Jumat, 25 Maret 2011

Daftar 6 Kebijakan Dari Menkeu

Daftar 6 Kebijakan Dari Menkeu 

Dalam jumpa pers Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengeluarkan enam kebijakan fiskal baru di akhir Februari ini. Kebijakan ini menyangkut insentif di bidang perpajakan.

Pertama, peningkatan batasan nilai penyerahan rumah sederhana dibebaskan dari pengenaan PPN (pajak pertambahan nilai). Aturan ini diatur dalam PMK NO.31/PMK.03.2011. Alasannya dengan meningkatnya harga tanah dan bangunan saat ini, batasan nilai penyerahan rumah sederhana bebas PPN jadi tidak memadai lagi. 

"Untuk memberikan kesempatan masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah memiliki rumah, perlu dilakukan penyesuaian batasan rumah sederhana yang dapat diberikan fasilitas pembebasan PPN. Batasan nilai penyerahan rumah sederhana yang dapat pembebasan PPN disesuaikan menjadi semula Rp 55 juta menjadi Rp 70 juta," kata Agus.

Kedua, perlakuan PPN atas jasa maklon itu PMK No.30/PMK.03/2011. Dalam rangka memberikan perlakuan yang setara antara kegiatan usaha jasa maklon dengan manufaktur pada umumnya, terutama yang ditujukan untuk pasar ekspor serta untuk menjaga daya saing kegiatan usaha ekspor jasa maklon indonesia dibandingkan para pelaku kegiatan usaha sejenis di negara-negara lain.

"PMK ini untuk memperjelas definisi jasa maklon, dan memperkenankan pengkreditan pajak masukkan atas impor bahan baku oleh pengusaha jasa maklon," imbuh Agus.

Untuk kebijakan ketiga dibagi dua yaitu:
  1. Fasilitas PPN DTP (PPN ditanggung pemerintah) untuk Minyakita dalam rangka memenuhi kebutuhan minyak goreng yang dapat memenuhi persyaratan aman untuk dikonsumsi untuk masyarakat ekonomi lemah. Maka pemerintah menetapkan program Minyakita yang higienis dengan harga terjangkau. Untuk itu diterbitkan PPN DTP untuk jaga stabilitasi harga minyak goreng. Ini ditetapkan dengan PMK 26/PMK.011/2011
  2. PPN DTP untuk minyak goreng curah. Dalam rangka menjaga ketersediaan dan stabilitas harga migor yang merupakan komoditas kebutuhan pokok terutama untuk ekonomi lemah, pemerintah memutuskan subsidi pajak PPN DTP terhadap migor curah di 2011. Ini diatur dalam PMK 29/PMK.011/2011
 Keempat, penyederhanaan proses pemberian pembebasan bea masuk dan cukai.

Untuk mempercepat pelayanan pemberian pembebasan bea masuk dan cukai, Menkeu memberi kewenangan ke Dirjen Bea Cukai untuk impor barang kiriman guna kepentingan umum, amal, sosial, dan kebudayaan yang ditetapkan dengan 28.PMK.011/2011. Lalu atas impor barang oleh pemerintah pusat atau pemda yang ditujukan untuk kepentingan umum, yang diatur dalam PMK 27/PMK.011. 

Kelima, tata laksana kemudahan impor tujuan ekspor dan pengawasannya yang diatur dalam PMK No.15/PMK.011/2011. Untuk memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum dalam memberikan fasilitas di bidang fiskal dan untuk mendukung ekspor non migas. 

"Perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai dasar pengenaan pajak dalam rangka penghitungan PPN dan PPnBM (pajak penjualan barang mewah) sebagai berikut, terhadap penjualan ke DPIL (daerah pabean Indonesia lainnya) atas hasil produksi samping, sisa produksi, hasil produksi yang rusak, dan bahan baku rusak yang diimpor. Semula atas dasar nilai impor menjadi atas dasar nilai penyerahan," papar Agus.

 keenam, implementasi pemberian keudahan dalam pembayaran pagu raskin kepada Bulog untuk dukung penyaluran beras ke rakyat miskin di 2011 yang diatur dalam PMK 125/PMK.02/2010. 

"Pagu raskin 50% dibayarkan lebih awal untuk membantu Bulog melakukan pembelian terlebih dahulu, tanpa pinjam dari lembaga keuangan. Biaya yang dihemat Bulog bisa diganti buat membantu yang tak mampu," tukas Agus.

Pemberlakuan keenam aturan baru ini menunggu pengesahan menjadi lembaran negara, yang diperkirakan bakal terealisasi Maret 2011.

