PENGANTAR BISNIS
FRENCHISE KFC
Banyak cara untuk menjadi seorang wirausahawan, antara lain dengan mendirikan
bisnis baru ataupun membeli sistem bisnis yang telah ada dan telah berjalan. Saat ini banyak
orang yang memulai usaha dengan cara membeli sistem bisnis atau yang dikenal dengan
istilah franchise yang dalam bahasa Indonesia disebut dengan waralaba. Waralaba bearasal
dari kata Wara yang beararti lebih dan Laba yang berarti untung. Secara harafiah waralaba
dapat diartikan bahwa waralaba merupakan usaha yang memberikan keuntungan lebih.
Franchise (waralaba) termasuk salah satu cara pengembangan usaha secara
internasional hal ini dikarenakan franchise (waralaba) ini sesungguhnya mengandalkan pada
kemampuan mitra usaha dalam mengembangkan dan menjalankan kegiatan usaha franchise
hanya melalui tata cara, proses serta suatu code of conduct dan sistem yang telah ditentukan
oleh pengusaha pemberi waralaba. Bisnis waralaba atau franchise adalah salah satu cara
memasuki dunia usaha yang sangat popular di dunia, karena mengingat produk atau jasa
franchise adalah mayoritas produk atau jasa yang global dan mempunyai kualitas yang tinggi.
Seiring dengan berkembangnya bisnis waralaba, di Indonesia bisnis ini tumbuh dan
berkembang dengan pesat. Mulai era 90-an sampai saat ini bisnis waralaba telah mencakup
mulai dari produk makanan, minuman, restoran. Primagama merupakan salah satu contoh
bentuk franchise ( waralaba ) dibidang jasa bimbingan belajar.
Waralaba tak ubahnya pola bisnis maupun pola pemasaran yang melibatkan kerja
sama dua belah pihak. Hubungan dua belah pihak tersebut dibangun atas dasar perjanjian.
Dalam franchise, perjanjian kerja sama antara dua belah pihak ini disebut dengan perjanjian
franchise (franchise agreement). Perjanjian franchise merupakan suatu pedoman hukum yang
menggariskan tanggung jawab dari pemberi waralaba atau yang sering disebut franchisor dan
penerima waralaba atau yang sering disebut franchisee.
Perjanjian waralaba memuat kumpulan persyaratan dan komitmen yang dibuat dan
dikehendaki oleh para pihak baik pihak Franchisor maupun pihak franchisee. Perjanjian
waralaba ini memuat ketentuan hak dan kewajiban para pihak, antara lain hak territorial yang
dimiliki franchisee, persyaratan lokasi ,biaya-biaya yang dibutuhkan untuk menjalankan
sistem bisnis tersebut yang wajib dibayarkan oleh pihak franchissee kepada pihak franchisor,
jangka waktu perjanjian waralaba dan ketentuan lain yang mengatur hubungan antara pihak
franchisor dan franchisee.
Hal – hal yang diatur oleh hukum merupakan suatu das sollen yang berarti apa yang
seharusnya,sehingga dalam suatu perjanjian waralaba das sollen ini berarti apa yang harus
ditaati oleh para pihak baik franchisor maupun franchise,sehingga perjanjian itu dapat
berjalan tanpa adanya masalah, tetapi pada kenyataannya / das sein sering terjadi
penyimpangan –penyimpangan, dan penyimpangan – penyimpangan ini menimbulkan
wanprestasi.Dalam perjanjian waralaba wanprestasi dapat dilakukan oleh pihak Franchisee atau penerima waralaba maupun pihak franchisor atau pemberi waralaba. Wanprestasi yang
dilakukan oleh pihak franchisor antara lain : tidak melakukan pembinaan manegement
kepada pihak franchisee, sedangkan wanprestasi dari pihak franchisee dapat berupa tidak
membayar fee, melakukan pelayanan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
perjanjian waralaba. Semua wanprestasi ini dapat terjadi dalam semua perjanjian waralaba,
termasuk pula dalam waralaba Primagam
A. LATAR BELAKANG MASALAH
Pembangunan di bidang perekonomian merupakan salah satu unsur
penting bagi suatu negara. Hal ini dikarenakan keberhasilan dalam membangun
ekonomi akan membawa dampak pembangunan dibidang-bidang lainnya, karena
keberhasilan pembangunan bidang ekonomi akan nampak dalam kesejahteraan
masyarakatnya, dan jika masyarakat sudah sejahtera maka pemerintah akan lebih
mudah untuk membangun bidang-bidang lainnya sperti bidang politik, hukum,
sosial budaya dan Hankam.
Salah satu cara untuk meningkatan kesejahteraan masyarakat adalah
dengan melakukan wirausaha, karena dengan wirausaha akan membuat
masyarakat menjadi mandiri dan dengan wirausaha akan membuka peluang untuk
dirinya sendiri dan menarik keuntungan dari peluang yang diciptakan tersebut.
Selain itu wirausaha dapat berguna untuk menciptakan lapangan kerja bagi orang
lain yang berada disekitar usaha tersebut. Itulah sebabnya pemerintah sangat
menganjurkan bagi masyarakat untuk melakukan wirausaha.
Banyak cara untuk menjadi seorang wirausahawan, antara lain dengan
mendirikan bisnis baru ataupun membeli sistem bisnis yang telah ada dan telah
berjalan. Diantara pilihan – pilihan itu ada kelebihan dan kekurangannya,
mendirikan bisnis sendiri memiliki keuntungan bahwa si pemilik bisnis dapat
dengan leluasa untuk melakukan atau membuat aturan untuk menjalankan
bisnisnya sedangkan kekurangan dari mendirikan bisnis sendiri antar lain bahwa
sistem bisnisnya belum teruji dan pasar belum tentu ada sehingga peluang gagal
besar. Membeli sistem bisnis yang telah ada memiliki keuntungan bahwa pembeli
sistem tersebut tidak perlu memulai dari nol, karena biasanya sistem itu telah
teruji dan siap dijalankan oleh si pembeli sistem bisnis itu, namun dalam membeli
sistem bisnis juga ada kekurangan atau kelemahannya antara lain bahwa si
pembeli sistem tersebut tidak memiliki keleluasaan menjalankan bisnis, karena
telah ada atuaran-aturan yang telah dibuat oleh si pemilik sistem bisnis tersebut.
Saat ini banyak orang yang memulai usaha dengan cara membeli sistem
bisnis atau yang dikenal dengan istilah franchise yang dalam bahasa Indonesia
diesbut dengan waralaba. Waralaba bearasal dari kata Wara yang beararti lebih
dan Laba yang berarti untung.Secara harafiah waralaba dapat diartikan bahwa
waralaba merupakan usaha yang memberikan keuntungan lebih.
Selain itu menurut Asosiasi Franchise Indonesia (AFI), yang dimaksud
dengan waralaba adalah Suatu sistem pendistribusian barang atau jasa kepada
pelanggan akhir, dimana pemilik (franchisor) memberikan hak kepada individu
atau perusahaan untuk melaksanakan bisnis dengan merek, nama, sistem,
prosedur dan cara-cara yang telah ditetapkan sebelumnya dalam jangka waktu
tertentu meliputi area tertentu.
Bisnis waralaba atau franchise adalah salah satu cara memasuki dunia
usaha yang sangat popular di dunia, karena mengingat produk atau jasa franchise
adalah mayoritas produk atau jasa yang global dan mempunyai kualitas yang
tinggi. Produk atau jasa waralaba asing yang telah mendunia adalah : Mc.Donald,
KFC, Pizza Hut. Sedangkan waralaba lokal yang telah sukses antara lain : Es
Teller 77, Alfa, Makro, Rudi Hadisuwarno, Yopie, Johnny Andrean. Seiring
dengan berkembangnya bisnis waralaba, di Indonesia bisnis ini tumbuh dan
berkembang dengan pesat. Mulai era 90-an sampai saat ini bisnis waralaba telah
mencakup mulai dari produk makanan, minuman, resto, jasa seperti : salon
kecantikan, ritel, foto copy, hotel dan obat-obatan dan bimbingan belajar sudah
menyebar di seluruh Indonesia telah melakukan sistem waralaba dalam
memasarkan produk atau jasa ke konsumen.
Dalam melakukan suatu kegiatan usaha kadangkala suatu badan usaha
kurang mampu menjalankannya sendiri tanpa mengadakan kerja sama dengan
badan usaha lainnya. Ada beberapa motif yang sering kali disebutkan sebagai
dasar kerja sama ini, yaitu mengatasi masalah pajak, persaingan, kemajuan
teknologi dan sebagainya. Dapat dikatakan secara umum tujuan dari kerja sama
- . Memperbesar perusahaan;
- . Meningkatkan efisiensi;
- . Menghilangkan/mengurangi resiko persaingan;
- . Menjamin tersedianya pasokan atau penjualan dan distribusi;
- . Diversifikasi produk dan pelayanan
- . Upaya difensif terhadap kemungkinan take over;
- . Penyaluran modal yang tidak digunakan.
Menurut Warren J. Keegen dalam Gunawan Wijaya , mengatakan
bahwa pengembangan usaha secara internasional dapat dilakukan dengan
sekurangnya lima macam cara, yaitu :4
2. Melalui pemberian lisensi,
3. Dalam bentuk franchising (waralaba),
4. Pembentukan perusahaan patungan (joint venture),
5. Total ownership atau pemilikan menyeluruh, yang dapat dilakukan
melalui direct ownership (kepemilikan langsung) ataupun akuisisi.
Franchise (waralaba) termasuk salah satu cara pengembangan usaha
secara internasional hal ini dikarenakan franchise (waralaba) ini
sesungguhnya mengandalkan pada kemampuan mitra usaha dalam
mengembangkan dan menjalankan kegiatan usaha franchise hanya melalui
tata cara, proses serta suatu code of conduct dan sistem yang telah ditentukan
oleh pengusaha pemberi waralaba. Dalam franchise ini, dapat dikatakan
sebagai bagian dari kepatuhan mitra usaha terhadap aturan main yang
diberikan oleh pengusaha pemberi waralaba, mitra usaha diberikan hak untuk
memanfaatkan Hak atas Kekayaan Intelektual dan sistem kegiatan operasional
dari pengusaha pemberi waralaba, baik dalam bentuk penggunaan merek
dagang, merek jasa, hak cipta atas logo, desain industri, paten berupa
teknologi, maupun rahasia dagang. Pengusaha pemberi waralaba selanjutnya
memperoleh imbalan royalty atas penggunaan Hak atas Kekayaan Intelektual
dan sistem kegiatan operasional mereka oleh penerima waralaba.5
Ada empat hal yang menonjol dalam hal pemasaran konsep waralaba
- Product,
- Price,
- Place / distribution,
- Promotion.
Keempat hal yang spesifik ini terutama tampak pada aspek
distribusinya yang dalam operasionalnya melibatkan kerja sama dengan pihak
Dalam hal pengembangan usaha secara franchise ini, ada beberapa sisi
positif yang dapat diperoleh, antara lain :
1. Masalah Alih Teknologi
Pemerataan penggunaan teknologi modern, baik peralatan dari luar
maupun dalam negeri dengan cepat akan dapat dinikmati oleh pelaku
bisnis waralaba, tentu dengan standard mutu terjamin yang telah
dijanjikan oleh pihak pemberi waralaba.
2. Memperbesar Peluang Usaha
Dengan adanya pola waralaba tersebut jelas sangat memperbesar peluang
usaha, karena dalam waralaba ini seseorang yang telah berhasil dalam
sebuah sektor bisnis, telah dengan sengaja menularkan keberhasilan
tersebut terhadap pihak lain. Mereka bekerja sama tanpa saling merugikan,
akan tetapi saling menguntungkan. Sekaligus juga membuka peluang
3. Memperluas Kesempatan Kerja
Prospek daya serap ketenagakerjaan dalam waralaba tidak diragukan lagi.
Yang efeknya tentu saja meningkatkan perekonomian nasional secara
Waralaba tak ubahnya pola bisnis maupun pola pemasaran yang
melibatkan kerja sama dua belah pihak. Hubungan dua belah pihak tersebut
dibangun atas dasar perjanjian. Dalam franchise, perjanjian kerja sama antara
dua belah pihak ini disebut dengan perjanjian franchise (franchise agreement).
Perjanjian franchise merupakan suatu pedoman hukum yang menggariskan
tanggung jawab dari pemberi waralaba atau yang sering disebut franchisor
dan penerima waralaba atau yang sering disebut franchisee.8 Pada dasarnya
perjanjian ini disesuaikan dengan kebutuhan antara kedua belah pihak dan
tentunya harus menguntungkan bagi kedua belah pihak.
Perjanjian waralaba memuat kumpulan persyaratan dan komitmen
yang dibuat dan dikehendaki oleh para pihak baik pihak Franchisor maupun
pihak franchisee. Perjanjian waralaba ini memuat ketentuan hak dan
kewajiban para pihak, antara lain hak territorial yang dimiliki franchisee,
persyaratan lokasi ,biaya-biaya yang dibutuhkan untuk menjalankan sistem
bisnis tersebut yang wajib dibayarkan oleh pihak franchissee kepada pihak
franchisor, jangka waktu perjanjian waralaba dan ketentuan lain yang
mengatur hubungan antara pihak franchisor dan franchisee.
Hal – hal yang diatur oleh hukum merupakan suatu das sollen yang
berarti apa yang seharusnya,sehingga dalam suatu perjanjian waralaba das
sollen ini berarti apa yang harus ditaati oleh para pihak baik franchisor
maupun franchise,sehingga perjanjian itu dapat berjalan tanpa adanya
masalah, tetapi pada kenyataannya / das sein sering terjadi penyimpangan –
penyimpangan, dan penyimpangan – penyimpangan ini menimbulkan
Dalam pelaksanaan perjanjian franchise atau waralaba akan ada
kemungkinan terjadi wanprestasi. Wanprestasi ini terjadi jika salah satu pihak
tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana tertera dalam perjanjian
waralaba. Jika karena adanya wanprestasi tersebut menyebabkan kerugian di
pihak lain maka pihak yang dirugikan tersebut dapat menuntut kepada pihak
yang melakukan wanprestasi untuk memenuhi prestasinya.
Dalam perjanjian waralaba wanprestasi dapat dilakukan oleh pihak
Franchisee atau penerima waralaba maupun pihak franchisor atau pemberi
waralaba. Wanprestasi yang dilakukan oleh pihak franchisor antara lain : tidak
melakukan pembinaan manegement kepada pihak franchisee, sedangkan
wanprestasi dari pihak franchisee dapat berupa tidak membayar fee,
melakukan pelayanan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
perjanjian waralaba.Semua wanprestasi ini dapat terjadi dalam semua
perjanjian waralaba, termasuk pula dalam waralaba Primagama
Lembaga bimbingan belajar primagama pada mulanya didirikan
dengan tujuan membimbing pelajar kelas 3 SLTA yang ingin memasuki
jenjang pendidikan yang lebih tinggi yakni ke Perguruan Tinggi Negeri (PTN)
yang didirikan pertama kali pada tanggal 10 Maret 1982 yang saat itu masih
dikenal dengan nama lembaga bimbingan tes Primagama,yang kemudian
semakin berkembang khususnya di Yogyakarta. Berkembangnya lembaga
bimbingan belajar primagama ini diyakini para pendirinya akan terus
berkembang karena pengguna jasa pendidikan memang memerlukan.
