Selasa, 15 Februari 2011

Istilah Kredit Dalam Ekonomi

Istilah Kredit Dalam Ekonomi
            Kredit adalah penyediaan sumber daya oleh salah satu pihak kepada pihak lain dimana pihak kedua tidak mengembalikan ke pihak pertama dengan segera (sehingga menghasilkan debt). Sumber daya yang diberikan dapat dalam bentuk finansial (misalnya pemberian pinjaman-loan), atau dapat terdiri dari barang atau jasa (misalnya kredit konsumen-consumer credit). Kredit mencakup setiap bentuk pembayaran ditangguhkan. Kredit diperpanjang oleh kreditur, juga dikenal sebagai pemberi pinjaman, kepada debitur, juga dikenal sebagai peminjam. UU No. 10 tahun 1998 mendefinisikan kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka watu tertentu dengan pemberian bunga. Berikut beberapa istilah yang berkaitan dengan kredit dalam ilmu ekonomi:
kredit (credit)
Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
kredit – pengkreditan sementara (provisional credit)
pengkreditan kembali akun nasabah yang telah didebit oleh bank, sementara bank melakukan penelitian ulang terhadap transaksi yang diklaim oleh nasabah yang tidak pernah dilakukannya; di Amerika Serikat, bank mempunyai waktu sepuluh hari kerja sejak tanggal klaim untuk melakukan penelitian ulang dan memperbaiki kesalahan tersebut; jika dalam jangka waktu tersebut bank tidak dapat membuktikan dan memperbaiki kesalahan, bank harus mengembalikan dana nasabah yang telah didebitnya; bank mempunyai waktu 43 hari untuk meneliti ulang (menyelidiki) transaksi yang sering dijadikan alasan suatu kesalahan.
credit akseptasi (acceptance credit)
jenis kredit dalam bentuk kesediaan bank mengaksep surat wesel berjangka nasabah tertentu kemudian surat wesel tersebut dapat dijual di pasar uang oleh nasabah; melalui jenis kredit tersebut, bank dapat berpartisipasi untuk mendorong pembiayaan transaksi dalam negeri dan ekspor-impor.
kredit amanah (open credit)
pemberian kredit tanpa harus diadakan penelitian kelayakan lebih dahulu karena debitur dianggap telah memiliki kredibilitas yang tinggi.
kredit amortisasi (fully amortizing loan)
kredit yang pelunasannya dilakukan dengan pembayaran angsuran secara berkala berdasarkan jadwal yang ditetapkan sampai dengan tanggal jatuh temponya.
kredit angsuran (installment credit)
kredit yang pembayara n pokok dan bunganya dilakukan secara berkala dalam jumlah angsuran yang sama pada jangka waktu tertentu.
kredit antarbank (interbank loan)
kredit yang disalurkan dari suatu bank ke bank lain
kredit antisipasi (anticipatie credit)
kredit jangka pendek untuk peluasan perusahaan, bersifat sementara karena dalam waktu singkat diharapkan kredit tersebut dapat dilunasi dengan mengeluarkan saham atau obligasi
kredit bawah nilai (underwater loan)
kredit yang mempunyal nilai pasar lebih kecil daripada nilai bukunya; apabila dijual pada pasar sekunder, pemberi pinjaman akan mengalami kerugiam menurunnya nilai kredit karena debitur melakukan tunggakan pembayaran, bunga kupon yang lebih rendah daripada tingkat bunga kredit dengan kualitas dan jangka waktu yang hampir sama, atau agunan kredit lebih rendah nilainya daripada pokok kredit, atau tidak terdapat sumber utama untuk melakukan pembayaran.
kredit berdokumen khusus (special L/C1)
surat kredit yang menyatakan pembayaran hanya dapat ditakukan pada bank yang disebutkan di dalamnya.
kredit berjamin rumah (home equity credit/loan)
pinjaman yang dijamin dengan rumah pribadi; jenis kredit ini memungkinkan pemilik rumah untuk memanfaatkan akumulasi nilai rumahnya, yaitu perbedaan nitai pasar rumah saat itu dengan jumlah yang dijamin dan telah diikat dengan hak tanggungan.
kredit berjamin sediaan (field warehousing loan)
pinjaman yang diberikan dengan jaminan barang yang disimpan dalam gudang.
kredit bermasalah (impaved credit)
credit yang tingkat ketertagihan atau kolektibilitasnya tergolong diragukan atau macet; kredit ini disebut bermasalah karena terdapat keraguan dalam pengembatiannya.
kredit berulang (revolving credit)
1. fasilitas kredit untuk jangka waktu tertentu, yang tidak mempunyai jadwal pembayaran kembali yang tetap; debitur diperkenankan untuk menarik setiap saat atau melunasi seluruh fasilitasnya tanpa dikenakan penalti; debitur, biasanya, dikenai biaya komitmen pada saat persetujuan kreditnya; kredit ini mempunyai arti yang berbeda dengan evergreen loan (pinjaman yang terus diperpanjang);
2. kartu kredit, rekening/akun giro, atau perjanjian kredit konsumen lainnya yang memberikan pilihan untuk meminjam melalui fasilitas kredit yang terlebih dahulu telah disetujui; debitur tidak dikenai denda atau biaya apabila fasilitas tersebut tidak digunakan.
kredit cek (check credit)
fasilitas yang diberikan bank kepada nasabahnya dalam jumlah tertentu tanpa akad kredit, misalnya fasilitas penarikan tunai pada kartu kredit.
kredit diragukan (doubtful loan)
kredit yang digolongkan diragukan karena kredit yang bersangkutan tidak memenuhi kriteria lancar dan kurang lancar, tetapi berdasarkan penilaian, dapat disimpulkan bahwa (a) kredit masih dapat diselamatkan dan agunannya bernilai sekurang-kurangnya 75% dari utang peminjam, termasuk bunganya atau (b) kredit tidak dapat diselamatkan, tetapi agunannya masih bernilal sekurangkurangnya 100% dari utang peminjam.
kredit ekspor (ekspor loan)
kredit untuk membiayai kegiatan investasi dari modal kerja yang diberikan dalam rupiah dan/atau valuta asing kepada eksportir atau pemasok.
kredit intern (internal loan)
pinjaman yang diberikan oleh masyarakat kepada masyarakat dalam suatu negara yang pembayaran pokok dan bunganya dilakukan dalam mata uang yang sama dalam negeri tersebut.
kredit investasi (investment loan)
kredit jangka menengah dan panjang yang diberikan untuk membiayai proyek barn ataupun proyek perluasan suatu perusahaan.
kredit kelompok tani (production credit association)
kredit pertanian bagi kelompok asosiasi petani yang dikelola oleh administrasi kredit pertanian untuk mengamankan kredit bagi anggotanya.
kredit konsumsi (consumer credit; personal credit; consumer loan)
kredit yang diberikan oleh bank atau lembaga keuangan lainnya kepada pihak perseorangan, termasuk pegawai bank pelapor, untuk keperluan konsumsi dengan cara membeli, menyewa, atau dengan cara lain; kredit perseorangan; kredit konsumtif.
kredit likuiditas Bank Indonesia – KLBI (KKPA), dan kredit kepada KUD (KKUD)
kredit yang diberikan Bank indonesia untuk membiayai kredit-kredit program pemerintah yang disalurkan untuk membiayai proyek-proyek yang menyentuh langsung kepada usaha kecil dan masyarakat berpenghasilan rendah, seperti kredit usaha tani (KUT), kredit pemilikan rumah sederhanaisangat sederhana (KPRS/SS), kredit kepada koperasi primer untuk anggotanya.
kredit macet (bad debt)
credit yang (a) tidak memenuhi kriteria lancar, kurang lancar dan diragukan dan/atau, (b) memenuhi kriteria diragukan, tetapi dalam jangka waktu 21 bulan sejak digolongkan diragukan belum ada pelunasan atau usaha penyelamatan kredit atau, (c) penyelesaiannya telah diserahkan kepada Pengadilan Negeri atau Badan Urusan Piutang Negara (BUPN) atau telah diajukan penggantian ganti rugi kepada perusahaan asuransi kredit.
kredit memburuk (impaired credit)
memburuknya kinerja suatu perusahaan yang mengakibatkan penurunan jumlah kredit yang diberikan.
credit modal kerja (working capital loan)
kredit jangka pendek yang diberikan untuk membiayai kebutuhan modal kerja dart suatu perusahaan.
kredit multirmata-uang (multicurrency loan)
kredit yang dalam praktiknya melibatkan beberapa mata uang.
kredit musiman (seasonal credit)
pemberian kredit yang didasarkan pada siklus musiman, misalnya pemberian kredit pada musim tanam dan musim panen.
kredit nir-agunan (straight credit; unsecured)
1. kredit yang diberikan atas dasar kemampuan membayar kembali oleh debitur; kredit in; tidak didukung oleh agunan sebagai pengaman, tetapi didukung oleh surat janji bayar (Frames);
2. penciran kredit berdokumen (L/C) sebelum jatuh tempo; fasilitas ini hanya diberikan kepada eksportir tertentu yang kredibilitasnya telah diyakini oleh bank; pinjaman niragunan.
kredit nir-angsuran (non-istallment credit)
kredit yang pembayaran kembali pokok kreditnya tidak diatur secara bertahap dalam perjanjian pinjam meminjam.
kredit pegawai (credit personnel)
pemberian kredit kepada pegawai yang diberikan oleh perusahaan yang bersangkutan yang dilakukan tanpa persyaratan pemberian jaminan berupa agunan melainkan penghasilannya.
kredit pembeli (buyer credit)
pembayaran yang diterima eksportir dan importir, dananya berasal dart pinjaman bank; pada umurnnya, eksportir menerima langsung pembayaran dari sebuah bank.
kredit penunjang (back up fine)
fasilitas kredit yang diberikan oleh bank kepada penerbit surat berharga komersial (commercial paper), untuk menutup kewajiban penerbit apabila surat berharga komersial tersebut jatuh tempo.
kredit perseorangan (personal loan)
credit yang diberikan kepada perseorangan atau keluarga untuk keperluan rumah tangga seperti membayar pajak, tagihan rumah sakit; kredit ini disebut juga kredit konsumsi sehingga sifat penggunaannya berbeda dengan kredit untuk tujuan pembiayaan suatu usaha/industri; kredit ini, biasanya, tidak disertai dengan agunan dan diamortisasi sesuai dengan jangka waktu angsuran pembayaran pokok dan bunga; lihat kredit konsumtif.
kredit pihak ketiga (third party credit)
kredit yang diberiikan kepada pembeli dalam rangka pembelian barang dan jasa yang pembayarannya memakai sarana kartu kredit atau yang sejenisnya.
kredit profesi (service credit)
kredit yang dialokasikan kepada kelompok profesional, seperti, dokter, pengacara, guru, dun akuntan, untuk menunjang profesi usahanya; tata cara pembayaran kredit biasanya dilakukan secara angsuran pada setiap akhir bulan sesuai dengan batas waktu yang diperjanjikan.
kredit retail (retail credit)
1. akun kredit, kartu kredit, atau kredit dengan angsuran yang diberikan kepada konsumen rich para pedagang;
2. kredit yang diberikan secara langsung oleh bank kepada nasabah, seperti kredit konsumtif dan kredit pembelian kendaraan.
kredit semerta (immediate credit)
fasilitas kredit yang diberikan oleh bank kepada nasabahnya yang pencairannya dilakukan pada hari yang sama tanpa melalui kliring antarbank dengan menggunakan cek atau surat perintah membayar lainnya.
kredit sindikasi (loan synthcation)
pemberian kredit oleh sekelompok bank kepada satu debitur, yang jumlah kreditnya terlalu besar apabila diberikan oleh satu bank saja.
kredit tak-terbatalkan sepihak (irrevocable credit)
kredit yang tidak dapat diubah, dibatalkan, atau ditarik kembali tanpa persetujuan dari semua pihak yang berkepentingan.
kredit taklancar (non performing loan)
kredit yang tidak diikuti oleh pemenuhan pembayaran pokok dan/atau bunga sebagaimana yang telah dipersyaratkan dalam perjanjian kredit; lihat juga aktiva produktif taklancar.
credit talangan (bridging loan)
pinjaman jangka pendek untuk mengatasi kekurangan dana yang bersifat sementara sambil menunggu pendanaan yang akan diperoleh pada masa akan datang.
kredit terbatas (closed-end credit)
kredit yang telah ditetapkan jumlah dan persyaratannya; pembayaran angsuran secara berkala berupa pokok pinjaman dan bunga tidak boleh melebihi jangka waktu yang telah ditetapkan; peminjam tidak dapat menambah pagu kreditnya walaupun pelunasan dilakukan lebih cepat daripada yang diperjanjikan.
kredit terbuka (open-end credit)
fasilitas yang diberikan kepada nasabah untuk dapat menambah jumlah kredit sampai dengan batas/pagu kredit baru yang telah ditentukan untuk sementara waktu atau dapat melunasi kredit yang telah dinikmatinya setiap saat tanpa dikenakan denda/ penalti, atau dapat mengangsur pembayaran kreditnya sampai beberapa kali, misalnya kartu kredit dan kredit cerukan.
kredit terjamin (recourse loan)
1. kredit yang endosannya atau penjamin siap untuk membayar apabila debitur wanprestasi;
2. kredit pada perusahan terbatas dengan program peminjaman langsung, yang peminjamnya diperkuat dengan agunan tertentu dan masih harus bertanggung jawab terhadap kredit tersebut.
kredit terpaksa (forced loan)
kredit bank yang diberikan secara terpaksa kepada debitur tertentu karma pinjaman yang tidak dapat dilunasi pada saat jatuh tempo atau karena telah terjadi cerukan.
kredit terselamatkan
kredit yang semula tergolong diragukan atau macet kemudian diusahakan untuk diperbaiki sebagaimana dicantumkan dalam akad penyelamatan kredit.
kredit transaksional (self liquidating credit)
kredit komersial jangka pendek yang digunakan sebagai modal kerja dalam pembiayaan piutang atau pembelian komoditas yang sifatnya mendadak; kredit tersebut akan segera dilunasi setelah diperoleh uang tunai dart hasil tagihan atau penjualan barang komoditas yang dibiayai; biasanya, credit ini diberikan kepada perusahaan yang mempunyai reputasi kredit yang baik dalam rangka membantu perusahaan tersebut membiayai proyek yang mempunyai arus dana (cash floud) yang cepat.
kredit tunai (cash credit)
fasilitas cerukan yang diizinkan dalam jumlah tertentu.
kredit usaha kecil (creditor)
credit yang diberikan kepada nasabah usaha kecil dengan pagu kredit maksimum tertentu untuk membiayai usaha produktif; credit tersebut dapat berupa kredit investasi ataupun modal kerja; kredit investasi merupakan kredit jangka menengah/ panjang untuk membiayal pembelian barang-barang modal dan jasa yang diperlukan untuk rehabilitasi, modernisasi, ekspansi, relokasi proyek dan/atau pendirian proyek baru; kredit modal kerja merupakan kredit jangka pendek untuk membiayai kebutuhan modal kerja usaha atau proyek kreditur pihak yang memberikan kredit/pinjaman kepada debitur dengan cara pembayaran kembali sesuai dengan persyaratan yang telah disepakati bersama.
kreditur (peng) eksekusi (execution creditor)
orang yang ditunjuk untuk menikmati hasil eksekusi barang jaminan sesuai dengan piutangnya atas debitur.
kreditur akhir (lender of the last resort)
salah satu fungsi dari bank sentral untuk memberikan kredit kepada perbankan karena sumber pembiayaan lain telah tertutup.
kreditur konkuren (general creditor)
kreditur yang tidak mempunyai hak pengarnbilan pelunasan terlebih dahulu daripada kreditur lain.
kreditur preferen (preferential creditor)
kreditur yang mempunyai hak pengambilan pelunasan terlebih dahulu daripada kreditur lain.
kreditur tak-terjamin (unsecured creditor)
kreditur yang tidak menguasai secara hukum dan/atau fisik atas barang-barang bangunan.
kreditur terjamin (secured creditor)
kreditur yang secara hukum dan fisik menguasai beberapa barang yang digunakan oleh debitur.

Cara Meraup Untung Dari Investasi Emas

Cara Meraup Untung Dari Investasi Emas

            Investasi emas menawarkan cara yang sangat baik bagi investor untuk menyimpan kekayaan saat ekonomi sulit. Logam emas jauh lebih stabil dibandingkan dengan investasi jenis lain.

Saat ini harga emas tengah melonjak menyusul kekhawatiran investor terhadap perekonomian Amerika Serikat. Permintaan emas terus meningkat karena investor lebih percaya diri memegang emas daripada uang tunai.

Lihat saja, dalam satu tahun terakhir, harga emas melambung hingga 30 persen. Pada September 2009, harga emas masih di bawah US$1000 per ons (28,35 gram), saat ini telah mendekati US$1.300. Bahkan ini merupakan angka tertinggi sepanjang masa.

Connell Shaun, blogger yang juga investor keuangan menulis tujuh cara berinvestasi di logam mulia ini. Tulisan ini dipublikasikanDoughRoller.net,  situs perusahaan manajemen investasi dan keuangan di Amerika Serikat. Mengacu artikel tersebut, VIVANews memformulasikan kembali tips investasi emas disesuaikan dengan kondisi di Indonesia. 

1. Emas batangan

Investor yang berinvestasi emas akan memilih emas batangan. Emas batangan dianggap sah bila kemurniannya mencapai 22-24 karat. Di Indonesia, emas batangan bisa dibeli di PT Aneka Tambang Tbk divisi Logam Mulia maupun di Perum Pegadaian. Anda bisa bertransaksi online melalui logammulia.com atau menghubungi nomor telepon 021-299 80 900.

Emas batangan terdiri dari bermacam ukuran, mulai dari 25 gram, 50 gram, 100 gram, dan 1 kilogram. Emas dalam bentuk ini sangat cocok untuk sarana Investasi. Di mana pun kapan pun kita ingin menjualnya, nilainya tetap mengikuti standar international.

2. Emas simpanan
Anda mungkin tidak ingin menyimpan emas fisik di rumah karena risiko pencurian. Karena alasan ini, emas bisa disimpan di safety box di bank maupun yang lain. Atau bila Anda melihat bullionvault.com, perusahaan ini menyediakan transaksi emas sekaligus menyimpannya. 

3. Reksa dana emas
Reksa dana emas merupakan cara lain untuk berinvestasi di logam mulia ini. Anda tak perlu benar-benar memegang fisik emas, tapi Anda bisa mengambil manfaatnya.

Reksa dana emas biasanya tidak hanya ditanamkan pada perdagangan emas fisik, tetapi juga melibatkan transaksi saham perusahaan-perusahaan tambang emas. Sebelum menentukan investasi di reksa dana ini, biaya pengelolaan, beban dana, dan nilai aktiva bersih harus dipertimbangkan.
Konsultasikan dulu dengan penasihat keuangan penyedia reksa dana. Reksa dana emas mungkin akan memberikan kestabilan dalam investasi Anda, tapi emas fisik jauh lebih stabil. Namun, di Indonesia, reksa dana emas tampaknya belum cukup populer. 

4. Saham pertambangan emas 
Investor yang ingin berinvestasi emas tanpa memiliki fisik logam juga dapat memilih jenis ini. Anda bisa membeli saham pada perusahaan pertambangan emas. Investor mengharapkan harga saham perusahaan pertambangan emas naik karena harga emas naik. Namun, dua peristiwa ini tidak selalu kongruen. 

Investor dapat menentukan keberhasilan saham dengan memeriksa biaya biaya produksi emas versus harga emas. Jika harga emas adalah US$700 per ons dan biaya untuk memproduksi emas adalah US$300, maka profit margin tambang emas adalah US$400. 

Jika harga emas meningkat 10 persen, akan ada peningkatan laba tambang emas itu sekitar 20 persen. Sebaliknya, penurunan harga juga akan menghasilkan penurunan 20 persen. Karena itu, beberapa perusahaan pertambangan emas melindungi investasi mereka dengan lindung nilai harga emas 18 bulan ke depan. Di Indonesia, salah satu emiten di tambang emas adalah PT Aneka Tambang Tbk. 

5. ETF emas
Exchange Traded Fund (ETF) merupakan reksa dana yang diperdagangkan di bursa efek. Anda bisa melakukan transaksi ini dengan reksa dana yang berbasis emas. Sayangnya investasi ETF di Indonesia belum berjalan baik.

6. Emas berjangka 
Emas berjangka merupakan cara lain berinvestasi emas tanpa memiliki fisik emas. Jual beli emas membutuhkan kontrak dengan jangka tertentu. Harganya juga dinyatakan dalam kontrak. Jika harga emas pada tanggal kontrak lebih tinggi dari harga emas saat kontrak dibuat, maka investor akan menghasilkan keuntungan. Namun, jika harga lebih rendah, investor akan rugi.

Berinvestasi dalam emas berjangka mungkin merupakan investasi yang berisiko, karena investor harus memprediksi gerak harga emas ke depan. 

7. Perhiasan dan koin emas
Koin emas, terutama yang langka, sangat bernilai dalam investasi. Ini bukan hanya karena nilai emasnya tetapi juga karena nilai kelangkaan. Sedangkan perhiasan emas adalah cara umum investasi di logam ini. Perhiasan emas bisa Anda pilih sekaligus sebagai investasi dan gaya hidup.

Sayangnya keuntungan investasi ini sangat sedikit. Sebab ketika Anda membeli perhiasan, uang yang Anda bayarkan terdiri untuk harga emasnya, ongkos pembuatan, desain, dan merk. Sedangkan bila dijual, Anda hanya mendapatkan nilai emasnya saja.

Minggu, 13 Februari 2011

TUGAS 1

Sektor Pertambangan Dalam Mendorong Perekonomian Indonesia
Sektor pertambangan tetap menjadi salah satu sektor utama yang menggerakan roda perekonomian Indonesia. Indikasi ini terlihat dari kontribusi penerimaan negara yang setiap tahunnya meningkat. Selain itu, sektor pertambangan juga memberikan efek pengganda 1,6–1,9 atau menjadi pemicu pertumbuhan sektor lainnya serta menyediakan kesempatan kerja bagi sekitar 34 ribu tenaga kerja langsung. Beberapa permasalahan industri pertambangan yang muncul belakangan ini menyebabkan sektor ini berada pada kondisi yang dilematis terkait dengan permasalahan sosial, politis, perundangan hingga Pertambangan Tanpa Izin (PETI).
Dewasa ini, pasar komoditi logam dan mineral dunia sedang mengalami “booming” harga dan “unpredicted conditions” sementara aktivitas eksplorasi dan investasi juga meningkat. Tetapi Indonesia masih belum mampu memanfaatkan kondisi yang “menarik” ini secara optimal. Kendala ini menyebabkan terhambatnya optimalisasi kontribusi sektor pertambangan dalam mendorong perekonomian nasional. Di balik semua itu, sesunggunya ada peluang yang sagat besar bagi Indonesia karena bahan tambang akan selalu dibutuhkan oleh manusia, juga potensi geologis Indonesia yang sangat tinggi dan tentunya demand mineral yang melonjak.
Terkait dengan kendala dan peluang yang dihadapi oleh sektor pertambangan ada beberapa upaya yang dapat dilakukan seperti , Perlunya percepatan pengesahan RUU Mineral dan Batubara yang mengatur pemanfaatan mineral dan batubara, sinkronisasi dan harmonisasi kebijakan seluruh produk hukum yang berkenaan dengan sektor pertambangan yang sifatnya lintas sektoral baik pusat maupun daerah, mendorong peningkatan local expenditure dengan meningkatkan pemanfaatan produk dari industri-industri penunjang dalam negeri, mendorong pertumbuhan industri pengolahan produk mineral dalam negeri sehingga dapat meningkatkan nilai tambah produk mineral dan batubara nasional serta kebijakan satu pintu dalam perijinan untuk investasi sektor pertambangan.

Dengan mengatasi berbagai masalah yang menghambat masuknya investasi baru,pemerintah dapat mengambil langkah penting dalam mendorong usahaeksplorasi baru dan investasi dalam bidang pertambangan. Hal ini akanmemberikan manfaat yang besarbagi perekonomian di tingkat nasional, provinsi, maupun daerah tingkat dua. Potensi Yang Menakjubkan Negara pertambangan. Dengan produksi timah terbesar ke dua di dunia,tembaga terbesar ke empat, nikel terbesar ke lima, emas terbesar ke tujuh dan produksi batu bara terbesar ke delapan di dunia, Indonesia merupakan salah satu negara penting dalam bidang pertambangan.

Menurut survey tahunan dari Price Waterhouse Coopers (PWC), ekspor produk pertambangan menyumbangkan 11 persen nilai ekspor di tahun 2002, sementara sektor ini juga menyumbangkan 2,7% dari produk domestik bruto (PDB) dan US$ 920 juta dalam bentuk pajak dan pungutan bukan pajak bagi berbagai tingkat pemerintahan. Sektor pertambangan juga memberikan lapangan pekerjaan yang cukup besar, baik yang terlibat secara langsung dalam proses produksi, maupun dalam berbagai produk dan jasa pendukung pertambangan.Terhentinya Investasi Investasi dan eksplorasi sektor pertambangan mengalami penurunan karena Tetapi pada masa-masa belakangan ini, investasi dalam sektor pertambangan mengalami penurunan tajam. Hal ini sebagian disebabkan oleh faktor-faktor eksternal seperti turunnya harga mineral dan logam dunia. Tetapi ini juga disebabkan turunnya daya saing usaha di Indonesia. Sementara itu, jumlah investasi keseluruhan dalam sektor pertambangan turun dari sekitar US$ 2 billion di tahun 1997 menjadi di bawah US$ 500 juta pada tahun 2001 dan 2002. Daya saing tidak dapat dipertahankan. Indonesia mengalami kelumpuhan daya saing disaat berbagai negara lain saling berlomba dalam mencari investasi baru dalam bidang pertambangan.

Menurut kajian mengenai industri pertambangan internasional yang dilakukan oleh Fraser Institute dari Canada(Fraser Institute Annual Survey of Mining Companies 2000/2001), mengenai bagaimana kebijakan dalam sektor pertambangan dapat mempengaruhi keputusan perusahaan untuk menanamkan modalnya, Indonesia mendapat peringkat ke 40 dari 43 negara dalam hal iklim kebijakan sektor pertambangan. Hanya Rusia, Kazakhstan dan Zimbabwe yang dianggap lebih tidak menarik dibandingkan dengan Indonesia. Dan panjangnya waktu tenggang investasi menyebabkan proses pemulihan akan memakan waktu. Panjangnya waktu tenggang yang dibutuhkan untuk menemukan dan membangun lokasi pertambangan baru (mencapai 10 tahun lebih mulai dari penemuan hingga produksi untuk proyek besar), penurunan dalam produksi sangat mungkin untuk terjadi, kecuali dilakukan perubahan dalam lingkungan kebijakan sektor ini. Resiko Lingkungan Hidup Tetap Tinggi Prasyarat Lingkungan Hidup Bagi Penambang Besar Merupakah Hal Penting. Jika penduduk Indonesia ingin mendapatkan manfaat dari sektor pertambangan, maka berbagai aktifitas pertambangan harus dilakukan dengan mengikuti kaedah yang menjaga kelestarian lingkungan hidup dan memperhatikan aspek social.Indonesia telah mengadopsi pendekatan umum dalam masalah pengelolaan lingkungan hidup.

Kementerian Lingkungan Hidup merupakan otoritas utama dalam mengatur dan memonitor berbagai aspek lingkungan dari sektor pertambangan. Proyek pertambangan yang memberikan dampak lingkungan Masih banyak potensi yang belum dimanfaatkan. Meskipun sektor pertambangan sudah memberikan sumbangan penting bagi perekonomian Indonesia, sumbangan sektor ini dalam pembangunan nasional dan regional masih dapat ditingkatkan. Masih banyak daerah yang belum diekplorasi, dan secara geografis masih banyak daerah yang merupakan area paling prospektif untuk dikembangkan sebagai wilayah pertambangan. Pemerintah mengharapkan agar investasi baru dalam bidang pertambangan dapat menjadi sumber penting dalam pertumbuhan dan pembangunan ekonomi, terutama di wilayah-wilayah yang agak sulit dijangkau, seperti Papua dan Indonesia bagian timur. Ide-Ide Program 100 Hari hidup merupakan Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Hal ini sesuai dengan cara-cara yang berlaku secara internasional. Lebih Penting Lagi Pelaksanaannya. Prosedur AMDAL mencakup Analisa Dampak Lingkungan (ANDAL), Rencana Kelola Lingkunga (RKL), Rencana Pengawasan Lingkungan (RPL). Salah satu bagian ANDAL adalah analisa dampak ekonomi dan sosial masyarakat sekitar. Prosedur ini memungkinkan masyarakat untuk mempunyai andil yang lebih besar dalam persiapan dan persetujuan ANDAL yang dilakukan. Tetapi kapasitas yang cukup dalam melakukan pengawasan terhadap berbagai prosedur tersebut mutlak diperlukan.

Salah satu hal yang patut diperhatikan adalah ketegasan bahwa proyek konstruksi pertambangan tidak dimulai sebelum ANDAL disetujui. Operasi Berskala Kecil Sering Tidak Memenuhi Persyaratan. Pertambangan berskala besar biasanya memenuhi persyaratan AMDAL dengan cukup baik. Tetapi terdapat kekhawatiran yang cukup besar terhadap para penambang berskala kecil. Peraturan mengenai lingkungan cenderung tidak menyentuh penambang kecil yang beroperasi dengan izin penambangan daerah (KP). Kebanyakan dari mereka tidak melakukan prosedur AMDAL yang diharuskan dan menyebabkan berbagai kerusakan lingkungan. Mereka juga umumnya tidak mempunyai rencana pengembangan sosial. Pertambangan Ilegal Menyebabkan Kerusakan yang Parah. Ada hubungan yang kuat antara penebangan hutan liar dan aktifitas pertambangan ilegal. Terdapat banyak laporan mengenai berbagai aktifitas pertambangan ilegal batu bara dan emas di Kalimantan, serta pertambangan timah di Pulau Bangka, yang tidak mengindahkan penegakan hukum dan kewenangan peraturan. Pertambangan liar tersebut telah menyebabkan berbagai kerusakan tanpa adanya upaya pengawasan dan pencegahan.

Empat Aspek Utama Yang Perlu Dibenahi

1. Tidak Adanya Aturan Yang Berlaku
Tidak Jelasnya Kerangka Hukum. Tiga tahun belakangan ini, pemerintah berusaha mempersiapkan undang-undang baru mengenai sektor pertambangan. Undang-undang baru ini membahas peraturan perizinan baru yang disesuaikan dengan UU 22/1999 mengenai desentralisasi. Tetapi rancangan tersebut belum dapat diselesaikan dan diserahkan ke parlemen. Sehingga terdapat kekosongan peraturan perundangan, yang saat ini diambil alih oleh berbagai peraturan baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah propinsi dan daerah tingkat dua. Akibatnya Muncul Ketidakpastian dan Resiko. Peraturan di tingkat daerah ini menyebabkan munculnya ketidakpastian dan meningkatkan resiko, terutama berkaitan dengan interprestasi dan implementasi berbagai peraturan tersebut. Hal ini juga membuka kemungkinan korupsi dan menyebabkan lemahnya penegakan hukum. Sementara daerah dan kabupaten yang berpengalaman mungkin dapat menangani permasalahan dalam sektor ini secara efektif, ada sekitar 90 kabupaten lainnya (dari total 360 kabupaten) yang saat ini memiliki, atau mempunyai potensi untuk memiliki aktifitas pertambangan yang cukup berarti.

2. Terbatasnya Akses Pada Lahan Potensial
Tertutupnya Akses ke Hutan Lindung. Menurut UU 41/2000 mengenai Kehutanan pasal 38, seluruh aktifitas penambangan tidak boleh dilakukan di hutan konservasi, yang melingkupi 20,5 juta hektar atau 10 persen wilayah darat Indonesia. Hal ini sesuai dengan praktek internasional. Hanya saja UU ini melampaui berbagai peraturan di negara lain dengan melarang aktifitas penambangan di permukaan tanah pada wilayah hutan proteksi, yang mencakup wilayah hutan lindung. Hutan lindung yang meliputi 17% wilayah Indonesia (sekitar 33,5 juta hektar), umumnya merupakan hutan dan tanah pada lereng perbukitan yang ditujukan untuk melindungi sumber air dari erosi, sedimentasi dan gangguan terhadap sistem hidrolik. Persetujuan Akan Diberikan Pada Pemegang Izin Lama. Pemerintah baru saja mengumumkan bahwa izin untuk beraktifitas pada wilayah hutan akan diberikan pada beberapa proyek yang sebelumnya telah mendapatkan izin berdasarkan Kontrak Karya (KK) yang telah disetujui. Hal ini akan membantu perkembangan proyek-proyek yang telah mencapai uji kelayakan tingkat lanjut tersebut. Berbagai proyek tersebut akan mendatangkan investasi potensial sebesar US$2,5 miliar. Tetapi Masalah yang Lebih Besar Masih Menunggu. Keputusan yang bersifat ad-hoc tadi tidak memecahkan masalah sepenuhnya, karena hutan lindung mencakup berbagai daerah potensial bagi aktifitas penambangan mineral, yang hanya layak dilakukan di permukaan tanah, bukan di bawah tanah. Situasi menjadi semakin rumit dengan tidak jelasnya pemetaan batas hutan lindung.

