BAGIAN 1
Ketentuan-ketentuan Umum
570. Hak milik adalah hak untuk menikmati suatu barang secara lebih leluasa dan
untuk berbuat terhadap barang itu secara bebas sepenuhnya, asalkan tidak bertentangan dengan
undang-undang atau peraturan umum yang ditetapkan oleh kuasa yang berwenang dan asal tidak mengganggu
hak-hak orang lain; kesemuanya itu tidak mengurangi kemungkinan pencabutan hak demi kepentingan umum
dan penggantian kerugian yang pantas, berdasarkan ketentuan-ketentuan perundang-undangan.
571. Hak milik atas sebidang tanah meliputi hak milik atas segala sesuatu yang ada
di atasnya dan di dalam tanah itu.
Di atas sebidang tanah, pemilik boleh mengusahakan segala tanaman dan mendirikan
bangunan yang dikehendakinya, hal ini tidak mengurangi pengecualian-pengecualian tersebut dalam Bab 4
dan 6 buku ini.
Di bawah tanah itu ia boleh membangun dan menggali sesuka hatinya dan mengambil
semua hasil yang diperoleh dari galian itu; hal ini tidak mengurangi perubahan-perubahan dalam
perundang-undangan dan peraturan pemerintah tentang pertambangan, pengambilan bara dan barang-barang semacam itu.
572. Setiap hak milik harus dianggap bebas.
Barangsiapa menyatakan mempunyai hak atas barang orang lain, harus membuktikan hak itu.
573. Pembagian suatu barang yang dimiliki lebih dari seorang, harus dilakukan menurut
ketentuan-ketentuan yang ditetapkan tentang pemisahan dan pembagian harta peninggalan.
574. Pemilik barang berhak menuntut siapa pun juga yang menguasai barang itu, supaya
mengembalikannya dalam keadaan sebagaimana adanya.
575. Pemegang besit dengan itikad baik berhak menguasai segala hasil yang telah
dinikmatinya dari barang yang dituntut kembali, sampai pada hari ia digugat di muka Hakim. Ia wajib
mengembalikan kepada pemilik barang itu segala hasil yang dinikmatinya sejak ia digugat, setelah
dikurangi segala biaya untuk memperolehnya, yaitu untuk penanaman, pembenihan dan pengolahan tanah.
Selanjuthya ia berhak menuntut kembali segala biaya yang telah harus dikeluarkan
guna menyelamatkan dan demi kepentingan barang tersebut, demikian pula ia berhak menguasai barang yang
diminta kembali itu selama ia belum mendapat penggantian biaya dan pengeluaran tersebut dalam pasal ini.
576. Dengan hak dan cara yang sama, pemegang besit dengan itikad baik, dalam
menyerahkan kembali barang yang diminta, boleh menuntut kembali segala biaya untuk memperoleh hasil
seperti diterangkan di atas, sekedar hasil itu belum terpisah dari tanah pada saat penyerahan kembali
barang yang bersangkutan.
577. Sebaliknya ia tidak berhak menggugat kembali biaya yang dikeluarkan untuk
memperoleh hasil yang dinikmati karena kedudukannya sebagai pemegang besit.
578. Demikian pula ia tidak berhak, dalam menyerahkan kembali barang itu, untuk
memperhitungkan segala biaya dan pengeluaran yang telah dikeluarkan olehnya guna memelihara barang itu,
yang dalam hal ini tidak termasuk biaya guna menyelamatkan dan memperbaiki keadaan barang itu
sebagaimana disebut dalam Pasal 575.
Bila timbul perselisihan tentang apa yang harus dianggap sebagai biaya pemeliharaan,
haruslah diikuti peraturan tentang hak pakai hasil perihal itu.
579. Pemegang besit beritikad buruk berkewajiban:
1. mengembalikan segala hasil suatu barang beserta barang itu sendiri, bahkan
juga hasil yang kendati tidak dinikmatinya, sedianya dapat dinikmati oleh pemilik; tetapi
sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 575, boleh ia mengurangkan atau menuntut kembali biaya yang
dikeluarkan guna menyelamatkan barang itu selama dalam kekuasaannya dan juga biaya demikian yang
dikeluarkan guna memperoleh hasil itu, yakni untuk penanaman, pembenihan dan pengolahan tanah;
2. mengganti segala biaya, kerugian dan bunga;
3. membayar harga barang bila ia tidak dapat mengembalikan barang itu, juga
manakala barang itu hilang di luar kesalahannya atau karena kebetulan, kecuali jika ia dapat
membuktikan bahwa barang itu akan lenyap juga, sekalipun besit atas barang itu dipegang oleh pemiliknya.
580. Barangsiapa memperoleh besit dengan kekerasan, tidak boleh minta kembali biaya
yang telah dikeluarkan, sekalipun pengeluaran itu mutlak perlu untuk menyelamatkan barang itu.
581. Pengeluaran untuk memanfaatkan dan untuk memperindah barang, menjadi tanggungan
pemegang besit dengan itikad baik atau buruk tetapi ia berhak mengambil benda yang dilekatkan pada
barang itu dalam memanfaatkan dan membuat indah, asal pengambilan itu tidak merusak barang tersebut.
582. Barangsiapa menuntut kembali barang yang telah dicuri atau telah hilang,
tidak diwajibkan memberi penggantian uang yang telah dikeluarkan untuk pembelian kepada yang
memegangnya, kecuali jika barang itu dibelinya di pekan tahunan atau pekan lain, di pelelangan umum
atau dari seorang pedagang yang terkenal sebagai orang yang biasanya memperdagangkan barang sejenis itu.
583. Barang yang telah dibuang ke dalam laut dan timbul kembali dari laut dapat
diminta kembali oleh pemiliknya dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan mengenai hal itu.
BAGIAN 2
Cara Memperoleh Hak Milik
584. Hak milik atas suatu barang tidak dapat diperoleh salain dengan pengambilan
untuk dimiliki, dengan perlekatan, dengan lewat waktu, dengan pewarisan, baik menurut undang-undang maupun
menurut surat wasiat, dan dengan penunjukan atau penyerahan berdasarkan suatu peristiwa perdata
untuk pemindahan hak milik, yang dilakukan oleh orang yang berhak untuk berbuat terhadap barang itu.
585. Barang bergerak yang bukan milik siapa pun, menjadi hak milik orang yang pertama-tama
mengambil barang itu untuk dimilikinya.
586. Hak untuk mengambil binatang liar atau ikan semata-mata ada pada pemilik tanah tempat
binatang itu atau air tempat ikan tersebut.
587. Hak milik atas harta karun ada pada orang yang menemukannya di tanah miliknya sendiri.
Bila harta itu ditemukan di tanah milik orang lain, maka separuhnya adalah milik yang menemukan dan
separuh lainnya adalah milik si peniilik tanah.
Yang dimaksud dengan harta karun adalah segala barang tersembunyi atau terpendam,
yang tidak seorang pun dapat membuktikan hak milik terhadapnya dan yang didapat karena kebetulan
semata-mata.
588. Segala apa yang melekat pada sesuatu barang, atau yang merupakan sebuah
tubuh dengan barang itu, adalah milik orang yang menurut ketentuan-ketentuan tercantum dalam pasal-pasal berikut,
dianggap sebagai pemiliknya.
589. Pulau besar dan pulau kecil, yang terdapat di sungai yang tidak dapat
dilayari atau diseberangi dengan rakit, begitu pula beting yang timbul dari endapan lumpur di sungai
seperti itu, menjadi milik si pemilik tanah di tepi sungai tempat tanah timbul itu terjadi. Bila tidak
berada pada salah satu dari kedua belah sungai, maka pulau itu menjadi milik semua pemilik tanah di
kedua tepi sungai dengan garis yang menurut perkiraan ada di tengah-tengah sungai sebagai batas.
590. Bila sebuah bengawan atau sungai dengan mengambil jalan aliran baru memotong
tanah di tepinya sehingga terjadi sebuah pulau, maka hak milik atas pulau itu tetap pada pemilik tanah
semula, sekalipun pulau itu terjadi dalam sebuah bengawan atau sungai yang dapat dilayari atau
diseberangi dengan rakit.
591. Hak milik atas bengawan atau sungai mencakup juga hak milik atas tanah
bengawan atau sungai itu mengalir.
592. Bila sebuah bengawan atau sungai mengambil jalan aliran baru dengan
meninggalkan jalan yang lama, maka para pemilik tanah yang kehilangan tanah menjadi pemegang
besit atas tanah aliran yang ditinggalkan sebagai ganti ruginya, masing-masing seluas tanah yang hilang.
593. Sebuah bengawan atau sungai yang banjir sementara, tidak menimbulkan diperolehnya
atau hilangnya hak milik.
594. Hak milik atas tanah yang tenggelam karena kebanjiran, tetap berada pada pemiliknya.
Meskipun demikian, bila oleh pemerintah dipandang perlu untuk kepentingan umum
atau keamanan tanah milik di sekitarnya, dan oleh ahli-ahli yang bersangkutan, maka semua pemilik yang bersangkutan
harus diberi peringatan untuk mengerjakannya atau ikut serta mengerjakannya dengan ketentuan, bahwa
bila mereka menolaknya atau tidak lagi berkediaman di tempat itu, maka untuk kepentingan negara, hak milik dapat
dicabut dengan membayar ganti rugi seharga tanah yang menurut taksiran tenggelam.
595. Pemilik sebuah bukit pasir di pantai laut adalah, demi hukum, pemilik tanah
tempat bukit itu berdiri.
Bila tanah di sekitar bukit pasir itu ditimbuni pasir oleh sebab angin, sehingga
tanah itu menjadi satu dengan bukit itu, sampai-sampai tidak dapat dipisahkan, maka tanah tersebut
menjadi milik si pemilik bukit pasir tersebut, kecuali bila dalam waktu lima tahun setelah penimbunan itu
tanah tersebut dipisahkan dengan pagar atau tiang-tiang pembatas.
596. Pengendapan lumpur yang terjadi secara alami, lambat laun dan tidak kelihatan
pada tanah yang terletak di tepi air yang mengalir, disebut pertambahan.
Pertambahan menjadi keuntungan pemilik tanah di tepi bengawan atau sungai, tanpa
membedakan, apakah dalam akta tanah disebutkan luas tanah itu atau tidak; tetapi hai ini tidak
mengurangi ketentuan-ketentuan dalam undang-undang atau peraturan umum mengenai jalan bagi pejalan kaki
atau jalan bagi pemburu.
597. Ketentuan dalam alinea kedua pasal yang lalu berlaku juga bagi pertambahan yang terjadi
pada tanah di tepi telaga yang dapat dilayari dengan perahu.
Ketentuan yang sama dalam alinea kedua pasal yang lalu berlaku juga bagi pertambahan tanah
akibat damparan dan laut di pantai dan ditepi sungai yang mengalami pasang naik dan pasang surut, baik
tanah tepian itu milik negara, maupun milik perorangan atau persekutuan.
598. Pertambahan tanah tidak dapat terjadi pada balong/kolam ikan.
Tanah yang selalu terendam air di sekitar balong jika air mencapai ketinggian sampai
dapat mengalir ke luar, sekalipun air itu kemudian surut kembali, adalah kepunyaan si pemilik balong.
Sebaliknya, pemilik balong tidak dapat hak atas tanah di tepi balong bila tanah itu
hanya digenangi air pada waktu air mencapai ketinggian yang luar biasa.
599. Bila sebidang tanah, karena derasnya air, sekonyong-konyong terbelah
dari tanah yang satu dan terlempar ke tanah yang lain, maka kejadian itu tidak dapat dianggap
sebagai pertambahan tanah, asal saja pemiliknya, dalam waktu tiga tahun setelah kejadian itu
berlangsung menuntut haknya. Bila tenggang waktu itu dilewatkan oleh yang berkepentingan tanpa
mengajukan tuntutan, maka tanah yang terdampar itu menjadi milik si pemilik tanah yang bersangkutan.
600. Segala sesuatu yang ditanam atau disemaikan di atas sebidang pekarangan
adalah milik si pemilik tanah itu.
601. Segala sesuatu yang dibangun di atas pekarangan adalah milik si pemilik tanah, asalkan
bangunan itu melekat pada tanah; hal itu tidak mengurangi kemungkinan perubahan termaktub dalam
Pasal 603 dan Pasal 604.
602. Pemilik tanah yang membangun di atas tanah sendiri dengan bahan-bahan
bangunan yang bukan miliknya, wajib membayar harga bahan-bahan itu kepada pemilik bahan; ia
boleh dihukum mengganti biaya, kerugian dan bunga, bila ada alasan untuk itu, tetapi pemilik bahan-bahan
bangunan tidak berhak mengambil kembali bahan-bahan itu.
603. Bila seseorang dengan bahan-bahan bangunan sendiri, mendirikan bangunan di atas tanah
milik orang lain, maka pemilik tanah boleh memiliki bangunan itu atau menuntut agar bangunan itu diambilnya.
Bila pemilik tanah menuntut supaya bangunan diambil, maka pembongkaran bangunan
berlangsung dengan biaya pemilik bahan, malahan pemilik bahan ini boleh dihukum membayar segala
biaya, kerugian dan bunga.
Bila sebaliknya, pemilik tanah hendak memiliki bangunan tersebut, maka ia harus
membayar harga bangunan beserta upaya kerja tanpa memperhitungkan kenaikan harga tanah.
604. Bila bangunan itu didirikan oleh pemegang besit yang beritikad baik, maka
pemilik tidak boleh menuntut pembongkaran bangunan itu, tetapi ia boleh memilih membayar harga bahan-bahan
beserta upah kerja atau membayar sejumlah uang, seimbang dengan kenaikan harga tanah.
605. Tiga pasal yang lalu berlaku juga terhadap penanaman dan penyemaian.
606. Barangsiapa dengan bahan milik orang lain membuat barang dalam jenis baru,
menjadi pemilik barang itu, asal harga bahan dibayarnya, dan segala biaya, kerugian dan bunga
digantinya bila ada alasan untuk itu.
607. Bila barang baru itu terbentuk bukan karena perbuatan manusia, melainkan
karena pengumpulan pelbagai bahan milik beberapa orang secara kebetulan, maka barang baru itu merupakan
milik bersama dan orang-orang itu menurut keseimbangan harga bahan-bahan tersebut yang semula dimiliki
mereka masing-masing.
608. Bila barang yang baru itu terbentuk dari pelbagai bahan milik beberapa orang
karena perbuatan salah seorang dari pemilik-pemilik itu, maka yang tersebut terakhir ini menjadi pemilik,
dengan kewajiban membayar harga bahan-bahan kepunyaan orang-orang lain, ditambah dengan penggantian
biaya, kerugian dan bunga, bila ada alasan untuk itu.
609. Dalam hal-hal tersebut dalam kedua pasal yang lalu, bila bahan-bahan itu
dapat dipisah-pisahkan dengan mudah, maka masing-masing pemilik boleh meminta kembali bahan kepunyaannya.
610. Hak milk atas suatu barang didapatkan seseorang karena lewat waktu, bila
ia telah memegang besit atau barang itu selama waktu yang ditentukan undan-gundang dan sesuai
dengan persyaratan dan pembedaan seperti termaksud dalam Bab 7 Buku Keempat kitab undang-undang ini.
611. Cara memperoleh hak milik karena pewarisan menurut perundang-undangan atau
menurut surat wasiat, diatur dalam Bab 12 dan Bab 13 buku ini.
612. Penyerahan barang-barang bergerak, kecuali yang tidak bertubuh dilakukan
dengan penyerahan yang nyata oleh atau atas nama pemilik, atau dengan penyerahan kunci-kunci bangunan
tempat barang-barang itu berada.
Penyerahan tidak diharuskan, bila barang-barang yang harus diserahkan, dengan alasan
hak lain, telah dikuasai oleh orang yang hendak menerimanya.
613. Penyerahan piutang-piutang atas nama dan barang-barang lain yang tidak bertubuh,
dilakukan dengan jalan membuat akta otentik atau di bawah tangan yang melimpahkan hak-hak atas barang-barang
itu kepada orang lain.
Penyerahan ini tidak ada akibatnya bagi yang berutang sebelum penyerahan itu
diberitahukan kepadanya atau disetujuinya secara tertulis atau diakuinya.
Penyerahan surat-surat utang atas tunjuk dilakukan dengan memberikannya; penyerahan
surat utang atas perintah dilakukan dengan memberikannya bersama endosemen surat itu.
614, 615. Dicabut dengan S.1938 - 276.
616. Penyerahan atau penunjukan barang tak bergerak dilakukan dengan pengumuman
akta yang bersangkutan dengan cara seperti yang ditentukan dalam Pasal 620.
617. Semua akta penjualan, penghibahan, pembagian, pembebanan dan atau
pemindahtanganan barang tak bergerak harus dibuat dalam bentuk otentik, atau ancaman kebatalan.
Tiap petikan dalam bentuk biasa dari rol atau daftar kantor lelang, guna pembuktian
penjualan barang yang diselenggarakan dengan perantaraan kantor tersebut menurut peraturan yang telah
ada atau yang akan diadakan harus dianggap sebagai akta otentik.
618. Semua akta pemisahan harta kekayaan, sepanjang itu mengenai barang tak
bergerak, harus diumumkan juga dengan cara sebagaimana diatur dalam Pasal 620.
619. Kepada yang memperoleh barang tidak boleh diberikan akta pemindahtanganan
atau akta pemisahan tanpa kuasa khusus dari pihak yang memindahtangankan barang atau pihak yang ikut
berhak, baik dalam akta sendiri, maupun dalam akta otentik lain yang kemudian dibuat dan yang harus
diumumkan, juga pada waktu dan dengan cara seperti yang diatur dalam pengumuman akta pemindahtanganan
atau pemisahan tersebut. Tanpa kuasa demikian, penyimpan hipotek harus menolak pengumuman tersebut.
Semua pengumuman yang bertentangan dengan ketentuan ini adatah batal, tanpa mengurangi tanggung
jawab pegawai yang telah memberikan salinan akta tersebut tanpa kuasa yang diperlukan, dan tanggung
jawab penyimpan hipotek yang melakukan pengumuman tanpa kuasa.
620. Dengan mengindahkan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam tiga
pasal yang lalu, pengumuman termaksud di atas dilakukan dengan memindahkan salinan otentik
yang lengkap dari akta tersebut atau surat keputusan Hakim ke kantor penyimpan hipotek di
lingkungan tempat barang tak bergerak yang harus diserahkan itu berada, dan dengan mendaftarkan
salinan ini dalam daftar yang telah ditentukan.
Bersama dengan itu, orang yang bersangkutan harus menyampaikan juga salinan otentik
yang kedua atau petikan dari akta atau keputusan Hakim, agar penyimpan hipotek mencatat di dalamnya
hari pemindahan beserta bagian dan nomor daftar yang bersangkutan.
621. Setiap pemegang besit suatu barang tak bergerak, dapat minta kepada Pengadilan
Negeri tempat barang itu terletak, untuk dinyatakan sebagai miliknya.
Ketentuan-ketentuan perundang-undangan tentang hukum acara perdata mengatur
cara mengajukan permintaan demikian.
622. Bila keputusan yang mengabulkan permintaan demikian telah mempunyai
kekuatan pasti, maka keputusan itu harus diumumkan oleh atau atas nama pemohon di kantor
penyimpan hipotek dengan menyampaikan salinannya dan membukukannya seperti diatur dalam Pasal 620.
623. Bila penyampaiam dan pembukuan telah berlangsung, maka pemegang besit,
dalam segala perbuatan yang telah dilakukannya terhadap barang tersebut dengan pihak ketiga, dianggap
sebagai pemilik.
624. Hak-hak yang diberikan pemerintah kepada orang-orang khusus atas
barang-barang atau tanah negara tidak diubah; hak-hak itu, terutama mengenai besit dan hak
milik tetap sedemikian rupa, sebagaimana diatur menurut adat istiadat lama dan kebiasaan menurut
ketentuan-ketentuan khusus, sedangkan ketentuan-ketentuan dalam kitab undang-undang ini tidak
mengurangi hak-hak itu pada khususnya atau hubungan antara orang yang menduduki tanah dan
pemilik tanah pada umumnya.
Sumber : http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/perdata/hakmilik.htm
Tidak ada komentar:
Posting Komentar