Fiqih sebagai
hasil usaha memahami, sangat dipengaruhi olehtuntutan ruang dan waktu yang
melingkufi faqih (jamak fuqaha) yangmemformulasikannya. Karena itulah, sangat
wajar jika kemudian terdapat perbedaan-perbedaan dalam rumusan
mereka.Hasbi Ash Shiddiegi mendefinisikan, hukum Islam adalah koleksidaya upaya
para ahli hukum untuk menetapkan syari'at atas kebutuhanmasyarakat. Dalam
khazana ilmu hukum di Indonesia, istilah hukum Islamdipahami sebagai
penggabungan dua kata, hukum dan Islam. Hukiumadalah seperangkata peraturan
tentang tindak tanduk atau tingkah laku yangdiakui oleh suatu negara atau
masyarakat yang berlaku dan mengikat untuk seluruh anggotanya. Kemudian
kata hukum didasarkan kata Islam. Jadidapat dipahami bahwa hukum Islam adalah
peraturan yang dirumuskan berdasar wahyu Allah dan Sunnah Rasul tentang
tingkah laku mukallaf yang diakui dan diyakini berlaku mengikat bagi semua
pemeluk Islam.
B. Latar Belakang
Sejarah
perkembangan hukum Islam di Indonesia tidak dapatdipisahkan dari sejarah Islam
itu sendiri. Membicarakan hukum Islamsamalah artinya dengan membicarakan Islam
sebagai sebuah agama.Islam masuk ke Indonesia pada abad I H atau abad VII M
yang di bawah oleh pedagang-pedagang Arab. Tidaklah berlebihan jika era
iniadalah era di mana hukum Islam untuk pertama kalinya masuk ke wilayahIndonesia.
Martin Van Bruinessen mengatakan penekanan pada aspek fiqihsebenarnya adalah
fenomena yang berkembang belakangan. Pada masa-masa yang paling awal
berkembangnya Islam di Indonesia penekanannyatampak pada Tasauf.Beberapa ahli
menyebut bahwa hukum Islam yang berkembang diIndonesia bercorak Syafi'iyyah.
Ini ditunjukkan dengan bukti-bukti sejarahdi antaranya, Sultan Malik Zahir dari
Samudra pasai adalah seorang ahliagama dan hukum Islam terkenal pada
pertengahan abad ke XIV M.Melalui kerajaan ini, hukum Islam Mazhab Syafi'i di
sebarkan kekerajaan-kerajaan Islam lainnya di kepulauwan Nusantara. Bahkan para
ahlihukum dari kerajaan Malaka (1400-1500 M) sering datang ke
samudra pasai untuk mencari kata putus tentang permasalahan-permasalahan
hukumyang muncul di Malaka.Selanjutnya Nuruddin ar-Raniri (w. 1068 H/1658 M)
yang menulis buku hukum Islam berjudul Sirat al-Mustaqim pada tahun 1628
dapatdisebut sebagai tokoh Islam abad XVII. Kitab sirat al-Mustaqim
merupakan buku hukum Islam yang pertama yang disebarluaskan ke seluruh
Nusantara.Disamping kitab sirat al-Mustaqim, karya-karya fiqih al-Raniri
lainnyadapat dilihat pada jawahir al-Ulum fi Kasf al-Ma'lum, kaifiyat al-salat
dan Taubih al-awu fi Tahqiq al-kalami fi'an Nawafil. Tokoh yang
termasuk angkatan abad XVII selain Raniri adalah Abd al-Rauf as-Sinkili,
iatermasuk mujtahid Nusantara yang menulis karya fiqih.Kemudian pada abad XVIII
M, tokoh Islam dalam bidang hukumIslam adalah Syekh Arsyad al-Banjari, ia
menulis kitab fiqih yang berjudulSabil al-Muhtadin Li Tafaqquh fi Amr al-Din
yang juga bercorak syafi'iyah.Kemudian ulama-ulama fiqih yang lainnya pada
abad-abad berikutnya yang bercorak syafi'iyah.Dari gambaran singkat
diatas, tampak bahawa hampir setiasp masa,selalu saja diisi oleh ulama-ulama fiqih
yang bercorak syafi'iyah dan tasauf sunni. Namun lambat laun, pengaruh
Mazhab Hanafi, mulai diterima.Penerimaan dan pelaksanaan hukum Islam ini, dapat
dilihat padamasa-masa kerajaan Islam awal. Pada zaman kesultanan Islam,
menurutDjatnika, hukum Islam sudah di berlakukan secara resmi sebagai
hukumnegara. Di Aceh atau pada pemerintahan sultan Agung hukum Islam telahdi
berlakukan walau masih tampak sederhana.
C.Kekuatan Hukum Islam di Indonesia
Membicarakan kekuatan hukum dari Hukum Islam di
Indonesia perlu dipahami dari macam produk pemikiran Hukum Islam itu
sendiri.Sebagaimana penulis telah kemukakan bahwa setidaknya ada empat
produk pemikiran hukum Islam yang telah berkembang dan berlaku di
Indonesia,seiring pertumbuhan dan perkembangannya. Empat produk pemikiranHukum
Islam tersebut adalah fiqih, fatwa Ulama-Hakim, Keputusan, pengadilan, dan
perundang-undangan. Persoalannya adalah di mana posisikomposisi Hukum Islam di
Indonesia dalam konteks pruduk pemikiranhukum Islam tersebut.