Daftar Aturan Pajak Baru


Daftar Aturan Pajak Baru 

1. Selama ini kita mengenal bentuk formulir SPT Masa PPN adalah bentuk Formulir SPT Masa PPN 1107. Sedangkan untuk Wajib Pajak yang khusus terdaftar di KPP wilayah Jakarta, dapat menggunakan Formulir SPT Masa PPN 1108 apabila penyerahan setiap bulannya tidak melebihi 30 transaksi yang diterbitkan Faktur Pajak. Tapi mulai 1 Januari 2011, kita akan menggunakan formulir SPT Masa PPN yang baru. Yang akan mulai diberlakukan untuk pelaporan PPN masa Januari 2011 dan diberi nama sebagai Formulir SPT Masa PPN 1111. (Peraturan Dirjen Pajak No. PER-44/PJ./2010 tanggal 6 Oktober 2010 jo Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-98/PJ./2010 tanggal 6 Oktober 2010)

2. Bagi PKP yang menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan, Mulai 1 Januari 2011 nanti harus menyampaikan SPT Masa PPN dengan menggunakan formulir yang berbeda dengan PKP lainnya. Berbeda dengan yang selama ini berlaku. Bentuk formulir SPT Masa PPN khusus bagi PKP yang menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan ini diberi kode sebagai Formulir SPT Masa PPN 1111 DM. (Peraturan Dirjen No.PER-45/PJ./2010 tanggal 6 Oktober 2010 jo Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-99/PJ./2010 tanggal 6 Oktober 2010)

3. Mulai 1 Januari 2011, kewenangan pemungutan BPHTB akan dialihkan dari DJP ke Pemda. Segala persiapan pengalihan BPHTB sebagai Pajak Daerah, termasuk menyiapkan narasumber pelatihan teknis pemungutan BPHTB di Pemda dan menutup rekening BPHTB pada bank persepsi atau bank operasional III BPHTB serta pencabutan penetapan Bank Operasional III BPHTB kepada Dirjen Perbendaharaan, akan dilakukan paling lambat sebelum tanggal 31 Desember 2010. Jadi jangan heran jika tahun depan hal-hal yang terkait dengan proses penagihan, seperti penerbitan Surat Teguran, Surat Paksa, Surat Penagihan Pajak Seketika dan Sekaligus akan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah. (Peraturan Dirjen Pajak No.PER-47/PJ./2010 tanggal 20 Oktober 2010)

4. Untuk menertibkan angkutan umum liar di darat yang selama ini beroperasi menggunakan pelat hitam, maka kepadanya akan dikenakan PPN. Karena pemilik angkutan liar tersebut dianggap telah memungut PPN dari konsumennya. Sebaliknya  bagi jasa angkutan umum di darat (baik angkutan orang maupun barang) yang dilakukan dengan menggunakan kendaraan bermotor dengan tanda nomor kendaraan (plat nomor) dengan dasar kuning dan tulisan hitam, dengan sistem pengangkutannya baik secara trayek, charter maupun sewa, maka sesuai ketentuan yang berlaku, tidak dikenakan PPN.   (Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-119/PJ./2010 tanggal 16 November 2010)

5. Dalam rangka penyelesaian permohonan keberatan, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, pengurangan atau pembatalan SKP atau STP yang tidak benar, dan pembatalan hasil pemeriksaan atau SKP dari hasil pemeriksaan, DJP secara tertulis dapat meminjam buku, catatan, data dan informasi dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy, yang dimiliki oleh WP dan/atau meminta keterangan langsung dari WP. Maka sebelum mengajukan permohonan tsb diatas, pastikan dulu buku, catatan, data dan informasi yang dimiliki telah ter-dokumentasi dengan baik dan lengkap, untuk memudahkan WP menghadapi persidangan nanti. (Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-112/PJ./2010 tanggal 5 November 2010.)

6. Dalam rangka mendukung pemanfaatan basis data pajak untuk kepentingan internal DJP, kini tabel khusus hasil standarisasi penulisan nama dan alamat Wajib pajak akan ditambahkan pada basis data SIPMOD/SIDJP. Pedoman standarisasi penulisan nama dan alamat WP ini dilakukan berdasarkan nama dan alamat Wajib Pajak yang sudah terekam dalam basis data pajak dan juga terhadap perubahan data WP yang terjadi setelah tanggal 30 November 2010. Diharapkan, dengan standarisasi penulisan ini, akan memudahkan DJP dalam melakukan matching data dan intensifikasi pemungutan pajak. (Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-114/PJ./2010 tanggal 5 November 2010)

7. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Baru yang terdaftar pada tahun berjalan atau satu tahun sebelumnya, meliputi WP OP domisili dan WP OP cabang, kepadanya akan dilakukan mapping potensi, monografi fiskal dan canvassing. Tujuannya tentu untuk menggali potensi penerimaan pajak. Dan demi mengamankan penerimaan pajak dari WP OP Baru, akan dilakukan juga dengan cara mengoptimalisasi kegiatan pengawasan terhadap WP OP Baru kategori Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (OPPT) dan memberikan pembinaan, edukasi, serta pelayanan perpajakan terhadap WP OP Baru (Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-113/PJ./2010 tanggal 5 November 2010)

8. Bagi WP yang terdaftar di KPP WP Besar Orang Pribadi, akan dilakukan pemeriksaan khusus. Pemeriksaan khusus ini berdasarkan analisis risiko terhadap profil WP yang dilakukan untuk menilai tingkat kepatuhan WP yang berisiko menimbulkan kerugian penerimaan pajak. Terutama pada WP dengan risiko tinggi yang dihitung dari potensi penerimaan pajak yang masih dapat digali.
 
Untuk menjamin kualitas pelaksanaannya,  sebelum diajukan usulan pemeriksaan khusus, analisis risiko yang dibuat Account Representative akan dilakukan pembahasan terlebih dahulu dengan tim Identifikasi dan analisis risiko. Kemudian pada saat pelaksanaan proses pemeriksaan khusus oleh Tim Pemeriksa Pajak, sebelum menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) kepada Wajib Pajak, Tim Pemeriksa Pajak diwajibkan untuk melakukan pembahasan konsep Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait yang menjadi dasar usulan dilakukan pemeriksaan khusus antara Tim Pemeriksa Pajak dan Tim Identifikasi dan Analisis Risiko.


Dengan demikian diharapkan dapat meningkatkan kualitas, efektifitas dan efisiensi pelaksanaan penegakan hukum bagi Wajib Pajak. (Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-120/PJ./2010 tanggal 18 November 2010 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-16/PJ/2010).

Menuju Zona Kebebasan Finansial

Menuju Zona Kebebasan Finansial  

 Tak terasa sebentar lagi tahun 2009 segera berlalu, namun bagaimana dengan kekayaan anda? Tulisan ini adalah tulisan kami buat secara serial dengan tujuan untuk membuat anda merasa nyaman dengan memasuki zona kebebasan finansial dan bermuara pada peningkatan kekayaan bersih anda. 

Harapan kami ditahun yang baru kelak kondisi keuangan anda dapat bertambah baik, untuk mencapainya berikut ini adalah tahapan proses peningkatan kekayaan yang jika dilakukan maka potensi keberhasilannya adalah cukup besar. Untuk mencapainya ada beberapa proses yang harus anda lalui namun proses ini tidak mesti berurutan.

Proses Pertama: Kesehatan Keuangan

Sebuah kalimat klasik yang sering kita dengar bahwa "kesehatan dimulai dari diri sendiri"ini juga berlaku bagi kesehatan keuangan anda. Sebagai contoh seseorang tidak akan dapat bekerja secara optimal jika dalam kehidupannya orang tersebut dibebani dengan kewajiban yang sangat besar hingga diluar kemampuannya, misalkan kewajiban membayar hutang, kewajiban membayar karyawan dan lain sebagainya.

Kesehatan keuangan sangat bergantung dari besarnya pengeluaran dan hutang. Memang pada awal hutang itu terbentuk sudah pasti seseorang tidak ada yang berminat memiliki hutang yang terlalu besar sehingga sangat berpotensi menjadi macet. Namun jika hal tersebut sudah terlanjur (dengan 1001 alasan yang kuat), bagaimana kita dapat mengatasi masalahnya? Jawabannya utama adalah kita harus tetap menjaga kesehatan tubuh (badan & jiwa). Setelah kesehatan tubuh kita rasakan cukup maka langkah penting selanjutnya adalah melakukan "manajemen penyembuhan utang" dan bukan sekedar "manajemen utang".

Untuk dapat memberikan "obat yang mujarab" pada manajemen penyembuhan utang maka langkah pertama yang harus dilakukan adalah melakukan identifikasi posisi terakhir hutang anda, berikut adalah tipsnya:
Hitung besar cicilan hutang anda perbulan, apakah:

a.Kurang dari 30% dari penghasilan anda, jika ini yan terjadi maka anda masih memiliki kemampuan yang kuat untuk menyelesaikan hutang anda secara lancar.

b.Antara 30% hingga 50% dari penghasilan anda maka posisi hutang anda berada dalam kondisi 'dalam perhatian khusus' atau dikenal dalam istilah 'under special mention' ini berarti bahwa pengembalian cicilan hutang berpotensi mengalami keterlambatan sebelum masuk ketahap macet.

c. Diatas 50% hingga 60% dari penghasilan anda maka anda berada dalam posisi 'kurang lancar' atau 'sub standard', pada golongan ini anda sudah pasti mengalami tingkat kemacetan pembayaran yang melebihi 3 kali cicilan perbulannya dan berpotensi untuk menjadi lebih buruk lagi.

d. Diatas 60% dari penghasilan anda maka posisinya menjadi sangat mengkhawatirkan yakni pada posisi 'diragukan' atau 'doubtful' ini berarti posisi anda masuk kedalam potensi besar untuk tidak mampu menyelesaikan pembayaran cicilan.

Langkah berikutnya adalah lakukan solusi untuk penyelesaian hutang anda, sesuai dengan posisi anda, berikut paparannya:

Jika anda berada di posisi diatas 30% dari penghasilan (poin b, c dan d) maka tindakan yang harus diambil adalah mutlak mencari bantuan bukan pinjaman (karena akan menambah hutang baru), ini harus benar-benar diusahakan jika tidak anda akan terpuruk lebih jauh. 

Ibarat orang sakit anda sedang berada didalam ICU (intensive care unit) atau dalam posisi krisis. Namun dibalik itu semua anda harus berpikir bagaimana melakukan solusi yang terbaik untuk mendapatkan income yang stabil dikemudian hari. 

Income yang stabil adalah pintu dari penyelesaian hutang dan sebagai kuncinya adalah anda memiliki rasio cicilan hutang yang tidak lebih dari 30% penghasilan.
 
Bagi anda yang bekerja sebagai karyawan maka ada dua solusi yaitu mengurangi belanja dan menambah income, ini berarti anda mutlak mencari tempat kerja baru atau menambah penghasilan sehingga anda masuk dalam posisi butir a diatas.

Namun sebaliknya jika anda adalah seorang pelaku usaha (wiraswasta) maka yang anda harus lakukan adalah mutlak untuk melakukan review apakah saya sudah berada dalam jalur atau track yang benar dalam melakukan usaha?, berikut adalah sebagian profesi yang sering dilakukan oleh seorang wiraswasta, yakni jika anda:

a. Seorang broker atau penghubung sebaiknya anda hanya melakukan 1 (satu) jenis usaha dan maksimum 2 (dua) jenis. Jangan terlalu 'bermimpi' untuk mampu melakukan kegiatan 'brokerisasi' dalam jumlah yang fantastis besar jika anda tidak atau belum pernah memulainya dalam skala yang kecil. Tips kami untuk profesi ini hanya satu yakni sedikit demi sedikt lama-lama menjadi bukit.

b. Seorang pedagang yakni dengan definisi anda melakukan pembelian barang, melakukan penyimpanan dan penjualan barang tersebut. Maka yang harus dilakukan adalah melakukan telaah apakah posisi perdagangan anda sudah tepat?, dalam proses perdagangan mata rantainya adalah panjang (dari hulu hingga hilir), silahkan teliti posisi anda mungkin ada baiknya merubah atau menambah posisi usaha anda, tentu dalam jenis usaha yang sama.

c. Seorang tenaga professional (konsultan, ahli hukum, ahli manajemen, dll) mulailah anda berpikir untuk mencari partner usaha yang tepat dan cocok dengan anda serta mampu berfungsi sebagai investor baru dalam firma anda. Dengan demikian masalah hutang yang macet dapat terbagi bersama. 

Kemudian setelah anda melakukan telaah yang mendalam atas profesi, langkah berikut adalah anda harus berani melakukan penjadwalan hutang (rescheduling) atas tanggal jatuh tempo pembayaran hutang anda. Datanglah kepada Bank, Lembaga Leasing, Kantor Kartu Kredit, Pegadaian, dll. Bicarakan kepada mereka bahwa anda sedang berada dalam posisi kesulitan arus kas sehingga pembayaran hutang dapat diperpanjang. Namun sebelum anda menuju ketempat penjadwalan sebaiknya anda sudah harus berpikir bahwa anda telah mendapatkan solusi penyelesaian yang terbaik walau tidak secara instan.

Demikian penjelasan dari kami, masalah penyehatan atau penyembuhan hutang menjadi suatu yang amat sangat mendasar jika anda ingin (pasti) menambah kekayaan anda dikemudian hari. Setelah anda melakukan 'manajemen penyembuhan utang' maka langkah berikut adalah menjaga posisi anda agar terus berada dalam koridor berhutang yang benar melalui 'manajemen hutang' yang sehat yakni total cicilan hutang tidak lebih dari 30% penghasilan anda.

Artikel selanjutnya adalah bagaimana kita menyikapi pendapatan kita jika kita sudah berada dalam posisi keuangan yang sehat, selamat berusaha dan tentu dengan doa!, karena bagaimanapun giatnya usaha kita keputusan berada 'ditangan. Allah Tuhan Yang Maha Kuasa.

Taufik Gumulya, CFP® Perencana Keuangan dan CEO pada TGRM Financial Planning Services

Punya Rumah Setelah Kuliah? Kenapa Tidak...

Punya Rumah Setelah Kuliah? Kenapa Tidak...  
Tahun ajaran baru akan datang dua bulan kedepan, calon mahasiswa dan orang tua tentu sudah mulai sibuk merencanakan universitas yang akan dipilihnya kelak, sebagian diantara mereka bahkan telah mendapatkannya. 

Hitung-hitungan biaya pun tentu sudah dilakukan, sumber dana terus dipersiapkan atau mungkin sebagian bahkan ada yang seluruh dana telah tersedia.
 
Pada artikel kali ini kami ingin memberikan masukan kepada calon mahasiswa yang akan mulai melaksanakan perkuliahannya dalam waktu yang dekat, memang benar bahwa tujuan akhir perkuliahan adalah menyelesaikan strata pendidikan mulai dari D3 hingga S1 kemudian dapat dilanjutkan dengan strata berikut yakni S2 (program Master), S3 (program Doctor) dan seterusnya.
 
Sejalan dengan program pendidikan, ada sesuatu yang mutlak yang juga harus direncanakan dan wajib dilaksanakan oleh mahasiswa yaitu sebuah program dasar untuk memulai membangun kekayaan melalui perencanaan pembelian rumah atau properti. 

Mengapa ini menjadi penting? Fakta yang ada banyak sekali mereka yang telah menjadi sarjana tidak mampu untuk membeli rumah, bertahun-tahun mereka menempati 'Taman Mertua Indah' bahkan ironisnya banyak diantara mereka yang jangankan untuk membeli rumah, bekerja-pun masih belum jelas, tidak tertutup mereka masuk kedalam katagori pengangguran terselubung. 

Bagaimana mengatasi kondisi ini? Perlu diketahui bahwa perjalanan perkuliahan yang menempuh waktu relatif singkat & sedang tidak terlalu panjang (3 s/d 4 tahun, untuk S1) jika disiasati akan menghasilkan pertumbuhan aset keuangan yang baik. 

Bagaimana caranya? Berikut adalah 5 langkah sederhana yang dapat dipertimbangkan oleh mereka calon mahasiswa, jika ini dilakukan maka dapat dipastikan bahwa potensi untuk membeli rumah dengan cara KPR (Kredit Pemilikan Rumah) dikemudian hari adalah cukup besar:

1. Mulai dari diri sendiri: layaknya belajar, tidak ada yang dapat mengatur hasil secara optimal selain diri kita sendiri, ilmu perencanaan keuangan juga demikian. Mulailah melakukan alokasi belanja dan pisahkan antara kebutuhan perkuliahan dan kebutuhan non perkuliahan. 

Untuk sementara waktu tempatkan pos belanja yang hanya mementingkan keinginan (bukan kebutuhan) dengan porsi yang kecil, prioritaskan pos belanja dengan porsi yang besar pada kebutuhan (perkuliahan & non perkuliahan, investasi untuk membeli properti termasuk di dalamnya).

2. Mulai mencari penghasilan tambahan: tugas utama mahasiswa adalah belajar, namun alangkah bijaknya jika mau untuk belajar menjadi pekerja paruh waktu dan atau berwirausaha. Porsi bekerja tidak boleh menyita waktu yang besar, kewajiban utama untuk belajar adalah tetap merupakan prioritas.

3. Mulai melakukan perhitungan nilai masa depan (future value): kondisi saat ini tentu berbeda dengan kondisi mendatang yang pasti biaya akan meningkat tidak pernah menurun, termasuk biaya untuk membeli sebuah rumah. 

4. Mulai merencanaan pembelian: alangkah baiknya perencanaan pembelian rumah dilakukan sedini mungkin, diusahakan ketika anda sudah mulai bekerja dan mendapatkan penghasilan (income) atau selambatnya 5 tahun setelah bekerja atau setelah lulus S1 (mana yang lebih cepat).

5. Mulai melakukan investasi: agar pembelian rumah dapat terealisasi sesuai rencana maka diharuskan untuk melakukan investasi. Instrumen investasi yang dapat dipakai adalah reksa dana yaitu dengan target return berturut-turut selama 4, 5 dan 6 tahun adalah minimal sebesar 14%, 18% dan 20%. 

Untuk mendapatkan target return seperti diatas maka disarankan agar menggunakan kombinasi Reksa Dana Campuran (RDC) dan Reksa Dana Saham (RDS) dengan rasio RDC:RDS adalah 60:40, 40:60 dan 20:80 berturut-turut untuk jangka waktu 4, 5, 6 dan diatasnya. Dalam melakukan investasi Reksa Dana ada hal yang terpenting namun sering dilupakan oleh investor yaitu melakukan pemantauan (monitoring) minimal selama 3 bulan sekali.

Pertanyaan berikut adalah berapa jumlah investasi yang harus saya lakukan?, untuk menjawabnya silahkan lihat contoh tabel berikut:

Harga Rumah (kelak)
Uang Mula
Nilai Uang Muka (kelak)
Waktu tersedia
Investasi awal agar uang muka tercapai
Target Return
Rp 350 Juta
20%
Rp 70 Juta
4 Thn
Rp 1.083.545
14%
Rp 400 Juta
20%
Rp 80 Juta
5 Thn
Rp 819.186
18%
Rp 450 Juta
20%
Rp 90 Juta
6 Thn
Rp 645.004
20%
Rp 500 Juta
20%
Rp 100 Juta
7 Thn
Rp 544.872
20%
Rp 600 Juta
20%
Rp 120 Juta
9 Thn
Rp 396.571
20%


Terlihat bahwa kisaran penghematan anggaran yang harus dilakukan per hari adalah antara Rp 13.500,- hingga Rp 36.500,-. Ini tentu memerlukan 'effort' yang besar agar tujuan memiliki rumah (meski dengan cara KPR) dapat tercapai.

Pembaca yang bijak uang hasil 'penghematan' tadi dapat anda simpan dalam tabungan, selanjutnya anda investasikan di dalam reksa dana secara otomatis setiap bulannya. Mekanisme investasi ini tentu hanya dapat dilakukan dengan instruksi khusus dari anda sebagai pemegang rekening kepada Bank yang sudah menjadi anggota Agen Penjual Reksa Dana dan tentu harus sudah terdaftar di Bapepam. 

Mengapa demikian? Ini semata-mata untuk menghidari resiko atas investasi yang tidak bertanggung jawab yang pernah dilakukan oleh pihak perbankan, seperti pada kasus Bank Century dan beberapa kasus perbankan sebelumnya.

 
Khusus bagi anda yang ingin melakukan simulasi investasi mengenai rencana pembelian rumah beserta perhitungan lain yang terkait dengan kredit perumahan, silahkan anda kirim email kepada kami di alamat artikel@efiplan.com maka dengan senang hati akan kami kirimkan simulasi gratis versi Microsoft excel 2007 kepada anda. 

Demikian pembaca yang bijak, bagi anda calon mahasiswa silahkan lakukan investasi dengan benar dan tekun maka niscaya pertumbuhan aset anda akan meningkat, selamat mencoba. 

Taufik Gumulya, CFP® Perencana Keuangan dari TGRM Financial Planning Services

Hargai Diri Dengan Kewajiban Menabung Tuk Masa Depan.

Hargai Diri Dengan Kewajiban Menabung Tuk Masa Depan. 

Tak jarang kita mendengar penolakan, seperti: "Aduh, mahal sekali biaya di calon sekolah pilihanmu Nak. Nampaknya kami tak mampu membiayainya. Kamu tahu kan ? Ayah tidak punya uang sebanyak itu. Pilih saja sekolahan yang lebih murah". 

Sudah dapat ditebak suasana hati si anak, yang kecewa tidak mendapatkan apa yang didambakannya. Tidak jarang pula sang Ayah menyesal. "Kalau saja aku menabung sejak dulu, tentu anakku tak perlu kecewa seperti ini". Nasi sudah menjadi bubur.
 
Masihkah ada solusi untuk tidak membuat kecewa si anak? Ada. Pinjam uang. Yang berarti utang. Saya rasa para pembaca setuju, bahwa hal ini hanyalah solusi semu alias memindahkan masalah. Selesai masalah untuk menghindari kekecewaan si kecil, pindah menjadi masalah dikejar hutang, yang tidak jarang berujung pada masalah besar dalam kehidupan rumah tangga kita.  Sebuah bencana bukan?

Betapa hal 'kecil' yang disebut menabung dapat membuat perbedaan dalam hidup kita. Sayangnya kesadaran menabung dimasyarakat kita dewasa ini masih minim. Berbagai macam alasan muncul disaat sebenarnya kita punya kemampuan untuk menabung, seperti : "Masih banyak keperluan, mudah-mudahan nanti ada sisanya, baru saya tabung". 

Penundaan seperti ini sering berujung pada: tidak pernah sempat menabung. Waktu terus berjalan, tanpa sadar sampailah kita pada masa untuk tinggal 'menyesal'. Apakah hal seperti ini akan Anda biarkan tejadi dalam hidup Anda?

Para pembaca yang budiman, mengutip kata bijak dari Mother Teresa: 'Yesterday is gone. Tomorrow has not yet come. We have only today. Let us begin'. Marilah mulai menabung sekarang.

Bagaimana caranya untuk memastikan bahwa aktivitas menabung kita akan memberikan hasil yang optimal? Pada saat kita menerima pendapatan rutin setiap bulan, sudah barang tentu akan mengalir menjadi pengeluaran rutin bulanan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga (sebut saja Belanja), membayar kewajiban seperti tagihan kartu kredit, cicilan rumah, cicilan kendaraan dll, serta mengalokasikan dana untuk tabungan. Mana dulu yang harus dibayar? . 
Mari kita tinjau beberapa pola aliran dana rutin berikut ini:

Pola 1.

Pendapatan -> Belanja -> Kewajiban -> Menabung

Pada pola yang pertama ini, belanja didahulukan, kemudian baru membayar kewajiban dan sisanya untuk menabung. Kebanyakan dari kita menggunakan pola ini dalam kehidupan sehari-hari. Kelebihan pada pola ini adalah semua kebutuhan belanja anda dan kewajiban(atau sebagian) anda terpenuhi. Namun biasanya kebutuhan belanja bervariasi, mulai dari kebutuhan primer sampai barang yang diinginkan namun tidak dibutuhkan terbeli. 

Kemungkinan Anda membelanjakan semua dana yang ada sangat tinggi sehingga tidak semua kewajiban terbayar dan tidak ada sisa lagi untuk menabung. Kecuali Anda adalah orang yang sangat hemat dalam belanja. 

Untuk jangka panjang, pola ini akan sangat sulit dalam mendapatkan arus kas positif, bahkan akan menjadi beban bulan berikutnya (yang sebetulnya tidak perlu terjadi), mengingat masih ada tunggakan cicilan yang tentunya akan terkena bunga majemuk (bunga berbunga).

Pola 2.

Pendapatan -> Kewajiban -> Belanja -> Menabung

Pada pola kedua ini, karena kewajiban dibayar lebih dulu, maka Anda akan terhindar dari beban biaya yang tidak perlu dalam bentuk beban bunga majemuk akibat penundaan pembayaran kewajiban tersebut di bulan berikutnya. Namun tetap saja kemungkinan Anda akan menghabiskan dana yang tersisa untuk belanja masih sangat tinggi. Sehingga tidak ada sisa untuk menabung.

Pola 3.

Pendapatan -> Menabung -> Kewajiban -> Belanja 

Menurut hemat saya, pola ketiga ini adalah yang terbaik. Artinya, Anda mewajibkan diri untuk memotong pendapatan Anda untuk menabung lebih dulu. Ada baiknya Anda merubah "Mind set" tentang tabungan ini dengan konsep "Paying yourself first" sebagai prinsip utama dalam buku "The Richest Man in Babylon" karangan George S. Clason (baca deh!). Dalam buku ini memberikan inspirasi bahwa anda sebaiknya menghargai segala usaha anda selama ini dengan membayar diri sendiri paling tidak (minimal) 10 % dari pendapatan Anda dalam bentuk tabungan wajib Anda sebelum membayar kewajiban Anda dan membelanjakannya. 

Hal ini akan memberikan keleluasaan bagi peningkatan aset Anda melalui dana tabungan yang terkumpul. Dana tabungan tersebut akan menjadi "Income Generating Asset" atau Aset yang memiliki kemampuan mengembangkan dirinya sendiri yang akan memberi Anda "passive Income". Tentu besarnya pendapatan pasif ini bergantung pada instrumen keuangan yang anda pilih untuk menempatkan dana tabungan Anda (bacalah artikel-artikel kami sebelumnya). 

Setelah itu bayar dulu semua kewajiban Anda. Dan selanjutnya Anda bebas berbelanja tanpa kekhawatiran. (cukup ngga cukup, harus cukup!). 

Dengan pola yang ketiga ini akan memberikan kepastian akan bertambahnya aset Anda, sesuai dengan tujuan-tujuan financial yang Anda rencanakan. Terlebih lagi, kalimat penolakan (karena ngga punya uang) pada paragraph pertama artikel ini tidak akan pernah terjadi. 

Para pembaca yang bijak, tentu Anda setuju bahwa menabung itu wajib hukumnya. Mari kita lakukan dengan benar, dengan memprioritaskannya sebagai hal pokok dalam kehidupan kita. Dengan ditambah kedisiplinan dan persistensi dalam menabung tentu akan lebih memberikan kepastian atas pencapaian tujuan-tujuan financial Anda dimasa depan. Semoga bermanfaat.

Lakukan Investasi, Maka Anda Kaya


Lakukan Investasi, Maka Anda Kaya 

Kita semua mengetahui bahwa aset adalah suatu yang sangat berharga dan manusia merupakan aset yang paling sangat berharga karena merupakan anugrah dari Tuhan Sang Pencipta. Jika dipilah, maka ada bermacam macam aset di muka bumi ini, namun yang dibahas disini hanya terbatas pada aset yang berhubungan dengan perencanaan keuangan utamanya aset finansial saja.
 
Berbicara mengenai penambahan aset, alangkah bijak jika kita melakukan evaluasi terhadap kekayaan (aset) bersih yang kita miliki. Aset atau kekayaan bersih adalah selisih dari total kekayaan atau harta yang anda miliki dikurangi oleh seluruh utang yang ada. 

Secara matematis dapat ditulis sebagai berikut:
H (Harta)  -  U (Utang) = KB (Kekayaan Bersih)

Lalu apa yang dimaksud dengan kekayaan alias harta itu?, adalah segala sesuatu materi yang anda miliki dan memiliki nilai jual (secara ekonomis), misalkan:
  1. Saldo pada Bank (tabungan, deposito & giro);
  2. Nilai pasar atas aset investasi (obligasi, reksa dana & saham);
  3. Nilai pasar perhiasan emas murni (logam mulia);
  4. Nilai tunai asuransi jiwa;
  5. Nilai pasar property anda (perhitungannya adalah harga realisasi penjualan property sekelas dan terdekat + nilai jual objek pajak dibagi dengan 2);
  6. Nilai pasar kendaraan (mobil, motor);
  7. Nilai pasar peralatan rumah tangga (peralatan dapur, elektronik, dll);
  8. Nilai pasar perabotan rumah (furniture), nilai barang pribadi, dll.

Kemudian apa yang dimaksud dengan utang?, adalah seluruh sisa pinjaman (pokok dan bunga) yang anda miliki (ingat pinjaman bukan penyertaan modal investasi dari pihak lain kepada anda), misalkan:
  1. Utang jangka pendek (maksimal 1 tahun);
  2. Jangka menengah diatas 1 tahun hingga 5 tahun;
  3. Utang jangka panjang diatas 5 tahun.

Pertanyaan berikut adalah bagaimana cara meningkatkan aset tersebut?, lakukanlah investasi, berikut adalah langkah-langkahnya:

1. Lakukan investasi dengan jumlah minimal 10% dari pendapatan anda;
2. Tentukan sasaran (target) investasi tersebut, misal untuk dana pendidikan anak saat masuk universitas atau untuk persiapan membeli rumah baru atau mungkin untuk berlibur dengan keluarga?, dll.;
3. Tentukan waktu yang tersedia, berdasarkan poin 2 didapat waktu yang tersedia, misal untuk dana pendidikan tersedia 10 tahun (bagi orang tua yang memiliki anak dengan usia 8 tahun), dana untuk membeli rumah direncanakan 5 tahun dari sekarang dan untuk dana berlibur dibutuhkan waktu (misalnya) 9 bulan dari sekarang;
4. Tentukan instrumen investasi anda berdasarkan waktu yang tersedia, bentuklah portfolio investasi pribadi anda, misal sebagai berikut:

a.Waktu tersedia kurang dari 1 tahun, Reksa Dana Pasar Uang (RDPU) dengan kombinasi pada deposito;
b.Waktu tersedia antara 1 – 3 tahun, Reksa Dana Pendapatan Tetap (RDPT)dikombinasi dengan Reksa Dana Campuran (RDC);
c.Waktu tersedia antara 3 – 5 tahun, Reksa Dana Campuran (RDC) dengan kombinasi Reksa Dana Saham (RDS) serta jika memungkinkan (tergantung besar aset tunai anda) dapat ditambah dengan sedikit dikombinasi pada pembelian dan penjualan saham (trading) di bursa efek;
d.Diatas 5 tahun, Reksa Dana Saham (RDS) sebagian besar, dengan kombinasi investasi pada trading saham (sebagian kecil);
e.Catatan tambahan untuk poin ‘c’ dan ‘d’ sangat dianjurkan hanya bagi mereka yang telah memiliki aset tunai bersifat likuid berupa dana darurat yang telah mencapai 6 hingga 12 kali rata-rata pengeluaran per bulannya;

5. Lakukan proteksi atas aset finansial anda dengan membeli asuransi jiwa melalui produk tradisional dengan jenis YRT (Yearly Renewable Term) yakni produk yang hanya memberikan uang pertanggungan tanpa ada unsur investasi ataupun tabungan. Mengapa jenis ini?, karena memiliki uang pertanggungan yang besar dengan premi yang minimal, sedangkan asuransi yang dikombinasikan dengan investasi (unit link) terbukti biaya di 5 tahun pertama adalah sangat mahal.

6.Lakukan monitoring terhadap butir 4 diatas, lihat perkembangan dana investasi versus target minimal yang harus tercapai.

Setelah langkah untuk meningkatkan aset melalui investasi dilakukan, maka langkah selanjutnya adalah kembali melakukan evaluasi secara berkala terhadap kekayaan bersih anda, berikut adalah formulasi Rasio Ideal Kekayaan Bersih (minimal , secara matematis:
Us (Usia) X PT (Pendapatan Tahunan) / 10 >=  3,5 PT (Pedapatan Tahunan)
Jadi setelah anda melakukan investasi silahkan evaluasi (berkala tahunan), apakah:
§  KB (Kekayaan Bersih) anda sudah berada >= 3,5 PT atau
§  KB (Kekayaan Bersih) anda sudah berada < 3,5 PT

Untuk jelasnya lihat tabel contoh dibawah ini, dua orang pekerja dengan jabatan yang berbeda:
Uraian
Direktur
Karyawan
Usia (tahun)
35
35
Pendapatan/Bulan (Rata-rata)
Rp 35.000.000
Rp 2.500.000
Pendapatan/Tahun
Rp 420.000.000
Rp 30.000.000
Kekayaan Bersih
Rp 850.000.000
Rp 125.000.000

Penjelasan /Analisa :
Total kekayaan bersih sang Direktur Rp 850 juta, kekayaan bersih sang Karyawan hanya sebesar Rp 125 juta, namun ternyata sang Karyawan lebih kaya dari sang Direktur, ini disebabkan karena:
Rasio Kekayaan Bersih
Direktur
Karyawan
Rasio Ideal Kekayaan Bersih
2,02
4,17
Rasio Ideal Kekayaan Bersih (minimal)
3,50
3,50

Jadi ternyata sang Direktur tidak lebih kaya dari sang Karyawan karena Rasio Kekayaan Bersih Direktur hanya 2,02 (mungkin memiliki utang yang besar disertai dengan gaya hidup yang mewah), sedangkan sang Karyawan memiliki Rasio Kekayaan Bersih yang lebih baik dari standar minimum yaitu sebesar 4,17. Jangan menyalahkan diri anda jika rasio belum tercapai, ini adalah merupakan langkah awal untuk melakukan perencanaan keuangan, usahakan rasio minimal sebesar 3,50 dapat tercapai sejalan dengan perkembangan waktu.
 
Jika ingin menjadi kaya secara finansial ada pesan yang pertama yaitu "Lakukanlah Investasi maka Anda Menjadi Kaya", jangan berpikir terbalik "Lakukan Investasi Jika Telah Kaya!'. Pesan sederhana ini silahkan dicoba karena sejauh yang kami ketahui  orang terkaya didunia melakukan pesan yang pertama, selamat mencoba. 

Taufik Gumulya, CFP® , Perencana Keuangan pada TGRM Financial Planning Services