Keberadaan bimbingan belajar semakin kuat dengan adanya Undangundang
Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Salah satu
hal yang ditekankan dalam UU Nomor 2 tahun 1989 adalah terkait dengan
tanggung jawab penyelenggaraan pendidikan, yakni bahwa pada dasarnya
beban penyelenggaraan pendidikan tidak saja dipikul oleh pemerintah saja,
tetapi juga pada keluarga dan masyarakat.
Lembaga pendidikan primagama semakin dikenal masyarakat karena
pengajar Primagama memiliki kemampuan mengantarkan sukses para
siswanya menembus Perguruan Tinggi Negeri (PTN),dan menjadikan
primagama mudah diterima masyarakat dimanapun cabang dibuka. Guna
memberikan dasar hukum yang kuat dalam berkiprah didunia pendidikan,
maka pada tahun ke – 4 sejak didirikan pertama kali dibentuklah yayasan
primagama dengan akte notaries no nomor 123 tahun 1985 dan untuk
menjalankan Yayasan Primagama ini maka Yayasan membentuk Lembaga
Pendidikan Primagama sebagaimana tertuang dalam akta Pendirian no 133
tanggal 3 – 12 1985 . Kemudian aspek hukum keberadaan Lembaga
Pendidikan Primagama kian berakar kuat setelah mendapat ijin dari
Depdikbud dengan SK No : 054/I 13/MS/Kpts/1999 .
Lembaga Pendidikan Primagama adalah pemegang Hak Cipta dari
Bimbingan Belajar "LEMBAGA PENDIDIKAN PRIMAGAMA"
berdasarkan UU No. 6 tahun 1982 tentang Hak Cipta jo. UU No. 7 tahun 1987
tentang Perubahan Atas UU No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta pada
tanggal 3 Juli 1995 dan telah terdaftar di Direktorat Hak Cipta, Paten dan
Merk dengan Nomor Pendaftaran 014127.
Untuk pengembangan kedepan Primagama menawarkan progam
kemitraan dengan pola waralaba atau franchise, dimana dalam sistem
franchise primagama ini berupa sistem pengembangan outlet Primagama
dengan mitra secara mandiri yang telah membeli hak intelektual dengan
membayar franchise fee untuk jangka waktu lima tahun dan membayar
royalty fee sebesar 10% dari pendapatan kotor setiap bulan serta wajib
mengikuti sistem dan prosedur pengoperasian Primagama, semua hal yang
terkait dengan franchise primagama ini diatur dalam suatu perjanjian franchise
atau perjanjian waralaba yang dalam perjanjian tersebut memuat hak dan
kewajiban masing-masing pihak baik franchisor maupun franchisee dan
seperti pada perjanjian pada umumnya dalam perjanjian waralaba primagama
ini juga sering terjadi wanprestasi yang dilakukan baik dari pihak franchisee
Adanya kemungkinan terjadinya wanprestasi dalam perjanjian
waralaba ini membuat penulis tertarik untuk membuat tulisan penelitian
tentang “PERLINDUNGAN HUKUM BAGI FRANCHISOR DALAM
PERJANJIAN WARALABA (FRANCHISE AGREEMENT) DIBIDANG
PENDIDIKAN(STUDI KASUS DI LEMBAGA BIMBINGAN BELAJAR
Agar penelitian ini lebih terarah dan dapat mencapai tujuan yang diharapkan
maka rumusan permasalahan yang diketengahkan oleh penulis adalah :
1. Bagaimana pelaksanaan perjanjian franchise antara penerima waralaba
2. Bagaimanakah perlindungan hukum bagi franchisor dalam hal terjadi
3. wanprestasi dibidang keuangan oleh pihak franchise.
4. Bagaimana penyelesaian perselisihan apabila terjadi wanprestasi salah satu pihak?
5. Bagaimana berakhirnya suatu perjanjian waralaba?
C. Tujuan dan Manfaat Penulisan
Dengan menelaah judul skripsi di atas, maka dapat diketahui apa yang menjadi tujuan dan manfaat dari penelitian ini. Tujuan dari penelitian ini adalah:
1. Untuk mengetahui karakteristik yuridis dari perjanjian waralaba.
2. Untuk mengetahui hak dan kewajiban antara Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba.
3. Untuk mengetahui cara dalam menyelesaikan perselisihan apabila terjadi wanprestasi salah satu pihak.
4. Untuk mengetahui berakhirnya suatu perjanjian waralaba.
Manfaat penelitian ini diharapkan dapat memberikan kegunaan baik secara teoretis maupun secara praktis, yaitu:
- Secara teoretis hasil penelitian ini akan memberikan saran dalam khasanah ilmu pengetahuan hukum, khususnya mengenai waralaba sebagai suatu perjanjian innominat.
- Secara praktis:
a. Bermanfaat kepada masyarakat umum khususnya kepada pihak yang terkait dalam usaha waralaba;
b. Bermanfaat kepada mahasiswa yang ingin lebih mengetahui mengenai perjanjian waralaba.
