Jumat, 08 Juni 2012

Kebebasan Berpendapat


BAB I
PENDAHULUAN

I.1 LATAR BELAKANG
Kebebasan berekspresi dan mengeluarkan pendapat adalah prinsip universal dalam negara demokratis. Negara atau  pemerintah menciptakan kondisi yang baik dalam memgeluarang dijamin oleh Kovenan Internasional tentang Hak Sosial, Ekonomi dan Budaya.
Kebebasan untuk berekspresi dan mengeluarkan pendapat adalah prinsip universal di dalam negera demokratis. Dalam perkembangannya, prinsip ini mengilhami perkembangan demokrasi di negara-negara yang berkembang. Bahwa pentingnya menciptakan kondisi baik secara langsung maupun melalui kebijakan politik pemerintah/negara yang menjamin hak publik atas kebebasan berekspresi dan mengeluarkan pendapat sebagai salah satu baromoter penegakan demokrasi dalam masyarakat suatu bangsa.
Prinsip ini antara lain; diatur dalam Konvensi Internasional Hak Sipil Politiknyang mengatur tentang kebebasan berpendapat dan berkespresi. Dalam prakteknya, artikel ini mengatur tentang ‘Kebebasan Fundamental’ yang sifatnya inter-relasi dengan prinsip-prinsip dasar lainnya seperti kebebasan untuk bergerak dan kebebasan untuk memilih tempat tinggal sesuai dengan pilihannya, kebebasan untuk berpikir dan kesadaran memilih agama dan aliran kepercayaan kebebasan membentuk organisasi atau perkumpulan secara damai dan kebebabsan untuk berasosiasi.
Di Timor Lorosae, prinsip-prinsip tersebut diatas telah ditandatangani atau diratifikasi oleh Pemerintah Republik Demokratic de Timor-Leste (RDTL) pada tanggal 10 Desember 2001 lalu. Untuk memastikan, menjamin dan memberikan maka pemerintah harus: (a) Perlindungan terhadap semua pendapat/opini tanpa batas. Prinsip ini adalah salah satu hak azasi yang mana pemerintah tidak dapat membatasi atau melarangnya. Pendapat/opini tersebut bersifat lisan atau tertulis dengan tidak membatasi hak azasi orang lain yang sama. (b) Memberikan perlindungan terhadap hak atas kebebasan dasar untuk berekspresi yang tidak saja mencakup hak untuk memberikan informasi dan ide-ide dalam berbagai jenis. Tetapi juga menyangkut hak atas kebebasan untuk mencari dan menerima (right to seek and reseive) secara langsung atau pun melalui suatu media tertentu. (c) Menekankan secara jelas bahwa dalam menikmati hak berekspresi dan mengeluarkan pendapat harus secara bersamaan pada tempat dan waktunya diikuti dengan suatu tugas dan tanggungjawab yang penuh.

I.2 TUJUAN
Makalah ini dibuat dengan tujuan untuk sedikit memberikan penjabaran mengenai kebebasan berpendapat yg di kemukakan oleh pakar-pakar, LSM, media masa dan demo dari sudut pandang penulis dan beberapa nara sumber.

BAB II
PEMBAHASAN
II.1 ISI
1.      Kebebasan Berpendapat dan Kebebasan Berkeyakinan
Kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat sebagai salah satu bagian dari demokrasi di era reformasi ini bukannya tanpa batas, ia dibatasi selain oleh hak asasi orang lain juga oleh undang-undang. Hal ini dimaksudkan semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adail sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Kebebebasan dasar untuk berekspresi dan mengeluarkan pendapat tidak dapat didefinisikan atau ditafsirkan oleh seseorang yang dapat menghilangkan atau mengaburkan makna dari semangat pelaksanaannya. Artinya; kebebasan berekspresi dan mengeluarkan pendapat yang mengandung unsur-unsur kekerasan adalah pelanggaran terhadap prinsip itu sendiri. Misalnya; kebebasan berekspresi dan mengeluarkan pendapat melalui aksi membakar rumah, gedung, pusat pembelanjaan, penjarahan, mengancam dengan senjata tajam dan lainnya.
Dari aspek hak azasi, tindakan-tindakan seperti tersebut tergolong tindakan yang melangar hak atas kebebasan dari orang lain. Karena, disamping menganggu ketertiban umum juga membatasi hak atas keamanan orang lain dalam masyarakat. Sedangkan dari aspek hukum, merupakan tindak-pidana yang dapat dituntut pertanggungjawabannya lewat pengadilan.
Untuk memastikan penikmatan hak untuk berekspresi dan mengeluarkan pendapat secara adil, maka setiap warga-negara harus juga diikat dengan kewajiban azasi yakni; konsekwensi dibatasi oleh keinginan yang berhubungan dengan kepentingan orang lain. Karena hak berekspresi dan berpendapat seseorang dibatasi oleh hak orang lain dalam masyarakat sosial. Untuk itu, negara/pemerintah mengatur pembatasan-pembatasan dalam melakukan ekspresi dan mengeluarkan pendapat yang bertujuan untuk melindungi hak-hak tersebut dan reputasi dari hak-hak tersebut satu sama lain, demi keamanan nasional, ketertiban umum (public order), kesehatan masyarakat dan moralitas masyarakat dalam suatu negara.
Kita telah cukup banyak membahas mengenai Kebebasan Berpendapat. Saya kira sudah cukup untuk membahasnya di tulisan ini. Yang patut diberi suatu penjelasan lanjutan adalah Kenyataan dalam  tataran kehidupan yang menganut Kebebasan Berpendapat akhirnya mau tidak mau juga harus menganut Kebebasan Berkeyakinan. Sekali lagi berkeyakinan bukan berperilaku. Kebebasan Berkeyakinan bukan Kebebasan Berperilaku.
Kebebasan Berkeyakinan mengandung arti yang hampir sama dengan Kebebasan Berpendapat. Saya memiliki keyakinan tertentu, Orang lain pun memiliki keyakinan. Keyakinan saya bisa sama dengan keyakinan yang bukan-saya, namun lebih sering keyakinan saya berlainan bahkan mungkin bersebrangan dengan yang bukan-saya. Sebagaimana saya harus menghormati Pendapat yang bukan-saya, saya dengan Menganut Kebebasan Berkeyakinan, juga harus menghormati keyakinan yang bukan-saya.
Kebebasan Berkeyakinan yang memiliki “porsi psikologis” yang lebih besar dibandingkan dengan Kebebasan Berpendapat. Dengan demikian jika Kebebasan Berpendapat atau Beride atau Beropini ini, berbenturan dengan esensi dari Kebebasan Berkeyakinan, maka sudah sepatutnya Kebebasan Berkeyakinan ini dijunjung lebih tinggi.
Maksudnya disini adalah kita boleh saja menghakimi, tidak menyetujui, atau mengatakan bahwa keyakinan yang bukan-kita salah dan tidak benar, namun kebebasan mengatakan pendapat ini hanya dalam ruang lingkup kita sendiri bukan ruang lingkup yang bukan-kita. Alasannya adalah Kebebasan Berkeyakinan menuntut kita tidak bebas untuk mengatakan ketidaksetujuan atas keyakinan mereka (jangan dipermasalahkan kontardiksi dalam kata atau contraditio in terminis ya, karena esensinya bukan itu, baca penjelasan awal mengenai hal ini di paragraf-paragraf sebelumnya). Anda boleh saya mengatakan kepada diri anda sendiri keyakinan anda paling benar dan paling bagus dan menganggap keyakinan yang bukan-anda salah dan semu, tapi itu hanya berlaku pada diri anda sendiri.
