A. Pengertian Etika
Etika adalah ilmu tentang
apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlaq);
kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlaq; nilai mengenai nilai
benar dan salah, yang dianut suatu golongan atau masyarakat. (Kamus Besar Bahasa
Indonesia, 1989)
Etika adalah suatu ilmu yang
membahas tentang bagaimana dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran moral
tertentu atau bagaimana kita harus mengambil sikap yang bertanggung jawab
berhadapan dengan pelbagai ajaran moral. (Suseno, 1987)
Etika sebenarnya lebih
banyak bersangkutan dengan prinsip-prinsip dasar pembenaran dalam hubungan
tingkah laku manusia. (Kattsoff, 1986)
Berdasarkan beberapa
pemikiran diatas etika menurut Bartens sebagaiman dikutip oleh abdul
kadir,memberikan tiga arti etika yaitu
- Etika dipakai dalam arti nilai-nilai dan norma-norma moral yang menjadi pegangan bagi seorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya.arti ini dapat juga disebut sistem nilai dalam hidup manusia perseorngan atau hidup bermasyrakat
- Etika dipakai dalam arti kumpulan asas dan nilai moral,yang dimaksud disi adalah kode etik
- Etika dipakai dalam arti ilmu tentang yang baik atau yang buruk .arti sini sama dengan filsafat moral
Dalam perkembangannya etika
dapat dibagi dua yaitu etika perangai dan etika moral
a) Etika perangai adalah
adatistiadat atai kebiasaan yang menggambarkan perangai manusia dalam hidup
bermasyarakat didaerah tertentu dan pad waktu tertentu.etika perangai tersebut
diakui dan berlaku karena disepakati masyarakat berdasarkan hasil
penelitian.contoh etika perangai adalah
1. Berbusana adat
2. Pergaulan muda mudi
3. Perkawinan semenda
4. Upacara adat
b) Sementara itu untuk etika
moral adalah berkenaan dengan kebiasaan berperilaku baik dan benar berdasarkan
kodrat manusia.apabila etika tersebut dilanggar timbullah kejahatan yaitu
perbuatan yang tidak baik dan tidak benar,kebiasaan ini berasal dari kodrat
manusia yang disebut moral,contoh moral adalah
1. Berkata dan berbuat jujur
2. Menghormati orang tua
3. Menghargai orang lain
4. Membela kebenaran dan
keadilan
5. Menyantuni anak yatim
piatu
B. Fungsi etika
Menurut Magnis Suseno etika
adalah pemikiran sistemmatis tentang moralitas ,dan yang dihasilkan secara
langsung bukan kebaikan melainkan suatu pengertian yang lebih mendasar dan
kritis
F.Magnis Suseno menyatakan
ada empat alasan yang menlatarkan belakanginya
- Etika dapat membantu dalam mengali rasionalitas dan moralitas agama,seperti mengapa Than memerintahkan ini bukan itu
- Etika membantu dalam mengintterprestasikan ajaran agama yang saling bertentangan
- Etika dapat membantu menerapkan ajaran moral agama terhadap masalah masalah baru dalam kehidupan manusia
- Etika dapat membantu mengadakan diaolog antar agama karena etika memndasarkan pada rasionallitas bukan wahyu
C. Macam-macam Etika
Ada dua macam etika yang
harus kita pahami bersama dalam menentukan baik dan buruknya prilaku manusia :
1. Etika Deskriptif, yaitu
etika yang berusaha meneropong secara kritis dan rasional sikap dan prilaku
manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang
bernilai. Etika deskriptif memberikan fakta sebagai dasar untuk mengambil
keputusan tentang prilaku atau sikap yang mau diambil.
2. Etika Normatif, yaitu
etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola prilaku ideal yang
seharusnya dimiliki oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai.
Etika normatif memberi penilaian sekaligus memberi norma sebagai dasar dan
kerangka tindakan yang akan diputuskan.