Kolonel Harland Sanders, lahir pada tanggal 9 September 1890. Mulai aktif dalam mewaralabakan (franchise) bisnis ayamnyapada usia 65 tahun. Saat ini, usahanya yang dikenal dengan Kentucky Fried Chickendunia atau KFC telah tumbuh menjadi salah satu yang terbesar dalam sistem makanan siap saji di . Sosok Kolonel Sanders, pionir dalam restoran siap saji menjadi simbol dari semangat kewirausahaan. Lebih dari satu miliar ayam goreng hasil resep Kolonel dinikmati setiap tahunnya. Dan itu tidak hanya di Amerika Utara. Bahkan tersedia hampir di 80 negara di seluruh dunia.
Pada umur 6 tahun, ayahnya meninggal dunia. Ibunya sudah tidak bisa bekerja lagi, dan Harland muda sudah harus menjaga adik laki-lakinya yang baru berumur 3 tahun dan suster bayinya. Dengan kondisi ini ia harus memasak untuk keluarganya. Pada umur 7 tahun ia sudah pandai memasak di beberapa tempat memasak. Pada usia 10 tahun ia mendapatkan pekerjaan pertamanya didekat pertanian dengan gaji 2 dolar sebulan. Ketika berumur 12 tahun ibunya kembali menikah dan ia meninggal rumah tempat tinggalnya dekatHenryville, Ind., untuk mendapatkan pekerjaan di pertanian di daerah Greenwood, Ind. Dia berganti-ganti pekerjaan selama beberapa tahun, pertama sebagai tukang parkir pada usia 15 tahun di New Albany, Ind., dan kemudian sebagai pada usia 16 tahun menjadi tentarayang dikirim selama 6 bulan di kuba.
Setelah itu ia menjadi petugas pemadam kebakaran, belajar ilmu hukum melaluikorespondensi, praktik dalam pengadilan, asuransi, operator kapal feri, penjual ban, dan operator bengkel. Pada usia 40 tahun Kolonel mulai memasak untuk orang yang yang bepergian yang singgah di bengkelnya di Corbin, Ia belum punya restoran pada saat itu, tetapi ia menyajikan makanannya pada meja makannya di ruang makan di bengkelnya.Semakin banyak orang yang datang ke tempatnya untuk makan, akhirnya ia pindah ke seberang jalan dekat penginapan dan restoran yang kapasitasnya 142 orang. Selama hampir 9 tahun ia menggunakan resep yang dibuatnya dengan teknik dasar memasak hingga saat ini.Citra Sander semakin baik. Gubernur Ruby Laffoon memberi penghargaanKentucky Colonel pada tahun 1935.atas kontribusinya bagi Negara bagian cuisine. Dan pada tahun 1939, Keberadaannya pertama kali terdaftar di Duncan Hines “Adventures in Good Eating.”Pada awal tahun 1950 jalan raya baru antar negara bagian direncanakan melewati kota Corbin. Melihat akan berakhir bisnisnya, Kolonel menutup restorannya. Setelah membayar sejumlah uang, ia mendapatkan tunjangan sosial hari tuanya sebesar $105.
Percaya diri dengan kualitas ayam gorengnya, Kolonel meyakinkan dirinya untuk membuka usaha waralaba yang dimulai tahun 1952. Ia pergi jauh menyeberangi Negara bagian dengan mobil dari satu restoran ke restoran lainnya, memasak sejumlah ayam untuk pemilik restoran dan karyawannya. Jika reaksi yang terlihat bagus, ia menawarkan perjanjian untuk mendapatkan pembayaran dari setiap ayam yang laku terjual. Pada tahun 1964, Kolonel Sanders mempunyai lebih dari 600 outlet waralaba untuk ayam gorengnya di seluruh
Amerika dan Kanada. Pada tahun itu, ia menjual bunga dari pembayarannya untuk perusahaan Amerika sebanyak 2 juta dolar kepada sejumlah grup investor termasuk John Y. Brown Jr., yang kemudian menjadi Gubernur Kentucky dari tahun 1980 sampai 1984. Kolonel mengingatkan untuk menjadikan terbuka perusahaannya bagi publik. Pada tahun 1976, sebuan survey independen memberi peringkat kedua dunia
Dibawah pemilik baru, perusahaan Kentucky Fried Chicken tumbuh dengan cepat. Kemudian menjadi perusahaan terbuka pada 17 Maret 1966, dan terdaftar pada New York Stock Exchange pada 16 Januari 1969. Lebih dari 3,500 waralaba dan restoran yang dimiliki perusahaan beroperasi hampir di seluruh dunia ketika Heublein Inc. mengakusisi perusahaan KFC pada 18 Juli 1971 seharga $285 million. Kentucky Fried Chicken menjadi anak perusahaan dari R.J. Reynolds Industries, Inc. (sekarang RJR Nabisco, Inc.), semenjakHeublein Inc. diakuisisi oleh Reynolds pada tahun 1982. KFC diakuisisi pada Oktober 1986 dari RJR Nabisco, Inc. oleh PepsiCo, Inc., seharga kurang lebih 840 juta dolar.Pada Januari 1997, PepsiCo, Inc. mengumumkan spin-off restoran cepat sajinya KFC, Taco Bell dan Pizza Hut menjadi perusahaan restoran independen, Tricon Global Restorans, Inc. Pada Mei 2002, perusahaan mengumumkan menerima persetujuan pemilik saham untuk merubah nama perusahaan menjadi Yum! Brands, Inc. Perusahaan, yang dimiliki oleh A&W All-American Food Restorans, KFC, Long John Silvers, Pizza Hut dan Taco Bell restorans, adalah perusahaan restoran terbesar di dunia dalam kategori unit system dengan jumlah mendekati 32,500 di lebih dari 100 negara dan wilayah. Sampai akhirnya ia terserang penyakit leukemia pada tahun 1980 di usia 90 tahun, Kolonel telah melakukan perjalanan 250,000 mil dalam satu tahun kunjungan restoran KFC mengelilingi dunia. Dan itu semua dilakukan oleh seorang laki-laki berusia 65 tahun yang menggunakan uang jaminan sosialnya untuk memulai usaha. Impian untuk sukses tidak harus impian masa kecil, bisa juga saat usia sudah senja. Inilah kegigihan Kolonel Sanders pendiri waralaba ayam goreng terkenal KFC. Dia memulainya di usia 66 tahun, pensiunan angkatan darat dari negara adidaya, tidak memiliki uang sepeser pun kecuali dari tunjangan hari tuanya, yang semakin menipis. Dia memiliki keahlian dalam memasak, dia tawarkan resep masakannya ke lebih dari 1.000 restoran di negaranya. Akhirnya restoran yang ke-1008, menerima resepnya tersebut dan kini kita dapat menikmatinya di Indonesia, Kentucky Fried Chicken.Mungkin impian Kolonel Sanders sangat sederhana, ingin memiliki uang yang layak untuk hidup di hari tuanya yang tinggal sebentar lagi.
Restoran KFC pertama di Indonesia dibuka pada bulan Oktober 1979 di Jalan Melawai, Jakarta.PT. Fastfood Indonesia, Tbk. Didirikan oleh Kelompok Usaha Gelael pada tahun 1978, dan terdaftar sebagai perusahaan publik sejak tahun 1994. Perseroan mengawali usaha warabala dengan pembukaan restoran KFC pertama pada bulan Oktober 1979 di Jalan Melawai, Jakarta. Keberhasilan restoran QSR (Quick Service Restaurant) pertama ini kemudian diikuti dengan pembukaan restoran KFC di kota-kota besar lainnya di Indonesia. Sebagai pemegang hak waralaba tunggal KFC hingga saat ini, Perseroan senantiasa membangun brand KFC dan berbekal keberhasilan Perseroan selama 26 tahun, KFC telah menjadi brand hidangan cepat saji yang paling dominan, dan dikenal luas sebagai jaringan restoran cepat saji di negeri ini. Pada saat ini Perseroan memiliki 237 restoran, termasuk 1 unit mobi catering, di lebih dari 50 kota besar di Indonesia, memperkerjakan sekitar 9.280 karyawan dengan total penjualan lebih dari Rp1,028 triliun pada akhir 2005.
Perseroan adalah perusahaan publik yang terdaftar sebagai emiten di Bursa Efek Jakarta dengan kepemilikan saham mayoritas sebesar 79,2% oleh PT. Gelael Pratama (43,6%) dan PT. Megah Eraraharja (35,6%), dan sisa saham lainnya sebesar 20,8% oleh Publik (20%), dan Koperasi (0,8%). PT. Gelael Pratama adalah Kelompok Usaha Gelael sebagai pendiri KFC di Indonesia, sementara PT. Megah Eraraharja adalah anak perusahaan Kelompok Salim yang bergabung dengan Perseroan sebagai pemegang saham mayoritas pada tahun 1990.
Perseroan memperoleh hak waralaba KFC dari Yum! Brands Inc., perusahaan restoran yang memiliki system unit terbesar di dunia. Yum! Brands Inc. (dulu dikenal sebagai Tricon Global Restaurants) adalah pemilik waralaba merek dagang KFC, Pizza Hut, Taco Bell, A&W dan Long John Silvers. Nama Yum! terpilih karena melambangkan harapan perusahaan untuk memberikan kepuasan ‘Yum!’ di wajah para konsumennya di seluruh dunia. Dengan lima merek dagang yang beroperasi di bawah naungan satu perusahaan yang sama, Yum! akan menjadi yang terbaik dalam memberikan berbagai pilihan kepada konsumen, dan secara pasti akan memimpin dalam usaha multi-branding. KFC, sebagai pemimpin global dalam kategori restoran cepat saji yang menyajikan produk ayam dan produk lain yang berkaitan dengan daging ayam, secara khusus dimiliki oleh Kentucky Fried Chicken International Holdings, Inc., di Louisville, Kentucky (salah satu dari merek dagang Yum! Brands Inc.).