Amir Syarifuddin, Guru besar IAIN Padang, menyatakan
bahwakompilasi Hukum Islam yang secara formal disahkan melalui
instruksiPresiden Nomor I Tahun 1991 adalah mwerupakan puncak pemikiran
fiqihIndonesia setidaknya hingga sekarang. Pernyataan tersebut didasarkan
padadiadakannya lokakarya Nasional, yang didatangi tokoh ulama fiqih
dariorganisasi-organisasi Islam, Ulama fiqih dari perguruan tinggi
,darimasyarakat umum dan diperkirakan dari semua lapisan ulama fiqih ikutdalam
pembahasan, sehinga patut dinilai sebagai ijma' ulama Indonesia,kompilasi hukum
Islam tersebut diharapkan dapat dipedomani para Hakimdan masyarakat seluruhnya.
Karena pada hakikatnya, secara substansial,kompilasi tersebut dalam sepanjang sejarahnya,
telah menjadi hukum positif yang berlaku dan diakui
keberadaannya.Kompilasi Hukum Islam di Indonesia disahkan melalui
instruksiPresiden Republik Indonesia Nomor I Tahun 1991 tanggal 10 Juni
1991.Kemudian ditindak lanjuti keputusan Menteri Agama RI Nomor 154 Tahun1991
tanggal 22 Juli 1991, tentang pelaksanaan atau penerapan instruksiPreasiden RI
Nomor I Tahun 1991, kemudian disebarluaskan melalui suratedaran direktur
pembinaan Badan Peradilan Agama Islam Nomor 3694/EV/HK. 003/AZ/91 tanggal 25 Juli
1991.
D. Prinsip-prinsip Perkawinan dalam Undang-undang No I 1974 dan Kompilasi Hukum Islam
Di dalam UU perkawinan No I tahun 1974 seperti yang
termuatdalam pasal 1 ayat 2 perkawinan didefinisikan:"Ikatan lahir bathin
antara serorang pria dengan seorang wanitasebagai suami istri dengan tujuan
membentuk keluarga, rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan
ketuhanan Yang Maha Esa."Menurut KHI, seperti yang terdapat pada pasal 2
dinyatakan bahwa perkawinan dalam hukum Islam adalah:
"Pernikahan yaitu aqad yang sangat kuat atau
mistsaqan qhalidanuntuk mentaati perintah Allah SWT dan melaksanakannya
merupakanibadah. Berkenan dengan pasal selanjutnya bahwa tujuan
perkawinanadalah untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah,mawaddah
dan rahmah (tentram cinta dan kasih sayang).Kompilasi Hukum Islam di Indonesia
merupakan pengembangandari hukum perkawinan yang tertuang di dalam
Undang-undang Nomor ITahun 1974. Karena ia tidak dapat lepas dari misi yang
diemban olehUndang-undang perkawinan tersebut, kendatipun cakupannya
hanyaterbatas bagi kepentingan umat Islam.Karena kompilasi dalam banyak hal
merupakan penjelasan Undang-undang Perkawinan, maka prinsip-prinsip atau
asas-asasnya dikemukakandengan
mengacu kepada Undang-undang tersebut.Selanjutnya
dibawah ini akan disebutkan asas-asas yang prinsip atauyang substansial dalam
Undang-undang Perkawinan ini:
1.
Tujuan perkawinan adalah membentuk
keluarga yang bahagiadan kekal.Untuk itu suami dan istri perlu saling
membantu dan melengkapiagar masing-masing dapat mengembangkan
kepribadiannyamembantu dan mencapai kesejateraan spritual dan material.
2.
Dalam Undang-undang ini ditegaskan
bahwa suatu perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut masing-masingagamanya
dan kepercayaannya itu, dan disamping itu tiap-tiap perkawinan "harus
dicatat" menurut peraturan perundang-undanganyang berlaku.
3. Undang – undang ini menganut asas monogami.
4.
UndangUndang-undang perkawinan ini
menganut prinsip bahwacalon suami istri harus telah masak jiwa raganya untuk
dapatmelangsungkan perkawinan, agar dapat mewujudkan tujuan perkawinan secara
baik tanpa berpikir pada perceraian dan mendapatketurunan yang baik dan sehat.
5. Undang – undang ini menganut prinsip
untuk mempersulit terjadinya perceraian.
6.
Hak dan kedudukan istri adalah seimbang
dengan hak dankedudukan suami, baik dalam kehidupan rumah tangga
maupundalam pergaulan masyarakat, sehingga dengan demikian segalahsesuatu dalam
keluarga dapat dirundingkan dan diputuskan bersamasuami istri.Prinsip diatas
merupakan prinsip-prinsip pokok atau intisari yangdisimpulkan dari
prinsip-prinsip yang ada, yang dikemukakan oleh pakar- pakar hukum Islam.
DAFTAR PUSTAKA
Drs. Ahmad Rofiq, M.A.
Hukum Islam Di Indonesia
,
Edisi I. Cet. 3.Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
1998Dr. H. Amiur Nuruddin, M.A dan Drs. Azhari Akmal Tarigan, M.Ag.
Hukum Perdata Islam di
Indonesia
.
Cet. I. 2004. Jakarta: PT.Kencana
Tidak ada komentar:
Posting Komentar