3. Peraturan Perlindungan Lingkungan Hidup Tidak Mencukupi
Investor yang Serius Menginginkan Peraturan yang Jelas dan Dijalankan Secara Konsisten di Seluruh Sektor. Investor yang serius menginginkan adanya kebijakan lingkungan hidup, keselamatan dan kesehatan kerja yang jelas, konsisten dan realistis. Ini tercermin dalam berbagai peraturan yang dapat diterapkan. Tidak adanya persyaratan lingkungan hidup yang jelas membuat para investor sulit mendapatkan dana di pasar modal internasional. Hal tersebut juga akan membuat mereka harus menerima kritik karena dianggap tidak menjalankan tanggung jawab dengan baik. Kinerja yang buruk dari aktifitas penambangan kecil dan ilegal akan membuat seluruh sektor mendapat kecaman. Kementerian Lingkungan Hidup memegang peranan penting dalam memperkuat pelaksanaan prosedur AMDAL dan menerapkan aturan yang lebih ketat bagi proyek-proyek kecil yang tidak menjalankan AMDAL. Desentralisasi Dapat Memperlemah Perlindungan Atas Lingkungan Hidup. Salah satu masalah penting dalam desentralisasi adalah bagaimana melaksanakan pengawasan aspek lingkungan hidup, kesehatan dan keselamatan kerja dalam aktifitas pertambangan. Operasi pertambangan umumnya lebih kompleks dan lebih besar dari aktifitas manufaktur dan bidang jasa. Ini menyebabkan aktifitas pertambangan memerlukan pengawasan teknis yang mencukupi agar dapat memenuhi kriteria kesehatan, keselamatan kerja dan lingkungan hidup yang harus dipenuhi. Tidak ada kejelasan siapa yang Mengundang Investasi Baru dalam Bidang Pertambangan mendapat wewenang melakukan pengawasan  aspek-aspek tersebut dan berbagai inspeksi lainnya. Keahlian yang dibutuhkan juga tidak banyak didapati di tingkat pemerintah daerah.

4. Rezim Fiskal Sektor Pertambangan Tidak Lagi Cukup Menarik
Rezim Fiskal Sektor Pertambangan Sebelumnya Cukup Kompetitif. Investor dan pemberi pinjaman sangat memperhatikan adanya pajak yang kompetitif dan adil, sikap menghormati perjanjian, serta tingkat pajak yang stabil dan dapat diperkirakan, terutama selama masa pengembalian hutang. Selama tiga dekade, aktifitas pertambangan didasarkan atas perjanjian Kontrak Karya (KK). Sistem perpajakan dalam KK yang terakhir (KK ke 7) dapat dikatakan cukup kompetitif dibandingkan dengan pajak di negara penghasil mineral lainnya. Tetapi sistem pajak pertambangan yang berlaku saat ini (menggantikan KK generasi ke 7) menerapkan tingkat pajak yang lebih tinggi dari negara lain. Sistem pajak yang memberatkan ini juga berlaku pada aktifitas pertambangan di masa mendatang.Tetapi Berbagai Perubahan Membuatnya Tidak Lagi Menarik. Beban Pajak yang tinggi saat ini berhubungan dengan tiga faktor. Pertama adalah tingkat kontribusi produksi, biasa disebut dengan royalti, yang saat ini mencapai empat persen secara rata-rata, dua kali lebih tinggi dari royalti yang diterapkan di dalam perjanjian KK ke tujuh. Faktor kedua adalah dimasukkannya batu bara, emas dan perak dalam status komoditas tidak kena PPN sejak tahun 2000 (UU 18/2000 mengenai PPN), yang menyebabkan meningkatnya biaya produksi (sebab tidak seperti mineral lainnya yang terkena pajak nol, pembayaran PPN untuk komoditas dengan status ini, tidak lagi dapat diminta kembali). Ketiga adalah meningkatnya berbagai pajak dan pungutan daerah, sesuai dengan diterapkannya UU 34/2000 mengenai pajak daerah. Ini telah meningkatkan pembayaran pajak yang ditanggung oleh industri pertambangan, dari sekitar US$636 juta di tahun 1996, menjadi US$920 juta di tahun 2000. Akibatnya investasi baru tidak lagi menjadi sesuatu yang menarik. Diperparah oleh rendahnya konsistensi dan tingginya ketidakpastian. Banyak perusahaan pertambangan mengeluhkan kekhawatiran terhadap tidak konsistennya pengenaan PPN dalam perjanjian KK yang sekarang berlaku. Disamping itu tidak terdapat jaminan bahwa peraturan perpajakan ini akan tetap berlaku di masa mendatang. Hal ini penting terutama bagi proyek pertambangan dengan modal awal yang tinggi (mencapai US$1,2 miliar untuk proyek besar) dan masa produksi yang panjang (hingga 30-40 tahun untuk proyek utama). Banyak perusahaan yang juga mengeluhkan lamanya waktu yang dibutuhkan untuk pengembalian pajak.