Produk unggulan Perseroan, Colonel’s Original Recipe dan Hot & Crispy Chicken, tetap merupakan ayam goreng paling lezat menurut berbagai survey konsumen di Indonesia. Dapat dipahami jika produk unggulan KFC berkualitas tinggi ini dapat diterima baik di Indonesia, sebuah negara dengan konsumsi daging ayam jauh lebih tinggi daripada daging jenis lain. Selain menyajikan produk unggulannya, KFC juga memenuhi selera konsumen lokal dengan menawarkan menu pilihan seperti Perkedel, Nasi, Salad dan Jagung Manis, serta produk lain-lain seperti Crispy Strips, Twister, dan Spaghetti, yang diterima dengan sangat baik oleh pasar kita. Untuk memberikan nilai tambah kepada konsumen, menu kombinasi hemat dan bermutu seperti KFC Attack dan Super Panas senantiasa ditawarkan. Pengembangan brand melalui pengenalan produk-produk baru, produk lanjutan, dan promosi paket murah meriah (secara permanent atau waktu terbatas) memberi kontribusi besar terhadap pertumbuhan KFC dan meningkatkan diferensiasi brand KFC yang kompetitif.
Untuk memonitor posisi pasar dan kinerja Perseroan secara keseluruhan, sebuah survei yang disebut dengan Brand Image Tracking Study (BITS) rutin diadakan sejak tahun 1998. Survei ini dilakukan setiap kwartal dan dikelola oleh sebuah perusahaan survei untuk mengetahui persepsi konsumen dan brand image perusahaan sejenis dalam industri hidangan cepat saji. Studi ini mengungkapkan bahwa KFC secara konsisten berada pada posisi tertinggi dan paling menonjol dalam benak konsumen untuk ‘Top of Mind Awareness’ dibandingkan dengan merek utama lainnya. Selain itu, Perseroan juga melakukan studi Customer Experience Monitoring (CEM) untuk mengetahui bagaimana pengalaman konsumen terhadap pelayanan dan fasilitas KFC, dan studi CHAMPSCHECK untuk menilai kualitas pelayanan dan fasilitas yang tersedia di KFC. Perseroan menerima penghargaan KADIN Award 2005 di bidang Pariwisata untuk kategori restoran. Surat Penghargaan ini dianugerahkan oleh Kamar Dagang & Industri dari pemerintah DKI Jakarta untuk perusahaan-perusahaan dalam kategori hotel, restoran & hiburan yang memberikan kontribusi signifikan terhadap pemasukan pemerintah setempat, dan juga atas perhatian yang besar dalam memelihara dan melindungi kelestarian lingkungan.
Perseroan sepenuh hati dengan komitmen untuk mempertahankan visi kepemimpinan dalam usaha restoran cepat saji, dengan terus memberikan kepuasan ‘Yum!’ kepada konsumen. Dukungan para pemegang saham, keahlian manajemen, loyalitas dan dedikasi karyawan, serta kontinuitas kunjungan konsumen, dapat membantu tercapainya visi ini. Perseroan yakin bahwa dengan menciptakan dan membangun satu budaya yang kokoh dimana setiap orang di Perusahaan membuat perbedaan, membentuk opini konsumen & sales mania, memberikan diferensiasi brand yang kompetitif, menjalin kontinuitas hubungan dengan masyarakat, serta mempertahankan konsistensi keberhasilan yang telah dicapai, pada akhirnya akan menjadikan KFC sebuah brand yang paling digemari di seluruh Indonesia, dan sebuah perusahaan yang baik dan kokoh.
PT Fast Food Indonesia Tbk (FAST) pemilik merek waralaba Kentucky Fried Chicken (KFC) menargetkan bisa mengoperasikan hingga 400 outlet sampai akhir tahun 2010. Perseroan berencana tetap menambah 30-40 outlet dari total outlet di seluruh Indonesia saat ini yang mencapai 370 outlet.
“Kita rencananya penjualan sampai Rp 3 trilun sampai akhir tahun ini,” kata General Manager Business Development PT Fast Food Indonesia Tbk Gandhi Lie saat ditemui disela-sela acara Frestea-KFC Jakarta Fun Back to Green, di Senayan, Jakarta, Minggu (2/5/2010)
Ia mengatakan pangsa pasar Indonesia masih sangat luar biasa bagi makanan cepat saji karena ditopang oleh pertumbuhan ekonomi yang cukup baik. Produk makanan ayam dan nasi masih menjadi kegemaran masyarakat Indonesia. Gandhi menuturkan untuk mempertahankan posisi pemimpin pasar di segmen ini, perseroan terus melakukan inovasi dengan melakukan pengembangan produk-produk.
“Sampai tahun 2010 ini tetap membangun outlet dan renovasi, rencananya tahun ini 30-40 store, di-maping sekitar 50 store belum ada perubahan, kita konsisten pangsa pasarnya masih ada,” katanya
Target penambahan 30-40 gerai pada tahun ini, lanjut Gandhi, merupakan ekspansi yang cukup tinggi dibandingkan dengan pesaing lainnya yang hanya berekspansi 10-12 outlet per tahun.
“Ya akan tumbuh terus karena bangsa Indonesia suka makan ayam dan nasi. Untuk inovasi kita ada inovasi pada produk-produk, bukan hanya SDM dan produk, KFC Ia menuturkan kinerja KFC Indonesia menjadi salah satu yang terbaik diantara KFC lainnya di Dunia, bahkan secara kinerja menempati posisi kedua setelah KFC China Pada tahun 2009 lalu KFC mampu membukukan penjualan hingga Rp 2,454 triliun, dengan perolehan laba bersih mencapai Rp 181,996 miliar.
Waralaba ayam goreng kfc atau kfc indonesia begitu terkenal. Anda mungkin suka layanan kfc delivery, suka menu kfc, atau aneka paket kfc yang ditawarkan. Tapi anda juga mungkin berminat berbisnis dengan merek franchise kfc yang hebat. Informasi dari website resmi franchise kfc menyebutkan, untuk saat ini mereka tidak melakukan kerjasama dalam bentuk sub-waralaba untuk merek KFC, kecuali kerjasama dalam bentuk lain, yaitu :
1. Kerjasama Sewa lokasi.
2. Kerjasama investasi (tidak termasuk gedung/bangunan)
3. Kerjasama investasi (termasuk gedung/bangunan)
Apabila anda berminat, silakan kirimkan:
1. Surat penawaran yang dilengkapi dengan keterangan data lokasi yang meliputi :
- luas area minimal 300m2
- Foto Lokasi
- Peta lokasi dengan radius ± 5 km yang memuat info aktifitas yang
ada.
- Lampiran data statistik dari lokasi yang ada (data penduduk)
Dept. Market Development
PT Fastfood Indonesia, Tbk
Gedung Gelael Lt. 2 Jl. MT Haryono Kav. 7 Jakarta Selatan.
Telp: (021) 8301133 ext. 213, 220, 218
Franchise merupakan salah satu sistem pengembangan bisnis yang
sedang berkembang saat ini. Banyak keuntungan yang dapat diperoleh apabila
kita mengembangkan bisnis dengan cara Franchise ini, salah satunya adalah
bisnis dapat berkembang dengan cepat dan besar tanpa mengeluarkan
banyak modal, karena tiap-tiap outlet yang ada memanfaatkan sumber daya
finansialnya sendiri. Bisnis Franchise ini berkembang pesat di Indonesia tahun 1990-an
sampai sekarang dan sudah banyak jenis usaha yang di-franchise-kan mulai dari
bisnis kuliner sampai pada bisnis bimbingan belajar. Salah satu bimbingan
belajar yang dalam pengembangan outletnya menerapkan system franchise
adalah Primagama. Primagama merupakan salah satu franchise yang bergerak
di bidang jasa bimbingan belajar.
Di Indonesia Franchise ini dikenal dengan sebutan Waralaba. Dengan
semakin berkembangnya bisnis ini di Indonesia, maka Pemerintah perlu
mengatur Franchise ini dalam suatu bentuk peraturan yaitu Peraturan
Pemerintah RI No. 16 Tahun 1997 yang kemudian diganti dengan Peraturan
Pemerintah No. 42 Tahun 2007 tentang Waralaba.
Franchise ini didasarkan pada suatu perjanjian yang disebut dengan
Perjanjian Franchise (Franchise Agreement). Perjanjian Franchise ini menurut
Peraturan Pemerintah RI No. 42 Tahun 2007 tentang Waralaba, paling sedikit
a. Nama dan alamat para pihak;
b. Jenis Hak Kekayaan Intelektual;
d. Hak dan kewajiban para pihak;
e. Bantuan, fasilitas, bimbingan operasional, pelatihan dan pemasaran
yang diberikan pemberi waralaba kepada penerima waralaba;
g. Jangka waktu perjanjian;
h. Tata cara pembayaran imbalan;
i. Kepemilikan, perubahan kepemilikan dan hak ahli waris;
j. Penyelesaian sengketa; dan
k. Tata cara perpanjangan, pengakhiran, dan pemutusan perjanjian.
Dalam bisnis franchise, hubungan antara franchisor dan franchisee dibangun
atas dasar perjanjian. Hubungan tersebut dituangkan dalam suatu bentuk
perjanjian yang disebut dengan Perjanjian Franchise. Perjanjian Franchise
merupakan dokumen yang di dalamnya seluruh transaksi dijabarkan secara
bersama. Perjanjian Franchise harus secara tepat menggambarkan janji-janji
yang dibuat dan harus adil, serta pada saat yang bersamaan menjamin bahwa
ada kontrol yang cukup untuk melindungi integritas sistem.
Dalam bab ini penulis akan mengemukakan beberapa kesimpulan yang sekaligus sebagai jawaban permasalahan yang dikemukakan dalam penulisan ini. Selanjutnya penulis akan memberikan saran sebagai jalan keluar terhadap permasalahan yang ditimbulkan.
S Sewu, Lindawaty , Franchise Pola Bisnis Spektakuler Dalam Prespektif Hukum
& Ekonomi ( Bandung : CV Utomo , 2004)
Widjaja, Gunawan, Lisensi atau Waralaba,(Jakarta: PT. Raja Grafindo
Winarto,V.Pengembangan Waralaba di Indonesia – Aspek Hukum dan Non
Hukum ( : Ikatan Advokat Indonesia. Surabaya .1996 )
Zaeni , Asyhadie, Hukum Bisnis Prinsip dan Pelaksanaannya di Indonesia,
(Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada,2005)
www.google.com