Adalah salah secara moral, jika anda kemudian menghujat, menghakimi, menuduh, dan menindas keyakinan yang bukan-anda, yang berbeda dengan anda. Atau bisa juga anda boleh mengatakan kelemahan, kesalahan, dan keburukan keyakinan yang bukan-anda, tetapi anda juga harus menerima jika yang bukan-anda mengatakan kelemahan, kesalahan dan keburukan keyakinan anda. Namun saya tidak menyarankan hal yang demikian. Alasannya secara psikologis manusia, hal tersebut akan membuat “suasana hati” kedua belah pihak menjadi “memanas “ atau “meruncing”. Yang berbeda dalam keyakinan tidak mungkin bisa dikompromikan. Yang terjadi adalah benturan dan kekacauan. Kecuali jika kita memang sudah terbuka dan terbiasa dengan kritik dan argumen, dengan demikian “secara psikologis”, benturan dan kekacauan bisa diminimalisir.
Kemerdekaan mengeluarkan pendapat umumnya dapat kita lihat dari kebebasan seseorang atau kelompok menulis atau berbicara di media massa dan mengikuti pemilu yang bebas. Sementara dalam Undang-undang No.9 tahun 1998 bentuk-bentuknya adalah melalui kegiatan berdemontrasi, pawai,mimbar bebas,dan rapat umum.
1. Kebebasan seseorang untuk menulis atau mengemukakan pendapat atau opini di media massa (kebebasan pers) merupakan salah satu bentuk kemerdekaan mengemukakan pendapat. Di sana seseorang atau kelompok bebas mengemukakan pendapatnya tentang apa saja yang dialami atau diamatinya. Tentu disertai dengan alasan-alasan pembenarannya. Sebaliknya di sana pula seseorang atau kelompok bebas menolak atau membantah pendapat seseorang atau kelompok lainya. Tentu juga disertai dengan alasannya. Sebagai contoh kita bisa mengemukakan kritik kita atas kebijakan pengurus OSIS yang dirasa kurang baik. Kritik tersebut kita wujudkan dengan bentuk sebuah tulisan di majalah dinding. Di dalam tulisan tersebut, kita bisa mengemukakan berbagai alasan mengapa kita menganggap kebijakan itu kurang baik. Atas kritik tersebut , Pengurus OSIS dapat membuat penjelasannya juga melalui majalah dinding . Di dalam penjelasan tersebut pengurus dapat mengemukakan alasan dibuatnya kebijakan tersebut atau berusaha meyakinkan kita bahwa kebijakan itu baik. Di Indonesia, kebebasan mengeluarkan pendapat melalui media diatur dalam undang-undang No.40 tahun 1999 tentang kebebasan Pers. Di bagian penjelasan undang-undang ini, disebutkan bahwa pembentukan undang-undang ini adalah jaminan agar pers berfungsi secara maksimal. Fungsinya sebagai mesia ekspresi kebebasan mengeluarkan pendapat sebagaimana tertera dalam UUD 1945 pasal 28,sekaligus media kontrol social. Wujud dari kemerdekaan pers ini, antara lain bahwa pers tidak dikenai penyensoran,pembredelan, atau pelarangan penyiaran. Sementara untuk menjamin hak setiap warga Negara , pers memberikan hak jawab,hak tolak dan hak koreksi dan hak koreksi yang luas pada semua warga Negara. a. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya Artinya, kita bisa melakikan sanggahan atau tanggapan berita tentang diri kita di sebuah media massa yang dianggap tidak benar. Sama seperti yang dilakukan pengurus OSIS dalam kasus contoh diatas. b. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk mengkoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers,maupun tentang dirinya ataupun orang lain. c. Hak tolak adalah hak wartawan karena profesinya untuk menolak mengungkap nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakan.
2. Pemilihan umum (pemilu)merupakan salah satu wujud asas demokrasi dalam bernegara. Dalam pemilu,warga memberikan pendapatnyua untuk memilih para wakil rakyat dan penguasa yang dipercayainya. Kepada para wakil rakyat dan penguasa ini, warga Negara memberikan mandat untuk membuat kebijakan-kebijakan yang terbaik bagi kepentingan mereka. Oleh karena itu, sangat penting bahwa semua pemilu harus berjalan bebas dan bersih. Dengan car ini, para pemimpin yang dihasilkan nantinya merupakan cara pemimpin yang didukung oleh rakyat. Dengan demikian, kebijakan-kebijakan yang diambilnya pun akan diterima dan didukung oleh rakyat. Di Indonesia,pemilu yang bebas diatur dalam undang-undang No 12 tahun 2003 tentang pemilihan umum.
3. Berdemontrasi juga merupakan bentuk kemerdekaan mengeluarkan pendapat. Melalui kegiatan ini, seseorang atau kelompok berusaha mengeluarkan pikirannya dengan lisan, tulisan, dan sebagainya di muka umum. Di muka umum, dalam hal ini adalah dihadapan orang banyak atau orang lain termasuk juga ditempat yang dapat didatangi dan atau dilihat setiap orang. Sebagai contoh, demontrasi mahasiswa di gedung MPR pada tahun 1997, demontrasi buruh yang menolak revisi UU tenaga kerja, demontrasi warga Jakarta di Komnas HAM, demontrasi mendukung pemilu yang bersih dan demo mahasiswa dan pelajar buleleng terhadap penetapan UU pornografi di kantor bupati tahun 2009. Dalam demontrasi-demontrasi tersebut, kelompok masyarakat itu melakukan orasi (pidato), menuliskan pernyataan atau kritik-kritik sebagai bentuk ekspresi pendapat mereka kebutuhan dan situasi yang mereka hadapi. Sebagai contoh, demontrasi mahasiswa dan masyarakat yang menuntut Presiden Soeharto mundur dari jabatannya, menentang kebijakan pemerintah tentang kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM). Di Indonesia , kemerdekaan mengemukaan pendapat melalui demontrasi ini diatur dalam Undang-Undang no 9 tahun 1998 tantang kemerdekaan mengemukaan pendapat di muka umum.
4. Kemerdekaan mengemukaan pendapat juga dapat du wujudkan dalam bentuk pawai. Dalam kegiatan ini, kelompok masyarakat berusaha menyampaikan pendapatnya dengan melakukan arak-arakan di jalan umum. Contoh pawai untuk mendukung atau menentang UU anti fornografi ataupun pawai yang dilakukan masyarakat untuk mendukung pemerintah yang bersih dari korupsi.
5. Kemerdekaan mengeluarkan pendapat juga dapat dilakuakn dalam bentuk mimbar bebas. Dalam kesempatan ini, seseorang atau kelompok secara bebas dan terbuka juga berusaha menyampaikan pendapat di muka umum. Umumnya, kegiatan ini dilakukan tidak menggunakan tema tertentu. Artinya para peserta bebas mengemukaan pendapat mereka tentang apa saja yang dilihat, dirasakan atau dialamai.Mimbar bebas biasanya dilakuakan oleh beberapa eleman masayarakat seperti mahasiswa. Biasanya, mereka mengadakan aksi drama singkat (teatrikal) sebagai symbol yang menyiratkan pesan tertentu terhadap suatu isu yang tengah berkembang. Contohnya, ketika pemerintah ingin manaikan harga BBM, sejumlah mahasiswa menyampaikan ketidaksetujuan mereka melalui aksi teater dengan menggunakan symbol-simbol.
6. Kemerdekaan mengeluarkan pendapat juga ditandai dengan adanya kebebasan seseorang atau sekelompok masyarakat untuk mengadakan rapat umum. Dalam kesempatan ini, kelompok masyarakat berusaha mengekspresikan pendapatnya terhadap suatu tema (masalah) tertentu melalui sebuah pertemuan terbuka. Contonya rapat umum karang teruna-teruni desa bungkulan, rapat dewan guru SMP N 2 Sawan, Rapat Osis dan sebagainya.

