Selasa, 15 Februari 2011

Istilah Kredit Dalam Ekonomi

Istilah Kredit Dalam Ekonomi
            Kredit adalah penyediaan sumber daya oleh salah satu pihak kepada pihak lain dimana pihak kedua tidak mengembalikan ke pihak pertama dengan segera (sehingga menghasilkan debt). Sumber daya yang diberikan dapat dalam bentuk finansial (misalnya pemberian pinjaman-loan), atau dapat terdiri dari barang atau jasa (misalnya kredit konsumen-consumer credit). Kredit mencakup setiap bentuk pembayaran ditangguhkan. Kredit diperpanjang oleh kreditur, juga dikenal sebagai pemberi pinjaman, kepada debitur, juga dikenal sebagai peminjam. UU No. 10 tahun 1998 mendefinisikan kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka watu tertentu dengan pemberian bunga. Berikut beberapa istilah yang berkaitan dengan kredit dalam ilmu ekonomi:
kredit (credit)
Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
kredit – pengkreditan sementara (provisional credit)
pengkreditan kembali akun nasabah yang telah didebit oleh bank, sementara bank melakukan penelitian ulang terhadap transaksi yang diklaim oleh nasabah yang tidak pernah dilakukannya; di Amerika Serikat, bank mempunyai waktu sepuluh hari kerja sejak tanggal klaim untuk melakukan penelitian ulang dan memperbaiki kesalahan tersebut; jika dalam jangka waktu tersebut bank tidak dapat membuktikan dan memperbaiki kesalahan, bank harus mengembalikan dana nasabah yang telah didebitnya; bank mempunyai waktu 43 hari untuk meneliti ulang (menyelidiki) transaksi yang sering dijadikan alasan suatu kesalahan.
credit akseptasi (acceptance credit)
jenis kredit dalam bentuk kesediaan bank mengaksep surat wesel berjangka nasabah tertentu kemudian surat wesel tersebut dapat dijual di pasar uang oleh nasabah; melalui jenis kredit tersebut, bank dapat berpartisipasi untuk mendorong pembiayaan transaksi dalam negeri dan ekspor-impor.
kredit amanah (open credit)
pemberian kredit tanpa harus diadakan penelitian kelayakan lebih dahulu karena debitur dianggap telah memiliki kredibilitas yang tinggi.
kredit amortisasi (fully amortizing loan)
kredit yang pelunasannya dilakukan dengan pembayaran angsuran secara berkala berdasarkan jadwal yang ditetapkan sampai dengan tanggal jatuh temponya.
kredit angsuran (installment credit)
kredit yang pembayara n pokok dan bunganya dilakukan secara berkala dalam jumlah angsuran yang sama pada jangka waktu tertentu.
kredit antarbank (interbank loan)
kredit yang disalurkan dari suatu bank ke bank lain
kredit antisipasi (anticipatie credit)
kredit jangka pendek untuk peluasan perusahaan, bersifat sementara karena dalam waktu singkat diharapkan kredit tersebut dapat dilunasi dengan mengeluarkan saham atau obligasi
kredit bawah nilai (underwater loan)
kredit yang mempunyal nilai pasar lebih kecil daripada nilai bukunya; apabila dijual pada pasar sekunder, pemberi pinjaman akan mengalami kerugiam menurunnya nilai kredit karena debitur melakukan tunggakan pembayaran, bunga kupon yang lebih rendah daripada tingkat bunga kredit dengan kualitas dan jangka waktu yang hampir sama, atau agunan kredit lebih rendah nilainya daripada pokok kredit, atau tidak terdapat sumber utama untuk melakukan pembayaran.
kredit berdokumen khusus (special L/C1)
surat kredit yang menyatakan pembayaran hanya dapat ditakukan pada bank yang disebutkan di dalamnya.
kredit berjamin rumah (home equity credit/loan)
pinjaman yang dijamin dengan rumah pribadi; jenis kredit ini memungkinkan pemilik rumah untuk memanfaatkan akumulasi nilai rumahnya, yaitu perbedaan nitai pasar rumah saat itu dengan jumlah yang dijamin dan telah diikat dengan hak tanggungan.
kredit berjamin sediaan (field warehousing loan)
pinjaman yang diberikan dengan jaminan barang yang disimpan dalam gudang.
kredit bermasalah (impaved credit)
credit yang tingkat ketertagihan atau kolektibilitasnya tergolong diragukan atau macet; kredit ini disebut bermasalah karena terdapat keraguan dalam pengembatiannya.
kredit berulang (revolving credit)
1. fasilitas kredit untuk jangka waktu tertentu, yang tidak mempunyai jadwal pembayaran kembali yang tetap; debitur diperkenankan untuk menarik setiap saat atau melunasi seluruh fasilitasnya tanpa dikenakan penalti; debitur, biasanya, dikenai biaya komitmen pada saat persetujuan kreditnya; kredit ini mempunyai arti yang berbeda dengan evergreen loan (pinjaman yang terus diperpanjang);
2. kartu kredit, rekening/akun giro, atau perjanjian kredit konsumen lainnya yang memberikan pilihan untuk meminjam melalui fasilitas kredit yang terlebih dahulu telah disetujui; debitur tidak dikenai denda atau biaya apabila fasilitas tersebut tidak digunakan.
kredit cek (check credit)
fasilitas yang diberikan bank kepada nasabahnya dalam jumlah tertentu tanpa akad kredit, misalnya fasilitas penarikan tunai pada kartu kredit.
kredit diragukan (doubtful loan)
kredit yang digolongkan diragukan karena kredit yang bersangkutan tidak memenuhi kriteria lancar dan kurang lancar, tetapi berdasarkan penilaian, dapat disimpulkan bahwa (a) kredit masih dapat diselamatkan dan agunannya bernilai sekurang-kurangnya 75% dari utang peminjam, termasuk bunganya atau (b) kredit tidak dapat diselamatkan, tetapi agunannya masih bernilal sekurangkurangnya 100% dari utang peminjam.
kredit ekspor (ekspor loan)
kredit untuk membiayai kegiatan investasi dari modal kerja yang diberikan dalam rupiah dan/atau valuta asing kepada eksportir atau pemasok.
kredit intern (internal loan)
pinjaman yang diberikan oleh masyarakat kepada masyarakat dalam suatu negara yang pembayaran pokok dan bunganya dilakukan dalam mata uang yang sama dalam negeri tersebut.
kredit investasi (investment loan)
kredit jangka menengah dan panjang yang diberikan untuk membiayai proyek barn ataupun proyek perluasan suatu perusahaan.
kredit kelompok tani (production credit association)
kredit pertanian bagi kelompok asosiasi petani yang dikelola oleh administrasi kredit pertanian untuk mengamankan kredit bagi anggotanya.
kredit konsumsi (consumer credit; personal credit; consumer loan)
kredit yang diberikan oleh bank atau lembaga keuangan lainnya kepada pihak perseorangan, termasuk pegawai bank pelapor, untuk keperluan konsumsi dengan cara membeli, menyewa, atau dengan cara lain; kredit perseorangan; kredit konsumtif.
kredit likuiditas Bank Indonesia – KLBI (KKPA), dan kredit kepada KUD (KKUD)
kredit yang diberikan Bank indonesia untuk membiayai kredit-kredit program pemerintah yang disalurkan untuk membiayai proyek-proyek yang menyentuh langsung kepada usaha kecil dan masyarakat berpenghasilan rendah, seperti kredit usaha tani (KUT), kredit pemilikan rumah sederhanaisangat sederhana (KPRS/SS), kredit kepada koperasi primer untuk anggotanya.
kredit macet (bad debt)
credit yang (a) tidak memenuhi kriteria lancar, kurang lancar dan diragukan dan/atau, (b) memenuhi kriteria diragukan, tetapi dalam jangka waktu 21 bulan sejak digolongkan diragukan belum ada pelunasan atau usaha penyelamatan kredit atau, (c) penyelesaiannya telah diserahkan kepada Pengadilan Negeri atau Badan Urusan Piutang Negara (BUPN) atau telah diajukan penggantian ganti rugi kepada perusahaan asuransi kredit.
kredit memburuk (impaired credit)
memburuknya kinerja suatu perusahaan yang mengakibatkan penurunan jumlah kredit yang diberikan.
credit modal kerja (working capital loan)
kredit jangka pendek yang diberikan untuk membiayai kebutuhan modal kerja dart suatu perusahaan.
kredit multirmata-uang (multicurrency loan)
kredit yang dalam praktiknya melibatkan beberapa mata uang.
kredit musiman (seasonal credit)
pemberian kredit yang didasarkan pada siklus musiman, misalnya pemberian kredit pada musim tanam dan musim panen.
kredit nir-agunan (straight credit; unsecured)
1. kredit yang diberikan atas dasar kemampuan membayar kembali oleh debitur; kredit in; tidak didukung oleh agunan sebagai pengaman, tetapi didukung oleh surat janji bayar (Frames);
2. penciran kredit berdokumen (L/C) sebelum jatuh tempo; fasilitas ini hanya diberikan kepada eksportir tertentu yang kredibilitasnya telah diyakini oleh bank; pinjaman niragunan.
kredit nir-angsuran (non-istallment credit)
kredit yang pembayaran kembali pokok kreditnya tidak diatur secara bertahap dalam perjanjian pinjam meminjam.
kredit pegawai (credit personnel)
pemberian kredit kepada pegawai yang diberikan oleh perusahaan yang bersangkutan yang dilakukan tanpa persyaratan pemberian jaminan berupa agunan melainkan penghasilannya.
kredit pembeli (buyer credit)
pembayaran yang diterima eksportir dan importir, dananya berasal dart pinjaman bank; pada umurnnya, eksportir menerima langsung pembayaran dari sebuah bank.
kredit penunjang (back up fine)
fasilitas kredit yang diberikan oleh bank kepada penerbit surat berharga komersial (commercial paper), untuk menutup kewajiban penerbit apabila surat berharga komersial tersebut jatuh tempo.
kredit perseorangan (personal loan)
credit yang diberikan kepada perseorangan atau keluarga untuk keperluan rumah tangga seperti membayar pajak, tagihan rumah sakit; kredit ini disebut juga kredit konsumsi sehingga sifat penggunaannya berbeda dengan kredit untuk tujuan pembiayaan suatu usaha/industri; kredit ini, biasanya, tidak disertai dengan agunan dan diamortisasi sesuai dengan jangka waktu angsuran pembayaran pokok dan bunga; lihat kredit konsumtif.
kredit pihak ketiga (third party credit)
kredit yang diberiikan kepada pembeli dalam rangka pembelian barang dan jasa yang pembayarannya memakai sarana kartu kredit atau yang sejenisnya.
kredit profesi (service credit)
kredit yang dialokasikan kepada kelompok profesional, seperti, dokter, pengacara, guru, dun akuntan, untuk menunjang profesi usahanya; tata cara pembayaran kredit biasanya dilakukan secara angsuran pada setiap akhir bulan sesuai dengan batas waktu yang diperjanjikan.
kredit retail (retail credit)
1. akun kredit, kartu kredit, atau kredit dengan angsuran yang diberikan kepada konsumen rich para pedagang;
2. kredit yang diberikan secara langsung oleh bank kepada nasabah, seperti kredit konsumtif dan kredit pembelian kendaraan.
kredit semerta (immediate credit)
fasilitas kredit yang diberikan oleh bank kepada nasabahnya yang pencairannya dilakukan pada hari yang sama tanpa melalui kliring antarbank dengan menggunakan cek atau surat perintah membayar lainnya.
kredit sindikasi (loan synthcation)
pemberian kredit oleh sekelompok bank kepada satu debitur, yang jumlah kreditnya terlalu besar apabila diberikan oleh satu bank saja.
kredit tak-terbatalkan sepihak (irrevocable credit)
kredit yang tidak dapat diubah, dibatalkan, atau ditarik kembali tanpa persetujuan dari semua pihak yang berkepentingan.
kredit taklancar (non performing loan)
kredit yang tidak diikuti oleh pemenuhan pembayaran pokok dan/atau bunga sebagaimana yang telah dipersyaratkan dalam perjanjian kredit; lihat juga aktiva produktif taklancar.
credit talangan (bridging loan)
pinjaman jangka pendek untuk mengatasi kekurangan dana yang bersifat sementara sambil menunggu pendanaan yang akan diperoleh pada masa akan datang.
kredit terbatas (closed-end credit)
kredit yang telah ditetapkan jumlah dan persyaratannya; pembayaran angsuran secara berkala berupa pokok pinjaman dan bunga tidak boleh melebihi jangka waktu yang telah ditetapkan; peminjam tidak dapat menambah pagu kreditnya walaupun pelunasan dilakukan lebih cepat daripada yang diperjanjikan.
kredit terbuka (open-end credit)
fasilitas yang diberikan kepada nasabah untuk dapat menambah jumlah kredit sampai dengan batas/pagu kredit baru yang telah ditentukan untuk sementara waktu atau dapat melunasi kredit yang telah dinikmatinya setiap saat tanpa dikenakan denda/ penalti, atau dapat mengangsur pembayaran kreditnya sampai beberapa kali, misalnya kartu kredit dan kredit cerukan.
kredit terjamin (recourse loan)
1. kredit yang endosannya atau penjamin siap untuk membayar apabila debitur wanprestasi;
2. kredit pada perusahan terbatas dengan program peminjaman langsung, yang peminjamnya diperkuat dengan agunan tertentu dan masih harus bertanggung jawab terhadap kredit tersebut.
kredit terpaksa (forced loan)
kredit bank yang diberikan secara terpaksa kepada debitur tertentu karma pinjaman yang tidak dapat dilunasi pada saat jatuh tempo atau karena telah terjadi cerukan.
kredit terselamatkan
kredit yang semula tergolong diragukan atau macet kemudian diusahakan untuk diperbaiki sebagaimana dicantumkan dalam akad penyelamatan kredit.
kredit transaksional (self liquidating credit)
kredit komersial jangka pendek yang digunakan sebagai modal kerja dalam pembiayaan piutang atau pembelian komoditas yang sifatnya mendadak; kredit tersebut akan segera dilunasi setelah diperoleh uang tunai dart hasil tagihan atau penjualan barang komoditas yang dibiayai; biasanya, credit ini diberikan kepada perusahaan yang mempunyai reputasi kredit yang baik dalam rangka membantu perusahaan tersebut membiayai proyek yang mempunyai arus dana (cash floud) yang cepat.
kredit tunai (cash credit)
fasilitas cerukan yang diizinkan dalam jumlah tertentu.
kredit usaha kecil (creditor)
credit yang diberikan kepada nasabah usaha kecil dengan pagu kredit maksimum tertentu untuk membiayai usaha produktif; credit tersebut dapat berupa kredit investasi ataupun modal kerja; kredit investasi merupakan kredit jangka menengah/ panjang untuk membiayal pembelian barang-barang modal dan jasa yang diperlukan untuk rehabilitasi, modernisasi, ekspansi, relokasi proyek dan/atau pendirian proyek baru; kredit modal kerja merupakan kredit jangka pendek untuk membiayai kebutuhan modal kerja usaha atau proyek kreditur pihak yang memberikan kredit/pinjaman kepada debitur dengan cara pembayaran kembali sesuai dengan persyaratan yang telah disepakati bersama.
kreditur (peng) eksekusi (execution creditor)
orang yang ditunjuk untuk menikmati hasil eksekusi barang jaminan sesuai dengan piutangnya atas debitur.
kreditur akhir (lender of the last resort)
salah satu fungsi dari bank sentral untuk memberikan kredit kepada perbankan karena sumber pembiayaan lain telah tertutup.
kreditur konkuren (general creditor)
kreditur yang tidak mempunyai hak pengarnbilan pelunasan terlebih dahulu daripada kreditur lain.
kreditur preferen (preferential creditor)
kreditur yang mempunyai hak pengambilan pelunasan terlebih dahulu daripada kreditur lain.
kreditur tak-terjamin (unsecured creditor)
kreditur yang tidak menguasai secara hukum dan/atau fisik atas barang-barang bangunan.
kreditur terjamin (secured creditor)
kreditur yang secara hukum dan fisik menguasai beberapa barang yang digunakan oleh debitur.

1 komentar:


  1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus