Senin, 24 Oktober 2011

Jenis-jenis Saham

1. Ditinjau dari segi kemampuan dalam hak tagih atau klaim
a. Saham Biasa (common stock)
Ø  Mewakili klaim kepemilikan pada penghasilan dan aktiva yang dimiliki perusahaan
Ø  Pemegang saham biasa memiliki kewajiban yang terbatas. Artinya, jika perusahaan bangkrut, kerugian maksimum yang ditanggung oleh pemegang saham adalah sebesar investasi pada saham tersebut.
b. Saham Preferen (Preferred Stock)
Ø  Saham yang memiliki karakteristik gabungan antara obligasi dan saham biasa, karena bisa menghasilkan pendapatan tetap (seperti bunga obligasi), tetapi juga bisa tidak mendatangkan hasil, seperti yang dikehendaki investor.
Ø  Serupa saham biasa karena mewakili kepemilikan ekuitas dan diterbitkan tanpa tanggal jatuh tempo yang tertulis di atas lembaran saham tersebut; dan membayar deviden.
Ø  Persamaannya dengan obligasi adalah adanya klaim atas laba dan aktiva sebelumnya, devidennya tetap selama masa berlaku dari saham, dan memiliki hak tebus dan dapat dipertukarkan (convertible) dengan saham biasa.

      2. Ditinjau dari cara peralihannya
a. Saham Atas Unjuk (Bearer Stocks)
Ø  Pada saham tersebut tidak tertulis nama pemiliknya, agar mudah dipindahtangankan dari satu investor ke investor lainnya.
Ø  Secara hukum, siapa yang memegang saham tersebut, maka dialah diakui sebagai pemiliknya dan berhak untuk ikut hadir dalam RUPS.
b. Saham Atas Nama (Registered Stocks)
Ø  Merupakan saham yang ditulis dengan jelas siapa nama pemiliknya, di mana cara peralihannya harus melalui prosedur tertentu.

3. Ditinjau dari kinerja perdagangan
a. Blue – Chip Stocks
Ø  Saham biasa dari suatu perusahaan yang memiliki reputasi tinggi, sebagai leader di industri sejenis, memiliki pendapatan yang stabil dan konsisten dalam membayar dividen.
b. Income Stocks
Ø  Saham dari suatu emiten yang memiliki kemampuan membayar dividen lebih tinggi dari rata – rata dividen yang dibayarkan pada tahun sebelumnya.
Ø  Emiten seperti ini biasanya mampu menciptakan pendapatan yang lebih tinggi dan secara teratur membagikan dividen tunai.
Ø  Emiten ini tidak suka menekan laba dan tidak mementingkan potensi.
c. Growth Stocks
     1. (Well – Known)
Ø  Saham – saham dari emiten yang memiliki pertumbuhan pendapatan yang tinggi, sebagai leader di industri sejenis yang mempunyai reputasi tinggi.
     2. (Lesser – Known)
Ø  ·Saham dari emiten yang tidak sebagai leader dalam industri, namun memiliki ciri growth stock.
Ø  Umumnya saham ini berasal dari daerah dan kurang populer di kalangan emiten.
d. Speculative Stock
Ø  Saham suatu perusahaan yang tidak bisa secara konsisten memperoleh penghasilan dari tahun ke tahun, akan tetapi mempunyai kemungkinan penghasilan yang tinggi di masa mendatang, meskipun belum pasti.
e. Counter Cyclical Stockss
Ø  Saham yang tidak terpengaruh oleh kondisi ekonomi makro maupun situasi bisnis secara umum.
Ø  Pada saat resesi ekonomi, harga saham ini tetap tinggi, di mana emitennya mampu memberikan dividen yang tinggi sebagai akibat dari kemampuan emiten dalam memperoleh penghasilan yang tinggi pada masa resesi

Apa perbedaan saham preferen dengan saham biasa?
Pemegang saham biasa tentunya memiliki resiko yang lebih besar, namun mereka juga dapat memperoleh pengembalian yang lebih tinggi pula dari investasi mereka. Diluar batasan yang ada dalam anggaran dasar perusahaan, ada hak2 dasar tertentu yang dimiliki setiap pemegang saham biasa. Hak2 tersebut adalah sebagai berikut :
1.   Memberikan suara dalam pemilihan direksi dan menentukan kebijakan tertentu suatu perusahaan..
2.    Memelihara proporsi kepemilikan saham dalam perusahaan melalui pembelian saham tambahan jika dan ketika saham tambahan tersebut diterbitkan. Hak tersebut adalah hak memesan terlebih dahulu (preemptive right)
Contoh penjurnalan saham biasa :
Kas........................................XXX
            Saham biasa (common stock)................................XXX
            Tambahan Modal Disetor (Agio saham)....................XXX
Sekarang kita beralih ke saham preferen (preferred stock), istilah saham preferen sering kali disalahartikan karena memberi kesan saham preferen lebih baik daripada saham biasa. Saham preferen tidaklah lebih baik, tetapi hanya berbeda dari saham biasa. Dalam kenyataanya, cara terbaik untuk memandang saham preferen adalah bahwa pemegang saham preferen melepaskan berbagai hak kepemilikan guna mendapatkan beberapa perlindungan yang biasanya dinikmati oleh kreditur.

Hak kepemilikan yang dilepas oleh pemegang saham preferen adalah :
·         Hak suara, dalam banyak kasuss, pemegang saham tidak memiliki hak untuk memilih direksi, tetapi hak suara dapat diberikan untuk situasi tertentu. Misalnya, beberaoa pemegang saham preferen diberikan hak suara dalam perusahaan jika perusahaan tidak dapat membayar deviden.
·         Pembagian keuntungan (deviden). Deviden yang diterima oleh pemegang saham preferen biasanya tetap jumlahnya. Oleh karena itu jika kinerja perusahaan baik, yah sayang sekali mereka tidak bisa ikut menikmati hasil yang baik itu.
·         Jika perusahaan likuiditasi, pemegang saham preferen didahulukan dalam hal pengembalian investasinya.

Jadi dapat disimpulkan perbedaan antara saham preferen dengan saham biasa:
1.      Pada saham biasa mendapatkan hak untuk memilih direksi dan kebijakan tertentu, sedangkan preferen tidak (kecuali dalam situasi tertentu).
2.      Deviden pada saham biasa tergantung kinerja perusahaan, kalau baik mereka akan mendapatkan keuntungan setimpal, begitupun sebaliknya. Tapi untuk saham perferen sudah ditetapkan devidennya.
3.      Jika perusahaan gulung tikar atau dilikuiditasi, dalam hal pengembalian investasi, pemegang saham preferenlah yang diutamakan dibandingkan dengan pemeganga saham biasa.
4.      Pemegang saham biasa diberi hak untuk memesan kembali, sehingga dapat memelihara proporsi kepemilikan perusahaan, kalau preferen tidak.

Minggu, 09 Oktober 2011

BAB 3

1.Bentuk Organisasi

  • Menurut Hanel
  • Menurut Ropke
  • Menurut di Indonesia
2.Hirarki Tanggung Jawab
  • Pengurus
  • Pengelola
  • Pengawas
3.Pola Manajemen

Jawaban:

Bentuk Organisasi Hanel :
·         Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
·         Sub sistem koperasi:
1.      Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok / supplier)
2.      Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
3.      Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
Ropke :
  1. Identifikasi Ciri Khusus
    1. Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
    2. Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
    3. Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
    4. Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
  2. Sub sistem
    1. Anggota Koperasi
    2. Badan Usaha Koperasi
    3. Organisasi Koperasi
Di Indonesia :
  1. Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
  2. Rapat Anggota,
    1. Wadah anggota untuk mengambil keputusan
    2. Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
                                                              i.      Penetapan Anggaran Dasar
                                                            ii.      Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
                                                          iii.      Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
                                                          iv.      Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
                                                            v.      Pengesahan pertanggung jawaban
                                                          vi.      Pembagian SHU
                                                        vii.      Penggabungan, pendirian dan peleburan
2.     Tugas
  1. a.     Mengelola koperasi dan usahanya
  2. b.     Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
  3. c.      Menyelenggaran Rapat Anggota
  4. d.     Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
  5. e.      Maintenance daftar anggota dan pengurus 
3.Wewenang
  • a.     Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
  • b.     Meningkatkan peran koperasi
4. Pengawas