UUD YANG MEMBAHAS KEBEBASAN BERPENDAPAT
Pasal 28 F UUD 1945
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Pasal 14 UU No. 39 tahun 1999
(1) Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan
untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.
(2) Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah,
dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia.

Sebagai negara pihak dari Konvensi Internasional Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi melalui UU No. 12/2005, Indonesia terikat pada standar hak asasi manusia yang berlaku secara universal dalam melakukan pembatasan atas penikmatan hak, khususnya terkait dengan hak kebebasan berekspresi dan menyatakan pendapat sebagaimana dimuat dalam Komentar Umum No. 10 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik yang telah diadopsi PBB sejak tahun 1983 dan lebih lanjut diatur melalui Prinsip-prinsip Siracusa yang diadopsi pada tahun 1984.

Kovenan Hak-hak Sipil dan Politik menyatakan bahwa “setiap orang akan berhak mempunyai dan menyatakan pendapat tanpa diganggu, termasuk kebebasan mencari, menerima dan memberikan informasi dan segala macam gagasan tanpa memperhatikan batas, baik secara lisan maupun tulisan atau tercetak, dalam bentuk seni, atau melalui sarana lain menurut pilihannya sendiri

2.      Kebebasan Manusia
Kebebasan Manusia lebih ditentukan pada alasan-alasan praktis atau praksis serta psikologis diri, maupun psikologis sosial. Interaksi-interaksi antara bermacam aspek dalam kehidupan manusia, yang menghasilkan suatu keputusan untuk memberlakukan suatu budaya Kebebasan Berpendapat maupun Kebebasan Berkeyakinan, pada dasarnya bukan tertuju pada logis tidaknya argumen Kebebasan Berpendapat atau Berkeyakinan tersebut. Alasan utama dari kehendak untuk menganut jiwa Kebebasan adalah dari dalam “moralitas” diri manusia.
Kebebasan hadir dari dan atas Nama Manusia. Manusia ingin Beraktualisasi, Manusia ingin Berekspresi. Ketika Keinginan itu ditentang atau dipenjara, maka Gejolak Psikologis untuk tidak menyetujui atau bahkan menentang sikap Pemenjaraan atas Kebebasan Beraktualisasi, Berekspresi, Berkeyakinan ataupun yang lainnya, akan terus digulirkan.
Perbudakan Badaniah atau Fisikal telah berhasil dihapuskan di hampir seluruh dunia manusia (setidaknya dalam hukum positif kemasyarakatan). Kini saatnya Perbudakan Hati dan Pikiran juga ikut dihapuskan.
Paradoks Kebebasan Berekspresi
Ada sejenis paradok atau mungkin sebuah argumen yang melingkar dari suatu proposisi yang menyatakan mengenai kebebesan berekspresi atau kebebasan berpendapat. Kebebasan berpendapat mengingat berpendapat itu meliputi seluruh jenis pendapat, maka kebebasan untuk berpendapat bahwa “kebebasan berpendapat tuh harus dihapuskan atau dibungkam” juga termasuk dalam sebuah pendapat itu sendiri (yang berkontradiksi dengan esensi kebebasan berpendapat).
Disini lah letaknya sebuah proposisi contradictif interminis. Saya pernah membahas mengenai proposisi yang kontradiktif ini lewat tulisan di sini. Silahkan buka dan baca apa itu proposisi yang kontradiktif
Paradoks ini juga berlaku dalam banyak bidang “filosofis”, seperti filsafat positivisme logis dengan prinsip verifikasinya. Prinsip verifikasi yang mengatakan bahwa proposisi atau pernyataan itu bermakna jika ia bisa diverifikasi secara sintesis ataupun secara analisis. Prinsip verifikasi sendiri secara paradoks tidak bisa diverifikasi. Sehingga menurut sebagian orang, positivisme logis telah gugur secara filosofis. Padahal kalau menurut saya, hampir seluruh pemahaman logis filsafat pasti mengandung paradoks atau kontradiktif.
Menurut pendapat pribadi saya, Kebebasan berpendapat kalau dibawa kewilayah penyelidikan logis khas filsafat pada akhirnya akan menemukan sebuah celah atau lubang kesalahan yang berupa paradoks, tetapi hal ini tidaklah begitu menggugurkan esensi dari kebebasan berpendapat itu sendiri. Kebebasan berpendapat adalah masuk dalam wilayah praksis kehidupan manusia. Sehingga sebuah celah yang sedemikian kecil bisa diabaikan.
Kehidupan praksis atau praktikal sehari-hari yang berelasi dengan kehidupan sosial dan sejenisnya merupakan wilayah hukum positif bukan wilayah perdebatan filsafat. “Kebenaran” kebebasan berpendapat tidak lagi menjadi urusan “logika” tetapi menjadi wilayah “praksis”. “Kebenaran” atau lebih baik dilabeli “Bekerjanya Kebebasan Berpendapat” merupakan urusan statistikal dan moralitas.
Logika yang bekerja menjadi logika praksis bukan logika analisis filsafat logis. Keberpihakan saya pada “Kebebasan Berpendapat” dibanding “Pembungkaman Ide atau Pikiran atau Pendapat” beranjak dari dalam moralitas saya sendiri. Saya pengen dihargai dalam berpendapat sehingga saya membutuhkan adanya sejenis Kebebasan dalam mengungkapkan pendapat. Saya berfikir banyak orang yang menginginkan hal ini. Inilah yang menjadi postulat pokok atau dasar pokok dan esensi dari “Kebebasan Berpendapat itu sendiri”. Jiwa egaliter juga mengalir di dalamnya.
Sebenarnya Paradoks Pembukaman Ide atau Penolakan Kebebasan Berpendapat jauh lebih banyak secara filosofis dibandingkan dengan Kebebasan Berpendapat. Pembumkaman Ide menghendaki secara logis bahwa segalanya harus dibungkam termasuk Ide atau Pendapat “Pembumkaman Ide” itu sendiri. Contradisi in terminisnya jauh lebih dalam dibanding contradiksi yang ada dalam Kebebasan Berpendapat. Pembumkaman Ide jika dilakukan maka Ide Pembumkaman Ide itu sendiri seharusnya tidak pernah Lahir. Segalanya harus dinihilkan! Jika ada pembatasan atas hak seseorang yang dipilih mana yang berhak dan mana yang tidak untuk berbicara, maka hal ini akan menimbulkan kontradiksi logis yang lebih banyak. Paling jelas muncul dari pertanyaan berikut: Kenapa anda boleh berpendapat sedangkan saya tidak? Kenapa dia boleh sedangkan saya tidak? Prinsip Pembungkaman Anda telah anda negasikan atau hapuskan pendapat anda Sendiri bukan? Jelas-jelas ini bertentangan dengan prinsip anda sendiri? Anda tidak layak berbicara jika anda menganut prinsip ini bukan? Dan sebagainya.
Secara moralitas diri, saya merasa, setiap orang ingin berpendapat, karena ia memiliki mulut, hati dan otak. Moralitas bahwa dirinya harus diam berarti menganggap bahwa orang lain juga harus diam dengan demikian tidak ada yang berpendapat. Ini mustahil bukan?
Bagaimana dengan Pembatasan Ide? Secara filosofis Pembatasan Ide atau Pendapat semakin membingungkan dan mengandung kontradiksi dimana-mana. Siapa yang berhak membatasi Ide? Siapa yang berhak berbicara dan yang tidak? Darimana kriterianya? Siapa yang menentukan kriteria? Jika saya merasa bahwa saya berhak untuk membatasi Ide orang lain, maka seharusnya orang lain berhak membatasi Ide saya. Nah hal ini semakin berkontradiktif. Apalagi kalau diterapkan dalam tataran praksis. Pembatasan Ide, jika itu dijalankan, akan lebih mengarah kepada Pembungkaman Ide atau Pendapat.
Becoming Liberal
Setiap orang berhak memiliki pendapat atau opini. Sekali lagi saya tegaskan: Berhak memiliki opini. Opini tidak berarti berperilaku. Moralitas yang menjadi turunan dari Keberpihakan atau Kebebasan Beropini atau Berpendapat mengandung arti bahwa Jika saya memiliki Kebebasan Berpendapat maka Orang lain pun Memilikinya. Dengan demikian wajib bagi saya untuk menghormati pendapat orang lain seberapapun buruk atau tidak setujunya saya.
Berdiskusi, berdebat, dan bertukar pikiran merupakan turunan lanjutan dari Moralitas Kebebasan Berpendapat. Hanya saja, seperti yang pernah saya tuliskan di tulisan saya mengenai Menjadi Liberal dahulu, ketika saya menemukan bahwa pendapat atau opini yang bersebrangan dengan yang bukan-saya, pada waktu berdiskusi, bedebat atau bertukar pikiran (bukan dalam bentuk fisikal atau kekerasan) sudah tidak menemukan jalan keluar, atau lebih sering secara nyata terlontar ide atau argumen yang sama yang diulang-ulang, maka inilah waktunya untuk mengatakan saya dan yang bukan-saya adalah “Berbeda dalam Berpendapat”. Dengan menjadi liberal saya harus siap mengakui bahwa yang bukan-saya memiliki perbedaan opini atau pendapat, dan yang bukan-saya berhak memegang dan miliki pendapatnya sendiri.
Ada sebuah kejadian sederhana, yang menurut saya unik, yang membuat saya sering tergeli-geli. Seorang yang ingin beragama “yang dianggapnya atau diyakininya” lebih dalam, ia memutuskan untuk menggunakan “kata-kata atau kalimat-kalimat, atau pakaian” yang identik dengan budaya atau bahasa “dimana agama itu berasal secara geografis”. Contoh paling jelas saya sebut saja penggunaan kata: Afwan (dalam sms disingkat Af1), Ukhti, Akhwat, Ikhwan, dan sebagainya. Kalau busana: ya yang bejubah lebar, mengangkat kain celana diatas lutut dan sebangainya.
Dengan menganut atau setidaknya berusaha untuk menghargai mereka, saya sekarang berusaha untuk“tidak pernah” untuk menyarankan mereka mengganti bahasa atau pakaian mereka, atau mengometari perilaku mereka secara langsung. Mereka punya pendapat dan keyakinan yang berbeda. Karena saya juga memiliki pendapat sendiri dan keyakinan sendiri, maka ketika saya membalas sms atau pendapat mereka, saya juga akan menggunakan kata-kata saya sendiri yang berbeda dengan cara mereka. Saya juga mengenakan pakaian yang berbeda dengan mereka. Saya disini berarti telah “menghormati” pendapat mereka.
Sayangnya, penghormatan saya yang demikian, sering kali (terutama jika mereka memiliki power atau kekuasaan), malah mendapat respon yang berkebalikan. Saya disuruh tidak hanya “menghormati mereka” tetapi disuruh “menyamai dan berperilaku” seperti mereka. Sungguh menggelikan sebenarnya. Namun, setelah saya jelaskan biasanya mereka akan mengerti posisi saya. Empati memang perlu dipersuasikan dan disebarkan, termasuk hal-hal yang sepertinya sudah umum dan wajar dimata kita, tetapi menjadi hal yang kurang baik dan jelek dimata mereka. Ah, semoga mereka tidak banyak yang demikian.
BAB III
PENUTUP

III.1 KESIMPULAN

Kebebasan mengeluarkan pendapat di muka umum sangat penting sekali di dalam Negara Indonesia karena Negara Indonesia menganut system demokrasi. Dengan adanya kebebasan tetapi kita semua sebagai warga Negara yang baik harus menaati aturan - aturan moral secara umum dan menaati hukum, menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa, serta memperhatikan tata cara dimana unsur kekerasan tidak terdapat di dalamnya. Kebebasan berpendapat di muka umum sering melenceng dari aturan yang sebenarnya, dimana kehendak dari masing-masing individu dikeluarkan dengan sebebas-bebasnya tanpa memperhatikan lagi batasan-batasan yang ada. Maka dari itu kita harus mengetahui sampai mana kita bebas mengeluarkan pendapat sesuai dengan Undang-Undang 1945.

III.2 SARAN

            Dengan adanya kebebasan berpendapat kita sebagai warga Negara yang baik harus menaati norma-norma atau peraturan-peraturan yang ada di Negara Indonesia, selain itu kita harus sama – sama saling menghormati apabila ada perbedaan pendapat diantara masyarakat. Dengan begitu tidak ada lagi kekerasan yang karena perbedaan pendapat.

III.2 REFERENSI

www.analisadaily.com/.../peranan_dan_tanggung_jawab_pers_nasio

9 komentar:

  1. Terimakasih admin artikelnya, semoga bermanfaat untuk tugas kuliah saya
    .
    Hy sy sastra heriawan 1722500022 mhs https://www.atmaluhur.ac.id
    .
    Terimakasih

    BalasHapus
  2. Terimakasih atas info ny
    Saya dovana aditia 1722500027 mhs
    Https://www.atmaluhur.ac.id
    Terimakasih

    BalasHapus
  3. Terimakasih kak ilmunya, info ini sangat bermanfaat sekali dan menambah wawasan saya
    Kenalin saya Yunita (1722500179)
    Kunjungi website kampus kmi ya ( https://www.atmaluhur.ac.id )

    BalasHapus
  4. Terimakasih min dengan adanya Kebebasan mengeluarkan pendapat di muka umum sangat lah penting. Dan semoga bisa membantu tugas kuliah saya..

    Oh yaa, perkenalkan nama saya nindia putri 1722500056, jangn lupa kunjungi website kampus saya di https://atmaluhur.ac.id

    BalasHapus
  5. Hallo saya Bayu Destanto (1622500142) dari Stmik Atma Luhur Pangkalpinang . Dengan adanya kebebasan berpendapat di indonesia itu bisa mempermudah masyarakat untuk menyuarakan aspirasi yang ada dalam diri mereka . Jangan lupa kunjungi website kampus saya dengan klik link dibawah ini https://www.atmaluhur.ac.id

    BalasHapus
  6. Terimakasih kak artikelnya sangat membantu dalam memahami tentang kebebasan berpendapat itu sendiri, perkenalkan nama saya Edo Herianto 1722500169 , kunjungi juga website kami https://www.atmaluhur.ac.id

    BalasHapus
  7. Terimkasih atas infonya yg sangat menambah pengetahuan saya. Perkenalkan nma saya arivan fadjri (1722500122). Kunjungi juga website kami di https://www.atmaluhur.ac.id

    BalasHapus
  8. terimakasih telah membahas artiken dengan kebebasan pendapat ini sangat bagus sekali terima kasih kak
    kunjungi website kampus saya (https://www.atmaluhur.ac.id)
    saya Wanto Saputra 1722500143

    BalasHapus
  9. artikel bermanfaat ,saya ardi susilo, kunjungi website saya di https://www.atmaluhur.ac.id/

    BalasHapus