Etika secara umum dapat
dibagi menjadi :
1. Etika Umum, berbicara
mengenai kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia bertindak secara etis,
bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika dan
prinsip-prinsip moral dasar yang menjadi pegangan bagi manusia dalam bertindak
serta tolak ukur dalam menilai baik atau buruknya suatu tindakan. Etika umum
dapat di analogkan dengan ilmu pengetahuan, yang membahas mengenai pengertian
umum dan teori-teori.
2. Etika Khusus, merupakan
penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus.
Penerapan ini bisa berwujud : Bagaimana saya mengambil keputusan dan bertindak
dalam bidang kehidupan dan kegiatan khusus yang saya lakukan, yang didasari
oleh cara, teori dan prinsip-prinsip moral dasar. Namun, penerapan itu dapat
juga berwujud : Bagaimana saya menilai perilaku saya dan orang lain dalam
bidang kegiatan dan kehidupan khusus yang dilatarbelakangi oleh kondisi yang
memungkinkan manusia bertindak etis : cara bagaimana manusia mengambil suatu
keputusan atau tidanakn, dan teori serta prinsip moral dasar yang ada
dibaliknya.
Etika Khusus dibagi lagi
menjadi dua bagian :
a. Etika individual, yaitu
menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya sendiri.
b. Etika sosial, yaitu
berbicara mengenai kewajiban, sikap dan pola perilaku manusia sebagai anggota
umat manusia.
Perlu diperhatikan bahwa etika
individual dan etika sosial tidak dapat dipisahkan satu sama lain dengan tajam,
karena kewajiban manusia terhadap diri sendiri dan sebagai anggota umat manusia
saling berkaitan. Etika sosial menyangkut hubungan manusia dengan manusia baik
secara langsung maupun secara kelembagaan (keluarga, masyarakat, negara), sikap
kritis terhadpa pandangan-pandangana dunia dan idiologi-idiologi maupun
tanggung jawab umat manusia terhadap lingkungan hidup.
Dengan demikian luasnya lingkup dari
etika sosial, maka etika sosial ini terbagi atau terpecah menjadi banyak bagian
atau bidang. Dan pembahasan bidang yang paling aktual saat ini adalah sebagai
berikut :
1. Sikap terhadap sesama
2. Etika keluarga
3. Etika profesi
4. Etika politik
5. Etika lingkungan
6. Etika idiologi
Manfaat Etika
Beberapa manfaat Etika
adalah sebagai berikut ,
1. Dapat membantu suatu
pendirian dalam beragam pandangan dan moral.
2. Dapat membantu membedakan
mana yang tidak boleh dirubah dan mana
yang boleh dirubah.
3. Dapat membantu seseorang
mampu menentukan pendapat.
4. Dapat menjembatani semua
dimensi atau nilai-nilai.
D. PROFESI
Pengertian Profesi
Profesi adalah kata serapan
dari sebuah kata dalam bahasa Inggris "Profess", yang dalam bahasa
Yunani adalah "Επαγγελια", yang bermakna: "Janji untuk memenuhi
kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen".
Profesi adalah pekerjaan
yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus.
Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses
sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh
profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer,teknikdan
desainer
Pekerjaan tidak sama dengan
profesi. Istilah yang mudah dimengerti oleh masyarakat awam adalah: sebuah
profesi sudah pasti menjadi sebuah pekerjaan, namun sebuah pekerjaan belum
tentu menjadi sebuah profesi. Profesi memiliki mekanisme serta aturan yang
harus dipenuhi sebagai suatu ketentuan,
sedangkan kebalikannya, pekerjaan tidak memiliki aturan yang rumit seperti itu.
Hal inilah yang harus diluruskan di masyarakat, karena hampir semua orang
menganggap bahwa pekerjaan dan profesi adalah sama.
E. Karakteristik Profesi
1.
Keterampilan yang berdasarkan pada
pengetahuan teoritis : Professional dapat diasumsikan mempunyai pengetahuan
teoritis yang ekstensif dan memiliki keterampilan yang berdasarkan pada
pengetahuan tersebut dan bisa diterapkan dalam praktik.
2.
Assosiasi professional : Profesi biasanya
memiliki badan yang diorganisasi oleh para anggotanya, yang dimaksudkan untuk
meningkatkan status para anggotanya.
3.
Pendidikan yang ekstensif : Profesi yang
prestisius biasanya memerlukan pendidikan yang lama dalam jenjang pendidikan
tinggi.
4.
Ujian kompetensi : Sebelum memasuki
organisasi professional, biasanya ada persyaratan untuk lulus dari suatu tes
yang menguji terutama pengetahuan teoritis.
5.
Pelatihan institusional : Selain ujian,
biasanya dipersyaratkan untuk mengikuti pelatihan institusional dimana calon
profesional mendapatkan pengalaman praktis sebelum menjadi anggota penuh
organisasi.
6.
Lisensi : Profesi menetapkan syarat
pendaftaran dan proses sertifikasi sehingga hanya mereka yang memiliki lisensi
bisa dianggap bisa dipercaya.
7.
Otonomi kerja : Profesional cenderung
mengendalikan kerja dan pengetahuan teoretis mereka agar terhindar adanya
intervensi dari luar.
8.
Kode etik : Organisasi profesi biasanya memiliki
kode etik bagi para anggotanya dan prosedur pendisiplinan bagi mereka yang
melanggar aturan.
F. Ciri – Ciri Profesi
Secara umum ada beberapa
ciri atau sifat yang selalu melekat pada profesi, yaitu :
1.
Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian
dan keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang
bertahun-tahun.
2.
Adanya kaidah dan standar moral yang sangat
tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada
kode etik profesi.
3.
Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya
setiap pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah
kepentingan masyarakat.
4.
Ada izin khusus untuk menjalankan suatu
profesi. Setiap profesi akan selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat,
dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup
dan sebagainya, maka untuk menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada
izin khusus.
5.
Kaum profesional biasanya menjadi anggota
dari suatu profesi.
Etika
profesi adalah sikap etis sebagai bagian integral dari sikap hidup dalam
menjalankan kehidupan sebagai pengemban profesi.
Etika profesi adalah cabang filsafat yang
mempelajari penerapan prinsip-prinsip moral dasar atau norma-norma etis umum
pada bidang-bidang khusus (profesi) kehidupan manusia.
Etika Profesi adalah konsep etika yang
ditetapkan atau disepakati pada tatanan profesi atau lingkup kerja tertentu,
contoh : pers dan jurnalistik, engineering (rekayasa), science, medis/dokter,
dan sebagainya.
Etika profesi adalah sebagai sikap hidup
untuk memenuhi kebutuhan pelayanan profesional dari klien dengan keterlibatan
dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka kewajiban masyarakat sebagai keseluruhan
terhadap para anggota masyarakat yang membutuhkannya dengan disertai refleksi
yang seksama, (Anang Usman, SH., MSi.)
Etika
profesi menurut keiser dalam ( Suhrawardi Lubis, 1994:6-7 ) adalah sikap hidup
berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat
dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka
melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat.
Jadi
menurut saya etika profesi Berkaitan dengan bidang pekerjaan yang telah
dilakukan seseorang sehingga sangatlah perlu untuk menjaga profesi dikalangan
masyarakat atau terhadap konsumen (klien atau objek).
Daftar
pustaka
Supriadi,S.H.,M.HUM . 2006.etika dan tanggung jawab profesi hukum di
indonesia Jakarta.Sinar Grafika
Abdulkadir Muhammad.1991 .,etika profesi hukum .bandung.Citra
Aditya Bakti
Liliana Tedjosaputro.2003.etika profesi dan profesi hukum ,Semarang
.Aneka Ilmu
Darji Darmodiharjo dan Sidharta.
1995.pokok-pokok filsafat hukum
.Jakarta.Gramedia pustaka utama
Magnis Suseno.1995.Pokok-pokok etika profesi hukum .Jakarta
.Pradnya paramitha
Tidak ada komentar:
Posting Komentar