Selasa, 29 November 2011

Peringatan Hari Koperasi ke-62 Memantapkan Peran Gerakan Koperasi dalam Dinamika Perubahan Global

Koperasi sebagai sokoguru adalah manifestasi dari demokrasi ekonomi se-bagaimana digariskan dalam Pasal 33 UUD 1945,jelas Suryadharma, di Jakarta, kemarin, sehubunganperingatan Hari Koperasiyang ke-62. Seperti diberitakan, renca-nanya hari ini (Rabu, 15/7). Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan menghadiri pelaksanaan peringatan Hari Koperasi ke-62 di Samarinda, Kalimantan Timur. Hari Koperasi diperingati setiap 12 Juli.
Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Suryadharma Ali, mengatakan dalam rangka memperingati Hari Koperasi ke-62 dengan semangat yang sama, menjadikan koperasi sebagai sokoguru perekonomian bangsa.

"Koperasi sebagai sokoguru adalah manifestasi dari demokrasi ekonomi se-bagaimana digariskan dalam Pasal 33 UUD 1945,jelas Suryadharma, di Jakarta, kemarin, sehubunganperingatan Hari Koperasiyang ke-62. Seperti diberitakan, renca-nanya hari ini (Rabu, 15/7). Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan menghadiri pelaksanaan peringatan Hari Koperasi ke-62 di Samarinda, Kalimantan Timur. Hari Koperasi diperingati setiap 12 Juli.

Lebih lanjut Surydharma menjelaskan dalam demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua, dibawah pimpinanatau penilikan anggota-anggota masyarakat. Meskipun kenyataan tersebut masih jauh dari cita-cita, namun semangat untuk menjadikan koperasi sebagai tuan rumah di negeri sendiri tak akan pernah padam.

Mengenai tema Peringatan Hari Koperasi ke-62 tahun 2009, dia mengatakan tema peringatan Hari Koperasi ke-62 tahun 2009 adalah Memantapkan Peran Gerakan Koperasi dalam Dinamika Perubahan Global.

Tema ini mengandung makna bahwa masyarakat koperasi bertekad dan berkeinginan untuk meningkatkan peran dan kontribusi terhadap ketahanan perekonomian nasional dalam dinamika perubahan global, dengan lebih bersungguh-sungguh meningkatkan kualitas koperasi secara nasional agar menjadi badan usaha yang tangguh, kuat, dan profesional di berbagai sektor sehingga mampu memenuhi kepentingan ekonomi anggota dan masyarakat lingkungannya.

"Melalui harijadi yang ke-62 ini. kita tegaskan kembali tekad kita bersama untuk bersikap dinamis, positif, dan optimis menatap masa depan yang lebih cerah. Dengan sikap itu pula, kita berharap tumbuhnya prakarsa kreatif untuk melakukan kerjasama dari semua komponen bangsa untuk menjawab tantangan perubahan global. Kita bertekad untuk mengelola perubahan dengan cerdas dan arif dengan semangat kebangsaan, kerakyatan, dan kemandirian untuk menjadi tuan di negeri sendiri." tuturnya.

Di samping globalisasi, koperasi Indonesia memiliki sekaligus tiga tantangan. Tantangan pertama, memperbaiki citranya sebagai kumpulan golongan ekonomi lemah pemburu fasilitas.

Kedua, kontribusinya yang meskipun secara sosial cukup tinggi, namun secara nominal masih sangat rendah dalam perekonomian nasional dibandingkan dengan badan usaha swasta.

Ketiga, semakin rendahnya kesadaran masyarakat untuk bergotong-royong melalui koperasi seiring dengan meningkatnya modernitas dan individualisme.

Menjawab persoalan-persoalan tersebut, lanjut Suryadharma, koperasi Indonesia kedepan hendaknya memantapkan perannya dengan kembali pada jati dirinya. Sejak didirikan satu setengah abad yang lalu, koperasi bukanlah semata sebagai badan usaha, na-mun manifestasi ideologi ekonomi atas dasar nilai-nilai swadaya, swa tanggung jawab, persamaan, keadilan, dan kesetiakawanan.

Seluruh anggota koperasi, semestinyalah percaya pada nilai-nilai etis dari kejujuran, keterbukaan, tanggung Jawab sosial, dan kepedulian kepada orang lain. Koperasi yang baik, tidak akan membiarkan anggota-anggotanya tertinggal satu sama lain dalam peningkatan kesejahteraannya.la menambahkan prinsip-prinsip koperasi yang termuat dalam UU No 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian yang kemudian ditegaskan dalam Pernyataan Identitas Koperasi secara internasional pada tahun 1995 adalah keanggotaan sukarela dan terbuka.

Kemudian pengendalian anggota secara demokratis, partisipasi ekonomi anggota, otonomi, dan kebebasan. Pendidikan, pelatihan, dan Informasi. Kerjasama antar-koperasi, serta kepedulian terhadap komunitas.

"Dilihat dari prinsip-prinsip ini. koperasi adalah pengejawantahan institusional dari gerakan anti-ka-pitalisme. yang merupakan anak kandung globalisasi." ujarnya.

Oleh karenanya, membesarkan koperasi berarti membendung efek negatif globalisasi. Membiarkannya, berarti memposisikan rakyat untuk bertanding tidak setara. Tidak melindunginya, berarti mematikan kesejahteraan jutaan pedagang kaka lima, buruh, nelayan, dan petani.

Pemeringkatan koperasi

Untuk memastikan meningkatnya peran koperasi dalam perekonomian nasional, kata Suryadharma, pemerintah melalui Kementerian Negara Koperasi dan UKM telah membuat instrumen Pemeringkatan Koperasi guna mendorong koperasi Indonesia menerapkan kaidah-kaidah usaha yang sehat.

Pemeringkatan dilakukan untuk mengklasifikasikan sekian banyak koperasi yang ada ke dalam kelompok-kelompok kualitas, yang berguna untuk dasar pemberdayaan dan penetapan ke-bijakan perkoperasian, peningkatan kredibilitas koperasi dalam bertransaksi dagang dan perbaikan kinerja koperasi.

Atas dasar nilai etis dan prinsip perkoperasian sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, penilaian mencakup beberapa aspek badan usaha yang sehat dan keclrian koperasi yang berkualitas. Yaitu aspek badan usaha aktif, aspek kinerja usaha, aspek kohesivitas dan partisipasi anggota, aspek orientasi kepada pelayanan anggota, aspek pelayanan kepada masyarakat, dan aspek kontribusi terhadap pembangunan daerah.

"Alhamdulillah, sampai akhir tahun 2008 telah terwujud 42.267 unit koperasi berkualitas yang tersebar di 33 provinsi di seluruh Indonesia." kata Suryadharma.

Capaian ini tentunya tidak boleh berhenti semata pada labelisasi koperasi berkualitas. Atas dasar klasifikasi ini. Kementerian Negara Koperasi berikut dua Badan Layanan Umumnya yang baru, yaitu Lembaga Pengelola Dana Bergulir dan Lembaga Layanan Pemasaran dengan pendekatan lintas pelaku, terus-menerus melakukan program pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil yang berhimpun dalam koperasi.

Pemberdayaan dikelompokkan pada lima aspek. Pertama, aspek kualitas sumber daya manusia, karena di situlah semuanya berawal. Kedua, aspek peningkatan aksesibilitas modal, karena dari modal inilah mereka secara komersial mampu menerjemahkan ide-ide kreatifnya.

Ketiga, aspek mekanisasi dan inovasi teknologi, karena dari situ kualitas produksi dapat terjaga secara konsisten. Keempat, pematenah hak cipta dan merk, yang melalui keduanyalah koperasi kita dapat go international.

Kelima, aspek kelembagaan dengan meningkatkan legalitas badan koperasi melalui kerjasama dengan Ikatan Notaris Indonesia, sehingga memungkinkan koperasi untuk membangun linkage program ke lemba-galembaga keuangan formal

Sumber : http://www.depkop.go.id/Media%20Massa/512-peringatan-hari-koperasi-ke-62-memantapkan-peran-gerakan-koperasi-dalam-dinamika-perubahan-global.html

Koperasi Simpan Pinjam (Kosipa) Ditinjau dari Syariat Islam

Koperasi Simpan Pinjam (KOSIPA) adalah sebuah koperasi yang modalnya diperoleh dari simpanan pokok dan simpanan wajib para anggota koperasi. Kemudian modal yang telah terkumpul tersebut dipinjamkan kepada para anggota koperasi dan terkadang juga dipinjamkan kepada orang lain yang bukan anggota koperasi yang memerlukan pinjaman uang, baik untuk keperluan komsumtif maupun untuk modal kerja. Kepada setiap peminjam, KOSIPA menarik uang administrasi setiap bulan sejumlah sekian prosen dari uang pinjaman.
Koperasi Simpan Pinjam (KOSIPA) adalah sebuah koperasi yang modalnya diperoleh dari simpanan pokok dan simpanan wajib para anggota koperasi. Kemudian modal yang telah terkumpul tersebut dipinjamkan kepada para anggota koperasi dan terkadang juga dipinjamkan kepada orang lain yang bukan anggota koperasi yang memerlukan pinjaman uang, baik untuk keperluan komsumtif maupun untuk modal kerja. Kepada setiap peminjam, KOSIPA menarik uang administrasi setiap bulan sejumlah sekian prosen dari uang pinjaman.

Pada akhir tahun, keuntungan yang diperoleh KOSIPA yang berasal dari uang administrasi tersebut yang disebut "Sisa Hasil Usaha" (SHU) dibagikan kepada para anggota koperasi. Adapun jumlah keuntungan yang diterima oleh masing-masing anggota koperasi diperhitungkan menurut keseringan anggota meminjam uang dari KOSIPA. Artinya, anggota yang paling sering meminjam uang dari KOSIPA tersebut akan mendapat bagian paling banyak dari SHU; dan tidak diperhitungkan dari jumlah simpanannya, karena pada umumnya jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib dari masing-masing anggota adalah sama.

Sekilas lintas KOSIPA ini nampak seperti usaha gotong royong yang meringankan beban para anggota, menolong mereka dari jeratan lintah darat dan menguntungkan mereka sendiri, karena SHU dari KOSIPA tersebut mereka terima setiap akhir tahun. Sehingga karenanya, tidaklah mengherankan jika ada orang yang menyamakan praktek mu'amalah (simpan pinjam) dari KOSIPA ini dengan praktek mu'amalah (simpan pinjam) dari Bank yang hukumnya telah ditetapkan dalam Muktamar NU di Menes Jawa Barat ditafsil menjadi tiga, yaitu: haram, syubhat, halal. Padahal ada perbedaan yang prinsip antara mu'amalah dari KOSIPA dan mu'amalah dari Bank, yaitu:

Orang yang meminjam uang dari KOSIPA, meskipun jumlahnya hanya separo dari uang simpanannya sendiri, dia tetap dianggap sebagai peminjam yang diharuskan membayar uang administrasi. Mu'amalah ini sama sekali tidak dapat diterima oleh akal fikiran yang sehat (irrational). Sedang di Bank, seseorang diperbolehkan mengambil seluruh uang simpanannya, kecuali sejumlah sekian ribu yang harus disisakan sebagai bukti bahwa dia masih tercatat sebagai nasabah, dan dia tidak dianggap sebagai peminjam dan juga tidak dikenakan bunga.

Uang yang disimpan di KOSIPA, baik simpanan pokok maupun simpanan wajib, tidak dapat diambil sewaktu-waktu diperlukan oleh si penyimpan; sedangkan uang yang disimpan di Bank dapat diambil sewaktu-waktu diperlukan oleh si penyimpan. Bunga yang diberikan oleh Bank kepada orang yang menyimpan uangnya di Bank tersebut hanya diperhitungkan dengan jumlah uang yang disimpan; sedang di KOSIPA pembagian SHU tidak hanya diperhitungkan dengan uang simpanannya, melainkan dengan keseringan meminjam uang dari KOSIPA tersebut.

Disamping itu, hukum tafsil dari menyimpan dan meminjam pada Bank yang telah diputuskan oleh Mu'tamar NU di Menes seperti tersebut di atas, bukanlah berarti kita boleh memilih salah satu dari ketiga hukum tersebut sesuka hati kita. Akan tetapi penerapan dari ketiga hukum tersebut adalah per kasus.
Kasus 1

Seorang pemborong muslim yang memperoleh kontrak untuk membangun sebuah pabrik besar yang biayanya menelan sekian milyar rupiah. Dari pekerjaan tersebut dia akan memperoleh keuntungan secara jelas sejumlah sekian juta rupiah yang di antaranya dapat dipergunakan untuk kepentingan agama Islam. Sedangkan jika kontrak tersebut tidak ditangani olehnya akan diambil oleh pemborong non-muslim yang jelas keuntungannya akan dipergunakan untuk hal-hal yang merugikan agama Islam. Akan tetapi si pemborong muslim tersebut tidak mempunyai modal cukup untuk membiayai proyek pembuatan pabrik tersebut. Dalam kasus seperti ini, si pemborong muslim tersebut dihalalkan untuk memminjam uang dari Bank.

Demikian pula halnya seseorang yang sejumlah uang, sedangkan dia tidak dapat men-tasaruf-kan uang tersebut untuk usaha dagang atau lainnya, karena sama sekali tidak mempunyai pengalaman; dan apabila uang tersebut disimpan di rumah takut dicuri orang dan lain sebagainya, serta akan lekas habis untuk membiayai keperluan hidup diri dan keluarganya sebelum umur _ghalib), maka dalam kasus seperti ini orang tersebut dihalalkan untuk menyimpan uangnya di Bank dan memakan bunganya.
Kasus 2

Seorang pemilik rumah tempat indekos anak-anak sekolah di sebuah kota kecil, kemudian dia meminjam uang dari bank untuk memperbesar rumah tersebut karena membayangkan (tanpa ada indikasi yang jelas) akan dipenuhi oleh anak-anak sekolah yang indekos di situ, sehingga akan menambah jumlah uang yang masuk. Dalam kasus seperti ini, si pemilik rumah tersebut dihukumi syubhat meminjam uang dari Bank untuk memperbesar rumah indekosan tersebut.

Demikian pula halnya seorang pedagang yang karena situasi ekonomi yang labil, dia tidak lagi mau menginvestasikan modalnya dalam perdagangan karena khawatir tidak mendapat laba yang besar, kemudian dia simpan modalnya di Bank yang jelas akan mendapat bunga tanpa susah payah. Maka dalam kasus ini si pedagang tersebut dihukumi syubhat untuk menyimpan uangnya di Bank dan memakan bunganya.
Kasus 3

Orang yang meminjam uang dari Bank untuk keperluan membeli pesawat TV atau alat-alat mebelair atau lainnya yang bersifat konsumtif, hukumnya adalah haram.

Demikian pula halnya orang yang tidak mau menginvestasikan uangnya dalam perdagangan atau lainnya, karena melihat bunga yang ditawarkan oleh Bank jauh lebih besar dari pada keuntungan yang dapat diterima dari bisnis perdagangan atau lainnya. Dalam kasus seperti ini orang tersebut haram menyimpan uangnya di Bank dan juga haram memakan bunga yang diberikan oleh Bank.

Adapun KOSIPA ditinjau dari hukum syariat Islam, maka:

Modal yang dikumpulkan oleh KOSIPA dari uang simpanan pokok dan simpanan wajib, tidak dapat memenuhi ketantuan "Syirkah" sebagaimana yang disebutkan dalam kitab-kitab fikih.

Hal ini dikarenakan:

* Dalam syirkah, pengumpulan modal itu diharuskan berupa lafal yang dapat dirakan sebagai pemberian idzin untuk berdagang. Sedangkan dalam KOSIPA pengumpulan modal tersebut adalah untuk dipinjamkan.
* Dalam syirkah, modal harus sudah terkumpul sebelum dilakukan akad syirkah. Sedangkan dalam KOSIPA, biasanya modal baru dikumpulkan sesudah akad dengan persetujuan dari para anggota. Jadi akad pengumpulan modal dalam KOSIPA tersebut tidak mengikuti ketentuan syara'.

Dasar Pengambilan Hukum
Kitab Fat-hul Mu'in halaman 80
وَشُرِطَ فِيْهَا لَفْظٌ يَدُلُّ عَلَى الإِذْنِ فِى التَّصَرُّفِ بِالْبَيْعِ وَالشِّرَاءِ .

"Dan dalam syirkah itu disyaratkan ada lafal yang menunjukkan kepada izin untuk mentasarufkan dalam menjual dan membeli (berdagang).

Yang senada dengan dalil di atas, adalah ibarat dari kitab-kitab:

* Nihayatul Muhtaj, juz 5 halaman 4.
* Bujairimi 'ala Fat-hil Wahhab juz 3 halaman 43.

Kitab Tuhfatut Thullaab, hamisy dari kitab Fat-hul Wahhaab, juz 1 halaman 217, disebutkan:
هِيَ شِرْكَةُ أَبْدَانٍ ... اِلَى اَنْ قَالَ : وَشُرِطَ فِيْهَا لَفْظٌ يُشْعَرُ بِاِذْنٍ فِى تِجَارَةٍ ... اِلَى اَنْ قَالَ : وَفِى الْمَعْقُوْدِ عَلَيْهِ كَوْنُهُ مِثْلِيًّا خَلَطَ قَبْلَ الْعَقْدِ بِحَيْثُ لاَ يُتَمَيَّزُ .

"Syirkah itu (antara lain) adalah syirkan badan ... sampai ucapan mushannif: "Dalam syirkah tersebut disyaratkan ada lafal yang dapat dirasakan sebagai idzin dalam perdagangan" ... sampai ucapan mushannif: "Dan mengenai harta yang diakadi, disyaratkan keadaan harta (modal syirkah) tersebut adalah sama jumlahnya yang telah bercampur menjadi satu sebelum akad, sekira tidak dapat dibedakan (antara harta dari masing-masing anggota syirkah).

Uang administrasi yang dipungut oleh KOSIPA dari setiap orang yang meminjam, hanyalah merupakan istilah lain dari bunga, karena:

1. Uang administrasi tersebut merupakan keharusan yang harus dipenuhi oleh setiap orang yang meminjam uang, sehingga pada hakekatnya tidak berbeda dengan manfa'at yang ditarik oleh yang meminjamkan uang (KOSIPA).
2. Besarnya uang administrasi yang dipungut oleh KOSIPA dari setiap orang yang meminjam uang, telah ditentukan terlebih dahulu, yaitu sesuai dengan besarnya uang pinjaman, yaitu sekian prosen dari jumlah pinjaman, berdasarkan keputusan rapat anggota KOSIPA.
3. Masih perlu dipersoalkan lagi mengenai akad pinjaman tersebut. Jika jumlah uang yang dipinjam oleh anggota KOSIPA adalah sama atau kurang sedikit dari uang simpanannya sendiri, maka akad pinjaman tersebut adalah fasid atau rusak, sebab anggota tersebut mengambil miliknya sendiri. Dan jika lebih dari uang simpanannya sendiri, maka jumlah pinjaman hanyalah sebesar kelebihan tersebut. Dalam hal ini jika di-akad-i seluruhnya, maka hukumnya juga fasid.

Jadi tanpa memperhatikan apakah syarat pemberian uang administrasi tersebut dilakukan pada waktu akad pinjam meminjam sedang berlangsung, atau sebelum akad atau sesudah akad; dan apakah syarat tersebut berbentuk ucapan atau tulisan, yang kesemuanya memerlukan pembahasan tersindiri, maka pungutan uang administrasi tersebut dapat dimasukkan dalam pengertian hadits Nabi saw. yang berbunyi:
كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ الرِّبَا

"Setiap hutang yang menarik kemanfa'atan adalah perbuatan riba".
Koperasi menurut Syariat Islam

Jika kita ingin mendirikan koperasi yang tidak bertentangan dengan syari'at agama Islam, sedang kita bermaksud untuk memberikan bantuan pinjaman uang kepada para anggota yang memerlukannya, maka cara yang harus kita lakukan adalah mendirikan KOPERASI SERBA GUNA.

Langkah-langkah yang harus dilakukan antara lain:

* Setelah modal dari para anggota terkumpul, seluruh anggota dipanggil untuk melakukan kesepakatan (akad) bahwa modal yang telah terkumpul menjadi satu tersebut akan dipergunakan untuk berdagang.
* Koperasi membeli barang-barang yang akan dibeli oleh setiap orang yang memerlukannya, termasuk blangko formulir yang akan dibeli oleh orang ingin meminjam uang dari Koperasi Serba Guna tersebut.
* Setiap orang yang ingin meminjam uang dari koperasi tersebut diharuskan mengisi formulir yang harus dibeli dari koperasi.
* Warna dari kertas formulir yang dijual oleh koperasi harus dibedakan sesuai dengan jumlah uang yang akan dipinjam, misalnya: Untuk pinjaman sebesar Rp.25.000- warnanya putih; untuk Rp 50.000,- warnanya kuning; untuk Rp 75.000,- warnanya hijau; untuk Rp 100.000,- warnanya merah; dan seterusnya.

Sedang harga dari blanko formulir tersebut dibedakan sesuai dengan warnanya, menurut keputusan rapat anggota. Dengan demikian koperasi tidak memungut uang administrasi atau bunga, tetapi memperoleh keuntungan dari penjualan formulir, seperti Kantor Pos menjual perangko dan koperasi selamat dari perbuatan atau mu'amalah yang riba.

Koperasi Solusi Mengatasi Angka Pengangguran

Kerja keras merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan hidup, tanpa kerja keras jangan berharap dapat mendapatkan hidup yang layak, apalagi kalau hanya sekedar duduk berongkang-ongkang kaki.
Demikian ditegaskan staf dinas Koperasi dan UMKM bagian pendaftaran dan hukum Sodiq Arrosjid yang berhasil ditemui Radar Kotabumi di ruang kerjanya kemarin (21/7).

Menurutnya, banyak terobosan yang dapat dilakukan salah satunya bertani, berdagang dan lain-lain.

”Untuk hidup sejahtera mari bersama kita membuat sentra-sentra usaha kemudian diarahkan untuk membentuk unit usaha berbasis kerakyatan yaitu Koperasi,” ujar Sodiq Arrosjid.

Dikatakan, tujuan koperasi adalah mensejahterakan anggota. Artinya, jika sentra (kelompok, red) masyarakat disuatu daerah memiliki koperasi yang mampu mensejahterakan anggotanya, dimungkinkan dalam waktu yang sangat singkat masyarakat lampura khususnya dan rakyat indonesia umumnya pasti menjadi sejahtera.”Koperasi juga dapat mengurangi angka pengangguran dan tingkat kriminalitas karena mampu menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat,” lanjutnya.

Dilanjutkan, jika dilakukan dengan serius pengelolaan koperasi maka akan menghasilkan dan mampu meningkatkan pendapatan mengingat koperasi merupakan penyatuan visi dari anggota yang ingin melakukan perubahan dalam hidup dari sejahtera menjadi lebih sejahtera.

”Adapun koperasi secara garis besar dapat dibagi menjadi dua bagian yaitu koperasi primer dan koperasi sekunder. Koperasi primer biasanya melibatkan orang perorang sebagai anggotanya sedangkan untuk koperasi sekunder melibatkan kelompok usaha yang berbentuk koperasi sebagai anggotanya,” ujar Sidiq.

Tambahnya, adapun tata cara pembuatan koperasi adalah mula-mula dilakukan rapat calon pengurus dan anggota koperasi untuk menyepakati pendirian koperasi. Untuk mendirikan koperasi primer minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang dalam rapat pembentukan koperasi hendaknya mengundang dari pihak dinas koperasi untuk memberikan pengarahan kepada calon anggota koperasi serta menjelaskan apa manfaat dan fungsi koperasi bagi anggotanya.”Sehingga dapat terbangun komitmen bersama calon anggota koperasi untuk mendirikan koperasi itu,” ujarnya.

Lalu, hasil rapat berupa berita acara untuk mendirikan koperasi, daftar hadir jumlah simpanan dan jumlah anggota yang akan mendirikan koperasi serta anggaran dasar yang dirumuskan dalam rapat dikopi sebanyak tiga rangkap, masing-masing untuk didaftarkan ke notaris, di berikan ke dinas sebagai arsip dan dijadikan arsip bagi koperasi.

”Setelah diterbitkn akte pendirian calon pengurus koperasi membuat surat resmi yang ditujukan ke dinas koperasi dengan melampirkan hasil rapat dan akte pendirian,” papar Sodiq seraya mengatakan Notaris yang sudah ditunjuk adalah Heri Afrizal, Beni Febriyanto, dan Kus Permadi.

Lebih jauh dikatakan, atas kesepakatan bersama para Notaris yang telah ditunjuk untuk membuat akte pendirian koperasi dibutuhkan anggaran sebesar Rp 800 ribu, sedangkan untuk membuat badan hukum tidak dipungut biaya tinggal kebijakan dari pengurus koperasi.” Ketika koperasi resmi memiliki akte pendirian koperasi maka secara otomatis badan hukum akan dikeluarkan juga,” ungkap Sodiq.

Kemudian tinggal pemohon untuk membuat perizinan usaha tergantung dengan akte pendirian koperasi itu bergerak dalam usaha apa saja.” Untuk Koperasi yang tidak aktif akan dikenakan sanksi berupa teguran dari pemerintah daerah melalui dinas koperasi. Namun sejauh ini belum ada koperasi yang dibubarkan karena sangat sulit membubarkan badan usaha milik bersama semacam koperasi ini,” pungkas Sodiq.(*)

Sumber: www.radarkotabumi.com

Pertumbuhan Koperasi di Indonesia

Pertumbuhan koperasi di Indonesia dipelopori oleh R. Aria Wiriatmadja patih di Purwokerto (1896), mendirikan koperasi yang bergerak dibidang simpanpinjam. Untuk memodali koperasi simpan- pinjam tersebut di samping banyak menggunakan uangnya sendiri, beliau juga menggunakan kas mesjid yang dipegangnya. Setelah beliau mengetahui bahwa hal tersebut tidak boleh, maka uang kas mesjid telah dikembalikan secara utuh pada posisi yang sebenarnya. Kegiatan R Aria Wiriatmadja dikembangkan lebih lanjut oleh De Wolf Van Westerrode asisten Residen Wilayah Purwokerto di Banyumas. Ketika ia cuti ke Eropa dipelajarinya cara kerja wolksbank secara Raiffeisen (koperasi simpan-pinjam untuk kaum tani) dan Schulze-Delitzsch (koperasi simpan-pinjam untuk kaum buruh di kota) di Jerman. Setelah ia kembali dari cuti ia mengembangkan koperasi simpan-pinjam sebagaimana telah dirintis oleh R. Aria Wiriatmadja . Dalam hubungan ini kegiatan simpanpinjam yang dapat berkembang ialah model koperasi simpan-pinjam lumbung dan modal untuk itu diambil dari zakat.

Pertumbuhan koperasi di Indonesia dimulai sejak tahun 1896 yang selanjutnya berkembang dari waktu ke waktu sampai sekarang. Perkembangan koperasi di Indonesia mengalami pasang naik dan turun dengan titik berat lingkup kegiatan usaha secara menyeluruh yang berbeda-beda dari waktu ke waktu sesuai dengan iklim lingkungannya. Jikalau pertumbuhan koperasi yang pertama di Indonesia menekankan pada kegiatan simpan-pinjam (Soedjono 1983, h.7) maka selanjutnya tumbuh pula koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang konsumsi dan dan kemudian koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang untuk keperluan produksi. Perkembangan koperasi dari berbagai jenis kegiatan usaha tersebut selanjutnya ada kecenderungan menuju kepada suatu bentuk koperasi yang memiliki beberapa jenis kegiatan usaha. Koperasi serba usaha ini mengambil langkah-langkah kegiatan usaha yang paling mudah mereka kerjakan terlebih dulu, seperti kegiatan penyediaan barang-barang keperluan produksi bersama-sama dengan kegiatan simpan-pinjam ataupun kegiatan penyediaan barang-barang keperluan konsumsi bersama-sama dengan kegiatan simpan-pinjam dan sebagainya.

Pertumbuhan koperasi di Indonesia dipelopori oleh R. Aria Wiriatmadja patih di Purwokerto (1896), mendirikan koperasi yang bergerak dibidang simpanpinjam. Untuk memodali koperasi simpan- pinjam tersebut di samping banyak menggunakan uangnya sendiri, beliau juga menggunakan kas mesjid yang dipegangnya. Setelah beliau mengetahui bahwa hal tersebut tidak boleh, maka uang kas mesjid telah dikembalikan secara utuh pada posisi yang sebenarnya. Kegiatan R Aria Wiriatmadja dikembangkan lebih lanjut oleh De Wolf Van Westerrode asisten Residen Wilayah Purwokerto di Banyumas. Ketika ia cuti ke Eropa dipelajarinya cara kerja wolksbank secara Raiffeisen (koperasi simpan-pinjam untuk kaum tani) dan Schulze-Delitzsch (koperasi simpan-pinjam untuk kaum buruh di kota) di Jerman. Setelah ia kembali dari cuti ia mengembangkan koperasi simpan-pinjam sebagaimana telah dirintis oleh R. Aria Wiriatmadja . Dalam hubungan ini kegiatan simpanpinjam yang dapat berkembang ialah model koperasi simpan-pinjam lumbung dan modal untuk itu diambil dari zakat.

Selanjutnya Boedi Oetomo yang didirikan pada tahun 1908 menganjurkan berdirinya koperasi untuk keperluan rumah tangga. Demikian pula Sarikat Islam yang didirikan tahun 1911 juga mengembangkan koperasi yang bergerak di bidang keperluan sehari-hari dengan cara membuka tokotoko koperasi. Perkembangan yang pesat dibidang perkoperasian di Indonesia yang menyatu dengan kekuatan social dan politik menimbulkan kecurigaan Pemerintah Hindia Belanda. Oleh karenanya Pemerintah Hindia Belanda ingin mengaturnya tetapi dalam kenyataan lebih cenderung menjadi suatu penghalang atau penghambat perkembangan koperasi. Dalam hubungan ini pada tahun 1915 diterbitkan Ketetapan Raja no. 431 yang berisi antara lain :

Akte pendirian koperasi dibuat secara notariil;
Akte pendirian harus dibuat dalam Bahasa Belanda;
Harus mendapat ijin dari Gubernur Jenderal; dan di samping itu diperlukan biaya meterai f 50.

Pada akhir Rajab 1336H atau 1918 K.H. Hasyim Asy’ari Tebuireng Jombang mendirikan koperasi yang dinamakan “Syirkatul Inan” atau disingkat (SKN) yang beranggotakan 45 orang. Ketua dan sekaligus sebagai manager adalah K.H. Hasyim Asy ‘ari. Sekretaris I dan II adalah K.H. Bishri dan Haji Manshur. Sedangkan bendahara Syeikh Abdul WAhab Tambakberas di mana branndkas dilengkapi dengan 5 macam kunci yang dipegang oleh 5 anggota. Mereka bertekad, dengan kelahiran koperasi ini unntuk dijadikan periode “nahdlatuttijar” . Proses permohonan badan hukum direncanakan akan diajukan setelah antara 2 sampai dengan 3 tahun berdiri. Berbagai ketentuan dan persyaratan sebagaimana dalam ketetapan Raja no 431/1915 tersebut dirasakan sangat memberatkan persyaratan berdiriya koperasi. Dengan demikian praktis peraturan tersebut dapat dipandang sebagai suatu penghalang bagi pertumbuhan koperasi di Indonesia, yang mengundang berbagai reaksi. Oleh karenanya maka pada tahun 1920 dibentuk suatu ‘Komisi Koperasi’ yang dipimpin oleh DR. J.H. Boeke yang diberi tugas neneliti sampai sejauh mana keperluan penduduk Bumi Putera untuk berkoperasi.

Selanjutnya didirikanlah Bank Rakyat ( Volkscredit Wezen ) berkaitan dengan masalah Peraturan Perkoperasian, maka pada tahun 1927 di Surabaya didirikan “Indonsische Studieclub” Oleh dokter Soetomo yang juga pendiri Boedi Oetomo, dan melalui organisasi tersebut beliau menganjurkan berdirinya koperasi. Kegiatan serupa juga dilakukan oleh Partai Nasional Indonesia di bawah pimpimnan Ir. Soekarno, di mana pada tahun 1929 menyelenggarakan kongres koperasi di Betawi. Keputusan kongres koperasi tersebut menyatakan bahwa untuk meningkatkan kemakmuran penduduk Bumi Putera harus didirikan berbagai macam koperasi di seluruh Pulau Jawa khususnya dan di Indonesia pada umumnya. Untuk menggiatkan pertumbuhan koperasi, pada akhir tahun 1930 didirikan Jawatan Koperasi dengan tugas:
  1. Memberikan penerangan kepada pengusaha-pengusaha Indonesia mengenai seluk beluk perdaganga dalam rangka peraturan koerasi No 91, melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap koperasi-koperasi, serta memberikan penerangannya
  2. Memberikan keterangan-keterangan tentang perdagangan pengangkutan, cara-cara perkreditan dan hal ihwal lainnya yang menyangkut perusahaan-perusahaan penerangan tentang organisasi perusahaan
  3. Menyiapkan tindakan-tindakan hukum bagi pengusaha Indonesia

Koperasi Tidak Kena Imbas Krisis Ekonomi

Koperasi terbukti tidak terkena imbas dampak krisis keuangan global, bahkan dinilai merupakan solusi terbaik untuk menghadapi krisis yang terjadi akibat kekurangan likuiditas.
"Yang namanya koperasi nyaris terhindar dari krisis keuangan global," kata Deputi Menteri Negara Koperasi dan UKM Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Drs Neddy Rafinaldy Halim, M.S. di Jakarta, Selasa (21/10).
Ia mencontohkan, di Vietnam yang selama ini merupakan salah satu negara partner terbaik Amerika Serikat (AS), krisis keuangan yang terjadi di AS saat ini nyaris tidak menimbulkan dampak apa pun terhadap koperasi.
Menurut dia, hal itu terjadi karena koperasi di mana pun selalu mengedepankan prinsip kemandirian sehingga tidak sepenuhnya tergantung pada dunia perbankan.
"Koperasi di sana (Vietnam) terhindar dari krisis karena mampu menunjukkan kemandirian yang baik," katanya.
Tingkat ketergantungan koperasi di Vietnam terhadap dana perbankan hanya 1%.
"Itu artinya 99% sisanya berasal dari kemampuan anggotanya sehingga koperasi terbukti benar-benar mampu menerapkan prinsip kemandirian," katanya.
Prinsip kemandirian dan kerja sama yang baik antaranggota koperasi itulah yang selayaknya diterapkan pada sekitar 27.000-29.000 anggota koperasi di seluruh Indonesia untuk menghadapi krisis keuangan.
Di Indonesia sendiri sayangnya prinsip kemandirian dan kerja sama yang baik belum diterapkan dengan benar, sehingga krisis keuangan global masih merupakan ancaman serius bagi perekonomian di Tanah Air.
"Esensi membangun koperasi di antaranya kemandirian dan kerja sama harus disadari bersama-sama," katanya.
Ia mengatakan, prinsip-prinsip koperasi sangat ideal diterapkan di mana saja. Neddy mencontohkan di AS yang justru menerapkan ekonomi liberal sebanyak 70% warga negaranya menjadi anggota koperasi.
"Rakyat di negara-negara maju di Eropa juga sebagian besar menjadi anggota koperasi karena mereka menyadari esensi membangun koperasi," katanya.

Sumber: KapanLagi.com

Koperasi Sebagai Sokoguru Ekonomi

Pembangunan Koperasi Indonesia
Keberadaan koperasi di Indonesia hingga saat ini masih
ditanggapai dengan pola pikir yang sangat beragam. Hal seperti itu
wajar saja. Sebab, sebagai seperangkat sistem kelembagaan yang
menjadi landasan perekonomian kita, koperasi akan selalu
berkembang dinamis mengikuti berbagai perubahan lingkungan.
Dinamika itulah yang mengundang lahirnya beraneka pola pikir
tersebut. Gejala seperti itu justru sangat posisitf bagi proses
pendewasaan koperasi.
Jika kita kembali pada definisi yang ada, koperasi Indonesia
telah diberi devinisi sebagai bentuk lembaga ekonomi yang
berwatak sosial. Dalam lingkup pengertian seperti itu, banyak pihak
yang menafsirkan koperasi Indonesia semata-mata hanya sebagai
suatu lembaga dalam arti yang sempit, yaitu organisasi atau badan
hukum yang menjalankan aktivitas ekonomi dengan tujuan
peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.
Padahal menurut pasal 33 UUD 1945, koperasi ditetapkan
sebagai bangun usaha yang sesuai dalam tata ekonomi kita
berlandaskan demokrasi ekonomi. Oleh karena itu seyogyanya
koperasi perlu dipahami secara lebih luas yaitu sebagai suatu
kelembagaan yang mengatur tata ekonomi kita berlandaskan jiwa
dan semangat kebersamaan dan kekeluargaan. Jiwa dan semangat
kebersamaan serta kekeluargaan itulah yang perlu ditempatkan
sebagai titik sentral dalam memahami pasal 33 UUD 1945 beserta
penjelasannya secara lebih luas dan mendasar.
Dengan pemahaman demikian, jelaslah bahwa dalam
demokrasi ekonomi jiwa dan semangat kebersamaan dan
kekeluargaan juga harus dikembangkan dalam wadah pelaku
ekonomi lain, seperti BUMN dan swasta, sehingga ketiga wadah
pelaku ekonomi tersebut dijamin keberadaannya dan memiliki hak
hidup yang sama di negeri ini.
Selanjutnya timbul pertanyaan bagaimana sebenarnya upaya
kita menterjemahkan pengertian koperasi ke dalam konsep
sokoguru perekonomian kita? Jawaban sementara dapat
diketengahkan sebagai berikut, “jika kita ingin membangun
pengertian dalam lingkup konsep sokoguru perekonomian nasional
kita, maka intinya adalah bagaimana mengupayakan agar jiwa dan
semangat kebersamaan dan kekeluargaan tersebut secara substantif
barada dan mewarnai kehidupan dari ketiga wadah pelaku
ekonomi.”
Jadi membangun sokoguru perekonomian nasional berarti
membangun badan usaha koperasi yang tangguh, menumbuhkan
badan usaha swasta yang kuat dan mengembangkan BUMN yang
mantap secara simultan dan terpadu dengan bertumpu pada Trilogi
Pembangunan untuk mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat banyak. Karena pemahaman dan pemikiran terhadap
koperasi dalam arti yang luas dan mendasar seperti dimaksudkan
63
dalam pasal 33 UUD 1945 beserta penjelasannya, memang sangat
diperlukan. Apalagi, dalam menghadapi berbagai perubahan dan
tantangan pembangunan kita di masa yang akan datang.
Seperti telah kita sadari bersama bahwa dalam era tinggal
landas nanti, untuk mewujudkan perekonomian yang berlandaskan
Trilogi Pembangunan setidak-tidaknya terdapat tiga tantangan
besar yang perlu diantisipasi oleh ketiga wadah pelaku ekonomi,
yaitu;
1. Mempertahankan pertumbuhan ekonomi dalam situasi proses
globalisasi ekonomi yang makin meluas.
2. Mempercepat pemerataan yang makin mendesak mengingat
36,2 juta rakyat masih berada di bawah garis kemiskinan.
3. Memelihara kesinambungan kegiatan pembangunan yang
stabil dan dinamis dalam rangka mengantisipasi kemungkinan
adanya berbagai kendala yang menghambat upaya kita
menjawab kedua tantangan di atas.
Untuk menjawab dengan tepat tantangan tersebut di atas,
diperlukan komitmen dan tanggungjawab yang besar dari ketiga
wadah pelaku ekonomi tersebut. Kongkritnya adalah peningkatan
dan pematangan integrasi ketiga wadah pelaku ekonomi, yang
dilandaskan atas jiwa dan semangat kekeluargaan dan
kebersamaan. Proses integrasi tersebut adalah proses hubungan
keterkaitan integratif yang telah dan sedang dilaksanakan untuk
mengembangkan ketiga wadah pelaku ekonomi tersebut sesuai
dengan fungsinya masing-masing. Peningkatan dan pemantapan
proses integrasi tersebut mutlak harus dilaksanakan untuk
menjawab tantangan pembangunan di masa yang akan datang.
Sehubungan dengan masalah mendasar tersebut, adalah
menarik untuk dikaji pemikiran beberapa pakar yang mengatakan
bahwa dalam tata perekonomian kita yang didasarkan pada
Demokrasi Ekonomi, ketiga wadah pelaku ekonomi memang
mempunyai komitmen dan tanggungjawab yang sama terhadap
terwujudnya Trilogi Pembangunan. Namun demikian sesungguhnya
terdapat pembagian kerja bagi masing-masing wadah pelaku
ekonomi tersebut. Pembagian kerja tersebut merupakan
konsekuensi akibat perbedaan ciri-ciri organisasi masing-masing
wadah pelaku ekonomi tersebut. Hal ini terutama berkaitan dengan
tingkat efisiensi masing-masing wadah pelaku ekonomi tersebut
dalam mencapai salah satu unsur dari Trilogi Pembangunan.
Dilihat dari tingkat efisiensi, masing-masing wadah pelaku
ekonomi tersebut mempunyai keunggulan komparatif sendiri-sendiri
dalam mewujudkan perekonomian nasional yang berlandaskan
Trilogi Pembangunan. Melalui pemikiran tersebut di atas, dapat
dirumuskan suatu pola pembagian kerja di antara ketiga wadah
pelaku ekonomi tersebut, bukan dalam bentuk gagasan
pengkaplingan bidang usaha, melainkan dalam pembagian kerja
secara fungsional yang berlandaskan pada Trilogi Pembangunan.
Koperasi dengan sifat-sifat khas berdasarkan prinsip
kelembagaannya, nampak lebih efisien untuk melaksanakan secara
langsung tugas pokoknya di bidang pemerataan. Tentu saja hal ini
64
dilakukan dengan tidak mengabaikan tanggungjawab dan tugasnya
di bidang pertumbuhan dan stabilitas. Pemikiran tentang tugas
pokok koperasi seperti diuraikan oleh para pakar tersebut, memang
dapat merupakan rasionalisasi dari tugas koperasi yang telah secara
tegas tercantum dalam arah pembangunan jangka panjang [GBHN],
yaitu sebagai wadah untuk menumbuhkan dan meningkatkan
kemampuan yang lebih besar bagi golongan ekonomi lemah agar
mereka dapat ikut berpartisipasi dalam proses pembangunan dan
sekaligus dapat ikut menikmati hasil-hasilnya.
Koperasi merupakan kunci utama dalam upaya mengentaskan
anggota masyarakat kita dari kemiskinan. Dengan tugas funsional
koperasi seperti itu, diharapkan akan lebih efisien apabila fungsinya
diarahkan untuk tugas pokok memobilisasikan sumberdaya dan
potensi pertumbuhan yang ada, tanpa harus mengabaikan fungsinya
dalam mengembangkan tugas stabilitas dan pemerataan. Sedangkan
BUMN, sebagai satu wadah pelaku ekonomi yang dimiliki oleh
pemerintah, mempunyai kelebihan potensi yaitu lebih efisien dalam
tugas pokoknya melaksanakan stabilitas, sekaligus berfungsi
merintis pertumbuhan dan pemerataan.
Apabila kita dapat mengikuti pemikiran para pakar seperti
diuraikan di atas, maka akan lebih memperkuat alasan bahwa untuk
menghadapi tantangan-tantangan di masa mendatang, masingmasing
wadah pelaku ekonomi seharusnya tidak dibiarkan tumbuh
dan berkembang sendiri-sendiri. Ketiga wadah pelaku ekonomi tadi
justru harus berkembang dan saling terkait satu sama lain secara
integratif. Tanpa keterkaitan integratif seperti itu, perekonominan
nasional kita tidak akan mencapai produktivitas dan efisiensi
nasional yang tinggi. Di samping itu kita akan selalu menghadapi
munculnya kesenjangan antara tingkat pertumbuhan dan tingkat
pemerataan yang pada gilirannya akan mempengaruhi tingkat
stabilitas nasional.
Hal ini disebabkan swasta dan BUMN, sesuai dengan ciri
organisasi dan tugasnya, memiliki peluang yang lebih besar untuk
tumbuh dan berkembang secara lebih cepat. Sedangkan koperasi,
sesuai dengan ciri-ciri dan tugasnya yang berorintasi pada upaya
peningkatan pendapatan masyarakat golongan ekonomi lemah,
tumbuh dan berkembang lebih lamban dibanding dengan kedua
wadah pelaku ekonomi.
Oleh karena itu, harus diusahakan agar tingkat pertumbuhan
koperasi dapat sejajar dan selaras dengan tingkat pertumbuhan
pihak swasta dan BUMN sehingga tercapai pertumbuhan yang
merata. Untuk itu tidak dapat dihindarkan bahwa tingkat
perkembangan koperasi pada umumnya harus secara aktif dikaitkan
dengan perkembangan yang terjadi pada wadah pelaku ekonomi
swasta dan BUMN. Sebaliknya pihak swasta dan BUMN dalam
pertumbuhannya mempunyai kewajiban untuk membantu koperasi
dengan memberikan peluang dan dorongan melalui proses belajar
yang efektif. Tentu saja bantuan tersebut tanpa harus mengganggu
prestasi dan gerak pertumbuhan swasta dan BUMN itu sendiri.
Dengan demikian koperasi, dalam proses perkembangannya, akan
65
lebih terdorong untuk berkembang lebih cepat dalam melaksanakan
tugas pokoknya sebagai wadah pemerataan dan mampu
mempertahankan perkembangannya, sehingga tidak menjadi beban
bagi swasta dan BUMN.
Kondisi semacam itu merupakan wujud nyata gambaran
pelaksanaan jiwa dan semangat kebersamaan dan kekeluargaan
dalam tata perekonomian nasional kita. Dalam hubungan itu tepat
apa yang dijabarkan ISEI dalam naskah penjabaran Demokrasi
Ekonomi, bahwa wadah pelaku ekonomi yang kuat tidak dihalangi
dalam upayanya memperoleh kemajuan dan perkembangan. Mereka
justru berkewajiban membantu perkembangan wadah pelaku
ekonomi lainnya yang lebih lemah. Sebaliknya pelaku ekonomi yang
lemah perlu dibantu dan diberi dorongan agar dapat lebih maju.
Dengan demikian semua pelaku ekonomi dapat tumbuh dan
berkembang bersama-sama sesuai dengan fungsinya.
Selanjutnya bentuk hubungan keterkaitan integratif tersebut
dalam pelaksanaannya harus tetap dilandaskan dan mengacu pada
prinsip-prinsip ekonomi yang rasional dalam mekanisme pasar yang
sehat. Oleh karena itu keterkaitan integratif harus dilaksanakan
tetap dalam kerangka hubungan yang saling memberi manfaat, baik
manfaat ekonomi maupun manfaat sosial. Manfaat sosial di sini
berarti bahwa secara langsung maupun tidak langsung, jangka
pendek maupun jangka panjang, pasti akan memberikan manfaat
ekonomi.
Secara lebih kongkrit bentuk keterkaitan integratif dapat
berupa tiga bentuk utama, yaitu: persaingan yang sehat,
keterkaitan mitra-usaha dan keterkaitan kepemilikan. Dalam
membahas keterkaitan integratif melalui persaingan yang sehat,
bentuk keterkaitan tersebut dilaksanakan berdasarkan ketentuan
adanya kesepakatan untuk bersaing dengan masing-masing
mendapatkan keuntungan yang wajar tanpa harus saling merugikan.
Hal itu dapat diwujudkan, baik melalui peningkatan efisiensi
masing-masing pihak dalam mengelola sumber daya yang dimiliki
secara optimal, maupun melalui pemanfaatan peranan salah satu
wadah pelaku ekonomi sebagai pengimbang bagi pelaku ekonomi
lain dalam pelaksanaan kegiatan usaha pada bidang tertentu.
Semua langkah tersebut diorientasikan pada upaya untuk selalu
mengefisienkan pemanfaatan sumber daya yang tersedia dengan
tetap menerima kondisi keterkaitan satu sama lain dalam sistem
perekonomian nasional.
Salah satu contoh keterkaitan integratif seperti diuraikan di
atas dalam bentuk yang mungkin masih terus disempurnakan,
diantaranya adalah tata niaga pangan, khususnya padi dan palawija.
Dalam tata niaga pangan tersebut, telah dapat diwujudkan suatu
bentuk keterkaitan antara BUMN, koperasi dan swasta, baik sebagai
produsen maupun konsumen yang masing-masing dapat menjalakan
tugas pokoknya dan mendapatkan keuntungan serta manfaat yang
wajar sehingga mereka dapat lebih tumbuh bersama secara merata
dan saling tergantung satu sama lain.
66
Selanjutnya bentuk keterkaitan integratif lainnya dapat
bersifat komplementer atau substitusi pada suatu bidang usaha
tertentu. Keterkaitan komplementer diartikan bahwa setiap wadah
pelaku ekonomi yang masih lemah di bidang tertentu, dapat dibantu
dan diperkuat oleh wadah pelaku ekonomi lainnya yang mampu di
bidang itu, sehingga secara bertahap yang lemah tadi menjadi kuat.
Dalam hubungan itu masing-masing wadah pelaku ekonomi yang
terlibat dalam hubungan tersebut haruslah berada dalam posisi dan
kedudukan yang setaraf. Dengan demikian nilai tambah yang
dihasilkan dapat dibagi secara proporsional atau seimbang, sesuai
dengan prestasi masing-masing wadah pelaku ekonomi. Bentuk
keterkaitan Bapak–Anaka angkat, Pola PIR, adalah beberapa contoh
bentuk keterkaitan komplementer seperti diuraikan di atas.
Dalam kerangka keterkaitan substitusi tersebut apabila salah
satu wadah pelaku ekonomi, karena satu dan lain hal, tidak mampu
melakukan misi dan peranannya maka untuk sementara peranan
tersebut dapat digantikan oleh wadah pelaku ekonomi lainnya yang
lebih mampu. Dalam kaitan itu, bentuk substitusi ini dapat
dilakukan baik oleh BUMN maupun swasta besar untuk membantu
wadah pelaku ekonomi lain yang masih lemah, baik yang tergabung
dalam bentuk swasta maupun koperasi.
Selanjutnya pada saat tertentu, jika kondisinya telah
memungkinkan, BUMN dan swasta dapat secara bertahap
menyerahkan kembali kepemilikan dan pengelolaan usaha itu
kepada salah satu wadah pelaku ekonomi yang lemah tadi sesuai
dengan bidang usaha yang dikembangkannya. Apabila kegiatan
usaha tersebut menyangkut pemerataan, pemilikan dan pengelolaan
usaha tersebut diserahkan kepada koperasi. Sedangkan kegiatan
usaha yang menyangkut bidang pertumbuhan ekonomi dapat
diserahkan pada sektor swasta.
Sebagai contoh yang aktual, bentuk keterkaitan substitusi
adalah Tata Niaga Cengkeh. Karena koperasi belum mampu
melaksanakannya sendiri, tugas tersebut dilaksanakan oleh swasta
yaitu BPPC. Selanjutnya secara bertahap sesuai dengan kemampuan
koperasi, tugas tersebut diserahkan secara penuh kepada koperasi.
Ketiga bentuk keterkaitan tersebut di atas, suatu saat akan
sampai pada posisi yang lebih terintegrasi secara total, dalam
bentuk keterkaitan kepemilikan. Melalui bentuk keterkaitan
tersebut, secara bertahap koperasi dapat memilki saham
perusahaan, baik koperasi itu sendiri memilki keterkaitan usaha
secara langsung maupun tidak langsung dengan perusahaan
dimaksud.
Dari uraian di atas, maka jelaslah bahwa integrasi ketiga
wadah pelaku ekonomi tersebut yang telah mulai dilaksanakan pada
PJPT–I ini harus terus ditekankan dan dimantapkan sebagai wadah
dasar guna menggerakkan upaya mewujudkan Trilogi Pembangunan:
pemerataan, pertumbuhan dan stabilitas yang secara selaras,
terpadu, saling memperkuat serta mendukung sesuai dengan
keunggulan komparatif masing-masing wadah pelaku ekonomi
tersebut di masa mendatang.
67
Dari keseluruhan pola pikir seperti diuraikan tersebut di atas,
maka jelaslah bahwa dalam tatanan perekonomian nasional,
koperasi Indonesia pada dasarnya mempunyai fungsi yang sarat
dengan misi pembangunan, terutama terwujudnya pemerataan.
Koperasi Indonesia merupakan bagian integral dari sistem
pembangunan nasional kita. Peranan itu memang susuai dengan
ketetapan mengenai fungsi koperasi sebagaimana tercantum dalam
Undang-undang nomor 12 tahun 1967 tentang pokok-pokok
Perkoperasian yang menegaskan bahwa koperasi sebagai alat
perjuangan ekonomi guna mempertinggi kesejahteraan rakyat
banyak.
Dari kerangka pendekatan dan pemikiran yang bersifat
integral di atas, maka jelaslah bahwa koperasi Indonesia adalah
suatu badan usaha yang seharusnya dapat bergerak di bidang usaha
apa saja sepanjang orientasinya adalah untuk meningkatkan usaha
golongan ekonomi lemah. Koperasi ini pada gilirannya akan
memberikan dampak berupa peningkatan kesejahteraan mereka.
Orientasi usaha seperti itulah yang merupakan salah satu ciri sosial
dari koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya.
Dalam hubungan ini perlu juga adanya kejelasan terhadap pendapat
bahwa karena koperasi harus melayani yang lemah dan kecil, maka
usaha koperasi tidak dapat menjadi besar. Pendapat demikian ini
adalah keliru, karena justru untuk memperoleh kelayakan usahanya,
setiap koperasi harus didorong dan dikembangkan menjadi besar
dengan menghimpun kekuatan ekonomi dari mereka yang lemah dan
kecil-kecil. Memang perlu ditegaskan bahwa besarnya usaha
koperasi seperti di atas bukanlah tujuan, tetapi hanya merupakan
dampak dari suatu upaya untuk dapat mengembangkan dirinya
secara efektif dan efisien.
Tolak ukur perkembangan koperasi Indonesia bukan saja
besar atau kecilnya volume usaha atau sumbangannya dalam
pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, kurang relevan kalau
mengukur keberhasilan koperasi dengan ukuran keberhasilan BUMN
atau swasta. Yang menjadi ukuran koperasi Indonesia adalah sejauh
mana usaha koperasi itu terkait dengan usaha anggotanya terutama
golongan ekonomi lemah, dan pada gilirannya dapat menghasilkan
manfaat sebesar-besarnya dalam proses peningkatan kesejahteraan
mereka. Dengan perkataan lain yang diukur adalah sumbangannya
secara langsung dalam proses melaksanakan fungsi pemerataan.
Dengan cara pandang demikian koperasi yang memiliki usaha kecil,
namun terkait dengan kegiatan usaha para anggotanya akan
memiliki bobot kwalitas yang lebih tinggi dibanding dengan koperasi
yang memiliki usaha besar tetapi tidak terkait dengan kegiatan
usaha atau kepentingan para enggotanya.
Dalam hubungan itu tepatlah apa yang dikatakan mantan
Presiden Soeharto bahwa, “masih ada yang berpendapat bahwa
koperasi tertinggal jauh dibandingkan BUMN dan perusahaan
swasta, karena tidak ada koperasi yang memiliki bangunan megah
atau usaha berskala besar. Padahal tujuan koperasi bukanlah untuk
mendirikan usaha besar serta gedung mewah. Tetapi yang jelas
68
tugas utama koperasi adalah tetap berusaha meningkatkan
kesejahteraan dan kemakmuran anggotanya.”
Selanjutnya dalam rangka mengukur keberhasilan
pembangunan koperasi juga terdapat pandangan yang kurang tepat
apabila dilakukan dengan membandingkan kelambanan proses
perkembangan koperasi di Indonesia dengan kecepatan kemajuan
koperasi di negara-negara lain, terutama negara-negara maju. Hal
ini disebabkan karena koperasi yang sudah pesat kemajuannya di
negara lain pada umumnya telah berkembang rata-rata lebih dari 50
tahun. Sedangkan di Indonesia perkembangan koperasi mulai
dibangun secara konseptual dan intensif sejak Pelita II. Di samping
itu di negara yang koperasinya sudah maju, pada awal
perkembangannya, koperasi tidaklah diberi peran formal untuk
mengatasi kemiskinan. Kalau toh ada golongan ekonomi lemah pada
saat itu maka jelas golongan tersebut kondisinya jauh lebih baik
dibanding dengan kondisi golongan ekonomi lemah di Indonesia.
Dengan posisi seperti itu adalah hal wajar apabila koperasi
Indonesia tumbuh lebih lamban, karena membangun koperasi
Indonesia tidak mudah dan sederhana mengingat umumnya koperasi
dibentuk oleh mereka yang bermodal kecil, berketerampilan
sederhana dan tidak memiliki pengetahuan manajemen yang
memadai.
Setelah diketahui dengan jelas fungsi koperasi di Indonesia,
maka permasalahan selanjutnya adalah bagaimana strategi
pembangunannya. Seperti telah kita ketahui bersama bahwa
masalah utama dalam pengembangan koperasi Indonesia adalah
belum tersedianya jaminan pasar, kelemahan manajemen dan
keterbatasan modal. Masalah seperti itu perlu segera diatasi dengan
strategi pembinaan yang tepat dan efektif, serta tetap mengacu
pada strategi pembangunan nasional kita seperti yang telah
diuraikan di atas, yaitu strategi keterkaitan integratif.
Strategi itu telah mulai dilaksanakan sejak Pelita II yang lalu,
dengan upaya mengembangkan koperasi Indonesia di pedesaan yang
kita kenal dengan Koperasi Unit Desa [KUD]. Strategi itu telah
berhasil tidak saja mengembangkan KUD-KUD yang sebagian besar
telah mandiri, namun juga sekaligus mampu mengembangkan mitra
usahanya baik swasta maupun BUMN. Namun demikian harus diakui
bahwa keberhasilan tersebut belum lagi optimal. Koperasi Indonesia
belum lagi dapat berfungsi secara efektif terutama dalam rangka
mengangkat rakyat kita yang masih hidup di bawah garis
kemiskinan. Itu merupakan tantangan besar bagi koperasi Indonesia.
Untuk itu strategi keterkaitan integratif tersebut harus lebih
digalakkan dan dimantapkan dalam pelaksanaannya di masa
mendatang.
Selanjutnya suatu aspek lain yang perlu kita bahas adalah
agar proses hasil keterkaitan integratif itu dapat optimal dan
efisien, seyogyanya ketiga wadah pelaku ekonomi tidak berupaya
untuk mengembangkan dirinya menjadi organisasi yang eksklusif.
Dalam hubungan ini koperasi Indonesia juga harus lebih terbuka
karena sikap eksklusifnya hanya akan semakin memperlemah
69
posisinya. Melalui keterbukaan tersebut, semua aset nasional akan
dapat dimanfaatkan untuk menjadi faktor pendorong dalam
mempercepat perkembangan koperasi Indonesia, tanpa harus
kehilangan asas sendi-sendi dasarnya.
Untuk itu, di samping terus mengembangkan kekuatan
jaringan koperasi sendiri, seharusnya yang lebih penting adalah
menyempurnakan kebijaksanaan dan strategi pembangunan koperasi
Indonesia sebagai suatu sistem yang lebih terpadu. Melalui sistem
tersebut, di samping akan dapat dimanfaatkan instansi pembina
koperasi terkait juga akan dapat dimanfaatkan oleh pihak lain yang
berkepentingan, terutama kedua wadah pelaku ekonomi lainnya
untuk membantu bekerjasama dalam membangun koperasi berdasar
kerangka hubungan keterkaitan integratif seperti diuraikan di atas.
Sebagai contoh aktual, misalanya pengembangan aspek
permodalan koperasi. Untuk mengatasi keterbatasan permodalan
yang dimiliki koperasi, di samping mengembangkan lembaga
keuangan [bank maupun lembaga keuangan bukan bank] milik
koperasi sendiri, koperasi Indonesia harus dapat mengembangkan
suatu sistem permodalan koperasi Indonesia yang dapat
dimanfaatkan oleh lembaga keuangan non-koperasi untuk
membantu mengatasi kebutuhan permodalan koperasi tersebut.
Ketentuan dan kebijaksanaan Pakjan 29/1990 misalanya adalah
salah satu bentuk kongkrit dari sistem permodalan koperasi. Melalui
ketentuan itu semua lembaga keuangan bank milik pemerintah,
swasta maupun koperasi dapat bersama-sama berkiprah untuk
mengatasi dan membangun permodalan koperasi yang kokoh dan
kuat.
Selanjutanya dalam rangka menyempurnakan kebijaksanaan
strategis pembangunan koperasi Indonesia tersebut di atas,
ketentuan-ketentuan yang ada dan tidak relevan perlu ditinjau
kembali dengan pengertian untuk mempercepat peningkatan
kwalitasa internal organisasi koperasi agar benar-benar dapat
menjadi lembaga usaha yang efisien dan mandiri. Melalui langkah
itu, diharapkan koperasi Indonesia akan mampu memanfaatkan
peluang yang dihadapi dalam kegiatan usahanya sendiri, dan
selanjutnya mampu mengembangkan hubungan keterkaitan
integratif dengan dua wadah pelaku ekonomi lainnya.
Sejarah mencatat bahwa citra koperasi pernah merosot
hingga titik terendah pada masa lalu. Hal itu disebabkan karena
terjadinya praktek-praktek berkoperasi yang sudah jauh
menyimpang dari prinsip dan sendi dasar koperasi sendiri.
Akibatnya, saat itu rakyat telah kehilangan kepercayaan terhadap
koperasi. Sekiranya dibiarkan, akan diperlukan waktu yang relative
sangat lama untuk menumbuhkan kembali kepercayaan rakyat itu.
Oleh sebab itu pemerintah berkewajiban untuk membantu upaya
membangun kembali citra koperasi. Yang terpenting untuk
diketahui adalah bahwa keterlibatan pemerintah itu bukanlah
keterlibatan permanen, tetapi hanya bersifat sementara. Berdasar
hal itu kebijakan pemerintah untuk membina koperasi Indonesia,
khususnya koperasi pedesaan, adalah dengan menerapkan strategi
70
tiga tahap pembangunan: tahap ofisialisasi, tahap deofisialisasi dan
tahap otonomi.
Pada tahap ofisialisasi, pemerintah secara sadar mengambil
peran besar untuk mendorong dan mengembangkan prakarsa dalam
proses pembentukan koperasi. Lalu, membimbing pertumbuhannya
serta menyediakan berbagai fasilitas yang diperlukan. Sasarannya
adalah agar koperasi dapat hadir dan memberikan manfaat dalam
pembinaan perekonomian rakyat, yang pada gilirannya diharapkan
akan menumbuhkan kembali kepercayaan rakyat sehingga
mendorong motivasi mereka untuk berpartisipasi dalam kegiatan
koperasi tersebut.
Tahap deofisialisasi ditandai dengan semakin berkurangnya
peran pemerintah. Diharapkan pada saat bersamaan partisipasi
rakyat dalam koperasi telah mampu menumbuhkan kekuatan intern
organisasi koperasi dan mereka secara bersama telah mulai mampu
mengambil keputusan secara lebih mandiri.
Tahap ketiga adalah otonomi. Tahap ini terlaksana apabila peran
pemerintah sudah bersifat proporsional. Artinya, koperasi sudah
mampu mencapai tahap kedudukan otonomi, berswadaya atau
mandiri.
Tahapan tersebut di atas telah dilaksanakan secara konsisten
sejak Pelita II, di mana pemerintah pertama-tama memprakarsai
untuk menyusun konsep kelembagaan koperasi pedesaan. Kemudian
melaksanakannya melalui pilot project yang kita kenal dengan
proyek BUUD. Proyek tersebut berhasil dan kelembagaan BUUD
disempurnakan menjadi KUD melalui Inpres no. 4/1973. Di dalam
Inpres tersebut di samping penegasan KUD sebagai koperasi
pertanian serta usaha, juga diletakkan berbagai kebijakan dan
strategi pembangunannya. Inpres tersebut kemudian disempurnakan
kembali melalui Inpres no. 2/1978 dan yang terakhir adalah Inpres
no. 4/1984 di mana fungsi dan peran KUD diperluas sebagai koperasi
pedesaan serba usaha yang pembangunannya dikaitkan sebagai
bagian integral dari pembangunan ekonomi pedesaan.
Awal Pelita V hingga Pelita VI merupakan masa transisi tahap
terakhir, yaitu tahap otonomi. Langkah strategis yang telah
dilakukan pada awal Pelita V adalah dengan mengembangkan
program KUD mandiri di mana pada awal Pelita V telah terwujud
2.929 KUD mandiri. Pada akhir Pelita V lebih dari 4000 KUD yang
tersebar di setiap kecamatan di seluruh Indonesia merupakan KUD
yang minimal telah mencapai posisi awal kemandiriannya.
Keberadaan KUD mandiri tersebut akan semakin memperkecil
keterlibatan langsung pemerintah dalam upaya mengembangkan
koperasi. Pada gilirannya, yaitu dalam Pelita VI seluruh KUD mandiri
tersebut diharapkan telah mampu mencapai posisi yang sepenuhnya
mandiri. Sedangkan KUD yang aktif lainnya telah memasuki awal
kemandiriannya.
Hasil-hasil positif dari kebijakan pembangunan koperasi
tersebut di atas kalau kita nilai secara jujur dan obyektif adalah
merupakan hasil upaya keterlibatan pemerintah yang sangat positif.
Barangkali suatu pemikiran yang kurang tepat bahwa peranan
71
pemerintah selama ini dalam pembangunan koperasi menjadi
“counter productive” dan menghasilkan KUD-KUD milik pejabat
pemerintah. Yang sebenarnya terjadi di lapangan justru sebaliknya,
bantuan pemerintah dalam bentuk pemberian bimbingan, fasilitas
dan perlindungan kepada KUD khususnya ternyata telah mampu
mendorong prakarsa masyarakat perdesaan untuk bangkit dan
berpartisipasi dalam membangun koperasinya sendiri, sehingga KUD
mulai tumbuh sebagai gerakan masyarakat pedesaan yang mandiri.
Proses pembinaan yang sama sesungguhnya juga telah
dilakukan pemerintah dalam membangun BUMN-BUMN dan swasta
sejak Orde-Baru, di mana pada saat ini banyak BUMN dan swasta
yang telah mampu menjadi perusahaan-perusahaan besar yang
mandiri dan tangguh setelah melewati masa-masa sulit sebelumnya.
BUMN dan Swasta yang telah mapan merupakan bukti ekonomi yang
pada tahap selanjutnya dikuatkan oleh sehatnya Koperasi Mandiri.
Koperasi menjadi "alat yang menyejarah" bagi tumbuh dan
berkembangnya ekonomi rakyat. Koperasi menjadi wadah ekonomi
yang politis agar cita-cita rakyat banyak dapat terpenuhi. Karena
itu, koperasi harus dipelajari dari sejarahnya yang panjang. Sejarah
pergerakan bangsa dalam upaya kemartabatan bangsa.
Politik Ekonomi Koperasi [Belajar dari Hatta]
Secara umum, belajar sejarah pondasi Koperasi adalah
belajar dari Mohammad Hatta. Tetapi, pada Bung Hatta,
magnitudenya dalam sejarah dan pembangunan nasional bangsa kita
tidaklah bisa diredusir hanya sebagai pemikir ekonomi Bapak
Koperasi Indonesia saja. Karena, sebagaimana yang kita ketahui
bersama, Hatta adalah salah satu Bapak bangsa dan sekaligus
berperan sebagai intelektual dalam pengertian yang sebenarnya.
Hal ini, perlu kita camkan terlebih dahulu untuk menghindari
distorsi dan kesalahpahaman dalam menempatkan posisi Bung Hatta
dalam sejarah nasional.
Magnitude Bung Hatta dalam realitasnya jauh lebih besar dari
pada sekadar seorang ekonom dan Bapak Koperasi. Tidaklah
mengherankan, karenanya jika George Kahin, pionir pengamat
politik Indonesia ketika membuat Kata Pengantar untuk buku
terjemahan karangan Bung Hatta, "The Cooperative Movement in
Indonesia" yang terbit pada 1957 pertama-tama lebih melihat Hatta
bersama dengan Soekarno sebagai pemimpin bangsa, dan bukan
sebagai ekonom dan Bapak Koperasi indonesia. "Hatta," ujar George
Kahin, dikenal luas sebagai salah satu pemimpin Indonesia modern.
Bersama Soekarno, dia telah memainkan peran yang berpengaruh
sebagai pendiri gerakan kebangsaan Indonesia sebelum Perang
Dunia, sebagai seorang pemimpin revolusi Indonesia dan sebagai
pejabat pemerintah Indonesia di dalam massa pasca-revolusi.3
3Lihat George McT. Kahin, "Preface" untuk buku mohammad Hatta, The
Cooperative movement in Indonesia, (Ithaca, New York Cornel University Press, 1957),
hal. v
72
Kenyataan ini perlu disadari untuk memahami tempat Bung
Hatta secara lebih tepat dalam rentang sejarah. Dalam perspektif
ini, apa yang ingin diungkapkan adalah bahwa seluruh potensi dan
daya juang, daya intelektual dan daya imajinasi Bung Hatta
sepenuhnya dibaktikan untuk pembangunan bangsa Indonesia dalam
arti yang seluas-luasnya. Dalam arti kata lain, sosok Bung Hatta tak
lagi bisa dipisahkan dengan pembentukan negara Indonesia modern,
seperti juga diucapkan kembali oleh George Kahin, bahwa "Hatta is
so much a part of modern Indonesia's history."4
George Kahin memang tepat menggambarkan magnitude
Bung Hatta sebagai negarawan dalam konstalasi kenegaraan
Indonesia modern. Sehingga ketika Bung Hatta mengundurkan diri
dari jabatan Wakil Presiden pada 1956 dan implikasi krisis
disintegrasi politik yang diakibatkannya, ia memberikan komentar:
"there is no doubt that Indonesia needs his talent and leadership
for her economic development as much as she needs them for her
political reintegration" (tidaklah diragukan bahwa Indonesia
memerlukan bakat-bakat dan kepemimpinan Bung Hatta untuk
pembangunan ekonomi maupun kemampuan kenegaraannya
mempersatukan kembali politik Indonesia).5
Penilaian pionir pengamat politik Indonesia di atas sekali
lagi, menarik untuk dikemukakan. Pertama, karena ketepatannya
dalam menggambarkan magnitude Bung Hatta bagi bangsa kita.
Kedua, karena penilaian itu tidaklah berdiri sendiri, tetapi juga
merupakan pandangan umum para pengamat dan kalangan Barat
yang mengenal secara dekat dengan jalannya perjuangan bangsa
dan kehidupan Bung Hatta itu sendiri. Demikianlah misalnya,
pandangan George Kahin di atas sejalan dengan pandangan Ketua
Eerste Kamer Belanda Mr. Jonkman pada 1957, seperti yang
diceritakan kembali oleh Mr. Wilopo, salah satu Perdana Menteri
Indonesia.6
Dengan melihat dan menghayati magnitude Bung Hatta dalam
perspektif ini maka sedikit banyak kita bisa mencandra posisi tokoh
ini dalam gelombang dan arus perjuangan bangsa sepanjang masa
secara lebih proporsional. Dalam konteks ini kita harus melihat
bahwa obsesi terbesar serta pengabdian total Bung Hatta sematamata
tertuju kepada kemerdekaan dan kemajuan bangsanya, bukan
hanya tertuju pada salah satu bidang pengabdian saja. Maka jauh
dari bidang akademiknya (yaitu ilmu ekonomi), terdorong oleh
perasaan dan semangat kebangsaan, Bung Hatta secara langsung
terjun ke dalam dunia politik sejak mudanya yang bahkan
4George Kahin, Ibid,. hal. x
5Ibid., hal. x
6Pada 1957, Wilopo bertemu dengan jonkman di Belanda. Dalam kesempatan itu
Jonkman menyampaikan pendapatnya bahwa Indonesia sangat membutuhkan pemimpin
sekaliber Bung Hatta "yang selalu mendasarkan pendiriannya atau rasio, moral dan
ekonomi." Ucapan itu diungkapkan setelah mendengar pengunduran diri Bung Hatta dari
jabatan Wakil Presiden. Lihat Wilopo. "Akal, moral dan Ekonomi," dalam Bung Hatta,
Mengabdi pada Tjita-tjita Perdjoangan Bangsa, Beberapa Lukisan Pribadi dan Perjuangan
pada Peringatan Ulang Tahunnja ke-70, (Djakarta: Panitia Ulang Tahun Bung Hatta ke-70.
1972), hal. 508
73
mengorbankan dirinya sendiri ditangkap dan diadili di negeri
Belanda. Ketika kembali ke Indonesia, ia dibuang ke Tanah Merah
dan Banda Neira.7
Keterlibatan Bung Hatta dalam politik bukanlah karena
keterpukauannya terhadap dinamika dunia ini, melainkan karena
bung Hatta melihat bahwa politik merupakan salah satu jalan untuk
mencapai obsesi besarnya: Indonesia merdeka dan pembangunan
bangsa. Dalam konteks ini, berpolitik untuk mencapai kemerdekaan
dan pembangunan bangsa bisa jadi merupakan kata-kata kunci dan
merupakan muara pemaknaan dari seluruh aktivitas Bung Hatta
yang pengungkapannya tak tergelincir hanya pada satu segi atau
satu bidang saja.
Maka, meskipun Bung Hatta secara akademis
berlatarbelakang ekonomi, ia menjadi nasionalis Indonesia sebelum
perang dan bergerak dalam bidang ekonomi sebagai akibat tekanantekanan
politik Pemerintah Kolonial di akhir dekade 20-an dan awal
dekade 30-an. Dengan tajam Bung Hatta mengkritik para ekonom
yang tidak berpolitik kebangsaan sebagai impotensi politik. Mereka
disebut Bung Hatta, "sebagai usaha menggantikan perjuangan aktif
dengan garis perjuangan yang paling lemah pertahanannya."8 Di sini,
kita melihat benang merah cita-cita perjuangan Bung Hatta yang
harus digerakkan dengan totalitas usaha dan dia sendiri, sebagai
seorang ekonom tidak terjebak untuk hanya menekankan segi
ekonomi dalam pergerakkan kebangsaan itu.
Bung Hatta, dalam konteks itu berpandangan bahwa
perjuangan politik kebangsaan dalam bentuk aktivitas ekonomi
belum dianggap relevan, karena dasar-dasar politik untuk
melakukannya masih belum kuat. Sifat mengalah kaum nasionalis
dalam gerakkan politik kebangsaan sebagai akibat penindasan keras
dan radikal Pemerintah Kolonial akan menghapuskan kesempatan
bangkitnya bangsa secara politik. Sambil menunjuk contoh pantang
menyerah kaum nasionalis India melawan Pemerintah Kolonial
Inggris yang membangkitkan gerakkan politik massa yang lebih
militan, yang menyebabkan kaum kolonial mengalah.9 Bung Hatta
ingin mengatakan bahwa tindakan penindasan politik kolonial harus
dilawan dengan perlawanan politik kebangsaan (Indonesia). Bukan
dengan "menyembunyikan diri" pada kegiatan-kegiatan ekonomi.
Dengan memberikan gambaran yang sedikit lebih luas ini,
ingin ditegaskan bahwa keberadaan Bung Hatta diperuntukan kita
semua, secara "lintas sektoral" dan untuk seluruh segi kehidupan
7Sebuah lukisan yang baik tentang riwayat hidup dan perjuangannya lihat Deliar
Noer, Mohammad Hatta, Biografi Poltik, (Jakarta: LP3ES, 1990)
8John Ingleson, Jalan ke Pengasingan, Pergerakan Nasionalis Indonesia tahun
1927-1934, (Jakarta: LP3ES, 1983), hal. 150
9Mengomentari sikap mengalah kaum nasionalis Indonesia. Hatta menunjukan
kasus gerakan kaum nasionalis India yang pantang menyerah dari tekanan politik. "Di India
terjadi sebaliknya. Tatkala Gandhi menyerukan kepada rakyat bergerak ke pantai untuk
membuat garam sebagai aksi menentang suatu peraturan Inggris, 56 ribu rakyat ditangkap
dan dimasukkan ke dalam penjara. Tapi gerakan Kolonial terpaksa mencabut peraturan
yang menjadi penyebab oposisi yang hebat itu." Lihat Mohammad Hatta, Memoir, (Jakarta:
Tintamas, 1979), hal. 243-244
74
kebangsaan. Jadi bukan hanya pada segi atau bidang tertentu saja.
Sebagai seorang negarawan yang turut membidani lahirnya
Indonesia merdeka, Bung Hatta akan mengerahkan seluruh daya dan
potensi yang ada dalam dirinya untuk kepentingan kemerdekaan
dan pembangunan bangsa secara total. Sebagai seorang akademika,
misalnya, ia mengerahkan kekuatan intelektualnya untuk
kepentingan bangsa.10 Sebagai seorang pemimpin nasionalis dan
politik, ia mengerahkan kekuatan imajinasi politiknya untuk tujuan
yang sama.
Pada perspektif totalitas inilah kita harus memahami konteks
pemikiran dan gerakan Bung Hatta dalam bidang ekonomi dan
koperasi. Sekali lagi ingin dikatakan bahwa, gagasan dan gerakan
Bung Hatta dalam bidang ekonomi dan koperasi bukanlah suatu
tindakan atau aktivitas yang berdiri sendiri, melainkan erat terkait
pada obsesi besarnya tentang Indonesia merdeka dan pembangunan
bangsa secara menyeluruh dan dalam bahasa sekarang
pembangunan manusia Indonesia seutuhnya. Dalam arti kata lain,
gagasan-gagasan serta keprihatinan intelektualnya atas kondisi
ekonomi masyarakat Indonesia haruslah selalu dikaitkan secara
integral dengan persoalan bangsa di mana Bung Hatta ikut
membidani kelahirannya.
Harus disadari, bahwa ketepatan penafsiran ini mungkin bisa
menjadi problematik, terutama jika pandangan ini terbaca di
kalangan kaum ekonomi Indonesia dengan visi yang lebih teknikal.
Namun marilah kita mendekati permasalahan ini dengan meninjau
gagasan-gagasan Bung Hatta tentang ekonomi dan koperasi,
sebagaimana bisa kita lihat dan dapati dari berbagai literatur yang
tersebar di dalam masyarakat.
Salah satu tulisan kunci Bung Hatta tentang ekonomi dan
koperasi justru dibahas dalam pidato yang mengungkapkan
kesadaran historis dan politiknya, yaitu "Colonial Society and The
Ideals of Social Democracy." Tulisan yang merupakan pidato ketika
Bung Hatta mendapatkan Doktor Kehormatan dari Universitas Gajah
Mada pada 27 November 1956, 4 hari sebelum ia mengundurkan diri
dari jabatan Wakil Presiden ini mencoba, langsung atau tidak
langsung, meletakkan persoalan ekonomi dalam konteks yang lebih
luas.
Dalam pidato tersebut, Bung Hatta menguraikan
keterbelakangan bangsa Indonesia sebagai akibat dari bekerjanya
sistem ekonomi dan politik yang bekerja dalam lingkup dunia
kapitalisme. Eksploitasi kekuatan kapitalisme dunia itu telah
menjadikan Indonesia sebagai a huge estate (perkebunan besar) dan
menjadikan Indonesia hanya berfungsi sebagai wilayah pengekspor
produk-produk pertanian. Sebagai akibatnya, aktivitas produksi di
Indonesia tidaklah ditujukan untuk kebutuhan konsumsi konsumsi
10Untuk perbincangan soal ini lihat Alfian, "Bung Hatta sebagai Cendikiawan,"
dalam Bung Hatta Mengabdi pada Tjita-tjita ... hal. 75-85
75
domestik, melainkan complately gaered to the world market
(disesuaikan sepenuhnya untuk pasar dunia).11
Meskipun kenyataan di atas merupakan fakta ekonomi,
namun Bung Hatta tidaklah menganggapnya sebagai persoalan
teknis ilmu ekonomi, karena bekerjanya sistem tersebut disangga
oleh sebuah struktur sosial dan politik yang khusus. Di sini Bung
Hatta melukiskan bahwa struktur politik yang menyangga
bekerjanya sistem itu adalah pemerintahan Hindia Belanda yang
bekerja sebagai nagara polisi (police state), "sejenis organisasi
negara yang disesuaikan sesuai dengan tujuan kekuasaan
penjajahan untuk mendapatkan kekuasaan penuh dalam bidangbidang
politik, ekonomi dan sosial."12
Kenyataan inilah, menurut Bung Hatta, yang mematrikan
hasrat merdeka di kalangan rakyat Indonesia. Hasrat kemerdekaan
ini berarti penciptaan sebuah negara bangsa, yang tunggal dan
padu, bebas dari dominasi asing dalam bentuk apapun, baik politik
maupun ideologi.13 Semangat inilah yang terpatrikan dalam
Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 yang merupakan semangat
universal kemanusiaan karena sangat sesuai dengan The Universal
Declaration of Human Rights yang lahir tiga tahun kemudian (10
Desember 1948) dalam kancah Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB).14
Dengan semangat kebangsaan total dan didasarkan pada
kesadaran universal inilah Bung Hatta mengajukan pernyataan
fundamental tentang sistem politik, di atas mana sistem kenegaraan
Indonesia Merdeka harus berlaku. Di sini Bung Hatta memilih sistem
demokrasi. Tapi harus cepat kita katakan bahwa sistem demokrasi
itu bukanlah yang berdasarkan Barat. Gagasan-gagasan "Liberty,
Equality and Fraternity" yang ditelorkan oleh Revolusi Perancis yang
kemudian mendasari demokrasi Barat, bukanlah merupakan pilihan
Bung Hatta. Karena demokrasi semacam ini hanya menyampingkan
kepentingan kemanusiaan dan keadilan sosial (humanity and social
justice). Dan yang lebih penting lagi, sistem demokrasi itu hanya
akan melahirkan demokrasi politik serta tidak menyertakan
economic democracy.15
Ucapan Bung Hatta tentang economic democracy di atas jelas
merupakan konsep kunci dari keseluruhan pemikiran Bung Hatta
tentang ekonomi. Latar belakang kesadaran historisnya yang
melihat implikasi buruk yang ditimbulkan oleh bekerjanya sistem
kapitalisme dunia yang menguras habis kekeyaan alam bangsa kita
telah mendorong Bung Hatta untuk melihatnya sebagai persoalan
politik yang lebih besar. Dengan perspektif ini memungkinkannya
melahirkan pernyataan fundamental tentang sistem politik negara
Indonesia Merdeka yang pada ujungnya menimbulkan keharusan bagi
11Lihat Mohammad Hatta, "Colonial Society and The ideals of Social Democracy,"
dalam Herbert Feith dan Lance Castles (Ed.). Indonesia Political Thingking, 1945-1965,
(Ithaca and London: Cornel University Press, 1970), hal. 32-33
12Hatta, Ibid., hal. 33
13Hatta, Ibid., hal. 34
14Hatta, Ibid., hal. 35
15Hatta, Ibid., hal. 36
76
bangsa ini untuk menciptakan sistem ekonomi yang demokratis
sebagai pengejawantahan substansial dari kemerdekaan bangsa
yang diperjuangkannya.
Maka, dalam perspektif inilah Bung Hatta berbicara dan
mengungkapkan gagasan-gagasannya tentang pembangunan ekonomi
dan koperasi. Bagi Bung Hatta pembangunan ekonomi bukanlah
sekadar bertujuan untuk memakmurkan rakyat. Karena dengan
tujuan yang "sempit" itu, masyarakat Indonesia bisa dan akan
terjebak dalam kerangka berpikir kapitalistik di mana mekanisme
kerjanya harus mengorbankan kepentingan kemanusiaan dan
keadilan sosial. Sebaliknya, jika kita menafsirkan pemikiran Bung
Hatta secara lebih luas, kemakmuran ekonomi sebagai akibat dari
pembangunan ekonomi, hanyalah alat untuk meninggikan derajat
manusia Indonesia, agar cita-cita kemerdekaan tentang nilai
kemanusiaan dan keadilan sosial dapat ditegakkan. Untuk itulah,
kekuatan politik harus dikerahkan agar menciptakn sistem ekonomi
yang demokratis, yang akan menjamin terciptanya kelanggengan
nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan sosial. Maka, jika kita ingin
mengambil saripati seluruh keprihatinan kenegarawanan dan
intelektual Bung Hatta, adalah persoalan peningkatan harkat rakyat
Indonesia secara keseluruhan.
Mungkin, dalam konteks inilah kita bisa memahami mengapa
Bung Hatta sangat menaruh perhatian besar terhadap dunia
koperasi di Indonesia. Karena sistem ekonomi koperasi merupakan
sistem yang cocok bagi pelaku-pelaku ekonomi masyarakat
Indonesia yang sebagian besar terdiri dari massa petani dengan
tradisi kerja yang bersifat kolektivisme.16 Tetapi di atas itu, karena
sistem koperasi memberikan jaminan bagi terciptanya sistem
ekonomi yang demokratis di mana aspirasi rakyat kecil bisa
tertampung.
Sikap ini telah menjadi keyakinan Bung Hatta, ketika ia
mengatakan: "I have most emphatically stressed that cooperation is
the only way for the poor and economically weak people to
improve their living conditions."17 Tentu saja, Bung Hatta sangat
menyadari bahwa proses pembentukan masyarakat kooperatif dan
sistem ekonomi koperasi bukan saja memerlukan jalan yang
panjang, tetapi juga terus menerus dihadapkan dengan kenyataankenyataan
yang tak menguntungkan. Namun keyakinan Bung Hatta
tetap teguh terhadap keampuhan sistem ini. Dan kita yang masih
hidup dewasa ini justru semakin melihat kebenaran keyakinan Bung
Hatta tersebut, terutama ketika kita menyadari implikasi sosial
politik dan ekonomi serta kemanusiaan yang ditimbulkan oleh
bekerjanya sistem kapitalis sebagai antitesa dari sistem kooperatif
dewasa ini.
Bagi Bung Hatta, sistem ekonomi koperasi bukanlah suatu
barang telah jadi yang secara ajaib segera menyembuhkan penyakit
16Mohammad Hatta, "The Place of Cooperative in Indonesia Society," dalam
bukunya The Cooperative Movement …., hal. 1-20
17Mohammad Hatta, "Co-operation. A bridge toward Economic Democracy," dalam
bukunya, Ibid., hal. 54
77
ekonomi. Melainkan sesuatu yang harus diperjuangkan dengan
intervensi manusia yang bermoral kemanusiaan dan keadilan sosial.
Kita bersimpati ketika Bung Hatta bercerita tentang Spinoza seperti
dikutip Bernard Lavergne: "hasrat manusia tetaplah kekal abadi,
tetapi telah menjadi kodrat hukum-hukum dan lembaga-lembaga
yang benar, yang mampu mempertemukan antara keinginan
bersama dan hasrat buruk diri pribadi umat manusia."
Untunglah karekteristik khusus gagasan-gagasan koperasi
yang memberikan kunci pemecahan yang selama ini dicari oleh
manusia berhasil dihadirkan. Keberhasilan terbesar dari cita-cita
koperasi dalam mencandra kepentingan diri pribadi dan kepentingan
umum dapat dipertemukan."18 Koperasilah tempat rakyat dan
banyak orang berusaha menjadi manusia seutuhnya. Koperasilah
tempat pemberdayaan ekonomi rakyat yang sesungguhnya.
Memperkuat Ekonomi Rakyat Melalui Koperasi
Sebagaimana diketahui bahwa posisi dan peranan koperasi
dan pengusaha kecil sangat strategis dalam pemberdayaan ekonomi
rakyat. Oleh sebab itu pemberdayaan ekonomi rakyat oleh
pemerintah dilakukan melalui peningkatan posisi dan peranan
koperasi dan pengusaha kecil dalam perekonomian nasional.
sebagian besar rakyat yang masih tertinggal didorong untuk masuk
menjadi anggota koperasi atau menajadi pengusaha kecil untuk
mewujudkan partisipasinya dalam perkonomian kita.
Dalam rangka pembinaan koperasi dan pengusaha kecil,
peranan pemerintah tersebut di atas telah dituangkan secara jelas
baik dalam Undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang
Perkoperasian maupun Usaha Kecil. Dalam peningkatan mutu SDM
koperasi dan pengusaha kecil, pemerintah telah mencanangkan
Gerakan Kewirausahaan Nasional [GKN] yang tertuang dalam
Instruksi Presiden [Inpres] Nomor 4 tahun 1995.
Dalam rangka lebih memperluas peluang-peluang usaha dan
meningkatkan aksesibilitas koperasi dan pengusaha kecil, di samping
melalui program-programnya sendiri, maka pemerintah bersamasama
dengan dunia usaha telah mencanangkan Gerakan Kemitraan
Usaha Nasional [GKUN] pada tanggal 15 Mei 1996. Dengan kemitraan
tersebut diharapkan akan muncul suatu kerjasama usaha yang
integratif antara pengusaha kecil dan koperasi.
Menumbuhkan manusia-manusia wirausha jelas merupakan
unsur kunci dalam pemberdayaan koperasi dan pengusaha kecil.
Manusia wirausaha adalah manusia yang tidak berorientasi hanya
pada pekerjaan semata. Manusia wirausaha adalah manusia yang
berorientasi untuk mampu menciptakan lapangan kerja baik untuk
dirinya sendiri maupun untuk orang lain. Mereka ini sangat
dibutuhkan terutama dalam menghadapi tuntutan diperluasnya
lapangan kerja akibat surplus tenaga kerja yang terus bertambah
setiap tahun disebabkan meningkatnya jumlah penduduk maupun
sebab-sebab lainnya.
18Hatta, Ibid., hal. 66-67
78
Oleh karenanya wajarlah jika kewirausahaan dijadikan titik
sentral dalam pembangunan sumberdaya manusia. Program
kewirausahaan perlu terus dikembangkan ke seluruh penjuru
nusantara untuk menghasilkan manusia Indonesia yang bermutu
yang pada gilirannya akan membangkitkan ekonomi rakyat serta
mampu menciptakan peluang-peluang yang lebih baik dalam proses
pembangunan ekonomi.
Di atas segalanya, langkah ke depan yang paling strategis
adalah mendayagunakan koperasi sebagai badan usaha sebagaimana
badan usaha lainnya agar maju dan lebih besar manfaatnya.
Koperasi Sebagai Badan Usaha
Dunia selalu berubah. Kecenderungan perubahan dunia
strategis telah berlangsung sejak awal 80-an. Hal ini ditandai
dengan resesi ekonomi dunia dan kemudian diikuti dengan krisis di
bidang moneter, perdagangan internasional serta fluktuasi harga
minyak bumi dan komoditi ekspor pertanian. Semua perubahan
tersebut menuntut peningkatan daya saing negara-negara
berkembang melalui efisiensi dan produktivitas.
Pemerintah merespon perubahan tersebut antara lain melalui
berbagai kebijakan deregulasi dan debirokratisasi di bidang
perdagangan, moneter, penanaman modal, perpajakan, kebijakan
perijinan untuk mendorong terwujudnya efisiensi peningkatan
produktivitas nasional.
Bersamaan dengan itu, dalam upaya meningkatkan efisiensi
dan produktivitas nasional tersebut maka semua lembaga ekonomi
harus berubah ke arah profesional. Koperasi, sebagai bagian integral
dari pembangunan ekonomi nasional juga harus terus ditingkatkan
kemampuan manajerial dan keterampilannya sehingga menjadi
badan usaha yang profesional dan tangguh. Dengan pendekatan ini
koperasi akan mampu melaksanakan kegiatan usahanya secara
efisiensi tanpa harus meninggalkan prinsip-prinsip dasarnya.
Upaya untuk menjadikan koperasi sebagai badan usaha yang
profesional dan tangguh sehingga menjadi akselarator gerakan
ekonomi rakyat telah dibuat dengan pengundangan UU No. 25 tahun
1992 tentang Perkoperasian.
Adanya penegasan koperasi sebagai badan usaha
menimbulkan kesan bahwa koperasi telah meninggalkan watak
sosialnya. Persepsi sedemikian ini tentunya tidak tepat dan tidak
proporsional. Dalam hal ini seharusnya diinterpretasikan bahwa
penekanan koperasi sebagai badan usaha agar dalam pengelolaan
usaha menerapkan kaidah-kaidah bisnis sebagaimana dianut oleh
perusahaan swasta yang berorientasi pada maksimalisasi profit.
Selanjutnya harus diperhatikan pula bawa koperasi itu
sebagai gerakan ekonomi rakyat. Artinya keberadaannya menjadi
lokomotof penggerak [engine of growth] bagi tumbuh kembangnya
wirausahawan-wirausahawan baru dan meningktanya kinerja usaha
kecil di kalangan anggota koperasi. Dengan sendirinya jika badan
usaha koperasi maju dan kegiatan ekonomi rakyat berkembang
79
pesat maka manfaat ekonomis dan manfaat sosial dapat dicapai
sekaligus.
Jadi, menginterpretasikan koperasi itu jangan hanya
sepotong-sepotong, tetapi harus utuh. Artinya, di samping sebagai
badan usaha juga sebagai gerakan ekonomi rakyat. Dengan kata
lain, jika koperasi dan rakyat sama-sama efisien dan produktif maka
tercapailah kesejahteraan bersama.
Secara empiris dapat dibuktikan, koperasi-koperasi yang
menjalankan usahanya secara efisien dan produktif dengan menitik
beratkan pelayanannya pada aktivitas ekonomi anggota dan
mayarakat maka koperasi tersebut berkembang pesat dan kegiatan
ekonomi rakyat tumbuh dan berkembang.
Sebaliknya, koperasi-koperasi yang menjalankan kegiatan
usaha yang tidak terkait dengan kegiatan usaha anggota—kendati
dikelola secara efisien dan produktif—pada akhirnya kelangsungan
hidupnya tidak mampu bertahan lama.
Peranan koperasi dalam perekonomian nasional dengan jelas
dinyatakan dalam pasal 33 UUD 1945. Dalam sejarahnya, sejak masa
Orde-Beru, berbagai upaya telah dilakukan untuk meletakkan
koperasi secara efektif dalam sistem perekonomian nasional.
Dalam perspektif seperti itu, maka koperasi akan siap
bersaing di pasar dan mampu memperoleh sisa hasil usaha yang
optimal. Dan, di lain pihak dapat meningkatkan produktivitas serta
memberikan nilai tambah yang wajar bagi usaha anggotanya.
Apabila hal-hal yang diuraikan itu telah dapat dilaksanakan secara
konsisten dan berkesinambungan maka koperasi pada hakekatnya
akan dapat menjadi peluang yang dapat dimanfaatkan oleh sebagian
besar anggota masyarakat. Terutama sekali usaha yang berskala
kecil untuk mengmebangkannya menjadi usaha berskala besar. Pada
gilirannya koperasi tersebut akan dapat dimanfaatkan sebagai
lembaga gerakan ekonomi rakyat yang benar-benar mampu
berperan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan anggota dan
masyarakat secara keseluruhan.
Dalam fungsinya sebagai badan usaha, pengelolaan koperasi
di samping menggunakan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan juga
memiliki ciri-ciri tertentu yang bertumpu pada prinsip-prinsip dasar
koperasi. Secara umum ciri-ciri dimaksud itu terdiri atas beberapa
aspek dasar, diantaranya adalah:
1. Kwalitas Keanggotaan Koperasi.
Status anggota koperasi sebagai suatu badan usaha adalah
pemilik sekaligus sebagai penggunanya. Sebagai pemilik mereka
harus memenuhi hak dan kewajiban sesuai dengan Undang-undang
perkoperasian yang ada. Sedangkan sebagai pengguna mereka harus
secara sadar dan rasional menggunakan dengan maksimal pelayanan
yang diselenggarakan oleh koperasi. Apabila koperasi belum mampu
memberikan pelayanan yang baik maka anggota harus berusaha
untuk memampukannya.
Dari uraian di atas jelaslah bahwa keanggotaan koperasi
merupakan basis bagi perkembangan, pemantapan maupun
kelanjutan hidup usaha koperasi. Sebagai konsekuensinya,
80
keanggotaan koperasi haruslah terdiri dari orang-orang yang dapat
memenuhi persyaratan kwalitas tertentu dan mempunyai
kepentingan ekonomi yang sama. Kwalitas keanggotaan tersebut
selanjutnya akan sangat berpengaruh pada organisasi, manajemen
dan usaha dari kopersinya. Pengaruh tersebut tercermin pada profil
koperasi dari yang masih sederhana sampai pada koperasi yang
telah maju.
Adapun persyaratan kwalitas bagi anggota koperasi dapat
dirumuskan sebagai berikut:
a. Memiliki jiwa semangat kebersamaan dan kesetiakawanan
serta rasa harga diri.
b. Anggota itu tidak lagi berada pada tingkat kehidupan
subsisten dan mempunyai potensi ekonomi.
c. Mampu memberikan kontribusi fiansial kepada
organisasinya.
d. Mampu mengambil keputusan secara bebas [tidak terikat]
terhadap kebutuhan ekonomis yang diperlukanya.
Persyaratan kwalitas seperti diuraikan di atas tadi adalah
suatu kondisi anggota yang ideal di mana dalam kenyataannya di
Indonesia sebagian besar masyarakat kita belum memenuhi kondisi
kwalitas di atas. Oleh karena itu, tugas utama koperasi Indonesia
sebagai bagian integral dari strategi pembangunan nasional adalah
melalui proses pendidikan dan pembinaan membawa masyarakat
tersebut mengembangkan secara maksimal potensi dan kemampuan
masing-masing untuk berfungsi sebagai pelaku ekonomi yang
minimal memenuhi persyaratan keanggotaan tersebut di atas. Tugas
tersebut adalah satu pencerminan watak sosial koperasi yang
menempatkan anggota bukan saja sebagai obyek tetapi juga sebagai
subyek.
Dalam hubungan tersebut di atas dalam perkembangannya,
kwalitas anggota koperasi dapat diklasifikasikan sebagai; calon,
mitra, dan anggota penuh. Calon anggota adalah mereka yang
sekedar memerlukan pelayanan dan hanya memiliki keterlibatan
dan kemampuan yang terbatas. Selanjutnya calon anggota tersebut
bisa berkembang menjadi lebih mantap untuk mencapai posisi
mitra. Pada posisi demikian mereka telah sadar untuk melibatkan
dirinya lebih aktif karena merasakan manfaat dari koperasinya.
Dari tingkat mitra seperti itu para calon anggota kemudian
membina dirinya lebih lanjut, sehingga dapat menjadi anggota
penuh. Pada status posisi terakhir ini mereka telah menunjukan
keterlibatan serta tingkat kemampuan usaha yang lebih tinggi dan
bersedia ikut menanggung resiko serta menunjukan loyalitas
terhadap koperasinya sebagai badan usaha.
2. Keterkaitan Usaha
Kegiatan usaha koperasi yang utama adalah usaha yang
terkait dan memenuhi tuntutan dari para anggotanya. Namun
demikian apabila masih terdapat kelebihan kapasitas [excess
capacity] sumber daya yang dimiliki maka dapat dilakukan usaha
dengan pihak bukan anggota. Hal ini dilakukan untuk dapat
81
menurunkan biaya per-unit usaha di samping untuk menciptakan
daya tarik non-anggota untuk menjadi anggota. Namun demikian
usaha dengan non-anggota tidak boleh mendominasi dan atau
mengurangi mutu pelayanan koperasi kepada anggotanya.
Pada dasarnya kegiatan usaha dapat berupa bukan koperasi
atau berbentuk kegiatan tunggal usaha dan kegiatan serba usaha.
Penetapan untuk menentukan pilihan tersebut di atas harus
didasarkan kepada kelayakan ekonominya. Oleh karena itu, setiap
usaha dari koperasi baik yang tunggal maupun yang serba usaha
harus didasarkan kepada maksimalisasi pelayanan kegiatan usaha
dengan anggotanya. Namun hal itu hendaknya sekaligus harus dapat
menjadi sumber keuntungan baik koperasi maupun anggotanya.
Khususnya bagi koperasi serba usaha maka pilihan tersebut akan
lebih banyak memberikan peluang untuk dapat bergerak dalam
berbagai pelayanan usaha kepada anggota yang belum atau tidak
dapat menjadi sumber keuntungan.
Hal ini dapat terjadi karena ada proses manajemen di mana
apabila suatu unit pelayanan usaha yang sangat dibutuhkan oleh
anggota namun belum atau tidak dapat menjadi sumber keuntungan
maka unit usaha tersebut dapat dibantu dan ditanggung oleh unit
usaha lainnya yang mempunyai keuntungan yang tinggi [subsidi
silang].
Dengan proses manajemen seperti itu maka semua pelayanan
usaha yang sangat dibutuhkan oleh seluruh usaha tersebut dapat
dipenuhi oleh koperasi dengan ketentuan keseluruha usaha tersebut
tetap layak. Selanjutnya dari pilihan kegiatan tersebut akan
mempengaruhi struktur dan manajemen koperasi yang
bersangkutan.
Pelaksanaan dan pengembangan kegiatan koperasi lebih
lanjut mempunyai kaitan dengan aspek lokasi koperasi dan domisili
koperasi yang bersangkutan. Mempertimbangkan peranan yang
cukup strtegis usaha koperasi maka lokasi hendaknya dikaitkan
dengan potensi ekonomi dan peluang untuk pengembangan kegiatan
usaha anggotanya. Begitu pula penetapan lokasi harus selalu
dikaitkan dampaknya terhadap biaya operasional, kebutuhan akan
modal, kemudahan hubungan dengan anggotanya, atau hubungan
anggota dengan pasar.
Beberapa aspek teknis yang perlu diperhatikan dalam proses
penetapan lokasi koperasi, diantaranya:
a. Jarak akses terahadap sumber bahan baku, jalur pemasaran
dan domisili para anggotanya.
b. Kecukupan tersedianya sistem transportasi dan komunikasi
serta sumber daya dan energi.
c. Tersedianya anggota dan sumber tenaga kerja lainnya
ditinjau dari aspek:
1. Jumlah dan keterampilannya.
2. Tingkat kemudahan.
3. Tingkat keamanan.
82
3. Organisasi dan Manajemen Koperasi
Dalam rangka pengembangan kegiatan usaha tersebut di atas,
orientasi manajemen harus diwujudkan dalam urutan prioritas
sebagai berikut:
1. Peningkatan pelayanan uasaha yang memberikan manfaat
yang sebesar-besarnya kepada anggota berupa produktivitas
dan nilai tambah usaha anggota [service at cost].
2. Memperbesar pendapatan dan memperkecil pengeluaran
untuk menciptakan sisa hasil usaha [SHU] guna menjaga
kelangsungan dan pengembangan pelayanan usaha tersebut
di atas.
Dalam kaitan dengan aspek kelembagaannya, koperasi
sebagai badan usaha harus memiliki strukur organisasi yang dapat
menangani kegiatan anggotanya secara efisien dan efektif. Untuk
itu diperlukan struktur organisasi yang mengikuti beberapa
ketentuan dasar, yaitu:
a. perlu dikenali dengan jelas tanggung jawab, kewenangandan
lingkup kegiatan antara rapat Anggota, Pengurus dan BP.
b. unsur-unsur manajemen koperasi sebagai badan usaha terdiri
atas:
1. Rapat anggota.
2. Pengurus dan badan Pemeriksa.
3. Manajer dan Staf pelaksana yang profesional.
d. masing-masing unsur manajemen tersebut di atas mempunyai
lingkup keputusan [decision area] yang berbeda, walaupun
masih ada lingkup keputusan yang dilakukan secara bersama
[shared decision area].
Lingkup bidang keputusan bagi masing-masing unsur manajemen
koperasi sebagai badan usaha dilaksanakan sebagai berikut:
a. Rapat anggota sebagai badan tertinggi dalam koperasi di
mana setiap anggota mempunyai hak suara yang sama akan
melakukan evaluasi prestasi dari tahun sebelumnya dan
menetapkan arah dan kebijakan dasar manajemen yang
menyeluruh bagi koperasi di masa berikutnya.
b. Pengurus dan badan pemeriksa bertanggung jawab mengambil
keputusan yang menyangkut kebijakan strategis berdasarkan
keputusan Rapat Anggota dan bertanggung jawab
mengendalikan pelaksanaannya.
c. Manajer dan karyawan adalah pelaksana teknis operasional.
Dalam hubungan ini mereka harus dengan jelas memiliki
kebebasan untuk mengambil keputusan dan melaksanakan
operasionalnya dalam batas-batas wewenang yang
dilimpahkan oleh pengurus.
d. Di luar ketentuan di atas dimungkinkan adanya proses-proses
pengambilan keputusan bersama antara Pengurus, Badan
Pemeriksa dan Manajer.
Dalam hubungannya dengan pelaksanann berbegai kegiatan
usaha koperasi tersebut, masalah pembelanjaan merupakan salah
satu fungsi pokok yang harus dikelola dengan baik. Usaha untuk
83
membelanjakan kegiatan usaha koperasi harus selalu di arahkan
untuk:
1. Terwujudnya stabilitas usaha dengan cara pengelolaan
likuiditas dan solvabilitas yang baik.
2. Terwujudnya pendayagunaan modal yang optimal.
3. Terwujudnya kemampuan membentuk modal sendiri
4. Permodalan Koperasi
Adapun struktur permodalan koperasi sebagai badan usaha
pada prinsipnya dapat dikembangkan dalam dua jenis bentuk
permodalan, yaitu:
1. Modal sendiri.
2. Modal pinjaman.
Modal sendiri dapat dikembangkan dari:
a. Simpanan pokok dan wajib dari iuran para anggota yang
dapat diwujudkan dalam bentuk sertifikat simpanan
dengan nilai nominal yang tertentu.
b. Cadangan yang diperoleh dari sisi hasil usaha.
c. Donasi.
d. Saham/sertifikat.
Sehubungan dengan modal sendiri tersebut, maka koperasi agar
benar-benar dapat menjadi suatu badan usaha yang mandiri dan
tangguh harus berupaya untuk meningkatkan modal sendiri guna
mendapatkan struktur permodalan yang sehat. Untuk itu mengingat
anggota koperasi di Indonesia sebagian besar dalam kondisi yang
lemah permodalannya maka perlu dipertimbangkan adanya
penyertaan modal dari anggota tanpa mempengaruhi hak suaranya.
Sedangkan modal pinjaman dapat diperoleh dari:
a. Anggota, yang berupa tabungan dan simpanan suka rela
revolving fund dari anggota.
b. Pemerintah, berwujud pinjaman atau penyertaan modal.
c. Lembaga keuangan bank maupun non bank.
Selanjutnya, dari segi pengelolaan pembiayaan koperasi sebagai
badan usaha, selalu dilakukan atas perhitungan rasional di mana
setiap pembiayaan atas suatu kegiatan usaha hendaknya didukung
dengan hasil studi kelayakan. Sistem ini akan memacu para
pengelola koperasi untuk berpikir ekonomis sejak awal usahanya.
Dengan demikian secara mikro kriteria keberhasilan usaha dapat
didasarkan pada ukuran likuiditas, rentabilitas dan solvabilitas, di
samping kriteria lainnya yang mungkin dapat diterapkan dan
dikembangkan dalam koperasi. Selanjutnya keberhasilan koperasi
sebagai badan usaha dapat diukur dengan menggunakan informasi
besarnya biaya per-unit. Oleh karena itu perlu diidentifikasi biaya
per-unit dengan jelas.
Besarnya biaya itu perlu diketahui dalam hubungannya dengan
perhitungan sisa hasil usaha [SHU]. Perhitungan biaya untuk para
anggota didasarkan pada sistem service at cost, bukan berdasar
selisih harga [margin trading]. Untuk pengendaliannya diperlukan
tersedianya sistem akunting biaya yang didasarkan pada kaidah84
kaidah akuntansi yang berlaku sebagaimana telah ditentukan dalam
Standar Khusus Akuntansi Koperasi.
5. Sisa Hasil Usaha [SHU]
Seperti telah diuraikan di atas, walaupun SHU bukan prioritas
utama tujuan usaha koperasi, namun SHU merupakan faktor yang
penting dan harus diwujudkan. SHU bagi koperasi merupakan satu
sumber penting dari pemupukan modal sendiri. Pemupukan modal
sendiri tersebut akan lebih meningkatkan efisiensi dan
memperkokoh kemandirian koperasi dalam rangka mengembangkan
pelayanan usaha yang dapat memberikan manfaat yang sebesarbesarnya
kepada anggota.
Di samping itu, SHU hendaknya merupakan daya tarik bagi
anggota untuk meningkatkan partisipasinya dalam koperasi. Untuk
mewujudkan hal tersebut di atas, maka pembagian SHU
dilaksanakan atas dasar sistem Pola Pembagian SHU [Member’s
Patronage Refund]. Besar kecilnya SHU yang menjadi hak anggota
akan tergantung pada partisipasi usaha anggota. Sedangkan SHU
yang bersumber dari kegiatan non–anggota penggunaannya harus
diarahkan untuk melayani kepentingan anggota sebesar-besarnya.
6. Kerjasama
Dalam hal efisiensi internal, koperasi sudah harus mencapai
tingkat maksimal. Karena itu diperlukan pengembangan organisasi
yang berorientasi ke luar agar dapat mengembangkan lebih lanjut
efisiensi yang dimaksud. Untuk itu diperlukan proses keterkaitan
yang integratif dalam bentuk kerjasama, baik antar-koperasi sendiri
maupun dengan BUMN dan swasta, secara vertikal maupun
horisontal.
Sehubungan dengan hal tersebut integrasi antar-koperasi
dapat dilakukan dengan pembentukan koperasi sekunder yang harus
dilandasi kepentingan tingkat ekonomi tanpa harus mensyaratkan
kesamaan jenis koperasi tingkat dan wilayah. Dengan demikian
usaha integrasi vertikal dapat memenuhi kebutuhan peningkatan
upaya komersial yang tinggi. Di samping usaha integrasi vertikal,
dapat juga dilakukan integrasi horisontal, yang dilakukan antarkoperasi
primer agar dapat mengembangkan kegiatan bersama di
bidang pemasaran, produksi maupun permodalan.
Selanjutnya integrasi vertikal dan horisontal juga dapat
dilaksanakan melalui kerjasama koperasi dengan usaha milik negara
dan swasta sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip
dasar koperasi.
Dalam hubungan itu maka kerjasama tersebut harus diwarnai
dengan etika bisnis dan kaidah-kaidah asas kekeluargaan; kaidah
mana bertujuan untuk menjaga kerjasama agar memberikan
kesempatan kepada semua pihak yang terlibat untuk dapat
berusaha secara komprehensif, saling mendidik dan memperkuat
serta memberikan keuntungan tanpa mematikan satu sama lainnya.
Dalam hal itulah motif kerjasama dikembangkan untuk mewujudkan
efisiensi usaha bersama bagi ketiga wadah pelaku ekonomi tersebut.
85
Oleh karena itu pembagian kerjasama memerlukan posisi dan
kedudukan yang setara di antara pelaku. Kerjasama dapat
membuahkan pembagian nilai tambah yang lebih proporsional sesuai
dengan prestasi masing-masing.
Bentuk kerjasama koperasi usaha milik negara dan swasta
tersebut di atas adalah:
Bentuk pertama, dapat berupa kerjasama komplementer, di
mana apabila terdapat kegiatan usaha koperasi yang tidak layak
dikerjakan sendiri, maka koperasi dapat mengadakan kerjasama
operasional [KSO] dengan pihak usaha milik negara maupun swasta
yang kegiatan usahanya lebih layak untuk melaksanakan kegiatan
tersebut, demikian pula sebaliknya. Sebagai contoh dari kerjasama
ini diantaranya adalah pengadaan pangan untuk stock nasional yang
dilakukan oleh KUD dengan BULOG, penyaluran pupuk oleh KUD
dengan PT. Pusri, pemasokan susu dari KUD kepada industri
pengolahan susu.
Bentuk kedua, kerjasama substitutif yang merupakan
kerjasama manajemen dan kepemilikan dengan titik beratnya
adalah apabila koperasi karena satu dan lain hal belum mampu
memilki dan melaksanakan manajemennya secara layak, maka
untuk sementara waktu manajemennya digantikan oleh swasta atau
BUMN. Selanjutnya apabila kondisi koperasi telah memungkinkan
maka pihak swasta atau BUMN secara bertahap menyerahkan
kembali seluruhnya atau sebagian kepemilikan dan manajemennya
kepada koperasi. Pola PIR dan modal ventura adalah salah satu
bentuk kerjasama seperti diuraikan di atas.
Bentuk ketiga, adalah kerjasama secara kompetisi yang
konstruktif. Yaitu, kesepakatan antara koperasi dengan swasta dan
BUMN untuk bersaing secara sehat dengan mengembangkan seluasluasnya
prestasi dan produktivitasnya untuk mencapai kelayakan
kegiatan usaha masing-masing. Bentuk kerjasama tersebut secara
spesifik dapat berupa kerjasama “dua pihak” [koperasi dengan
swasta dan BUMN] dan “tiga pihak” [menyangkut ketiga pelaku
secara bersama-sama]. Adapun ruang lingkup kerjasama dapat
dilakukan di bidang pemasaran, produksi dan permodalan di mana
dalam perkembangannya proses kerjasama itu selanjutnya koperasi
dapat memilki saham dari swasta dan BUMN atau membentuk P.T.
baru bersama dengan swasta dan BUMN.
Koperasi Unit Desa Sebagai Pusat Kegiatan Ekonomi Pedesaan
Sebagaimana amanat dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara
1993 bahwa tujuan pembangunan yang ingin dicapai adalah untuk
mewujudkan bangsa Indonesia yang maju dan mandiri serta
sejahtera adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Pencapaian tujuan pembangunan tersebut dilakukan dengan
menitik beratkan pada pembangunan bidang ekonomi. Sasarannya
adalah tercipta perekonomian yang mandiri dan handal sebagai
usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Sasaran
pembangunan bidang ekonomi ini diarahkan untuk mampu
meningkatkan kemakmuran rakyat yang lebih merata, pertumbuhan
86
yang cukup tinggi dan stabilitas nasional yang semakin mantap.
Pembangunan bidang ekonomi tersebut diantaranya dicirikan oleh
industri yang kuat dan maju, pertanian yang tangguh serta koperasi
yang sehat dan kuat.
Peranan sektor pertanian dalam pembangunan nasional
sangat penting terutama dalam pencapaian swasembada pangan
melalui program Bimas dan Inmas yang membawa implikasi luas bagi
peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dalam hal ini keberhasilan
koperasi dalam pembangunan nasional tidak terlepas dari
dukungannya terhadap keberhasilan pembangunan pertanian.
Dukungan keberhasilan pembangunan di sektor pertanian bagi
pembangunan secara keseluruhan sangatlah penting. Kontribusi
penting sektor pertanian terhadap sektor lainnya untuk mendukung
pertumbuhan ekonomi yag meliputi:
1. Peningkatan produksi pangan dan produksi pertanian
lainnya untuk keperluan domestik dan ekspor.
2. Suplai tenaga kerja bagi sektor non-pertanian.
3. Investai bagi aktivitas non-pertanian; dan
4. Peningkatan permintaan di pedesaan terhadap produkproduk
non-pertanian.
Peranan koperasi khususnya Koperasi Unit Desa [KUD] secara
nyata selama ini pada upaya peningkatan produksi pangan. Dengan
terjadinya transformasi dari pertanian ke sektor industri yang
ditandai dengan makin menurunnya pangsa sektor pertanian dalam
pendapatan nasional dibandingkan dengan sektor industri, menuntut
peran koperasi yang lebih besar dalam menciptakan pembangunan
pertanian di masa depan.
Pembangunan pertanian di masa depan akan tetap berbasis
pedesaan, dengan berwawasan industri yang lebih menekankan
pada aspek peningkatan pendapatan petani dibandingkan dengan
peningkatan produksi semata-mata. Koperasi dalam hal ini diyakini
akan mampu memberikan sumbangan yang besar dengan membawa
perubahan di sektor pertanian melalui peranannya dalam
pengenalan teknologi dan manajemen modern dalam pengelolaan
usaha tani.
UUD 1945 menempatkan koperasi pada kedudukan yang amat
penting yaitu sebagai sokoguru perekonomian nasional. Selanjutnya,
dalam GBHN 1993 ditegaskan pula bahwa hakekat pembangunan
nasional sebagai pengamalan Pancasila adalah pembangunan
manusia Indonesia seutuhnya dan seluruhnya. Hal ini sesuai dengan
salah satu fungsi dan peran koperasi, yaitu mempertinggi kwalitas
kehidupan masyarakat. Labih lanjut GBHN 1993 menyatakan bahwa
pembangunan nasional adalah pembangunan dari, oleh dan untuk
rakyat. Amanat ini secara jelas dianut oleh koperasi.
Koperasi susuai dengan watak sosialnya adalah wadah ekonomi
yang paling ampuh untuk menanggulangi kemiskinan dan
keterbelakangan dalam upaya untuk menciptakan pembangunan
yang berkeadilan. Koperasi juga merupakan organisasi yang paling
banyak melibatkan peran serta rakyat. Oleh karena itu, koperasi
sebagai gerakan ekonomi rakyat perlu lebih banyak diikutsertakan
87
dalam upaya pembangunan yang lebih merata, tumbuh dari bawah,
berakar di masyarakat dan mendapat dukungan luas dari rakyat.
GBHN 1993 mengingatkan bahwa upaya untuk lebih
memeratakan pembangunan serta menghilangkan kemiskinan dan
keterbelakangan masih perlu terus dilanjutkan dan ditingkatkan.
Dalam rangka ini maka penataan peran ketiga pelaku ekonomi
dalam ekonomi nasional masih perlu terus dilanjutkan, terutama
peran koperasi. Perhatian secara khusus perlu diberikan kepada
pembinaan usaha golongan masyarakat yang berkemampuan lemah
serta upaya untuk menciptakan lapangan kerja guna menampung
angkatan kerja yang terus meningkat.
Khusus bagi daerah pedesaan, pembangunan koperasi akan
terus dilakukan untuk memampukannya sebagai pusat kegiatan
ekonomi pedesaan. Pendekatan kelembagaan koperasi bagi upaya
meningkatkan kesejahteraan petani dan nelayan sangat strategis
mengingat koperasi merupakan wadah aktivitas ekonomi yang juga
sangat cocok bagi masyarakat pada tataran grass root.
Melalui koperasi ini, diharapkan peningkatan efisiensi dapat
dilakukan, baik lewat peningkatan skala usaha [economic of scale]
maupun perluasan cakupan kegiatan [economic of scope]. Melalui
koperasi, investsi dari luar terutama dari pemerintah lebih mudah
ditarik, sehingga koperasi dapat tumbuh dan berkembang di
berbagai sektor usaha.
Menyadari bahwa sebagian besar rakyat Indonesia, yang
terdiri dari para petani, peternak, perajin, pedagang, pengusaha
kecil dan lain-lain yang sebagian besar lemah ekonominya, berada
di pedesaan, maka sejak pemerintahan Orde Baru pembangunan
ekonomi perdesaan mendapat perhatian yng besar. Oleh karena itu,
pembangunan dan pengembangan koperasi di pedesaan terus
digalakkan dan ditingkatkan serta dikembangkan peranannya.
Sebagai langkah awal pemerintahan Orde Baru dalam
membangun dan mengembangkan koperasi, antara lain dengan
meletakkan kembali landasan ideal, asas dan sendi dasar koperasi
pada arah dan prinsip yang benar. Untuk itulah, maka Undangundang
Nomor 14 Tahun 1965, yang lebih berorientasi pada politik,
diganti dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang
Pokok-pokok Perkoperasian.
Berlandaskan pada Undang-undang tersebut, pemerintah
melakukan rehabilitasi pada koperasi koperasi yang telah ada dan
sekaligus meningkatkan kinerja melalui penggabungan dari koperasi
yang kecil-kecil. Menyadari adanya tuntutan dan perubahan
lingkungan strategik, maka sejak tahun 1992 arah pengembangan
Perkoperasian disesuaikan dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun
1992 tentang Perkoperasian.
Sebagai landasan operasional dalam membina dan
mengembangkan koperasi, secara khusus pemerintah menetapkan
kebijaksanaan pada setiap tahap pembangunan yang sesuai dengan
prioritas dan kondisi lingkungan yang terus berubah. Khususnya
dalam membangun ekonomi perdesaan melalui pembangunan
koperasi. Pemerintah mengeluarkan kebijaksanaan berupa Instruksi
88
Presiden [Inpres], yang bersifat dinamis dan materi pengaturannya
dapat disesuaikan dengan perkembangan dan kondisi lingkungan
yang ada.
Adalah kenyataan, pada awal pembangunan KUD, partisipasi
masyarakat pedesaan relatif rendah. Hal ini dapat dimaklumi
sebagai akibat adanya jeratan kemiskinan dan keterbelakangan yang
merupakan warisan penjajah di masa lampau. Selain itu, citra
negatif koperasi di masa lampau juga semakin menjauhkan
masyarakat dari koperasi.
Kenyataan tersebut mengetuk hati pemerintah yang
kemudian merasa berkewajiban untuk aktif memprakarsai dan
memacu pembangunan KUD. Kebijaksanaan ini ditempuh agar KUD
secepatnya menjadi satu sosok badan usaha yang mandiri dan
tangguh serta dapat mensejajarkan dirinya dengan pelaku atau
badan ekonomi dan usaha lainnya.
Berangkat dari cita-cita ideal itulah, kebijaksanaan dan
strategi pembanguna KUD disusun secara terencana, terarah dan
terpadu dengan tetap memperhatikan potensi dan aspirasi
masyarakat pedesaan. Pada awal tahap pelaksanaan kebijaksanaan
ini, peran pemerintah cukup besar, terutama dalam berbagai
program yang mencakup prakarsa pendirian KUD, pemberian
bimbingan dan bantuan fasilitas. Peran pemerintah yang demikian
lebih didasari oleh keinginan untuk mempercepat tumbuh
kembangnya KUD yang pada awal pendiriannya dinilai masih kecil
dan lemah, baik dari skala usaha maupun pengelolaannya.
Pada tahap berkutnya, penetapan dan pelaksanaan berbagai
program pemerintah diarahkan untuk menumbuhkan kemampuan
dan kekuatan KUD sendiri. Ini penting agar KUD benar-benar tumbuh
menjadi lembaga ekonomi yang mampu berdiri di atas kekuatan dan
kemampuan sendiri. Kebijaksanaan pemerintah yang ditempuh
tersebut sesuai dengan prinsip “Ing Ngarso Sung Tulodho, Ing Madyo
Mangun Karso, Tut Wuri Handayani.” Artinya juga sebangun dengan
pendekatan pembangunan belajar sambil bekerja.
Sebagai program pertama pemerintah dalam upaya
meningkatkan kesejahteraan masyarakat pedesaan, adalah program
Bimbingan Massal [Bimas] dengan memerankan koperasi pertanian
sebagai penyalur kredit Bimas bagi petani. Namun demikian, dengan
kondisi koperasi [koperasi pertanian] pada saat itu umumnya
berskala kecil-kecil, menjadikan peranan koperasi dalam program
Bimas kurang efektif dan efisien.
Dengan pengalaman tersebut, melalui suatu proyek
percontohan Wilayah Unit Desa pada Bimas nasional yang
disempurnakan, pemerintah berhasil menciptakan konsep unit desa,
di mana di dalam wilayah unit desa, usaha dari beberapa koperasi
disatukan dalam Badan Usaha Unit Desa [BUUD]. Dengan
keberhasilan proyek percontohan BUUD, pemerintah mengeluarkan
Inpres No. 4 Tahun 1973 tentang Unit Desa, di mana keikutsertaan
koperasi dalam pembangunan diperteas dengan diterapkannya
konsep Koperasi Unit Desa [KUD] sebagai bentuk badan hukum
pembangunan koperasi dengan mengembangkan sakal usahanya
89
merupakan landasan operasional dalam membina koperasi di
pedesaan.
Dalam hal ini, pembangunan koperasi secara langsung
dikaitkan dengan pembangunan pertanian. Dengan demikian, Inpres
No. 4 tahun 1973 merupakan tonggak yuridis keberadaan KUD, yang
di dalamnya terkandung beberapa konsep strategis, yaitu:
Pertama, bahwa unit desa merupakan kesatuan agroekonomis
dalam satu wilayah, yang dibina dan dibentuk dalam rangka
meningkatkan produksi pertanian. Mempunyai fungsi-fungsi
penyuluhan pertanian, pengkreditan, penyaluran sarana produksi,
pengolahan dan pemasaran hasil pertanian.
Kedua, bahwa wilayah unit desa dapat mencakup satu atau
beberapa desa dalam satu wilayah atau lebih wilayah kecamatan di
dalam satu kabupaten, dengan luas areal persawahan yang berkisar
antara 600 sampai 1.000 hektare.
Ketiga, bahwa fungsi BUUD/KUD, yaitu melaksanakan
pengolahan dan pemasaran hasil pertanian, secara bertahap
ditingkatkan sehingga pada gilirannya mampu melaksanakan fungsi
penyuluhan, pengkreditan, dan penyaluran sarana produksi, yang
sebelumnya merupaka fungsi dari unsur-unsur unit desa lainnya,
seperti petugas penyuluh lapangan [PPL], Bank Rakyat Indonesia,
pengecer, dan warung unit desa. BUUD merupakan lembaga
ekonomi unit desa dapat bergabung dan melebur dalam suatu
Koperasi Unit Desa [KUD].
Sejalan dengan kemajuan-kemajuan yang dicapai koperasi,
saat memasuki Pelita III, Pemerintah mengeluarkan Inpres No. 2
Tahun 1978, tentang BUUD/KUD, sebagai penyempurnaan dari
Inpres No. 2 tahun 1973, di mana landasan usaha KUD diperluas
menjadi daerah pedesaan sebagai suatu kesatuan potensi ekonomi.
Usaha ekonomi KUD yang semula berorintasi pada wilayah unit desa
dirubah menjadi berorientasi pada potensi ekonomi perdesaan.
Selain itu, karena garapan BUUD/KUD adalah daerah dan wilayah
pedesaan sebagai satu kesatuan ekonomi tersendiri maka
BUUD/KUD yang tadinya merupakan koperasi pertanian yang serba
usaha pada tahap selanjutnya berubah menjadi koperasi aneka
usaha [serba ada].
Selanjutnya, untuk lebih memampukan KUD sehingga dapat
berdiri di atas kemampuannya sendiri, maka memasuki Pelita IV,
pemerintah mengeluarkan Inpres No. 4 tahun 1984, tentang
Pembinaan dan Pengembangan KUD, sebagai penyempurnaan dari
Inpres No. 2 tahun 1978. Sejak itu peran BUUD digantikan oleh
Badan Pembimbing dan Pelindung KUD [BPP-KUD]. Di bidang usaha,
KUD diberi kesempatan usaha seluas-luasnya dan pemerintah
menyediakan fasilitas yang diperlukan bagi peningkatan pelayanan
kepada anggotanya.
Dalam Inpres tersebut dipertegas peranan KUD sebagai pusat
pengembangan wilyah perekonomian perdesaan. Materi Inpres No. 4
Tahun 1984, pada dasarnya merupakan langkah pemerintah untuk
lebih menyempurnakan konsep KUD dan memberikan bantuan
kepada KUD agar lebih mampu berdiri sendiri sebagai organisasi
90
yang mandiri. Melalui Inpres No. 4/1984 maka fungsi KUD sebagai
Koperasi Pertanian Serba Usaha ditingkatkan menjadi Koperasi
Pedesaan Serba Usaha.
Di samping itu KUD ditetapkan sebagai satu-satunya koperasi
di pedesaan yang anggotanya terdiri dari seluruh warga desa.
Sebagai kosekuensinya, KUD harus mampu mengelola seluruh
kegiatan ekonomi pedesaan untuk melayani warga desa yang
menjadi anggotanya.
Konsep dasar KUD sebagai bentuk koperasi pedesaan serba
usaha tersebut dilandasi oleh pemikiran tang mendasar, yaitu:
Pertama, dengan bentuk KUD, berpeluang untuk mempunyai
skala usaha yang lebih mendasar, layak dan efisien. Dengan
demikian akan dapat mewujudkan pelayanan yang efektif dan
efisien guna memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi
peningkatan kesejahteraan anggotanya.
Kedua, KUD sebagai koperasi serba usaha akan lebih
berpeluang melayani berbagai kebutuhan dan kegiatan usaha dari
seluruh anggotanya. Kegiatan usaha dari anggota yang dinilai masih
lemah dan belum layak akan tetap dapat dilayani oleh KUD dengan
subsidi silang dari hasil kegiatan usaha anggota yang sudah kuat dan
layak. Kondisi seperti ini akan mengurangi terjadinya kemungkinan
kesenjangan sosial dan mewujudkan pemerataan kesejahteraan di
perdesaan.
Ketiga, KUD akan memilki tingkat keterbukaan lebih besar
untuk menampung seluruh warga desa menjadi anggota tanpa
membedakan profesinya. Hal ini selaras dengan prinsip dasar
koperasi, di mana keanggotaan bersifat terbuka dan sukarela.
Konsep dasar KUD inilah yang diharapkan mewujudkan dan
melestarikan nilai-nilai kekeluargaan dan kebersamaan di
perdesaan.
Konsep dasar pemikiran KUD yang diuraikan di atas, yang
kemudian dituangkan melalui serangkaian Instruksi Presiden, adalah
sangat orisinil dan khas Indonesia yang digali dari bumi Indonesia
sendiri. Oleh karena itu untuk pemahamannya harus menggunakan
cara pandang bangsa Indonesia yang berwawasan kekeluargaan dan
kebersamaan.
Selanjutnya, Inpres tersebut juga bermaksud untuk
mendorong dan memperkuat KUD, sebagaimana tercermin dari
kebijaksanaan pelaksanaannya, yaitu: membuka kesempatan
berusaha seluas-luasnya, memberikan kepastian usaha dalam
bentuk jaminan pasar dan kepastian harga terhadap komoditi yang
terpilih, membantu mengembangkan pemupukan modal secara
terpadu. Memperkokoh organisasi dan manajemen dengan
memberikan pendidikan dan pelatihan kepada para pengelola atau
pelaksana KUD, dan menciptakan iklim yang kondusif bagi
terwujudnya kerjasama antar koperasi, baik horisontal maupun
vertikal.
Dalam membina dan mengembangkan KUD, pemerintah lebih
menitikberatkan pada upaya peningkatkan mutu sumber daya
manusia dan sistem kelembagaannya. Hal ini agar KUD mampu
91
memanfaatkan peluang-peluang dan kesempatan usaha yang
tersedia sehingga pada gilirannya dapat berperan sebagai satusatunya
koperasi serba usaha di pedesaan yang mengelola berbagai
macam kegiatan ekonomi pedesaan. Usaha tersebut dapat berupa
pertanian, peternakan, perikanan, perkebunan, industri kerajinan,
maupun bidang lainnya.
Ditinjau dari peranannya, kontribusi KUD dalam membangun
ekonomi pedesaan yang menonjol memang masih di bidang pangan.
Melalui kegiatan pengadaan pangan, selain telah mengisi program
pengadaan pangan stok nasional, juga turut menjaga
menyelamatkan harga gabah agar tidak merosot, sehingga dapat
menghindarkan resiko kerugian para petani sebagai produsen.
Dalam mengisi stok nasional, pada setiap tahunnya KUD rata-rata
dapat memasok beras sebanyak 85 persen dari realisasi pengadaan
Bulog. Keadaan inilah yang menjadikan Indonesia berhasil dalam
swasembada pangan sejak tahun 1984, bahkan pada tahun-tahun
berikutnya Indonesia mampu mengekspor beras ke beberapa negara
tetangga.
Pada wilayah-wilayah yang tidak termasuk daerah potensi
pangan, keikutsertaan KUD dalam pola tata perekonomian daerah
setempat juga telah menunjukkan peranannya yang cukup besar. Di
daerah perkebunan tebu rakyat, yang memperoleh kredit program
Tebu Rakyat Intensifikasi (TRI), KUD telah menunjukkan peranannya
dalam mengkoordinasikan dan menghubungkan para petani tebu
dengan pabrik gula. Demikian pula di bidang perikanan, peranan
KUD secara nyata dapat dirasakan oleh masyarakat nelayan atau
petani ikan, baik dalam hal menyediakan kebutuhan sarana produksi
perikanan maupun dalam hal pemasaran ikan hasil produksi
anggotanya melalui tempat pelelangan ikan (TPI) yang dikelolanya.
Sebagai sasaran dilakukannya pembinaan dan pengembangan
KUD selain dari aspek kuantitasnya juga diarahkan pada kwalitas
dari KUD itu sendiri. Sesuai dengan arah tujuan pembinaan KUD agar
memiliki kemampuan mengembangkan dirinya atas kekuatan yang
dimilikinya, maka pada saat memasuki Pelita V pemerintah
mencanangkan program KUD Mandiri, yaitu KUD yang memiliki
kwalitas sesuai dengan 13 kriteria yang ditetapkan. Pada
hakekatnya, keberhasilan KUD menjadi mandiri ditunjukkan
terutama oleh peranannya dalam menumbuhkembangkan
perekonomian pedesaan dan akhirnya dapat meningkatkan serta
memajukan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat
sekitar pada umumnya.
Dari tahun 1992 sampai dengan bulan Desember tahun 1996,
di desa telah terdapat sebanyak 9.226 KUD dengan jumlah anggota
sebanyak 13,667 juta orang, yang tersebar di 3.549 kecamatan atau
9,4 persen. Dari jumlah tersebut terdapat 6.720 unit KUD Mandiri
dan KUD Mantap. Di samping itu setiap kabupaten telah berhasil
dikembangkan paling sedikit 1 (satu) KUD Mandiri Inti yang berfungsi
sebagai lokomotif pertumbuhan koperasi di daerah sekitarnya.
Seluruh KUD Mandiri telah memiliki manajer yang pada umumnya
92
lulusan perguruan tinggi [sarjana]. KUD ini telah diaudit dengan
hasil yang wajar tanpa catatan.
Aset KUD dari tahun 1992 sampai tahun 1996 tumbuh 26
persen pertahun dari Rp. 1.036 miliar menjadi Rp. 2.379 miliar.
Begitu juga volume usaha tumbuh 12 persen pertahun dari Rp. 3.808
miliar menjadi Rp. 6.117 miliar.
Dari keberhasilan di atas, kita menyadari bahwa KUD belum
tumbuh di semua desa yang jumlahnya lebih dari 50.000 desa
termasuk beberapa desa yang berada di daerah terpencil. Namun
dengan jumlah yang ada sekarang, KUD telah memberikan
sumbangan yang berarti bagi kegiatan ekonomi di perdesaan.
Kemudian kita juga telah menyaksikan terdapat sebanyak
1.586 KUD yang telah berhasil masuk dalam kriteria usaha
menengah karena memiliki omzet di atas Rp. 1 miliar. Data
kwantitatif dan kwalitatif tersebut dapat disimpulkan bahwa KUD
telah tumbuh berkembang menjadi lembaga ekonomi modern yang
dikelola secara profesional.
Hal ini sekaligus membuktikan bahwa citra KUD di tengahtengah
masyarakat telah meningkat jauh lebih baik dari waktu ke
waktu. Dukungan dan partisipasi masyarakat yang semakin
meningkat tersebut tentu saja bukan tanpa alasan yang rasional.
Di luar itu semua, peran dan fungsi KUD juga menunjang
pembangunan pertanian guna menumbuhkan ekonomi nasional.
Teori tentang sumbangan sektor pertanian dalam pertumbuhan
ekonomi maupun dalam pembangunan sangat beragam. Namun
demikian dari survey berbagai literatur paling tidak terdapat 5
peran sektor pertanian dalam pembangunan ekonomi yang meliputi:
1. Menyediakan pangan dan bahan baku
2. Menciptakan lapangan kerja
3. Meningkatkan penerimaan dan penghematan devisa
4. Mendorong tabungan untuk investasi
5. Peningkatan pendapatan masyarakat
Dalam hal sumbangan terhadap pertumbuhan ini, kita dapat
melihat bahwa ekspansi sektor non-pertanian (industri dan jasa)
memerlukan dukungan yang kuat dari sektor pertanian. Sektor
pertanian merupakan sumber pasokan bahan pangan dan bahan
baku yang sangat dibutuhkan oleh industri yang sedang
berkembang. Hal ini diawali perkembangannya pada industri padat
karya. Karena itu struktur biaya produksi didominasi oleh biaya
tenaga kerja. Pengamatan lebih jauh menunjukkan bahwa struktur
pengeluaran para pekerja di sektor industri tersebut sangat
didominasi oleh pengeluaran untuk pangan (80%). Karena itu
ketersediaan pangan yang murah, dan kontinuitas pasokan
merupakan penentu tingkat perkembangan sektor industri dan
sektor lain di luar pertanian. Jelaslah bahwa sektor pertanian
merupakan sektor bagi perkembangan sektor industri (nonpertanian),
yakni melalui kemampuannya menyediakan bahan
pangan yang murah dan berkesinambungan.
Saat yang bersamaan, karena perkembangan industri pada
awalnya bersifat resource base industry, maka mereka memerlukan
93
dukungan bahan baku yang juga harus mudah dan terjamin
kontinuitasnya. Lagi-lagi sektor pertanian harus berperan secara
dinamis guna mendukung perkembangan sektor industri nonpertanian
melalui penyediaan pasokan bahan baku yang murah dan
berkesinambungan.
Peran semacam ini kemudian dikenal sebagai faktors
contribution. Dalam kaitan dengan faktors contribution ini, peran
dan fungsi koperasi, khususnya KUD, sangatah besar dan
menentukan. Produksi pangan maupun bahan baku tidak mungkin
dapat ditingkatkan dan dipertahankan kontinuitasnya tanpa
didukung oleh ketersediaan faktor produksi secara memadai. Faktor
produksi ini antara lain meliputi: pupuk, bibit unggul, obat-obatan
pertanian dan mesin-mesin pertanian. Di samping itu adanya
fasilitas penunjang seperti kredit usaha tani, fasilitas pergudangan,
pengangkutan dan jaminan harga yang layak bagi hasil produksi
merupakan faktor penentu yang tidak kalah penting.
Selama 25 tahun terakhir ini KUD telah menjalankan peranan
yang sangat vital dalam penyaluran sarana produksi, maupun dalam
mengembangkan berbagai sarana penunjang. Dalam distribusi
sarana produksi, misalnya pupuk Pelita, sebanyak 314 ribu ton dan
pada Pelita VI sebanyak 12,36 juta ton. Di samping itu KUD juga
memiliki unit usaha pengangkutan, pergudangan, pabrik
pengolahan, simpan pinjam dan lain sebagainya.
Menurut data yang ada, keterlibatan KUD dalam penyediaan
sarana produksi dari Pelita I sampai dengan Pelita VI adalah sebagai
berikut:
1. dalam penyaluran pupuk, jumlah KUD yang terlibat sebanyak
3.268 unit. Jumlah pupuk yang disalurkan rata-rata per-Pelita
sebesar 7.418.422,6 ton.
2. dalam pengadaan pangan, jumlah KUD yang terlibat sebanyak
2.255 unit. Volume pengadaan pangan rata-rata per-Pelita
sebesar 5.286.498,5 ton.
Sementara itu peran KUD dalam pemenuhan bahan baku
antara lain: untuk pemenuhan industri susu, industri gula, tapioka,
rokok dan industri minyak goreng.
Selanjutnya, peran KUD dalam menciptakan lapangan kerja
akibat dari modernisasi pertanian dapat bermacam-macam, antara
lain;
1. jaringan pengangkutan
2. prasarana pertanian seperti irigasi dan fasilitas pergudangan
3. pengembangan berbagai badan-badan untuk penyuluhan
4. lembaga perkreditan dan pemasaran; serta
5. inovasi biologis (bibit pembasmi hama) dan teknologi.
Peran KUD di bidang pengangkutan antara lain meliputi:
pengangkutan pupuk, pengangkutan susu segar, pengangkutan tebu,
dan pengangkutan obat-obatan. Untuk prasarana pergudangan
antara lain: Gudang pupuk, pangan, cengkeh, gula, kopi, karet dan
obat-obatan. Cukup banyak KUD yang bergerak dalam
pengangkutan, terutama KUD-KUD yang memiliki usaha pengadaan
pangan, pupuk dan obat-obatan dan TRI.
94
Peran KUD dalam penerimaan dan penghematan devisa dapat
dilihat dari ekspor dan penghematan melalui substitusi impor hasil
pertanian. Komoditas pertanian yang diekspor selama ini
diantaranya kopi, crude palm oil (CPO), karet, kamper, kayu, rotan
dan hasil-hasil perikanan serta produk holtikultura. Di samping itu
bebrapa produk pertanian yang selama ini diimpor oleh Indonesia,
kini sudah berhasil juga diproduksi di dalam negeri seperti susu,
beras, kedelai, dan beberapa jenis buah-buahan.
Keterlibatan KUD baik dalam ekspor maupun dalam
mensubtitusi produk impor seperti penyediaan input produksi,
produksi, pengolahan dan pemasaran juga sudah terasa. Dalam
aktivitas penunjang ekspor peranan KUD yang menonjol dapat
dilihat pada pengolahan kopi, karet dan perikanan. Sedangkan
dalam menunjang impor, kegiatan yang paling menonjol pada KUD
adalah KUD persusuan.
Peran KUD dalam mendorong tabungan untuk investasi dapat
dilihat dari catatan pertumbuhan ekonomi rata-rata 7 % pertahun.
Untuk mencapai kondisi ini diperlukan dana investasi yang sangat
besar. Besarnya dan yang dibutuhkan tidak hanya mengandalkan
dari pinjaman luar negeri, tetapi yang lebih penting adalah
menggali sumber dana dari dalam negeri. Itu artinya sumbangan
sektor pertanian dalam investasi pembangunan dapat berlangsung
melalui pajak bumi dan bangunan, tabungan masyarakat dan
perubahan term of trade. Apa yang dapat dilakukan oleh KUD
adalah menggerakkan tabungan masyarakat melalui aktivitas simpan
pinjam yang dapat dilakukan melalui unit simpan pinjam dan
Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Melalui kegiatan simpan pinjam ini
sesuai dengan data tahun 1996 sudah berhasil dihimpun kurang lebih
Rp. 138 miliar oleh 4.479 KUD.
Sementara peran KUD dalam peningkatan pendapatan
masyarakat dapat dilihat dari berbagai sarana produksi dengan
harga yang murah. Pada sisi lain KUD memasarkan hasil produksi
petani dengan harga relatif lebih tinggi. Dengan demikian melalui
peranan KUD ini pendapatan petani diharapkan akan dapat terus
semakin meningkat.
Walaupun secara kwantitatif dan kwalitatif peranan KUD
cukup besar dalam menunjang pembangunan pertanian, namun ada
kendala-kendala yang dihadapi. Terutama pada masa-masa
mendatang, di samping menghadapi era globalisasi, perkembangan
pertanian juga akan semakin terbatas. Seperti kita ketahui,
pertumbuhan sektor pertanian tidak lebih dari 3,5 persen per
tahun, sementara sektor industri telah tumbuh di atas 11 persen
pertahun. Untuk itu diperlukan kehadiran KUD yang berperan lebih
dinamis dari pada masa lalunya guna mendukung pembangunan
pertanian agar tidak mengalami stagnasi. Sehubungan dengan hal
tersebut, pembangunan koperasi perlu terus dimantapkan,
ditingkatkan, diperdalam dan diperluas dalam periode
pembangunan selanjutnya.
KUD perlu diperkuat agar menjadi lembaga yang efisien dan
dikelola secara modern-profesional agar dapat menghadapi
95
tantangan dan memanfaatkan peluang dalam era globalisasi yang
dicirikan oleh semakin ketatnya persaingan. Kita yakin, hanya
lembaga-lembaga efisienlah yang akan mampu bertahan
menghadapi persaingan. Untuk itulah KUD harus kita upayakan agar
mampu memanfaatkan keunggulan komparatif di pedesaan menjadi
keunggulan kompetitif. KUD harus mampu mengidentifikasi dan
menjadi komoditas unggulan di pedesaan sebagai ”core of business”
di masa mendatang.
Di masa depan, KUD harus meningkatkan daya saing dengan
menciptakan sumber-sumber baru keunggulan kompetitifnya. Jika
dalam dunia bisnis biasa mengembangkan konsep daya saing nonharga,
KUD juga harus mengembangkan konsep-konsep yang sama
melalui diferensiasi pelayanan anggota, target pasar yang lebih
fokus dan tindakan menyeluruh efisiensi biaya pada setiap lini
kegiatan.
Kita bermimpi agar KUD dapat menjadi lembaga
pengembangan kewirausahaan bagi para anggota dan secara spesifik
menjadi: (a) pusat layanan bagi masyaralat pedesaan; (b) tempat
menabung dan meminjam uang; (c) lembaga pengamanan pangan
serta pada akhirnya (d) turut berperan dalam pengentasan
kemiskinan.
Berbagai kendala yang masih dihadapi oleh KUD saat ini
secara umum meliputi: (1) kendala dalam mengakses maupun
memperluas pasar; (2) kendala dalam struktur permodalan maupun
dalam mengakses sumber-sumber permodalan; (3) kendala dalam
penguasaan dan pemanfaatan teknologi; (4) kendala dalam bidang
organisasi dan manajemen; dan (5) kendala dalam perluasan
jaringan usaha dan kerja sama usaha. Jika diperas lagi maka
berbagai kendala tersebut bersumber dari rendahnya mutu sumber
daya manusia (SDM). Karena itulah strategi pengembangan KUD
dirancang untuk mengatasi kelemahan mutu SDM serta berbagai
dimensi yang mengikutinya, menyangkut hal-hal berikut:
1. Pemasyarakatan dan pembudayaan kewirausahaan
2. Pengembangan Desa Cerdas Teknologi
3. Pengembangan kemitraan usaha nasional; dan
4. Pengembangan KUD Mandiri Inti.
Dari keempat strategi tersebut, tiga strategi yakni
memasyaratkan dan membudayakan kewiraushaan, desa cerdas
teknologi, dan kemitraan, telah dicanangkan oleh presiden sebagai
gerakan nasional. Kemudian perlu diikuti dengan implementasinya
di dalam lapangan secara simultan dan terpadu. Secara khusus
kewirausahaan diarahkan untuk menumbuhkan kemauan yang
meliputi semangat, etos dan disiplin kerja yang tinggi, serta sikap
perilaku sebagai wirausaha unggul. Sedangkan pengembangan desa
cerdas teknologi, diarahkan untuk meningkatkan kemampuan SDM
dalam penguasaan keahlian di bidang usaha (business skill) agar
menjadi profesional di bidangnya. Melalui penumbuhan kemauan
dan peningkatan kemampuan inilah diharapkan dapat memperbaiki
mutu SDM koperasi.
96
Bersamaan dengan itu, masalah kelembagaan juga perlu
mendapat perhatian yang serius. Dalam hal ini usaha-usaha kecil
yang dimiliki dan dikelola oleh para petani, nelayan, pengrajin,
pedagang dan sebagainya perlu dihimpun dalam kelembagaan
koperasi sehingga dengan memanfaatkan sinergi tersebut akan
berakumulasi dan menjadi lebih besar melalui program kemitraan.
Secara konsepsional, koperasi tentunya harus tumbuh dari
bawah, dari kalangan masyarakat sendiri (bottom up approach),
yang didasarkan atas kebutuhan untuk mewujudkan kepentingan
bersama. Dalam hal ini, pemerintah telah mengupayakan
pengembangan KUD agar tidak keluar dari tujuan yang hendak
dicapai. Tetapi dalam perkembangannya, justru kebanyakan
lembaga KUD harus dipacu dari atas, dimulai dengan inisiatif dari
pemerintah (top down approach).
Dari kedua pendekatan ini, maka timbullah konsepsi yang
ideal, yakni keinginan yang tumbuh dari bawah yang didukung oleh
bimbingan dari atas. Pertemuan kedua pendekatan ini akan
memantapkan struktur dan kegiatan organisasi KUD dalam mencapai
tujuan yang diinginkan. Pendekatan ini akan memantapkan struktur
dan kegiatan organisasi KUD dalam mencapai tujuan yang
diinginkan. Pendekatan ini ditempuh oleh pemerintah mengingat
fungsi yang vital dari KUD dalam perkembangan perekonomian
pedesaan. Pendekatan seperti ini juga dilakuakn oleh negara-negara
lain dalam pembangunan, baik pembangunan pertanian dan
pembangunan lain yang ada hubungannya dengan pembangunan
masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah mempunyai kepentingan
dan berkewajiban membantu, mendorong, membimbing dan
mengarahkan koperasi melalui berbagai bentuk strategi dan campur
tangan lainnya.
Di samping melalui ketiga strategi yang disebutkan
sebelumnya, pengembangan KUD juga dilakukan melalui
pengembangan KUD Mandiri Inti. KUD Mandiri Inti ini diharapkan
dapat menjadi motivator atau pemacu berkembangnya KUD lain di
sekitarnya.
Dengan pendekatan ini diharapkan KUD dapat memberikan
sumbangan pada pelaksanaan program pembangunan ekonomi
pedesaan melalui kegiatan-kegiatan yang bukan hanya terpusat di
sektor pertanian saja, tetapi juga di sektor lain seperti
perindustrian, perdagangan, angkutan, kelistrikan dan lain-lain.
Melalui KUD Mandiri Inti, diharapkan dapat dibentuk jaringan
yang kuat antar KUD guna dapat meningkatkan pengembangan
usaha dan layanannya kepada para anggota yang sebagian besar
adalah masyarakat di pedesaan.
Pengembangan KUD Mandiri Inti diharapkan dapat berperan
sebagai pemacu agar lebih meningkatkan kemampuan anggota KUD
yang sebagian besar merupakan pengusaha kecil. KUD Mandiri Inti
juga telah melakukan Gerakan Desa Cerdas Teknologi (GDCT) untuk
meningkatkan produktivitas dan efisiensi dalam pengembangan
usahanya.
97
Dengan pendekatan ini, di samping para anggotanya akan
lebih maju, pada akhirnya KUD-nya pun akan dapat lebih kuat dan
mampu berperan maksimal dalam mewujudkan cita-cita ekonomi
nasional. Saat yang bersamaan, KUD juga akan siap masuk ke arena
global.
Strategi Pemberdayaan Koperasi Memasuki Globalisasi
Pembangunan nasional yang kita lakukan selama ini,
terutama masa Orde Baru telah membuahkan hasil yang cukup
menggembirakan. Hasil-hasil tersebut dapat dilihat dari angka
makro ekonomi seperti pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB)
sebesar rata-rata 7 % lebih setiap tahun, pendapatan perkapita
mencapai US$ 1.000 lebih, kemiskinan menurun drastis dari 70 %
pada awal Pelita I (65 juta orang) menjadi 11 % dari jumlah
penduduk seluruhnya pada tahun 1996 (22 juta orang).
Bersamaan dengan itu, hasil-hasil pembangunan di bidang
lainnya juga cukup berhasil. Misalnya kita telah sukses mengurangi
ketergantungan terhadap minyak dan gas bumi (migas) dengan
meningkatkan peranan non migas dalam perekonomian kita di
banding pertanian, kita juga telah berhasil mencapai swasembada
pangan.
Khusus pembangunan di bidang perkoperasian dan pembinaan
pengusaha kecil yang merupakan bagian integral dari pembangunan
ekonomi nasional, kita juga mencatat berbagai keberhasilan dalam
kurun waktu yang sama.
Di perkotaan sebagai gambaran, sampai dengan akhir bulan
Juni 1997 telah dapat diwujudkan sebanyak 3.336 karyawan Mandiri
terdiri dari 1.904 koperasi karyawan dan 1.432 koperasi perkotaan
lainnya. Di setiap kotamadya telah berdiri paling sedikit 1 (satu)
Koperasi Perkotaan Mandiri. Kemudian kita juga telah menyaksikan
koperasi yang telah berhasil masuk dalam kriteria usaha menengah
dengan memiliki omzet di ats Rp. 1 miliar, diantaranya terdapat
1.541 KUD dan 1.203 non KUD.
Dari data kwantitatif dan kwalitatif tersebut di atas, dapat
disimpulkan bahwa koperasi telah tumbuh dan berkembang menjadi
lembaga ekonomi modern dan dikelola secara profesional serta
memiliki prospek cerah.
Karena itu, koperasi kemudian berhasil membuat pengusaha
kecil meningkat. Pada tahun 1993 jumlah pengusaha kecil mencapai
34,2 juta yang berkembang di berbagai sektor, antara lain: sektor
pertanian 63,6 %; sektor perdagangan, perhotelan dan restoran
sebanyak 17,4 %; sektor industri pengolahan 7,5 %; dan sektor
lainnya sebanyak 11,5 %.
Sampai dengan tahun 1996 telah dapat diwujudkan 37,188
pengusaha menengah di luar sektor pertanian; 9.541 pengusaha
kecil mandiri; dan 4,6 juta pengusaha kecil tangguh. Diperkirakan
kita membutuhkan paling sedikit 50.000 pengusaha menengah agar
struktur nasional dapat kokoh.
Mengamati hasil-hasil tersebut di atas, kiranya tidak
berlebihan apabila kita bahwa kurang pada tempatnya kritik dari
98
beberapa pengamat yang menyatakan bahwa koperasi dan usaha
kecil menengah kita tidak mengalami kemajuan dan sangat
ketinggalan dibandingkan dengan BUMS dan BUMN. Bahkan ada
pengamat yang membandingkannya dengan kemajuan yang dicapai
oleh koperasi dan usaha kecil menengah di negara maju.
Kritik seperti itu sangat misleading, tidak proporsional dan
tentu saja harus diluruskan. Harus disadari, bahwa tolok ukur
keberhasilan koperasi dan usaha kecil menengah secara signifikan
berbeda dengan tolok ukur keberhasilan BUMS dan BUMN. Berbeda
dengan BUMS yang memiliki motivasi untuk mengejar keuntungan
maksimal dan BUMN yang lebih mementingkan stabilitas, koperasi
pada dasarnya mengutamakan kepentingan stabilitas dan
kesejahteraan anggotanya serta pemerataan pembangunan dan
hasil-hasilnya.
Berdasarkan motivasi demikian, koperasi mau tidak mau
harus berhadapan dengan kondisi obyektif anggotanya, antara lain:
potensi ekonominya yang sangat kecil; seorang petani hanya
memiliki rata-rata 0,2 ha lahan produktif, seorang peternak hanya
memiliki rata-rata 2 ekor sapi atau rata-rata 5 ekor ayam. Belum
lagi, kegiatan usaha yang ditangani oleh anggota koperasi tersebut
secara umum memberikan nilai tambah yang juga kecil karena
mereka bergerak di sektor-sektor padat karya dengan teknologi
yang sangat sederhana. Memang ada juga beberapa pengamat yang
menyarankan agar keanggotaan koperasi lebih selektif, hanya
orang–orang yang memiliki potensi ekonomi yang cukup memadai.
Tentu saja di balik saran tersebut mereka berpikir bahwa koperasi
bisa tumbuh lebih besar dan cepat dari apa yang telah dicapai
selama ini. Tetapi, saran ini juga tidak sepenuhnya benar karena
keanggotaan koperasi harus tetap terbuka.
Semuanya ini memberikan gambaran kepada kita bahwa
selama ini koperasi jauh lebih efektif dan berperan dalam sisi
pemerataan, sedangkan BUMS dan BUMN masing-masing berperan
dalam misi pertumbuhan.
Jadi, dapatlah dinyatakan bahwa tolok ukur kemajuan
koperasi harus ditinjau secara holistik. Bila tolok ukur hanya secara
parsial dari satu sisi saja maka cenderung memunculkan citra
koperasi yang kurang baik. Meskipun demikian kita tidak menutup
mata terhadap berbagai kritik yang sifatnya konstruktif. Bahkan
seringkali, kritik demikian dapat memperkuat basis kita dalam
menemukan arah dan kebijaksanan pembangunan berikutnya.
Dengan bekal pengalaman dan hasil-hasil yang telah dihimpun, kita
lebih yakin bahwa basis untuk mengayunkan langkah ke depan
tampak semakin kuat. Oleh sebab itu, berikut diuraikan beberapa
hal pokok tentang masa yang akan datang.
Dewasa ini kita mengamati adanya perubahan yang cepat dan
melanda seluruh dunia. Perubahan dimaksud terjadi dalam pola
interaksi hubungan ekonomi dan perdagangan antarnegara.
Terjadinya perubahan tersebut akibat dari kemajuan di bidang
teknologi komunikasi dan informasi serta adanya kesepakatan
multilateral GATT pada tanggal 15 April 1994 di Marrakes.
99
Bersamaan dengan itu, dunia juga menyaksikan terbentuknya
kerjasama ekonomi regional yang menghasilkan kesepakatankesepakatan
tentang perdagangan dan investasi yang semakin
bebas, seperti AFTA 2003 dan APEC 2030.
Sistem perdagangan dan investasi yang semakin bebas dan
terbuka mengharuskan pelaku-pelaku ekonomi Indonesia untuk
memiliki kinerja yang lebih efisien dan produktif dengan tingkat
daya saing yang tinggi. Pemerintah juga dituntut untuk bersikap
keras yakni tidak akan lagi menggunakan sistem lama yang hanya
menguntungkan pengusaha besar.
Problem internal yang kita hadapi khususnya yang
menyangkut koperasi juga tidak sedikit. Problem tersebut pada
dasarnya berakar pada kelemahan dalam segi mutu SDM dan
kelembagaan Koperasi. Misalnya, 90 % lebih dari seluruh pengusaha
kecil, menengah dan pengelola koperasi hanya menikmati
pendidikan SD.
Seiring dengan perubahan lingkungan strategi dan kondisi
obyektif tadi, maka visi pembangunan koperasi yang tepat dan
realistis adalah bagaimana meningkatkan kinerja dan kompetensi
koperasi sehingga mampu mengembangkan dan menguasai pasar
domestik. Kemudian dengan basis itu mampu mengembangkan daya
saing global yang lebih tinggi. Kita memiliki penduduk lebih 200 juta
orang potensi alam yang cukup besar. Dengan demikian, upayaupaya
masyarakat untuk mencintai produk dalam negeri bersamaan
dengan peningkatan pelayanan dan mutu harus terus dilakukan.
Dengan penekanan visi penguasaan dan pengembangan pasar
domestik, maka melalui proses belajar di dalam negeri diharapkan
secara bertahap koperasi mampu membangun daya saing globalnya.
Dengan kata lain, secara makro kita harus mampu mengembangkan
keunggulan kompetitif dalam dunia usaha nasional dengan berbasis
pada keunggulan koperatif yang kita miliki.
Selanjutnya, kinerja koperasi yang diwarnai dengan tingkat
efisiensi, produktivitas, dan daya saing, merupakan syarat mutlak
untuk mewujudkan perekonomian nasional yang tangguh dan
mandiri sekaligus ketahanan nasional yang kuat dan mantap.
Dengan kinerja yang demikian, maka struktur perekonomian yang
tadinya sangat lemah dilapisan tengah (hollow midle) akan menjadi
lebih kukuh dengan tumbuhnya sejumlah pengusaha menengah. Dan
akhirnya kita tidak perlu lagi khawatir terhadap masalah-masalah
kesenjangan, kemiskinan maupun globalisasi. Oleh sebab itu,
tantangan selanjutnya adalah bagaimana kita secara bersama-sama
menghimpun seluruh potensi dan sumber daya yang telah kita miliki
didayagunakan serta dikembangkan secara maksimalkan guna
meningkatkan kinerja dan daya saing koperasi.
Namun demikian, waktu yang dibutuhkan juga cukup lama
(25 tahun ke depan), apalagi dengan jumlah koperasi yang cukup
besar, serta penyebaran yang meliputi seluruh sektor-ekonomi. Oleh
sebab itu, dengan segala keterbatasan yang ada, untuk jangka
pendek dan menengah, peranan dan posisi tersebit akan
diprioritaskan pada sektor-sektor agrobisnis/agroindustri, kerajinan
100
rakyat, dan industri pendukung ainnya. Dalam rangka menatap masa
depan yang dimaksud, kita memerlukan 3 (tiga) strategi pokok
yaitu:
1. Sosialisasi dan pembudayaan kewirausahaan
2. Pengembangan desa cerdas teknologi; dan
3. Pengembangan kemitraan usaha nasional.
Ketiga strategi tersebut telah dicanangkan sebagai gerakan
nasional, yang kemudian perlu diikuti dengan implementasinya di
lapangan secara simultan dan terpadu.
Sesuai dengan UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian dan UU Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil,
pemerintah diharapkan dapat berperan untuk menumbuhkan iklim
yang kondusif dalam bentuk peraturan-peraturan dan
pelaksanaannya, sehingga ketiga strategi tadi secara simultan dapat
diimplementasikan. Di samping itu, pemeritah juga diharapkan
dapat memberikan bantuan perkuatan sesuai dengan
kemampuannya sehingga koperasi dapat lebih cepat tumbuh dan
berkembang. Bantuan dan perkuatan dimaksud dapat berupa antara
lain dukungan pendanaan, pencadangan lokasi dan bidang usaha.
Hal ini pada dasarnya menunjukkan bukti nyata keberpihakan
pemerintah terhadap koperasi.
Dalam kaitan inilah, kita tetap mendukung kebijakan untuk
melakukan deregulasi sehingga mekanisme pasar dapat berfungsi
lebih efektif dan efisien. Selain itu, kita memerlukan deregulasi
yang ditujukan untuk melindungi dan memberikan bantuan
perkuatan bagi kepentingan koperasi. Tetapi, kita juga mengakui
bahwa cukup banyak peraturan dan kebijaksanaan yang telah
ditetapkan tetapi pelaksanaannya di lapangan sering tidak
sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang telah ada. Untuk itulah,
implementasi yang konsisten harus selalu dilakukan agar koperasi
siap memasuki pasar yang makin kompetitif. Hanya dengan
implementasi yang konsisten, pasar yang kompetitif tersebut dapat
dimanfaatkan oleh koperasi dalam rangka meningkatkan
kesejahteraan rakyat banyak.
Manajemen Koperasi dalam Pasar yang Kompetitif
Globalisasi sebagai suatu fenomena yang menghilangkan
batas-batas negara akan mengarah pada kondisi terjadinya proses
konvergensi atau penyatuan pada berbagai aspek kehidupan.
Berbagai aspek kehidupan cenderung mengarah pada suatu standar
global, mulai dari sistem nilai budaya yang berkembang dalam
masyarakat, hingga praktek berbisnis dan lain sebagainya. Proses
konvergensi ini dipercepat oleh apa yang dikenal denga istilah
Tripple-T Revolution, yaitu terjadinya perubahan yang sangat cepat
pada bidang telekomunikasi, transportasi, dan tourism.
Dalam era perdagangan dan investasi global nanti, setiap
pelaku ekonomi dan konsumen memiliki akses yang mudah dan
cepat terhadap penguasaan input produksi, informasi, teknologi,
produk/jasa, dan transportasi. Barang dan jasa tersedia di manamana
dengan kwalitas tinggi dan harga murah. Sehingga siapa yang
101
paling mampu memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada
konsumen, akan mempunyai salah satu keunggulan penting dalam
membangun kemampuan daya saingnya.
Bila fenomena global ini kita kaitkan denga dunia usaha,
maka konsepsi persaingan yang berdimensi produk, waktu dan
lokasi, akan menghilangkan batas-batas negara. Dengan demikian
persaingan antar negara makin kalah penting dibandingkan dengan
persaingan antar pelaku bisnis dalam berbagai skala. Bisnis dalam
fenomena global akan mengarah pada pembentukan jaringan usaha
yang melampaui batas-batas negara. Sumber daya ekonomi dan nilai
tambah yang dihasilkan juga akan makin bebas bergerak mengikuti
kaidah-kaidah efisiensi bisnis.
Kita telah memasuki AFTA 2003 dan akan segera menjemput
APEC 2020 sebagai bagian dari kesepakatan yang telah kita ambil
untuk memasuki era liberalisasi perdagangan dan investasi.
Liberalisasi perdagangan dan investasi ditandai dengan adanya
pembebasan perdagangan dari hambatan struktural, baik dalam
bentuk tarif maupun hambatan dalam bentuk non-tarif. Dengan
semakin longgarnya perdagangan dan regulasi serta proteksi, tentu
para pelaku ekonomi, termasuk koperasi akan menghadapi situasi
pasar yang penuh dengan persaingan.
Sekarang yang menjadi pertanyaan kita bersama, antara lain:
bagaimana dengan koperasi? Akan mampukah koperasi berbicara di
kancah yang semakin kompetitif tersebut? Apa yang perlu kita
perbuat untuk memberdayakan koperasi? Dan masih banyak lagi
pertanyaan relevan yang dapat kita ajukan.
Dalam menghadapi persaingan yang demikian berat, terdapat
paling sedikit 2 (dua) agenda penting, yaitu bagaimana supaya:
1) Usaha nasional termasuk pengusaha kecil, menengah dan
koperasi dapat lebih efisien, produktif, dan berdaya saing
tinggi.
2) Produksi dalam negeri bermutu tinggi dengan sistem
distribusi yang lebih handal.
Dalam hubungan ini, salah satu upaya optimal dalam
mengimplementasikan agenda tersebut adalah kita harus
membangun semaksimal mungkin keunggulan kompetitif
berdasarkan keunggulan komparatif yang kita miliki. Keunggulan
komparatif yang selama ini menjadi andalan kita diantaranya adalah
tersedianya sumber daya pertanian yang luas, jumlah sumber daya
manusai yang cukup banyak, dan pasar dalam negeri yang cukup
besar.
Untuk itu, dengan meningkatkan mutu sumber daya manusia
dan pemanfaatan teknologi tepat guna, serta penguasaan dan
pengembangan pasar dalam negeri, kita akan mampu menghasilkan
produk-produk unggulan yang bernilai tambah tinggi, terutama di
sektor agrobisnis.
Dari sisi pelaku ekonomi, keunggulan komparatif kita juga
terletak pada pengusaha kecil dan menengah termasuk koperasi
yang jumlahnya cukup besar. Untuk itu, dengan meningkatkan
aksesibilitas pengusaha kecil, menengah dan koperasi terhadap
102
sumber daya manusia yang bermutu, teknologi tepat guna,
informasi pasar, dan pasar domestik, kita akan memiliki pengusaha
kecil, menengah dan koperasi yang tangguh dan handal dalam
persaingan.
Beberapa upaya yang dapat dilakukan agar koperasi semakin
kompetitif antara lain melakukan kerjasama/kemitraan, integrasi
(horisontal maupun vertikal, termasuk amalgamasi), franchising.
Kemitraan, baik antar koperasi maupun antara koperasi (sebagai
plasma) dengan usaha lainnya (sebagai inti), merupakan salah satu
program utama Departemen Koperasi dan PPK. Dengan Kemitraan
ini, koperasi, pengusaha kecil, menengah dan mitranya dapat saling
bekerjasama atas dasar saling menguntungkan/membutuhkan,
sehingga dapat menghasilkan sinergi usaha yang lebih besar.
Pilihan kemitraan ini diperlukan bagi koperasi yang potensial
namun belum mempunyai kemampuan yang cukup untuk
mendayagunakan kemampuannya dan potensi wilayahnya. Adanya
unsur saling membutuhkan di antara pemitra perlu dipertahankan,
agar supaya hubungan kemitraan berlangsung langgeng. Perlu
diupayakan, bagaimana koperasi dapat memberikan kepuasan
maksimal pada mitranya. Misalnya dengan memperbaiki kinerja
manajemen produksi dan penanganan/pengolahan agar dihasilkan
produk/jasa yang berkwalitas, tersedia secara kontinyu dan
seragam bagi mitranya. Demikian pula sebaliknya, perusahaan
intipun harus dapat memberikan kepuasan maksimal bagi
plasmanya.
Manajemen kemitraan ini sebaiknya dilaksanakan oleh kedua
belah pihak yang bermitra. Untuk SDM, koperasi harus memiliki
kemampuan manajerial yang layak untuk bersama-sama dengan SDM
perusahaan inti bekerja dengan maksimal. Sekali lagi, unsur
kwalitas sumber daya manusia koperasi memegang peranan penting
agar dapat berpartisipasi aktif dalam pengelolaan usaha kemitraan
ini, serta lebih menjamin pemenuhan kebutuhan kedua belah pihak
yang bermitra. Dengan demikian akan dapat diupayakan
keseimbangan bargaining power antara koperasi dan mitranya.
Implikasi lebih lanjut adalah dapat dihindarkannya eksploitasi pihak
satu oleh pihak lainnya. Kondisi seperti ini harus dipertahankan agar
kemitraan berlangsung langgeng.
Bisa saja, bilamana nanti terjadi globalisasi perdagangan dan
investasi, semua lahan usaha telah dikuasai oleh swasta yang kuat,
maka koperasi harus mencari salah satu celah usaha yang belum
terjangkau pengusaha kuat terutama untuk memperkuat
keunggulannya antara lain dalam memberikan pelayanan yang lebih
fleksibel, cepat dan menarik dan dapat menjangkau pasar yang
paling terpencil. Misalnya, dengan bekerjasama dalam memasarkan
produk-produk perusahaan besar ke pasar-pasar yang hanya
mungkin dijangkau oleh koperasi.
Koperasi juga harus dapat memperkuat dirinya sebagai
pemasok, yang mampu menyediakan bahan baku berkwalitas
dengan harga yang kompetitif, karena koperasi pada dasarnya
103
mempunyai akses besar terhadap sumber daya alam dan manusia
yang mengeksploitasi sumber daya alam tersebut.
Amalgamasi (penggabungan) koperasi dapat ditempuh
sebagai salah satu alternatif terutama dalam meningkatkan
bargaining powernya. Karena dengan amalgamasi, koperasi dapat
meningkatkan economies of scale (skala produksi) yang mengarah
pada peningkatan efisiensi usahanya. Demikian pula amalgamasi
dapat memperluas jaringan kerjasama dengan badan usaha lain,
mempermudah akses terhadap input produksi, pengolahan,
pemasaran, teknologi maupun informasi.
Apabila amalgamasi dapat dibentuk serasional mungkin,
misalnya antara koperasi kuat-kuat atau lemah-lemah, dalam
artian, kekuatan yang satu menutup kelemahan yang lain (dan
sebaliknya), ditambah konsolidasi yang kuat, maka koperasi dapat
menjadi pemasok, pemodal, produsen maupun pembeli yang
mempunyai bargaining power yang kuat dan mantap. Lebih lanjut,
apabila perlu dapat dilakukan financhising dengan badan usaha yang
paling sesuai dengan usaha koperasi. Dengan bentuk kerjasama ini
diharapkan koperasi dapat lebih besar aksesnya dalam penguasaan
teknologi, pelayanan dan pemasaran barang/jasa.
Selebihnya, koperasi harus bekerjasama dengan lembaga
pendidikan agar dapat menjadi partner pemerintah dalam
meningkatkan profesionalisme sumber daya manausia koperasi.
Diharapkan dari pendidikan, latihan dan penyuluhan akan semakin
efektif dan semakin menjangkau jumlah peserta yang lebih merata
dan banyak, dan yang terpenting mereka dapat didayagunakan oleh
koperasi. Pendidikan dan latihan, baik yang dilakukan di dalam
maupun di luar negeri akan semakin berbobot dengan muatanmuatan
konsep maupun praktek, dengan tenaga instruktur yang
semakin memenuhi tuntutan kebutuhan koperasi (instruktur terdiri
dari konseptor dan praktisi).
Selanjutnya, sasaran utama dalam pembinaan program ini
adalah para pemuda kader koperasi, baik mereka yang putus
sekolah maupun para lulusan yang baru menyelesaikan
pendidikannya. Harapan dari keterlibatan pada pemuda dalam
program-program pengembangan kewirausahaan ini, selain untuk
menciptakan wirausaha-wirausaha baru dalam struktur ekonomi
kita, juga dalam rangka melibatkan para pemuda untuk bisa terjun
secara langsung menjadi wirausaha unggul dan atau mengelola
usaha-usaha kecil, menengah dan koperasi.
Tentunya hal ini sangat positif pengaruhnya terhadap
pembinaan dan pengembangan koperasi. Dengan demikian, dapatlah
diharapkan bahwa profesionalisme sumber daya manusia koperasi
akan semakin dapat ditingkatkan, guna menghadapi era persaingan
yang semakin ketat dan kompetitif. Peningkatan kwalitas sumber
daya manusia koperasi ini sangat penting artinya dalam membangun
keunggulan komparatif maupun kompetitif bagi koperasi.
Dalam membangun keunggulan kompetitif, SDM koperasi
dituntut untuk mendayagunakan kekayaan alam Indonesia/daerah
yang cara geografis jarang diproduksi oleh negara lainnya,
104
memproses dan memasarkannya. Sedangkan guna mencapai
keunggulan kompetitif, SDM koperasi dituntut untuk dapat
mengelola usahanya seefisien mungkin.
Dalam menghadapi pasar yang semakin kompetitif, koperasi
harus terus dibina khususnya agar dapat menetapkan strategi
bersaing yang tepat. Kita tertarik pada pendapat Michael E. Porter
yang menyatakan bahwa koperasipun sebagai salah satu pelaku
dalam dunia industri, harus mencermati struktur industri di mana ia
berkiprah bersama pesaing lainnya.
Koperasi harus mampu mencermati kekuatan supplier (dari
mana koperasi memperoleh input produksi), pembeli, intensitas
persaingan dengan kompetitornya, serta ancaman yang datang dari
calon pelaku baru yang mau masuk ke dalam industri di mana
koperasi berada dan ancaman barang/jasa substitusinya. Apabila ia
ingin sukses berkompetisi dalam suatu industri bersama pelaku
usaha lainnya.
Ada tiga strategi yang dapat diterapkan, yakni cost
leadership, differention, dan focus. Apakah nantinya akan
ditetapkan strategi bersaing yang mengacu pada maksimalisasi
efisiensi (cost leadership), mengandalkan produknya yang khas
(differentiation), ataukah koperasi lebih memilih strategi untuk
memfokuskan pelayanan pada segmen (bagian) pasar tertentu
(focus); tergantung dari kondisi usaha masing-masing dan struktur di
mana koperasi bekerja dan berusaha.
Lebih dari itu, SDM koperasi harus terus dilatih untuk
memiliki sensitivitas bisnis, terutama dalam memilih dan
menerapkan dengan baik strategi bersaing yang paling sesuai
untuknya. Diperlukan metode pendidikan yang mampu
mengkombinasikan penguasaan konsep usaha dan penguasaan
praktis bisnis. Untuk itu, tenaga pengajar praktisi mutlak diperlukan
dalam setiap lembaga pendidikan dan latihan perkoperasian.
Kita yakin, suatu saat nanti—apalagi perdagangan dan
investasi akan semakin mengglobal—hanya koperasilah yang
merupakan wadah paling tepat bagi masyarakat/pengusaha kecil
untuk dapat berbicara dan berperan dalam persaingan usaha yang
semakin ketat dan kompetitif.
Hal ini antara lain karena sangatlah sulit bagi pengusaha kecil
untuk dapat mengelola usahanya dengan skala produksi (economies
of scale) yang layak guna memperoleh efisiensi yang tinggi. Jadi,
tidak ada pilihan lain bagi pengusaha kecil kecuali berkoperasi,
apalagi pesaing yang harus dihadapi adalah badan-badan usaha
dalam negeri dan asing (lokal, regional dan internasional) yang
telah mempunyai kinerja manajemen yang sangat handal.
Sekarang tinggal satu pertanyaan yang penting bagi kita.
Siapkah kita meningkatkan keberdayaan dirinya sendiri dalam
rangka menyongsong millenium ketiga? Tentu saja jawabannya
adalah harus siap.
105
Koperasi Indonesia Menyongsong Millenium Ketiga
Di tengah-tengah kesiapan bangsa Indonesia menyongsong
datangnya millenium ketiga, konsepsi pengembangan perkoperasian
Indonesia menempati posisi yang semakin menarik. Daya tariknya,
tidak hanya pada sifat ganda yang melekat pada lembaganya, tetapi
juga pada eksistensi nilai dan prinsip-prinsip yang menjiwainya
dalam kancah persaingan global yang semakin tajam.
Visi masyarakat koperasi dunia dalam menghadapi millenium
ketiga, sebagaimana hasil Kongres 100 tahun International
Cooperative Allaince (ICA) di Manchester 1995, adalah bahwa
perekonomian akan memerlukan lebih banyak unsur percaya pada
diri sendiri, demokratis dan partisipatif agar setiap orang lebih
mampu menguasai kehidupan ekonomi dan sosialnya. Dengan
demikian perekonomian akan menjadi makin penting bagi kehidupan
banyak orang di masa mendatang.
Sifat ganda pada koperasi, menurut UU Nomor 25 tahun 1992
tentang Perkoperasian, antara lain dicirikan oleh bentuknya sebagai
badan usaha sekaligus sebagai pengguna jasa. Dengan sifat
gandanya itu tujuan koperasi tidak hanya untuk menyejahterakan
kehidupan anggotanya, tetapi juga untuk mendorong tumbuhnya
partisipasi dalam mewujudkan demokrasi ekonomi. Oleh karenanya
kehidupan koperasi tidak hanya pada dimensi ekonomi saja tetapi
juga berada pada dimensi ideologi politik dan sosial budaya.
Di samping itu dalam melaksanakan kegiatannya, koperasi
juga dilandasi oleh nilai dan prinsip-prinsip yang mencirikannya
sebagai lembaga ekonomi yang sarat dengan nilai etika bisnis. Nilainilai
koperasi yang dirumuskan dalam Kongres ICA tersebut antara
lain menolong diri sendiri, solidaritas, kejujuran, keterbukaan,
tanggungjawab sosial dan peduli kepada orang lain.
Dengan nilai-nilai etis seperti itu, banyak kalangan yang
meragukan daya tahan koperasi. Sebab, nilai etis semacam itu
dianggap sebagai beban, sehingga berpotensi melemahkan daya
saing koperasi. Sementara itu badan usaha lainnya, diasumsikan
hanya berorientasi tunggal yakni menghasilkan keuntungan
sebanyak-banyaknya, sehingga dapat bekerja lebih luwes dan
dinamis serta memiliki daya saing yang lebih kuat.
Dalam era perdagangan global di abad 21 nanti, apakah
koperasi masih mampu mempertahankan sifatnya yang ganda dan
nilai-nilai etis yang menjadi identitas jati dirinya? Atau bagaimana
seharusnya mengelola koperasi sehingga mampu bersaing tanpa
harus kehilangan identitas jati dirinya?
Kecenderungan yang sedang terjadi menjelang abad 21 ini
adalah meningkatnya persaingan antar pelaku bisnis.
Kecenderungan ini dipacu oleh kekuatan ekonomi pasar yang
berkembang karena berkurangnya bentuk proteksi. Kemajuan
teknologi transportasi, komunikasi dan informasi juga telah
memperlancar arus barang dan jasa, sehingga ekonomi pasar
semakin terbuka dan persaingan semakin ketat.
Dengan persaingan yang semakin ketat mendorong
tumbuhnya motivasi untuk mengembangkan kreativitas dan inovasi
106
bisnis. Di samping itu persaingan juga penting untuk memacu
tingkat efisiensi dan produktivitas para pelaku bisnis sehingga
mampu menghasilkan nilai tambah yang diperlukan bagi upaya
meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Namun demikian persaingan itu hanya akan efektif apabila
para pelaku ekonomi yang bersaing mempunyai kesetaraan kekuatan
yang berimbang. Apabila kekuatannya timpang, akan terjadi
dominasi pasar baik yang berbentuk monopoli atau oligopsoni di
sektor pembeli.
Dominasi pasar yang diperoleh karena keunggulan kwalitas
daya saing yang bersumber dari kreativitas dan inovasi bisnis akan
memberikan dampak yang positif baik bagi perkembangan bisnis
yang bersangkutan, bagi konsumen maupun bagi masyarakat
banyak. Hal ini hanya dimungkinkan apabila keunggulan kwalitas
daya saing tersebut tidak diproteksi secara berlebihan dengan
kekuatan di luar hukum-hukum ekonomi yang berkembang. Artinya
memberikan peluang bagi yang lain untuk menumbuhkan kreativitas
dan inovasi bisnis yang berkaitan, sehingga meningkatkan
keunggulan daya saing.
Menurut Munker (1995), untuk beberapa dasawarsa terakhir
ini pembangunan koperasi di beberapa negara didominasi oleh
keinginan kuat untuk menyesuaikan perusahaan koperasi pada
model perusahaan yang berhasil di seluruh dunia. Keinginan dan
kepercayaan yang nyaris sempurna terhadap pertumbuhan ekonomi
telah mendorong terjadinya erosi kesadaran berkoperasi yang terus
menerus di antara para pemimpin, manajer, karyawan dan anggota
koperasi.
Meskipun demikian masih banyak anggota masyarakat
koperasi dunia yang justru makin optimis dengan perkembangan
yang ada saat ini. Kekuatan ekonomi pasar ternyata juga bayak
menimbulkan persoalan baru seperti pengangguran jangka panjang,
ketimpangan sosial, kerusakan lingkungan serta tidak mampu
menjamin kesehatan dan keamanan sosial.
Sementara kekuatan birokrasi (politik) juga tidak mungkin
berdaya tanpa adanya kekuatan ekonomi yang mampu menghasilkan
pertumbuhan dan nilai tambah yang dapat dipergunakan untuk
mengatasi masalah-masalah tersebut. Persoalan-persoalan tersebut
tidak dapat diatasi hanya dengan kekuatan ekonomi atau politik
saja. Keduanya tidak mungkin dipisahkan meskipun sangat berbeda
kepentingannya.
Untuk memadukan kepentingan ekonomi dan politik dalam
menghadapi masalah yang secara nyata dihadapi bersama seperti
masalah pengangguran, kesenjangan sosial, kerusakan lingkungan,
kesehatan dan keamanan sosial, diperlukan biaya yang sangat
mahal. Pembagian tugas dan tanggung jawab dalam mengatasi
masalah-masalah tersebut dengan alasan spesialisasi dan efisiensi,
ternyata justru menimbulkan egoisme kepentingan dan sangat
mahal biayanya untuk mengkoordinasikannya. Beban biaya lebih
banyak dirasakan oleh negara-negara yang sedang berkembang,
107
karena kesadaran kolektif terhadap masalah-masalah yang dicapai
bersama masih belum berkembang.
Dengan sifat ganda yang dimiliki serta nilai-nilai etis yang
mencirikan identitas kelembagaan koperasi sebagaimana yang
dihasilkan dari Kongres 100 Tahun ICA tadi, koperasi justru sebagai
alternatif baru untuk mengatasi masalah-masalah besar yang
dihadapi masyarakat dunia. Dengan sifat gandanya sebagai badan
usaha sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, koperasi
berpotensi untuk meminimalisir biaya-biaya untuk
mengkoordinasikan kepentingan ekonomi dan politik.
Dengan berkembangnya teknologi informasi dan komunikasi,
masyarakat dunia menjadi semakin pintar. Walaupun sifat-sifat
negatif dalam praktek ekonomi berkembang, tetapi semakin banyak
pula cara-cara untuk mengatasinya. Semakin banyak pula yang
menyadari manfaat nilai-nilai etika bisnis dalam praktek-praktek
ekonomi.
Kecenderungan yang berkembang menunjukkan adanya
kepercayaan dan kejujuran yang makin banyak diakui sebagai
sumber efisiesi yang sangat besar manfaatnya dalam menghasilkan
nilai tambah. Menolong diri sendiri makin disadari sebagai cara yang
penting dalam mengurangi gangguan untuk memperoleh jaminan
ketentraman dan keamanan sosial. Kecenderunagn ini merupakan
peluang yang besar bagi koperasi untuk tumbuh dan berkembang
sebagai alternatif ekonomi masa depan.
Dengan nilai-nilai etis tersebut, koperasi akan lebih mudah
berkembang dalam masyarakat yang memiliki kesadaran kolektif
terhadap pentingnya nilai-nilai etis yang diperlukan untuk
mengatasi masalah yang secara nyata dihadapi bersama. Kesadaran
kolektif itu tumbuh pada masyarakat yang rasional, yang menyadari
bahaya yang mengancam akibat praktek bsinis yang tidak etis,
akibat pengangguran dan kesenjangan sosial. Oleh karena itu,
mudah dipahami mengapa koperasi juga berkembang pesat di
negara-negara maju baik di bidang ekonomi, politik maupun
peradaban sosial budayanya.
Perkembangan ini membuktikan bahwa koperasi di Indonesia
mampu tumbuh dan berkembang dalam situasi persaingan yang
semakin ketat. Bahkan tumbuh menjadi lembaga yang semakin
modern di antara dinamika pertumbuhan ekonomi pasar yang
berkembang di seluruh pelosok tanah air.
Pada dasarnya orang berkoperasi adalah untuk meningkatkan
sinergi kekuatan dalam mencapai tujuan bersama yaitu
menghasilkan nilai tambah yang diperlukan untuk meningkatkan
kesejahteraan bersama. Apabila dengan berkoperasi ternyata tidak
menghasilkan sinergi kekuatan yang dapat menghasilkan nilai
tambah bagi kepentingan bersama, maka berarti masih ada masalah
dalam manajemen koperasi.
Dengan identitas yang dimiliki, maka tuntutan dan gaya
pengembangan koperasi jelas berbeda dengan pengembangan badan
usaha lainnya. Salah satu unsur yang membedakan adalah sifat
ganda baik dalam hal organisasi kelembagaannya maupun dalam hal
108
keanggotaannya. Sebagai badan usaha, kegiatan usaha koperasi
harus dikelola sebagaimana perusahaan yang diorientasikan untuk
menghasilkan nilai tambah yang dapat dimanfaatkan bagi
peningkatan kesejahteraan anggotanya.
Sedangkan sebagai gerakan ekonomi rakyat, kegiatan
koperasi diorientasikan untuk menumbuhkan partisipasi masyarakat
dalam upaya memperkokoh struktur perekonomian nasional dengan
demokrasi ekonomi yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Dengan tuntutan yang demikian, jelas bahwa manajemen koperasi
Indonesia tidak lebih mudah dari manajemen badan usaha lainnya.
Meskipun demikian untuk mengembangkan perusahaan
koperasi tidak harus membatasi diri sebatas untuk potensi ekonomi
yang ada untuk kepentingan peningkatan kesejahteraan anggota dan
masyarakat di sekitarnya.
Untuk mewujudkan anggota sebagai sumber kekuatan
koperasi, maka perusahaan koperasi harus dikelola dengan cara
yang lebih efisien, lebih produktif dan lebih berdaya saing, sehingga
mampu menjadi semakin unggul. Hanya dengan cara demikian maka
koperasi akan dapat memperoleh dukungan dan kepercayaan yang
lebih besar dari anggotanya.
Cara-cara mengikat pelanggan seperti dengan memberikan
pelayanan yang lebih baik, menghilangkan jam kerja untuk dapat
memberikan pelayanan kapan saja dibutuhkan, memberikan
perhatian yang penuh kepuasan pelanggan, serta mengembangkan
kreativitas dan inovasi dalam menciptakan produk-produk unggulan
bagi pelanggan, akan dapat memberikan jaminan kepastian pasar
(captive market) yang kuat bagi koperasi.
Di samping itu cara yang demikian juga akan menumbuhkan
motivasi pelanggan untuk ikut berpartisipasi dalam kegiatan
koperasi dan akan menjadikan dirinya bagian dari koperasi itu
sendiri. Koperasi tanpa memiliki jaminan pasar yang kuat dari
pelanggannya, sama artinya dengan koperasi tanpa anggota, karena
pelanggan yang demikian itulah yang sebenarnya anggota koperasi.
Koperasi tanpa dukungan anggota seharusnya segera dibubarkan,
karena tidak layak sebagai koperasi.
Agar tetap tangguh menghadapi globalisasi, koperasi harus
dikelola sesuai dengan nilai-nilai etika bisnis yang dimiliki. Kegiatan
koperasi harus dikelola berdasarkan pada prinsip-prinsipnya, yaitu:
1. Keanggotaan suka-rela dan terbuka
2. Pengawasan demokratis oleh anggota
3. Partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi
4. Otonomi dan kemandirian
5. Pendidikan, pelatihan dan penyuluhan
6. Kerjasama antar-koperasi; dan
7. Kepedulian terhadap masyarakat
Prinsip-prinsip koperasi merupakan hasil Kongres 100 tahun
ICA di Manchester tahun 1995 yang sedikit beda dengan prinsip
koperasi yang telah ditetapkan dalam pasal 5 UU 25/92. Dalam UU
25/92 secara eksplisit masih menegaskan adanya prinsip pembagian
sisa hasil usaha masing-masing anggota secara adil dan sebanding
109
dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota serta prinsip
pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal. Sementara itu
hasil Kongres 100 tahun ICA tersebut lebih menekankan pada
pentingnya prinsip partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi serta
prinsip kepedulian terhadap masyarakat.
Meskipun demikian dengan tingkat perkembangannya prinsipprinsip
tersebut telah dikembangkan baik oleh koperasi Indonesia
maupun koperasi di berbagai negara lainnya. Khusus untuk prinsip
pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal dapat
diterapkan untuk simpanan pokok dan simpanan wajib. Sedangkan
untuk simpanan lain atau modal penyertaan koperasi dapat
memberikan balas jasa yang lebih tinggi dari yang diberikan
lembaga keyangan lain, sesuai dengan tingkat produktivitas usaha
yang dikembangkannya.
Sesuai dengan sifat keanggotaannya yang ganda yaitu sebagai
pemilik dan sekaligus pengguna/pemakai jasa koperasi, maka
keberhasilan manajemen keanggotaan koperasi merupakan bagian
kunci keberhasilan manajemen koperasi secara keseluruhan.
Sebagai pemilik, anggota koperasi menentukan arah
kebijaksanaan organisasi, termasuk pengurus, jenis kegiatan usaha
dan sumber permodalan yang akan dikembangkannya. Sebagai
pengguna jasa, anggota menentukan perkembangan dan kwalitas
daya saing usaha koperasi. Dengan demikian maka keberadaan
koperasi sebenarnya tergantung sepenuhnya pada partisipasi
anggotanya. Jadi tidak ada koperasi tanpa partisipasi anggota.
Untuk menghindari partisipasi semu yang berpotensi
mengganggu keberadaan koperasi, maka keanggotaan koperasi
bersifat sukarela dan terbuka. Dengan sifat keanggotaan yang
demikian, maka diperlukan manajemen keanggotaan koperasi yang
mampu menumbuhkan partisipasi dan komitmen kebersamaan dari
anggota, sehingga potensi sumber daya yang dimiliki dapat
dimanfaatkan secara maksimal bagi kepentingan pengembangan
usaha koperasi.
Keanggotaan yang sukarela serta kesetiaan dan partisipasi
aktif dari anggota hanya dapat dikembangkan apabila anggota
merasa percaya dengan pimpinan yang dipilihnya, dengan sistem
pengelolaan koperasinya, serta memperoleh manfaat dan puas
dengan hasil usaha yang dilakukan secara bersama.
Keanggotaan terbuka memungkinkan orang-orang yang
tertarik untuk menjadi anggota dan orang-orang yang tidak tertarik
untuk mengundurkan diri. Inilah mekanisme koperasi yang penting
untuk dapat mempertahankan tingkat kesamaan kepentingan
minimum dalam kelompok usaha koperasi.
Dengan begitu menjadi jelas bahwa koperasi dibentuk dengan
modal manusia yang nilainya secara sistematis meningkat melalui
investasi dalam pendidikan dan pelatihan, melalui perluasan dan
perbaikan saluran informasi dan komunikasi, serta sistem
manajemen yang memungkinkan sebanyak mungkin anggota dapat
memainkan peranan dalam pengembangan usaha koperasi.
110
Untuk itu perlu dikembangkan sistem intensif dan disinsintif
bagi anggota dengan ukuran yang jelas dan mudah dipahami.
Insentif terhadap modal penyertaan dari anggota, insentif dalam
memberikan pelayanan yang berbeda dengan non-anggota, atau
bentuk-bentuk insentif lain yang memungkinkan anggota merasakan
manfaat dan mendapat nilai lebih yang diperoleh dari koperasi
dibanding dengan yang diberikan oleh badan usaha lainnya.
Komitmen kebersamaan anggota untuk berpartisipasi dalam
kegiatan koperasi pada umumnya semakin longgar dan makin
berkurang efektivitasnya jika jumlah anggotanya terlalu banyak.
Oleh karena itu untuk menjaga efisiensi dan efektivitas pelayanan
ataupun dalam pembinaan anggota, maka para anggota koperasi
dapat dikelompokkan menurut basis-basis pelayanan dan atau basis
pembinaannya.
Besarnya jumlah anggota kelompok ditentukan oleh
efektivitas interaksi antar anggota, efisiensi pelayanan usaha dan
pembinaan anggota. Keberadaan kelompok ini selain untuk
meningkatkan efisiensi pelayanan dan pembinaan anggota juga
diperlukan untuk memacu kreativitas dan inovasi bisnis dalam
mengembangkan produk-produk unggulan yang dapat dijadikan
sumber kekuatan daya saing bagi koperasinya.
Untuk dapat mengelola anggota koperasi yang mempunyai
sifat ganda tersebut, maka koperasi harus memiliki sistem
kepengurusan yang kuat baik dalam manajemen organisasinya
maupun dalam manajemen kegiatan usahanya. Pengurus dipilih dari
dan oleh anggota koperasi dalam Rapat Anggota (pasal 29 ayat (1)
UU 25/92). Pengurus bertanggung jawab mengenai segala kegiatan
pengelolaan koperasi dan usahanya kepada Rapat Anggota atau
Rapat Luar Biasa (Pasal 30 UU 25/92).
Dengan penegasan yang demikian maka ketepatan anggota
memilih pengurus sangat menentukan keberhasilan koperasi. Sesuai
dengan tanggung jawabnya yang demikian besar, maka dengan
tugas dan wewenang yang dimiliki, pengurus berpotensi
menentukan jalannya kegiatan usaha koperasi. Oleh karena itu,
biasanya pengurus yang dipilih adalah anggota yang paling
berpengaruh dan memiliki kemampuan lebih dibanding anggota
lainnya.
Perlu disadari, mengelola koperasi bukan hanya sekedar
menghasilkan keuntungan, tetapi yang lebih penting adalah
kemampuannya dalam mendayagunakan sumber daya ekonomi
lainnya untuk mencapai tujuan bersama yang bersifat ganda, baik
sebagai badan usaha maupun sebagai gerakan ekonomi rakyat.
Besarnya skala usaha dan jumlah anggota koperasi sangat
menentukan sistem manajemen koperasi yang hendak
dikembangkan.
Ketika skala usaha dan jumlah anggota koperasi masih sangat
terbatas maka demi efisiensi usaha, fungsi pengurus dapat sekaligus
mengelola kegiatan usaha koperasi. Dalam kondisi demikian, maka
diperlukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan
pengelolaan koperasi.
111
Manakala koperasi telah berkembang dengan jumlah anggota
yang makin banyak, maka pengurus dapat mengangkat pengelola
yang diberikan wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha
koperasi. Dengan demikian pengurus dapat melakukan konsentrasi
pada pembinaan anggota, sedangkan kegiatan usahanya
dipercayakan kepada pengelola yang ditunjuk.
Dalam hal ini pengurus telah menyerahkan sebagian tugas
dan kewenangannya kepada pengelola, maka fungsi pengawasan
dapat diambil alih oleh pengurus. Dengan demikian koperasi tidak
perlu membentuk lembaga pengawas secara permanen. Tugas
utama pengelola adalah menjalankan fungsi peningkatan
kesejahteraan anggotanya.
Sedangkan tugas pengurus dapat lebih dikonsentrasikan untuk
melakukan pembinaan angota agar memiliki kebersamaan yang
lebih kuat dalam memanfaatkan potensi sumber daya yang dimiliki
untuk mengembangkan kegiatan usaha koperasi. Di samping itu juga
penting untuk mendayagunakan anggota dalam melakukan fungsi
kontrol terhadap kwalitas pelayanan pengelolaan kepada anggota
dan pelanggan lainnya.
Untuk dapat memberikan pelayanan yang optimal bagi
angotanya, maka pengelola harus mampu mengembangkan berbagai
jenis kreasi dan inovasi bisnis agar potensi sumber daya ekonomi
anggota dan masyarakat sekitarnya dapat dioptimalkan untuk
meningkatkan kesejahteraan bersama.
Kreatifitas dan inovasi tersebut terus dikembangkan untuk
meningkatkan kwalitas pelayanan dan memperkuat daya saing usaha
koperasi yang dikembangkan. Dengan sinergi kekuatan yang dimiliki
anggota baik sebagai pemilik maupun pengguna jasa koperasi,
seharusnya koperasi memiliki keunggulan daya saing dibanding
badan usaha lainnya.
Ke depan, hubungan kerja antara pengurus dengan pengelola
harus jelas batas-batas hak, kewajiban dan wewenangnya. Begitu
juga dengan sistem insentif dan disinsentif yang perlu dituangkan
dalam perikatan ataupun reward yang diperoleh sesuai dengan
produktivitas yang dihasilkan. Perikatan hubungan kerja tersebut
harus dibuat secara tertulis untuk memberikan kepastian dan
jaminan hukum bagi kedua belah pihak.
Setiap usaha yang dikembangkan harus layak secara ekonomis
dan jelas pembukuannya (auditable). Ukuran-ukuran keberhasilan
usaha seperti yang banyak diterapkan pada badan usaha lain seperti
profitabilitas, rentabilitas, earning power atau ukuran lainnya
secara proporsional juga dapat digunakan sebagai bagian dari
penilaian keberhasilan usaha koperasi.
Untuk mengembangkan unit usaha yang layak, koperasi dapat
mengembangkan modal penyertaan baik bagi anggotanya maupun
bagi non-anggota. Sistem pengelolaan modal penyertaan yang
dikembangkan tidak menyimpang dari nilai-nilai etis maupun
prinsip-prinsip koperasi. Untuk modal penyertaan ini koperasi dapat
menetapkan tingkat bunga atau dividen yang lebih tinggi dari pasar
ataupun disesuaikan dengan hasil usaha yang dikembangkan. Oleh
112
karena itu, maka setiap unit usaha dapat dikelola sebagai unit-unit
otonom, dan koperasinya menjadi semacam ”holding company.”
Dari uraian singkat di atas dapat disimpulkan bahwa dalam
era persaingan global yang semakin tajam, koperasi justru
mempunyai kesempatan dan peluang yang lebih besar untuk dapat
terus tumbuh dan berkembang. Sifat ganda dan nilai-nilai etis yang
mendasari prinsip-prinsip koperasi sebagai ciri identitas koperasi
justru akan menjadikan koperasi sebagai alternatif lembaga
ekonomi masa depan yang diperlukan untuk mengatasi berbagai
masalah ekonomi yang secara nyata dihadapi bersama oleh sebagian
besar masyarakat dunia.
Tumbuhnya kesadaran kolektif terhadap masalah-masalah
pengangguran, kesenjangan sosial, kerusakan lingkungan serta
kesehatan dan keamanan sosial akan menjadi lahan yang subur bagi
tumbuh dan berkembangnya koperasi. Baik sebagai badan usaha
maupun sebagai gerakan ekonomi rakyat.[]