  1. Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
  2. UU 25 Th. 1992 pasal 39 :
    1. Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
    2. Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan

Pengelola
lKaryawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
l  Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
l  Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
l  Diangkat & diberhentikan oleh pengurus
l  Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
l  Terdapat pola job description pada setiap unsur dalam koperasi
l  Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
l  Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)
ANGGOTA KOPERASI
l  Diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 pasal 17 – 20
                  - Orang-orang
                  - Badan HUkum Koperasi.
l  Kewajiban Para Anggota, meliputi :
                  -     Mengamalkan asas, landasan dan sendi Koperasi.
                  -     Menghadiri dan aktif dalam Rapat Anggota.
                  -     Melunasi simpanan yang telah ditentukan.
                  -     Aktif dalam proses usaha koperasi
                  -     Mengikuti pendidikan yang diadakan tentang              perkoperasian.
                  -     Kewajiban bersama atas kerugian yang diderita.

l  Hak Para Anggota, meliputi :
                  - Menghadiri RAT sekaligus menyampaikan gagasan.
                  - Memilih / dipilih menjadi anggota pengurus / badan penasehat.
                  - Mendapatkan pelayanan yang sama
                  - Melakukan pengawasan jalannya koperasi
                  - Menerima bagian dari SHU
                  - Mengemukakan pendapat / saran dalam Rapat.
                  - Menuntut diadakannya RA berdasar AD / ART 
l  Berhenti / diberhentikan sebagai anggota :
                  * Minta berhenti atas kmauan sendiri
                  * Meninggal dunia.
                  * Di berhentikan oleh pengurus, karena :
                        - Tidak lagi memenuhi syarat keanggotaan koperasi
                        - Merugikan Koperasi.

RAPAT ANGGOTA
A.     Diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 Pasal 22
                                                              i.      ( 1 )  Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi          dalam  Koperasi.
                                                            ii.      ( 2 )  Rapat Anggota dihadiri oelh anggota yang pelaksanaannya        diatur dalam angagaran Dasar.
B.     Dalam Rapat Anggota menetapkan:
-          Anggaran Dasar ( AD ) / Anggaran Rumah Tangga ( ART )
-          Kebijaksanaan Umum KOperasi.
                                                              i.      - Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian pengurus, badan        Pemeriksa, dan Dewan Penasehat / pengawas.
-          Rencana Kerja, APB Joperasi dan pengesahan laporan keuangan.
-          Pengesahan pertanggungjawaban pengurus.
-          Pembagian Sisa hasil Usaha.
                                                              i.      Pengabungan, peleburan pendirian dan pembubaran koperasi.

PENGURUS
l  Pasal 29 ayat 2 UU No. 25 Tahun 1992 menyebutkan “ Pengurus merupakan pemegang kuasa rapat Anggota.
l  Pasal 30 memerinci weweang dan tanggung jawab ( tugas )
l  Tugas Pengurus
                  - Mengelola Koperasi dan Usahanya.
                  - Mengajukan rencana kerja serta APB KOperasi.
                  - Menyelenggarakan Rapat Anggota.
                  - Mengajukan Laporan Keuangan dan Pertanggungjawaban tugas.
                  - Menyelengarakan pembukuan keuangan.
                  - Memelihara buku daftar anggota dan pengurus.

PENGURUS ---à Lanjutan
1.      Wewenang Pengurus
a.       Mewakili Koperasi di dalam maupun diluar pengadilan.
                                                              i.      -           Memutuskan penerimaan atau penolakan anggota baru serta               pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam           AnggaranDasar.
                                                            ii.      -           Melakukan tindakan dan uapaya bagi kepentingan dan           kemanfaatan Koperasi.
2.      Catt : Apabila Koperasi belum bisa mengangkat ‘Manajer’ maka perlu           dibentuk Pengurus Harian yang dipilih dari pengurus lengkap /             pleno yang bertanggung jawab khusus meleksanakan tugas    operasional sekaligus wakil pengurus lengkap.
                                                              i.      Pengurus Harian terdiri dari : Ketua, Sekretaris, Bendahara



MANAJER / PENGELOLA
l  Pengelola ( Manajer ) koperasi adalah mereka yang diangkat dan diperhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan koperasi secara efisien dan profesional.
l  Kedudukan pengelola adalah sebagai karyawan / pegawai yang diberi kuasa dan weweang oleh pengurus.
l  Tugas dan tanggung jawan pengelola :
                  -     Membantu memberikan usulan kepada pengurus dalam          menyusun perencanaan.
                  -     Merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus         secara efektif dan efisien.
                  -     Membantu pegurus dalam menyusun uraian tugas bawahannya.
                  -     Menentukan standart kualifikasi dalam pemilihan dan promosi pegawai.
PENGAWAS / BADAN PEMERIKSA
l  Pasal 38 dan Pasal 39 UU No 25 Tahun 1992
l  Pasal 38
                  1.   Pengawas bertugas :
                        a. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan  dan pengelolaan koperasi.
                        b. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.
                  2.   Pengawas berwenang :
                        a. Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
                        b. Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
                  3.   Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
DEWAN PENASEHAT
l  Rapat Anggota bisa membentuk Dewan Penasehat demi kepentingan koperasi pada umumnya dan pengurus pada khususnya.
l  Dewan Penasehat tidak menerima gaji tapi hanya honor yang diusulkan oleh pengurus dan disetujui oleh Rapat Anggota, selain itu juga tidak mendapat bagian SHU, tanpa hak suara, baik dalam Rapat Anggota mauput Rapat rapat Anggota Tahunan.
Sumber:

  1. http://eko87kurnia.multiply.com/journal/item/8
  2. http://echadarmaputri.wordpress.com/2010/12/20/bentuk-organisasi-menurut-hanel-ropke-dan-di-indonesia/

BAB 2


1.Pengertian KoperasiDefinisi ILO
  • Definisi Chaniago
  • Definisi Dooren
  • Definisi  Hatta
  • Definisi Munkner
  • Definisi UU No.25 /1992
2.Tujuan Koperasi
3.Prinsip-prinsip Koperasi
  • Prinsip Munkner
  • Prinsip Rochdale
  • Prinsip Raiffeisen
  • Prinsip Schulze
  • Prinsip ICa
  • Prinsip-Prinsip Koperasi Indonesia

Jawaban

Definisi ILO
Definisi koperasi yang detail dan berdampak internasional diberikan ILO (International Labour Organization) sebagai berikut:
Cooperative defined as an association of persons usually of limited means, who have voluntarily joined together to achieve a common economic end through the formation of a democratically controlled business organization, making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking.
Dalam definisi ILO tersebut, terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut:
  • Koperasi adalah perkumpulan orang-orang (association of persons)
  • Penggabungan orang-orang tersebut berdasar kesukarelaan (voluntarily joined together)
  • Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai (to achieve a common economic end)
  • Koperasi yang dibentuk adalah suatu organisasi bisnis (badan usaha) yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis (formation of a democratically controlled business organization)
  • Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan (making equitable contribution to the capital required)
  • Anggota koperasi menerima risiko dan manfaat secara seimbang (accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking)
Definisi Chaniago
Arifinal Chaniago (1984) mendefinisikan koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
Definisi Dooren
P.J.V Dooren mengatakan bahwa, tidak ada satu pun definisi koperasi yang diterima secara umum (Nasution, M. dan M. Taufiq, 1992). Kendati demikian, Dooren masih tetap memberikan definisi koperasi sebagai berikut:
There is no single definiton (for cooperative) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an associaton of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective.
Di sini, Dooren sudah memperluas pengertian koperasi, di mana koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum (corporate).
Definisi Hatta
Definisi tersebut sebelumnya agak berbeda dengan apa yang dikemukakan Moh. Hatta. Bapak Koperasi Indonesia ini mendefinisikan koperasi lebih sederhana tapi jelas, padat, dan ada satu visi dan misi yang dikandung koperasi. Beliau mengatakan:
“Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ’seorang buat semua dan semua buat seorang’.”
Definisi Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial yang dikandung gotong-royong.
ekonomi
Definisi UU No. 25/1992
Definisi koperasi Indonesia menurut UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian adalah sebagai berikut: Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.
Berdasarkan batasan koperasi ini, koperasi Indonesia mengandung 5 unsur sebagai berikut:
  • Koperasi adalah badan usaha (business enterprise)
Sebagai badan usaha, maka koperasi harus memperoleh laba. Laba merupakan elemen kunci dalam suatu sistem usaha bisnis, di mana sistem itu akan gagal bekerja tanpa memperoleh laba.
  • Koperasi adalah kumpulan orang-orang dan atau badan-badan hukum koperasi
Ini berarti bahwa, koperasi Indonesia bukan kumpulan modal. Dalam hai ini, UU No. 25 tahun 1992 memberikan jumlah minimal orang-orang (anggota) yang ingin membentuk organisasi koperasi (minimal 20 orang), untuk koperasi primer dan 3 badan hukum koperasi untuk koperasi sekunder. Syarat lain yang harus dipenuhi ialah bahwa anggota-anggota tersebut mempunyai kepentingan ekonomi yang sama.
  • Koperasi Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip-prinsip koperasi”
Prinsip koperasi pada dasarnya merupakan jati diri koperasi.
  • Koperasi Indonesia adalah “gerakan ekonomi rakyat”
Koperasi Indonesia merupakan bagian dari sistem perekonomian nasional. Kegiatan usaha koperasi tidak semata-mata hanya ditujukan kepada anggota, tetapi juga kepada masyarakat umum.
  • Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan”
Dengan azas ini, keputusan yang berkaitan dengan usaha dan organisasi dilandasi dengan jiwa kekeluargaan. Segala keputusan yang diambil seyogyanya berdasarkan musyawarah dan mufakat. Inti dari azas kekeluargaan yang dimaksud adalah adanya rasa keadilan dan cinta kasih dalam setiap aktivitas yang berkaitan dengan kehidupan berkoperasi.

Tujuan Koperasi
LandasanAsasdan Tujuan Koperasi Indonesia sebagaimana diatur dalam UU 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasiandijelaskan pada bab II dalam dua pasal.Landasan dan asas koperasi dijelaskan dalam pasal 2, dan tujuan koperasidijelaskan dalam pasal 3.
Berikut kutipan bunyi lengkap pasal dimaksud.
Pasal 2
Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 atas asaskekeluargaan.
Pasal 3
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya danmasyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perkeonomiannasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang majuadildan Undang-Undang Dasar 1945.

PRINSIP-PRINSIP MUNKNER
Keanggotaan bersifat sukarela
Keanggotaan terbuka
Pengembangan anggota
Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
Koperasi sbg kumpulan orang-orang
Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
Efisiensi ekonomi dari perusahaan  koperasi
Perkumpulan dengan sukarela
Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
Pendidikan anggota

PRINSIP ROCHDALE
Pengawasan secara demokratis
Keanggotaan yang terbuka
Bunga atas modal dibatasi
Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
Penjualan sepenuhnya dengan tunai
Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
Netral terhadap politik dan agama

PRINSIP RAIFFEISEN


Swadaya
Daerah kerja terbatas
SHU untuk cadangan
Tanggung jawab anggota tidak terbatas
Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
Usaha hanya kepada anggota
Keanggotaan atas dasar watakbukan uang

PRINSIP HERMAN SCHULZE

Swadaya
Daerah kerja tak terbatas
SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
Tanggung jawab anggota terbatas
Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

PRINSIP ICA
Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan  yang dibuat-buat
Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
SHU dibagi 3 : cadanganmasyarakatke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang eratbaik ditingkat regional, nasionalmaupun internasional

PRINSIP / SENDI KOPERASI MENURUT UU NO. 12/1967
Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi  sebagai pemimpin demokrasi dalamkoperasi
Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
Adanya pembatasan bunga atas modal
Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
Swadayaswakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya padadiri sendiri

PRINSIP KOPERASI UU NO. 25 / 1992

Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masinganggota
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Kemandirian
Pendidikan perkoperasian
Kerjasama antar koperasi

Sumber: