CONTOH KASUS
HUKUM PERDATA
Banyak
diantara kita yang tidak bisa membedakan mana yang termasuk kasus pidana dan
mana yang termasuk kasus perdata. Itu disebabkan karena memang untuk bebrapa
kasus terjadi kerancuan sehingga sulit sebagai orang awam pasti akan mengalami
kesulitan dalam membedakan kasus-kasus pidana maupun perdata. Berikut
ini adalah beberapa contoh kasus perdata yang biasa terjadi di sekitar kita:
Contoh 1
Contoh 1
A menitipkan
lukisan pada B selama 1 bulan dan akan diambil kembali pada tanggal 10 Januari
2011. B setuju akan perjanjian itu. Ternyata seminggu setelah itu, lukisan
dijual B pada pihak lain. Pada saat tiba waktu mengembalikan tiba tanggal 10
Januari 2011 B mengembalikan lukisan itu dengan lukisan lain yang harganya
separuhnya. Walaupun dalam keadaan marah A tetap menerima lukisan itu setelah B
berjanji akan memberikan lukisan pengganti yang asli seminggu kemudian.
Ternyata seminggu kemudian B tidak juga memberikan lukisan pengganti. Pada saat
awal ketika B menjual lukisan tersebut telah terjadi tindak pidana, tetapi
ketika A menerima cicilan atau barang pengganti dari B, maka kasus ini termasuk
ke dalam kasus perdata.
Contoh 2
Contoh 2
Artis A
merasa terhina dengan sebuah pemberitaan di Tabloid gosip Ibukota karena
diberitakan artis A sebagai pengedar dan pemakai psikotropika. Karena tidak
terima, maka artis A melaporkan tabloid gosip tersebut ke polisi bahwa tabloid
gosip tersebut telah melakukan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak
menyenangkan terhadap artis A. Maka kasus antara artis A dan tabloid gosip
tersebut termasuk dalam kasus perdata
Contoh 3
Contoh 3
Toko A
menjual kayu jati kepada perusahaan B dan pembayaran atas pembelian kayu jati
tersebut menggunakan sistem tempo 15 hari kemudian. Suatu hari setelah toko A
mengirim kayu jati ke perusahaan B dan berniat menagih 15 hari kemudian baru
diketahui bahwa perusahaan B dalam proses pailit. Khawatir bila tagihan atas
kayu jati tidak terbayar, maka toko A melaporkan perusahaan B ke polisi sambil
membawa bukti-bukti pengiriman dan pembeliatan atas kayu jati tersebut. Laporan
toko A terhadap perusahaan B merupakan laporan kasus perdata, bukan pidana
Contoh 4
Contoh 4
A berhutang
kepada B sejumlah 10 Juta dan A membayar hutangnya dengan menggunakan Bilyet
Giro yang terbagi dalam 4 lembar Bilyet Giro. Selama proses pencairan bilyet
giro tersebut ternyata ada 1 lembar bilyet giro yang tidak bisa dicairkan
karena saldo di rekening giro A tidak cukup. Sisa hutang tersebut tidak terbayar
selama berbulan-bulan sampai akhirnya terjadi kesepakatan antara A dan B bahwa
A akan melakukan penyicilan pembayaran atas sisa hutangnya tersebut. Seiring
berjalannya waktu ternyata A hanya bisa menyicil separo dari sisa hutangnya dan
kemudian B melaporkan A kepada polisi. Kasus ini termasuk kasus perdata karena
B telah menerima cicilan dari A dan telah terjadi kesepakatan antara A dan B
tentang mekanisme penyicilan sisa hutang
Contoh 5
Contoh 5
Bapak A
mempunyai 3 orang anak, yaitu B, C, dan D. Sebelum meninggal, Bapak A telah
menulis surat wasiat yang ditujukan untuk ketiga anaknya tersebut. Dalam surat
wasiat tersebut menyebutkan bagian warisan untuk masing-masing anaknya. Sebulan
setelah Bapak A meninggal terjadi selisih pendapat antara masing-masing anaknya
tersebut hingga menyebabkan perselisihan dalam pembagian harta warisan. Karena
ada yang tidak terima, maka salah satu anak Bapak A melaporkan 2 saudara
lainnya ke polisi. Laporan yang diberikan kepada polisi merupakan laporan atas
kasus perdata.
Sumber : http://carapedia.com/kasus_perdata_info684.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar