INVESTASI DAN PENANAMAN MODAL
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Penelitian
Investasi adalah penanaman modal untuk satu atau lebih aktiva yang dimiliki biasanya berjangka panjang dengan harapan mendapatkan keuntungan di masa yang akan datang sebagai kompensasi secara profesional atas penundaan konsumsi, dampak inflasi dan resiko yang ditanggung. Keputusan investasi dapat dilakukan individu, dari investasi tersebut yang dapat berupa capital gain/loss dan yield. Investasi dapat dilakukan dalam bentuk investasi pada aspek fisik (real asset) dan investasi pada aset finansial (financial asset). Aset fisik adalah aset yang mempunyai wujud secara fisik, sedangkan aset finansial adalah surat-surat berharga yang pada umumnya adalah klaim atau aktiva riel dari suatu entitas. Alasan seorang investor melakukan investasi adalah untuk mendapatkan kehidupan yang lebih baik di masa yang akan datang serta untuk menghindari merosotnya nilai kekayaan yang dimiliki. Investasi juga dapat diartikan sebagai suatu komitmen atas sejumlah dana atau sumber daya lainnya yang dilakukan pada saat ini dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan di masa yang akan datang. Pasar modal merupakan tempat dilakukannya investasi pada aset finansial. Pasar modal merupakan tempat pertemuan dan proses transaksi antara penawaran dan permintaan surat berharga. Pasar modal memberikan kepada pihak yang mempunyai surplus dana suatu kesempatan berinvestasi dalam surat berharga (marketable securites) dan memudahkan pihak yang memerlukan dana untuk memperoleh dana. Saham merupakan salah satu alternatif dalam aset finansial. Kebutuhan akan informasi yang relevan dalam pengambilan keputusan investasi dalam aset finansial di pasar modal sangat dibutuhkan oleh investor. Suatu pendekatan dalam menganalisis harga saham dipasar modal sangat dibutuhkan oleh investor. Suatu pendekatan dalam menganalisis harga saham dipasar modal yang dapat membantu investor dalam membuat keputusan investasi adalah pendekatan fundamental dan teknikal. Pendekatan secara fundamental ini mendasarkan analisanya pada suatu anggapan bahwa setiap saham mempunyai nilai intrinstik. Nilai intrinstik adalah nilai nyata (true value) yang ditentukan oleh faktor fundamental perusahaan. Fokus dari pendekatan ini adalah pada laporan keuangan untuk pendeteksi perbedaan antara harga pasar sekuritas dengan
nilai intristiknya. Analisis fundamental mengkaitkan hubungan return saham dengan
faktor-faktor intern perusahaan, analisis ini lebih cenderung digunakan untuk pengambilan keputusan investasi jangka panjang dimana investor berharap keuntungan dari deviden yang dibagikan oleh perusahaan penerbit saham. Penentuan return saham dalam hal ini didasarkan pada asumsi bahwa perusahaan mempunyai nilai intrinsik yang ditentukan oleh unsur-unsur
fundamental, yaitu seperti laba per lembar saham, deviden per saham, potensi pertumbuhan perusahaan dan lain-lain. Mengenai analisis teknikal perubahan return saham dikaitkan dengan faktor-faktor ekstern perusahaan, analisis ini cenderung digunakan untuk jangka pendek dimana investor berharap keuntungan dari capital gain (selisih harga beli dan harga jual).
Penelitian ini lebih ditekankan pada faktor-faktor fundamental perusahaan atau kinerja keuangan yang mempengaruhi terhadap return saham yang diterbitkan. Terkait dengan investasi saham seorang investor harus memperhitungkan laba yang diperoleh, oleh karena itu untuk mengetahui penghasilan yang tersedia bagi pemilik perusahaan atas modal yang diinvestasikan dari dalam perusahaan diukur dengan menggunakan analisis Return On Equity (ROE). Melalui analisis tersebut maka dapat diketahui kemampuan atas modal yang dimiliki perusahaan dalam memperoleh keuntungan. Semakin tinggi tingkat prosentase pada rasio tersebut maka secara langsung akan memberikan jaminan atas keamanan investasi, pada sisi lain dengan semakin tingginya prosentase rasio tersebut maka secara langsung akan berpengaruh terhadap return saham yang akan diterbitkan. Untuk mengetahui atau mengukur laba bersih perusahaan yang dihasilkan perusahaan untuk tiap lembar saham yang dibeli investor diukur dengan menggunakan analisis Earning Pershare (EPS). Melalui analisis
Earning Pershare (EPS) maka dapat diketahui tingkat kemampuan atau kemajuan yang telah dicapai oleh perusahaan dalam pencapaian jumlah laba. Tingkat prosentase Earning Pershare (EPS) dapat memberikan informasi data akuntansi yang digunakan untuk mengetahui kinerja perusahaan yang menjual sahamnya kepada masyarakat umum. Salah satu indikator yang dapat digunakan yaitu apabila semakin rendah harga suatu saham maka semakin bagus untuk melakukan investasi, hal tersebut dikarenakan harga saham dapat terjangkau oleh kemampuan investor dan memiliki nilai resiko yang kecil. Investor harus mengukur besarnya hutang yang digunakan oleh suatu perusahaan yaitu dengan Debt To Total Asset (DTA). Pada rasio ini menekankan pentingnya pendanaan hutang bagi perusahaan dengan jalan menunjukkan persentase aktiva perusahaan yang didukung oleh pendanaan hutang. Kondisi tersebut dapat menunjukkan bahwa semakin tinggi rasio hutang terhadap total aktiva semakin besar resiko keuangan, semakin rendah rasio ini semakin rendah pula resiko keuangan.
Berdasarkan hasil penelitian Purnomo (1998) menunjukkan bahwa kinerja keuangan perusahaan yang meliputi Earning Pershare (EPS), Return On Asset (ROA) dan Debt To Total Asset (DTA) secara signifikan berpengaruh terhadap return saham pada perusahaan dagang yang go publik di BEI”. Hasil uji maisng-masing variabel menunjukkan bahwa Earning Pershare (EPS) mempunyai pengaruh dominan terhadap return saham pada
perusahaan dagang yang go publik di BEI. Hasil penelitian Septiana (2001) dengan obyek penelitian adalah perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia dapat
membuktikan bahwa terdapat pengaruh yang signifikan antara rasio likuiditas, leverage, aktivitas dan profitabilitas berpengaruh signifikan terhadap tingkat Pengembalian Saham Sektor Manufaktur Yang Tercatat di BEJ. Diantara variabel tersebut menunjukkan bahwa rasio profitabilitas mempunyai pengaruh dominan terhadap tingkat Pengembalian Saham Sektor Manufaktur Yang Tercatat di BEJ. Perusahaan farmasi merupakan jenis perusahaan dimana dalam kegiatan operasionalnya memproduksi produk-produk obat untuk kesehatan, tidak seperti perusahaan dagang yang hanya melakukan penjualan terhadap produk.
Keadaan tersebut akan memberikan peluang bagi para investor untuk menanamkan investasi pada sektor tersebut. Keuntungan dalam berinvestasi di sektor manufaktur menjadi lebih besar apabila dibandingkan dengan perusahaan yang bergerak dalam sektor lain. Kondisi tersebut disebabkan pada perusahaan manufaktur dapat memberikan peluang yang lebih besar dalam memperoleh keuntungan, meskipun pada sisi yang lain tingkat resiko yang dapat dialami juga tinggi. Dengan demikian dalam berinvestasi di perusahaan farmasi akan memberikan risiko yang lebih kecil dibandingkan dengan perusahaan dagang. Kondisi tersebut akan menjadi pertimbangan bagi investor untuk mengambil investasi di bidang tersebut.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah diatas maka dapat dirumuskan
permasalahan sebagai berikut:
1. Apakah Return On Equity (ROE), Earning Pershare (EPS) dan Debt To Total Asset (DTA) secara parsial mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap return saham pada perusahaan farmasi yang listing di Bursa Efek Indonesia?
2. Apakah Return On Equity (ROE), Earning Pershare (EPS) dan Debt To Total Asset (DTA) secara simultan mempunyai pengaruh yang signifika terhadap return saham pada perusahaan farmasi yang listing di Bursa Efek Indonesia?
3. Dari ketiga faktor tersebut manakah yang bepengaruh dominan terhadap return saham pada perusahaan farmasi yang listing di Bursa Efek Indonesia?
C. Batasan Masalah
Data yang digunakan untuk mendukung penelitian yaitu data laporan keuangan perusahaan farmasi yang listing di Bursa Efek Indonesia selama tahun 2003 sampai 2007.
D. Tujuan dan Kegunaan Penelitian
1. Tujuan Penelitian
Penelitian yang akan dilakukan penulis memiliki tujuan sebagai berikut:
a. Untuk mengetahui Return On Equity (ROE), Earning Pershare (EPS) dan Debt To Total Asset (DTA) secara parsial mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap return saham pada perusahaan farmasi yang listing di Bursa Efek Indonesia.
b. Untuk mengetahui Return On Equity (ROE), Earning Pershare (EPS) dan Debt To Total Asset (DTA) secara simultan mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap return saham pada perusahaan farmasi yang listing di Bursa Efek Indonesia.
c. Untuk mengetahui ketiga faktor tersebut manakah yang bepengaruh dominan terhadap return saham pada perusahaan farmasi yang listing di Bursa Efek Indonesia.
E. ISI
A.Penanaman Modal Asing
Pengertian penanaman modal asing meliputi penanaman modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini dan yang digunakan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung menanggung risiko dari penanaman modal tersebut. perusahaan yang dimaksud dalam pasal 1 yang dijalankan untuk seluruhnya atau bagian terbesar di Indonesia sebagai kesatuan perusahaan tersendiri harus berbentuk Badan Hukum menurut Hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia Dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1967 ditegaskan bahwa Pengertian penanaman modal asing di dalam Undang-undang ini hanyalah meliputi penanaman modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini dan yang digunakan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung menanggung risiko dari penanaman modal tersebut.
Pengertian modal asing dalam Undang-undang ini menurut pasal 2 ialah :
a. alat pembayaran luar negeri yang tidak merupakan bagian dari kekayaan devisa Indonesia, yang dengan persetujuan Pemerintah digunakan untuk pembiayaan perusahaan di Indonesia.
b. alat-alat untuk perusahaan, termasuk penemuan-penemuan baru milik orang asing dan bahan-bahan, yang dimasukkan dari luar ke dalam wilayah Indonesia, selama alat-alat terse-but tidak dibiayai dari kekayaan devisa Indonesia.
c. bagian dari hasil perusahaan yang berdasarkan Undang-undang ini diperkenankan ditransfer, tetapi dipergunakan untuk membiayai perusahaan di Indonesia.
Adapun modal asing dalam Undang-undang ini tidak hanya berbentuk valuta asing, tetapi meliputi pula alat-alat perlengkapan tetap yang diperlukan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, penemuan-penemuan milik orang/badan asing yang dipergunakan dalam perusahaan di Indonesia dan keuntungan yang boleh ditransfer ke luar negeri tetapi dipergunakan kembali di Indonesia.
B. Bentuk Hukum, Kedudukan dan Daerah Berusaha
Menurut pasal 3 UPMA perusahaan yang dimaksud dalam pasal 1 yang dijalankan untuk seluruhnya atau bagian terbesar di Indonesia sebagai kesatuan perusahaan tersendiri harus berbentuk Badan Hukum menurut Hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
Penanaman modal asing oleh seorang asing, dalam statusnya sebagai orang perseorangan, dapat menimbulkan kesulitan/ketidak tegasan di bidang hukum Internasional. Dengan kewajiban bentuk badan hukum maka dengan derai-kian akan mendapat ketegasan mengenai status hukumnya yaitu badan hukum Indonesia yang tunduk pada hukum Indonesia. Sebagai badan hukum terdapat ketegasan tentang modal y ditanam di Indonesia.
Pemerintah menetapkan daerah berusaha perusahaan-perusa-haan modal asing di Indonesia dengan memperhatikan perkembangan ekonomi nasional maupun ekonomi daerah, macam perusahaan. besarnya penanaman modal dan keinginan Ekonomi Nasional dan Daerah (Pasal 4). Dengan ketentuan ini maka dapat diusahakan pembangunan yang merata di seluruh wilayah Indonesia dengar,
C. Badan Usaha Modal Asing
Dalam pasal 5 UPMA disebutkan, bahwa :
a) Pemerintah menetapkan perincian bidang-bidang usaha yang terbuka bagi modal asing menurut urutan prioritas, dan menentukan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh penanam-an modal asing dalam tiap-tiap usaha tersebut.
b) Perincian menurut urutan prioritas ditetapkan tiap kali pada waktu Pemerintah menyusun rencana-rencana pembangunan jangka menengah dan jangka panjang, dengan memperhatikan perkembangan ekonomi serta teknologi.
Bidang-bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal asing secara penguasaan penuh ialah bidang-bidang yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup rakyat banyak menurut pasal 6 UPMA adalah sebagai berikut :
a. pelabuhan-pelabuhan
b. produksi, transmisi dan distribusi tenaga listrik untuk umum
c. telekomunikasi
d. pelayaran
e. penerbangan
f. air minum
g. kereta api umum
h. pembangkit tenaga atom
i. mass media.
D. TenagaKerja
Menurut pasal 9 UPMA pemilik modal mempunyai wewenang sepenuhnya untuk menentukan direksi perusahaan-perusahaan di mana modalnya ditanam.
Kepada pemilik modal asing diperkenankan sepenuhnya menetapkan direksi perusahaannya. Kiranya hal demikian itu sudah sewajarnya karena penanaman modal asing ingin menyerahkan pengurusan modal kepada orang yang dipercayanya. Dalam hal kerjasama antara modal asing dan modal nasional direksi ditetap-kan bersama-sama.
Dalam pasal 10 ditegaskan, bahwa perusahaan-perusahaan modal asing wajib memenuhi kebutuhan akan tenaga kerjanya dengan warganegara Indonesia kecuali dalam hal-hal tersebut pada pasal 11. Sedangkan dalam pasal 11 UPMA disebutkan bahwa perusahaan-perusahaan modal asing diizinkan mendatangkan atau menggunakan tenaga-tenaga pimpinan dan tenaga-tenaga ahli warganegara asing bagi jabatan-jabatan yang belum dapat diisi dengan tenaga kerja warga negara Indonesia.
Perusahaan-perusahaan modal asing berkewajiban menyeleng-garakan atau menyediakan fasilitas-fasilitas latihan dan pendidikan di dalam atau di luar negeri secara teratur dan terarah bagi warganegara Indonesia dengan tujuan agar berangsur-angsur tenaga-tenaga warga negara asing dapat diganti oleh tenaga-tenaga warga negara Indonesia.
E. Pemakaian Tanah
Dalam pasal 14 UPMA disebutkan, bahwa untuk keperluan perusahaan-perusahaan modal asing dapat diberikan tanah dengan hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai menurut peraturan perundangan yang berlaku.
Ketentuan pasal 14 ini yang memungkinkan diberikannya tanah kepada perusahaan-perusahaan yang bermodal asing bukan saja dengan hak pakai, tetapi juga dengan hak guna bangunan dan hak guna usaha, merupakan penegasan dari apa yang ditentukan di dalam pasal 55 ayat 2 Undang-undang Pokok Agraria, berhubungan dan pasal 10, 62 dan 64 Ketetapan MPRS No. XXIII/MPRS/ 1969.
Sesuai dengan ketentuan Undang-undang Pokok Agraria pasal 35, pasal 29 dan pasal 41, maka hak guna bangunan tersebut dapat diberikan dengan jangka waktu paling lama 30 tahun, yang meng-ingat keadaan perusahaan dan bangunannya dapat diperpanjang dengan waktu paling lama 20 tahun. Hak guna usaha dapat diberikan dengan jangka waktu paling lama 25 tahun.
Kepada perusahaan-perusahaan yang berhubungan dengan macam tanaman yang diusahakannya memerlukan waktu yang lebih lama dapat diberikan hak guna usaha dengan jangka waktu hak guna usaha tersebut dapat diperpanjang paling lama 25 tahun. Hak pakai diberikan dengan jangka waktu menurut keperluannya, dengan mengingat pembatasan-pembatasan bagi hak guna bangunan dan hak guna usaha tersebut di atas.
F. Jangka Waktu Penanaman Modal Asing, Hak Transfer dan Repatriasi
Pasal 18 UPMA menegaskan, bahwa dalam setiap izin penanaman modal asing ditentukan jangka waktu berlakunya yang : tidak melebihi 30 (tigapuluh) tahun.
Selanjutnya (menurut Penjelasan Pasal 18 UPMA) diadakan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
a. Perusahaan Modal Asing harus mengadakan pembukaan ter-sendiri dari modal asingnya;
b. Untuk menetapkan besarnya modal asing maka jumlahnya harus dikurangi dengan jumlah-jumlah yang dengan jalan repatriasi telah ditransfer;
c. Tiap tahun perusahaan diwajibkan menyampaikan kepada Pemerintah suatu ikhtisar dari modal asingnya.
Pengertian modal asing dalam Undang-undang ini menurut pasal 2 ialah :
a. alat pembayaran luar negeri yang tidak merupakan bagian dari kekayaan devisa Indonesia, yang dengan persetujuan Pemerintah digunakan untuk pembiayaan perusahaan di Indonesia.
b. alat-alat untuk perusahaan, termasuk penemuan-penemuan baru milik orang asing dan bahan-bahan, yang dimasukkan dari luar ke dalam wilayah Indonesia, selama alat-alat terse-but tidak dibiayai dari kekayaan devisa Indonesia.
c. bagian dari hasil perusahaan yang berdasarkan Undang-undang ini diperkenankan ditransfer, tetapi dipergunakan untuk membiayai perusahaan di Indonesia.
Adapun modal asing dalam Undang-undang ini tidak hanya berbentuk valuta asing, tetapi meliputi pula alat-alat perlengkapan tetap yang diperlukan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, penemuan-penemuan milik orang/badan asing yang dipergunakan dalam perusahaan di Indonesia dan keuntungan yang boleh ditransfer ke luar negeri tetapi dipergunakan kembali di Indonesia.
B. Bentuk Hukum, Kedudukan dan Daerah Berusaha
Menurut pasal 3 UPMA perusahaan yang dimaksud dalam pasal 1 yang dijalankan untuk seluruhnya atau bagian terbesar di Indonesia sebagai kesatuan perusahaan tersendiri harus berbentuk Badan Hukum menurut Hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
Penanaman modal asing oleh seorang asing, dalam statusnya sebagai orang perseorangan, dapat menimbulkan kesulitan/ketidak tegasan di bidang hukum Internasional. Dengan kewajiban bentuk badan hukum maka dengan derai-kian akan mendapat ketegasan mengenai status hukumnya yaitu badan hukum Indonesia yang tunduk pada hukum Indonesia. Sebagai badan hukum terdapat ketegasan tentang modal y ditanam di Indonesia.
Pemerintah menetapkan daerah berusaha perusahaan-perusa-haan modal asing di Indonesia dengan memperhatikan perkembangan ekonomi nasional maupun ekonomi daerah, macam perusahaan. besarnya penanaman modal dan keinginan Ekonomi Nasional dan Daerah (Pasal 4). Dengan ketentuan ini maka dapat diusahakan pembangunan yang merata di seluruh wilayah Indonesia dengar,
C. Badan Usaha Modal Asing
Dalam pasal 5 UPMA disebutkan, bahwa :
a) Pemerintah menetapkan perincian bidang-bidang usaha yang terbuka bagi modal asing menurut urutan prioritas, dan menentukan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh penanam-an modal asing dalam tiap-tiap usaha tersebut.
b) Perincian menurut urutan prioritas ditetapkan tiap kali pada waktu Pemerintah menyusun rencana-rencana pembangunan jangka menengah dan jangka panjang, dengan memperhatikan perkembangan ekonomi serta teknologi.
Bidang-bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal asing secara penguasaan penuh ialah bidang-bidang yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup rakyat banyak menurut pasal 6 UPMA adalah sebagai berikut :
a. pelabuhan-pelabuhan
b. produksi, transmisi dan distribusi tenaga listrik untuk umum
c. telekomunikasi
d. pelayaran
e. penerbangan
f. air minum
g. kereta api umum
h. pembangkit tenaga atom
i. mass media.
D. TenagaKerja
Menurut pasal 9 UPMA pemilik modal mempunyai wewenang sepenuhnya untuk menentukan direksi perusahaan-perusahaan di mana modalnya ditanam.
Kepada pemilik modal asing diperkenankan sepenuhnya menetapkan direksi perusahaannya. Kiranya hal demikian itu sudah sewajarnya karena penanaman modal asing ingin menyerahkan pengurusan modal kepada orang yang dipercayanya. Dalam hal kerjasama antara modal asing dan modal nasional direksi ditetap-kan bersama-sama.
Dalam pasal 10 ditegaskan, bahwa perusahaan-perusahaan modal asing wajib memenuhi kebutuhan akan tenaga kerjanya dengan warganegara Indonesia kecuali dalam hal-hal tersebut pada pasal 11. Sedangkan dalam pasal 11 UPMA disebutkan bahwa perusahaan-perusahaan modal asing diizinkan mendatangkan atau menggunakan tenaga-tenaga pimpinan dan tenaga-tenaga ahli warganegara asing bagi jabatan-jabatan yang belum dapat diisi dengan tenaga kerja warga negara Indonesia.
Perusahaan-perusahaan modal asing berkewajiban menyeleng-garakan atau menyediakan fasilitas-fasilitas latihan dan pendidikan di dalam atau di luar negeri secara teratur dan terarah bagi warganegara Indonesia dengan tujuan agar berangsur-angsur tenaga-tenaga warga negara asing dapat diganti oleh tenaga-tenaga warga negara Indonesia.
E. Pemakaian Tanah
Dalam pasal 14 UPMA disebutkan, bahwa untuk keperluan perusahaan-perusahaan modal asing dapat diberikan tanah dengan hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai menurut peraturan perundangan yang berlaku.
Ketentuan pasal 14 ini yang memungkinkan diberikannya tanah kepada perusahaan-perusahaan yang bermodal asing bukan saja dengan hak pakai, tetapi juga dengan hak guna bangunan dan hak guna usaha, merupakan penegasan dari apa yang ditentukan di dalam pasal 55 ayat 2 Undang-undang Pokok Agraria, berhubungan dan pasal 10, 62 dan 64 Ketetapan MPRS No. XXIII/MPRS/ 1969.
Sesuai dengan ketentuan Undang-undang Pokok Agraria pasal 35, pasal 29 dan pasal 41, maka hak guna bangunan tersebut dapat diberikan dengan jangka waktu paling lama 30 tahun, yang meng-ingat keadaan perusahaan dan bangunannya dapat diperpanjang dengan waktu paling lama 20 tahun. Hak guna usaha dapat diberikan dengan jangka waktu paling lama 25 tahun.
Kepada perusahaan-perusahaan yang berhubungan dengan macam tanaman yang diusahakannya memerlukan waktu yang lebih lama dapat diberikan hak guna usaha dengan jangka waktu hak guna usaha tersebut dapat diperpanjang paling lama 25 tahun. Hak pakai diberikan dengan jangka waktu menurut keperluannya, dengan mengingat pembatasan-pembatasan bagi hak guna bangunan dan hak guna usaha tersebut di atas.
F. Jangka Waktu Penanaman Modal Asing, Hak Transfer dan Repatriasi
Pasal 18 UPMA menegaskan, bahwa dalam setiap izin penanaman modal asing ditentukan jangka waktu berlakunya yang : tidak melebihi 30 (tigapuluh) tahun.
Selanjutnya (menurut Penjelasan Pasal 18 UPMA) diadakan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
a. Perusahaan Modal Asing harus mengadakan pembukaan ter-sendiri dari modal asingnya;
b. Untuk menetapkan besarnya modal asing maka jumlahnya harus dikurangi dengan jumlah-jumlah yang dengan jalan repatriasi telah ditransfer;
c. Tiap tahun perusahaan diwajibkan menyampaikan kepada Pemerintah suatu ikhtisar dari modal asingnya.
Mengenai hak transfer, dalam pasal 19 UPMA ditetapkan sebagai berikut :
1) Kepada perusahaan modal asing diberikan hak transfer dalam valuta asing dari modal atas dasar nilai tukar yang berlaku untuk :
a. Keuntungan yang diperoleh modal sesudah dikurangi pajak-pajak dan kewajiban-kewajiban pembayaran lain;
b. biaya-biaya yang berhubungan dengan tenaga asing yang dipekerjakan di Indonesia;
c. biaya-biaya lain yang ditentukan lebih lanjut;
d. penyusutan atas aht-alat perlengkapan tetap;
e. kompensasi dalam hal nasionalisasi.
2) Pelaksanaan transfer ditentukan lebih lanjut oleh Pemerintah.
modal asing. Dirasakan adil apabila perusahaan-perusahaan yang menggunakan modal asing tidak diperbolehkan merepatriasi modalnya mentransfer penyusutan selama perusahaan-perusahaan itu masih memperoleh kelonggaran-kelonggaran perpajakan dan pungutan-pungutan lain. Perlu diterangkan bahwa transfer keuntungan modal asing dapat dilakukan juga selama perusahaan itu memperoleh kelonggaran-kelonggaran perpajakan dan pungutan-pungutan lain.
G. Nasionalisasi dan Kompensasi
Pemerintah tidak akan melakukan tindakan nasionalisasi/pencabutan hak milik secara menyeluruh atas perusahaan-perusahaan modal asing atau tindakan-tindakan yang mengurangi hak menguasai atau mengurus perusahaan yang bersangkutan.kecuali jika dengan Undang-undang dinyatakan kepentingan Negara menghendaki tindakan demikian (Pasal 21).
Jika diadakan tindakan seperti tersebut pada pasal 21 maka Pemerintah wajib memberikan kompensasi/gantirugi yang jumlah, macam dan cara pembayarannya disetujui oleh kedua belah pihak sesuai dengan asas-asas hukum internasional yang berlaku. Apabila antara kedua belah pihak tidak terdapat persetujuan mengenai jumlah, macam dan cara pembayaran kompensasi tersebut maka akan diadakan arbitrasi yang putusannya mengikat kedua belah pihak.
Untuk menjamin ketenangan bekerja modal asing yang ditanam di Indonesia maka dalam pasal ini ditetapkan bahwa Pemerintah tidak akan melakukan nasionalisasi terhadap perusahaan modal asing, kecuali jika kepentingan negara menghendakinya. Tindakan demikian itu hanya dapat dilakukan dengan Undang-undang serta dengan pemberian kompensasi menurut prinsip-prinsip Hukum Internasional.
H. Kerjasama Modal Asing dan Modal Nasional
UPMA daJam pasal 23 menegaskan, bahwa dalam bidang-bidang usaha yang terbuka bagi modal asing dapat diadakan kerja-sama antara modal asing dengan modal nasional dengan mengingat ketentuan dalam pasal 3 di atas.
Pemerintah menetapkan lebih lanjut bidang-bidang usaha, bentuk-bentuk dan cara-cara kerjasama antara modal asing dan modal nasional dengan memanfaatkan modal dan keahlian asing dalam bidang ekspor serta produksi barang-barang dan jasa-jasa.
Pengertian modal nasional dalam Undang-undang ini meliputi modal Pemerintah Pusat dan Daerah, Koperasi dan modal swasta nasional.
Adapun keuntungan yang diperoleh perusahaan modal asing sebagai hasil kerjasama antara lain modal asing dan modal nasional tersebut pada pasal 23 setelah dikurangi pajak-pajak serta" kewajiban-kewajiban lain yang harus dibayar di Indonesia, diizinkan untuk ditransfer dalam valuta asli dari modal asing yang bersangkutan seimbang dengan bagian modal asing yang ditanam (Pasal 24).
1B.Penanaman modal dalam negeri (pmdn)
Penjelasan umum
Penanaman modal dalam negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negri
Ketentuan mengenai penanaman modal diatur dalam undang-undang No.25 Tahun 2005 tentang penanaman modal
Ketentuan penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup danterbuka dengan poersyaratan dan batas kepemilikan modal negeri atas bidang usaha perusahaan diatur didalam peraturan presiden No. 36 Tahun 200110 tentang perubahan daftar bidang yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal.
Perusahaan penanaman modal negeri mendapatkan fasilitas dalam bentuk :
Ø Pajak penghasilan melalui pengurangan penghasilan netto sampai tingkat tertentu terhadap jumlah penanaman modal yang dilakukan dalam waktu tertentu.
Ø Pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang modal,mesin atau peralatan untuk keperluan produksi di dalam negeri.
Ø Pembebasan atau keringanan bea masuk bahan baku atau bahan penolong untuk keperluan produksi untuk jangka waktu tertentu dan persyaratn tertentu.
Ø Pembebasabn atau penangguhan pajak pertambahan nilai atas impor barang modal atau mesin atau peralatan untuk nkeperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri selama jangka waktu tertentu.
Ø Penyusutan atau amortisasi di percepat, dan
Ø Keringanan pajak bumi dan bangunan, khususunya untuk bidang usaha tertentu
Kreteria perusahaan penanaman modadl dalam negeriyang mendapatkan fasilitas antara lain :
Ø Menyerap banyak tenaga keeja
Ø Termasuk sekala perioritas tinggi
Ø Termasuk pembangunan infrastruktur
Ø Melakukan alih tekhnologi
Ø Melakukan industri pionir
Ø Berada di daerah terpencil, daerah tertinggal,daerah perbatasan, atau daerah lain yang dianggap perlu
Ø Menjaga kelestarian lingkungan hidup
Ø Melakukan kegiatan penelitian, pembangunan, dan inovasi
Ø Bermira dengan usaha mikro, kecil, menengah atau koperasi
Ø Industri yang menggunakan barang modal atau mesin atau peralatan yang di produksi didalam negeri
F. Kesimpulan
a. Bagi investor, dapat memberikan masukan dan penambahan referensi serta pemahaman harga saham perusahaan yang akan di investasi, khususnya mengenai pengaruh kinerja keuangan terhadap return saham.
b. Bagi perusahaan, dapat memberikan masukan dalam rangka untuk melakukan identifikasi pergerakan return saham berdasarkan kinerja keuangan.
c. Bagi peneliti selanjutnya, yaitu dapat memberikan bahan pertimbangan dan sumbangan pemikian serta referensi bagi peneliti yang melakukan penelitian yang sama.
G. Saran dan Opini
v Sebelum melakukan penanaman modal sebaiknya terlebih dahulu melakukan riset perusahaan yang akan di tanami modal atau investasikan.
v Melihat bursa saham yang berlaku di suatu negara yang bersangkutan.
v Menindaklanjuti program – program yang akan dilakukan oleh sebuah perusahaan agar semua planing yang sudah disepakati akan berjalan dengan lancar.
Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar