Sabtu, 23 Juni 2012

Sistematika Hukum Perdata

Sistematika hukum perdata kita (BW) ada dua pendapat. pendapat yang pertama yaitu , dari pemberlaku undang - undang yaiti :

  • Buku 1   : Berisi mengenai orang. Didalamnya diatur hukum tentang diri seseorang dan hukum kekeluargaan.
  • Buku II  : Berisi tentang hal benda. Dan didalamnya diatur hukum kebendaan dan hukum waris.
  • Buku III : Berisi tentang perikatan. Didalamnya diatur hak-hak dan kewajiban timbal balik antara orang orang dan pihak-pihak tertentu.
  • Buku IV : Berisi tentang pembuktian dan daluarsa. Didalamnya diatur tentang alat-alat pembuktian dan akibat-akibat hukum yang timbul dari adanya daluarsa itu.

pendapat yang kedua menurut ilmu hukum / doktrin dibagi dalam 4 bagian yaitu :

1. hukum tentang diri seseorang.
Mengatur tentang manusia sebagai subjek dalam hukum, mengatur tentang prihal kecakapan untuk memiliki hak-hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak - hak itu dan selanjutnya tentang hal-hal yang mempengaruhi tentang kecakapan itu.

2.Hukum Kekeluargaan
Mengatur prihal hubungan - hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaanyaitu :
  • perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami dengan istri, hubungan antara orang tua dan anak, perkawinan dan curatele.
2. Hukum Kekayaan
Mengatur prihal hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. jika kita mengatakan tentang kekayaan seseorang maka yang dimaksudkan ialah jumlah dari segala hak dari kewajiban orang itu dinilaikan dengan uang. Hak - hak kekayaan terbagi lagi atas hak - hak yang berlaku terhadap tiap - tiap orang, oleh karnanya dinamakan hak mutlak dan hak yang berlaku terhadap seseorang atau pihak tertentu saja karnanya dinamakan hak perseorangan. Hak mutlak yang memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan.
Hak mutlak yang tidak memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat
  • Hak seorang pengarang atas karangannya.
  • Hak seseorang atas ustu pendapat dalam lapangan ilmu pengetahuan atau hak pedagang untuk memakai sebuah merk, dinamakan hak mutlak saja.

3. Hukum Waris
Mengatur tentang benda atau kekayaan seseoranga jika ia meninggal. Di samping itu hukum waris mengatur akibat-akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan sesorang.  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar